Thursday, March 16, 2023

Dasar Hukum Jaminan Sanggah Banding Telah Dicabut

Aturan jaminan sanggah banding yang diatur dalam Pasal 30 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hanya berlaku untuk pengadaan pekerjaan konstruksi. Sementara untuk pengadaan barang dan pengadaan jasa konsultansi tidak berlaku aturan jaminan sanggah banding.

Salah satu dasar penetapan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan demikian maka materi muatan yang terkandung dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Aturan tentang jaminan sanggah banding yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harusnya tidak punya kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 75 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang bunyinya sebagai berikut: Pengajuan Upaya Administratif tidak dibebani biaya. Namun demikian, mengingat adanya ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang mengatur kewajiban jaminan sanggah banding dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi maka penetapan aturan jaminan sanggah yang diatur dalam  Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah menemukan dasarnya.

Berikut ini ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi:

(1) Dalam pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Penyedia Jasa menyerahkan jaminan kepada Pengguna Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Penyedia Jasa.

(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaminan penawaran;
b. jaminan pelaksanaan;
c. jaminan uang muka;
d. jaminan pemeliharaan; dan/atau
e. jaminan sanggah banding.


Saat Ini Aturan Jaminan Sanggah Banding Tidak Punya Lagi Kekuatan Hukum Mengikat


Perlu diketahui bahwa dasar hukum penetapan aturan jaminan sanggah banding yang dulunya tercantum dalam Pasal 57 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, saat ini telah dicabut dengan terbitnya Perpu Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Dengan demikian maka aturan jaminan sanggah banding yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak punya lagi dasar hukum penetapannya dan tidak lagi punya kekuatan hukum yang mengikat karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 75 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

No comments:

Post a Comment