Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dalam Putusan Nomor: 38/G/2019/PTUN.SMD tanggal 14 November 2019 sudah membuat suatu terobosan terkait kompetensi absolut PTUN dengan menolak eksepsi dari Pejabat TUN yang menjadi tergugat yang mendalilkan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili perkara tender.
Pejabat TUN (tergugat) tersebut menjadikan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai dasar menolak kewenangan PTUN untuk mengadili perkara tender, yaitu Putusan Nomor 252 K/TUN/2000 tanggal 13 November 2000 yang menggariskan
kaidah hukum bahwa segala Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan dalam
rangka untuk menimbulkan perjanjian maupun diterbitkan dalam kaitannya dengan
pelaksanaan isi bunyi perjanjian itu, ataupun menunjuk pada suatu ketentuan
dalam perjanjian (kontrak) yang menjadi dasar hubungan hukum antara kedua belah
pihak, haruslah “dianggap melebur (oplossing) kedalam hukum perdata”.
Selain Yurisprudensi
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 252 K/TUN/2000 tanggal 13 November 2000, terdapat Yurisprudensi diikuti oleh putusan Mahkamah Agung lainnya :