Saturday, July 04, 2020

Aturan Sanggah Banding, Lupa atau Disengaja?

Pasal 30 ayat (6) Perpres 16/2018, sudah mencantumkan secara lengkap siapa yg berhak menerbitkan jaminan yaitu:
  1. Bank Umum;
  2. Perusahaan Penjaminan;
  3. Perusahaan Asuransi;
  4. Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
Semua penerbit jaminan tsb sudah diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Berikut ini pengaturan tsb:

Penerbit Jaminan Sanggah Banding:

a) Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), diterbitkan oleh:

Friday, July 03, 2020

Jaminan Sanggah Banding Hanya Berlaku Untuk Pekerjaan Diatas Sepuluh Miliar

Standar dokumen pemilihan secara elektronik pengadaan pekerjaan konstruksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, telah mengatur ketentuan tentang penerbit jaminan sanggah banding. Berikut ini ketentuan tersebut:

Penerbit Jaminan Sanggah Banding:

a) Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), diterbitkan oleh:
  1. Bank Umum; 
  2. Perusahaan Penjaminan; 
  3. Perusahaan Asuransi; 
  4. Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; atau 
  5. Konsorsium perusahaan asuransi umum/ Konsorsium Lembaga penjaminan/ Konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship). 
huruf a.2 sampai dengan a.5 telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Upaya Administratif dan Terminologi Kata “DAPAT”

Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UU AP), terutama ketentuan Pasal 1 angka 18, Pasal 75, dan Pasal 76 undang-undang tersebut, maka perlu dicermati hal-hal sebagai berikut:
  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU AP, warga masyarakat yang dirugikan oleh keputusan/tindakan pejabat pemerintahan dapat mengajukan upaya administratif dalam bentuk keberatan dan banding. 
  2. Upaya keberatan diajukan kepada pejabat pemerintahan yang menerbitkan keputusan/melakukan tindakan. 
  3. Upaya administrastif dalam bentuk banding diajukan kepada atasan pejabat pemerintahan yang mengeluarkan keputusan/melakukan tindakan. 
  4. Upaya administratif dalam bentuk keberatan/banding sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU AP adalah berbentuk pilihan hukum, karena UU AP memakai terminologi kata “DAPAT”. 

Thursday, July 02, 2020

Gugatan SPPBJ Diterima Di PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dalam Putusan Nomor: 38/G/2019/PTUN.SMD tanggal 14 November 2019 sudah membuat suatu terobosan terkait kompetensi absolut PTUN dengan menolak eksepsi dari Pejabat TUN yang menjadi tergugat yang mendalilkan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili perkara tender.

Pejabat TUN (tergugat) tersebut menjadikan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai dasar menolak kewenangan PTUN untuk mengadili perkara tender, yaitu Putusan Nomor 252 K/TUN/2000 tanggal 13 November 2000 yang menggariskan kaidah hukum bahwa segala Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan dalam rangka untuk menimbulkan perjanjian maupun diterbitkan dalam kaitannya dengan pelaksanaan isi bunyi perjanjian itu, ataupun menunjuk pada suatu ketentuan dalam perjanjian (kontrak) yang menjadi dasar hubungan hukum antara kedua belah pihak, haruslah “dianggap melebur (oplossing) kedalam hukum perdata”. 

Selain Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 252 K/TUN/2000 tanggal 13 November 2000, terdapat Yurisprudensi diikuti oleh putusan Mahkamah Agung lainnya :

Sunday, June 28, 2020

Kesalahan Pokja Saat Pemberian Penjelasan

Dalam melakukan pemberian penjelasan atau aanwijzing, masih banyak Pokja Pemilihan yang melakukan kesalahan. Kebanyakan Pokja Pemilihan tidak mau menjawab dengan segera pertanyaan dari penyedia atau peserta tender. Mereka menghindari tanya jawab dengan peserta tender dan lebih senang menjawab pertanyaan peserta tender setelah waktu pemberian penjelasannya berakhir.

Perbuatan Pokja Pemilihan yang tidak segera menjawab pertanyaan atau menghindari tanya jawab dengan peserta tender bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Berikut ini tata cara pemberian penjelasan yang diatur dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018:

Friday, June 26, 2020

Kesalahan Pokja Dalam Pengaturan Jadwal Upload Dokumen Penawaran

Pokja pemilihan wajib punya sertifikat pengadaan barang/jasa. Dengan demikian harusnya mereka sudah paham aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Anehnya urusan sangat sepele saja masih ada pokja pemilihan yang tidak paham, seperti masalah pengaturan jadwal upload dokumen penawaran. 

Sering sekali kita jumpai jadwal upload dokumen penawaran pada tender pascakualifikasi satu file, jadwalnya diatur tidak sampai satu hari kerja setelah hari pemberian penjelasan (aanwijzing). Contohnya, misal pemberian penjelasan dilakukan pada Hari Jumat, Hari Senin Pukul 12.00 WIB sudah masuk batas akhir upload dokumen penawaran.

Kalau kita merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, penyampaian (upload) dokumen penawaran paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan.