Thursday, July 02, 2020

Gugatan SPPBJ Diterima Di PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dalam Putusan Nomor: 38/G/2019/PTUN.SMD tanggal 14 November 2019 sudah membuat suatu terobosan terkait kompetensi absolut PTUN dengan menolak eksepsi dari Pejabat TUN yang menjadi tergugat yang mendalilkan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili perkara tender.

Pejabat TUN (tergugat) tersebut menjadikan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai dasar menolak kewenangan PTUN untuk mengadili perkara tender, yaitu Putusan Nomor 252 K/TUN/2000 tanggal 13 November 2000 yang menggariskan kaidah hukum bahwa segala Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan dalam rangka untuk menimbulkan perjanjian maupun diterbitkan dalam kaitannya dengan pelaksanaan isi bunyi perjanjian itu, ataupun menunjuk pada suatu ketentuan dalam perjanjian (kontrak) yang menjadi dasar hubungan hukum antara kedua belah pihak, haruslah “dianggap melebur (oplossing) kedalam hukum perdata”. 

Selain Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 252 K/TUN/2000 tanggal 13 November 2000, terdapat Yurisprudensi diikuti oleh putusan Mahkamah Agung lainnya :

Sunday, June 28, 2020

Kesalahan Pokja Saat Pemberian Penjelasan

Dalam melakukan pemberian penjelasan atau aanwijzing, masih banyak Pokja Pemilihan yang melakukan kesalahan. Kebanyakan Pokja Pemilihan tidak mau menjawab dengan segera pertanyaan dari penyedia atau peserta tender. Mereka menghindari tanya jawab dengan peserta tender dan lebih senang menjawab pertanyaan peserta tender setelah waktu pemberian penjelasannya berakhir.

Perbuatan Pokja Pemilihan yang tidak segera menjawab pertanyaan atau menghindari tanya jawab dengan peserta tender bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Berikut ini tata cara pemberian penjelasan yang diatur dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018:

Friday, June 26, 2020

Kesalahan Pokja Dalam Pengaturan Jadwal Upload Dokumen Penawaran

Pokja pemilihan wajib punya sertifikat pengadaan barang/jasa. Dengan demikian harusnya mereka sudah paham aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Anehnya urusan sangat sepele saja masih ada pokja pemilihan yang tidak paham, seperti masalah pengaturan jadwal upload dokumen penawaran. 

Sering sekali kita jumpai jadwal upload dokumen penawaran pada tender pascakualifikasi satu file, jadwalnya diatur tidak sampai satu hari kerja setelah hari pemberian penjelasan (aanwijzing). Contohnya, misal pemberian penjelasan dilakukan pada Hari Jumat, Hari Senin Pukul 12.00 WIB sudah masuk batas akhir upload dokumen penawaran.

Kalau kita merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, penyampaian (upload) dokumen penawaran paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan.

Wednesday, June 24, 2020

Harga Aki Mobil GS NS 70 Premium

Kemarin, Rabu 23 Juni 2020 saya beli aki mobil Panther Pick Up jenis aki basah di salah toko spare part mobil yang ada di Banda Aceh, tepatnya di Penayong. Kalau di Banda Aceh, Penayong itu adalah Pecinan atau Chinatown. Aki yang saya beli Merk GS NS 70 Premium.

Ada dua toko spare part yang saya cek harganya, toko pertama harganya Rp. 960.000 dan toko ke dua Rp. 975.000. Akhirnya saya memilih beli di toko pertama. Setelah ditawar sedikit, harganya menjadi Rp. 950.000 dan langsung saya minta bungkus alias deal.

Sunday, June 21, 2020

Jual Jazz RS CVT 2015 Akhir Facelift All New Automatic

Jual Honda Jazz Matic RS CVT Facelift All new Automatic thn 2015 Akhir Kondisi Istimewa Full Orisinil Pemakaian Pribadi.

KM Rendah Jarang Pakai Dijamin Bebas Banjir/Tabrakan Bisa Cek Bengkel Resmi Atau Bawa Teknisi Sendiri. Jual Karena Sudah Ganti Tipe Baru. CASH Only Super Murah Rp.200jt*

*Nego Tipis

-BPKB Asli/Lengkap
-Pajak Panjang Nov 2020
-Kunci 2
-Plat BL

Wednesday, June 17, 2020

Keuntungan + Overhead Yang Wajar 15 Persen

Salah satu komponen yang harus diperhitungkan dalam penyusunan HPS adalah keuntungan dan biaya overhead. Untuk tender pekerjaan konstruksi, penentuan nilai keuntungan dan biaya overhead sangat mudah karena sudah ditetapkan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, yaitu sebesar 15% (lima belas persen).

Sementara untuk tender pengadaan barang, penentuan nilai keuntungan dan biaya overhead masih sedikit membingungkan karena aturannya tidak begitu jelas. Dalam Perlem LKPP 9/2018, tata cara perhitungan HPS dinyatakan sebagai berikut:

HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. 
Perhitungan HPS untuk barang harus memperhitungkan komponen biaya antara lain: