Pasal 30 ayat (6) Perpres 16/2018, sudah mencantumkan secara lengkap siapa yg berhak menerbitkan jaminan yaitu:
- Bank Umum;
- Perusahaan Penjaminan;
- Perusahaan Asuransi;
- Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
Semua penerbit jaminan tsb sudah diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Berikut ini pengaturan tsb:
Penerbit Jaminan Sanggah Banding:
a) Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), diterbitkan oleh: