Sunday, September 01, 2019

Batasan Tindakan Dalam Hukum Administrasi Pemerintahan Dan Perbuatan Dalam Hukum Perdata Oleh Pemerintah

(Oleh: Muhammad Adiguna Bimasakti. SH[1])

Pertanyaan yang paling mendasar mengenai tindakan pemerintahan (bestuur handelingen) adalah mengenai batasan ranah hukum atas tindakan pemerintahan. Kapankah dapat dikatakan pemerintah melakukan tindakan dalam hukum administrasi dan kapan ia dikatakan melakukan tindakan dalam hukum keperdataan (rechtshandeling naar burgerlijk recht). Hal ini berkaitan dengan tindakan pemerintahan tersebut tunduk kepada ranah hukum yang mana, serta kompetensi absolut peradilan yang berwenang mengadili sengketanya. Penulis dalam hal ini mencoba untuk melihatnya dari segi hak serta kewenangan, dan pembagian tindakan administrasi secara doktrinal.

1. Pemisahan Segi Hak Keperdataan (Recht) Dan Segi Kewenangan (Bevogheid) Pemerintahan

Berdasarkan teori hukum yang berkembang saat ini, dapat dibedakan antara “wewenang” sebagai landasan suatu subjek hukum untuk melakukan suatu tindakan berdasar hukum publik, serta “hak” sebagai landasan suatu subjek hukum untuk melakukan suatu tindakan berdasar hukum perdata. Hadjon membaginya menjadi “kewenangan” dan “kecakapan” (bekwaamheid)[2] sedangkan penulis lebih suka melihatnya sebagai pendekatan “hak” bukan “kecakapan”. Kewenangan diperoleh berdasarkan peraturan-peraturan di dalam hukum publik. Penyebutannya pun spesifik sebagai suatu kewenangan tertentu yang diberikan untuk badan/pejabat pemerintahan tertentu. Sedangkan hak diperoleh berdasarkan peraturan-peraturan di dalam hukum keperdataan. Penyebutannya pun spesifik sebagai suatu hak tertentu yang diberikan untuk subjek hukum tertentu.

Wednesday, May 01, 2019

Penyalahgunaan Wewenag Dapat Digugat Ke PTUN

Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. Salah satu unsur penyalahgunaan wewenang adalah melampaui wewenang. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;
b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tuesday, July 03, 2018

Gubernur Irwandi Ditangkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Selasa (3/7/2018). Menurut kabar yang kami dapatkan dari sumber yang terpercaya, saat ini Gubernur Irwandi sedang diperiksa di Mapolda Aceh.

Kasus yang menjerat Gubernur Irwandi diduga berkaitan dengan proyek otonomi khusus. Selain Gubernur Irwandi, KPK juga menangkap Bupati Bener Meriah Ahmadi, yang ditangkap di Bener Meriah.

Thursday, April 12, 2018

Daftar Tenaga Ahli Konstruksi

Daftar Klasifikasi/Sub-Klasifikasi Tenaga Terampil berdasarkan 
Perlem Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli

Daftar Tenaga Terampil Konstruksi

Daftar Klasifikasi/Sub-Klasifikasi Tenaga Terampil berdasarkan 
Perlem Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Terampil

Tuesday, April 03, 2018

Keputusan KUI Sumut: Umat Islam Harus Berperan dalam Politik

Kongres Umat Islam Sumatra Utara, yang berlangsung dari 30 Maret hingga 1 April 2018, telah usai dan menghasilkan empat poin utama. Keempat poin yang diputuskan adalah soal ukhuwah, penguatan peran politik umat Islam, penguatan sosial ekonomi umat Islam, dan penguatan peran wanita Islam.

Putusan kongres yang dibacakan oleh Pimpinan Sidang sekaligus Ketua Panitia Kongres Umat Islam Sumatra Utara, Dr. Masri Sitanggang, yang didampingi 37 ormas Islam, Ahad (1/04), menegaskan poin terterpenting dari keputusan tersebut adalah kongres menyerukan agar umat Islam dalam pemilihan kepala daerah, baik itu pemilihan walikota/wakil walikota, bupati/wakil bupati, gubernur/wakil gubernur serta presiden/wakil presiden, berdasarkan kriteria Alquran dan sunah, yakni memenangkan pasangan calon Muslim-Muslim.

Masri juga menegaskan bahwa kongres mengajak umat Islam harus berperan aktif dalam perpolitikan, baik itu dipilih maupun memilih dalam legislatif untuk DPRD, DPR, dan DPD. Dalam hal ini memenangkan partai-partai Islam dan partai-partai yang berpihak kepada kepentingan umat Islam serta menolak partai pendukung penista agama dan UU keormasan.

Monday, April 02, 2018

Kita Tidak Peduli Politik Maka Orang Lain Yang Pegang Kekuasaan Politik

Kutipan Pidato Prof. Yusril Ihza Mahendra pada Pembukaan Kongres Umat Islam, Sumut, 30 Maret 2018.

Saya mengajak dan menghimbau umat islam seluruhnya. Jangan ada lagi yang mengatakan "kami tidak mau ikut politik" dengan alasan Islam itu suci, politik itu kotor. Jangan dicampur adukan.

Padahal...  Kalau kita tidak peduli dengan politik maka "orang lain" yang akan memegang kekuasaan politik.

Terjadilah apa yang kemudian dialami hizbut tahrir indonesia. 

Dulu-dulu diajak politik tidak mau dengan alasan "kami hanya mau khilafah, yang ada sekarang thogut". Lalu ndak mau nyoblos, ndak mau ikut pemilu.

Begitu jokowi terpilih jadi presiden, lalu diterbitkan selembar surat pembubaran HTI. Dan HTI pun cuma bisa melongo. Ndak bisa berbuat apa-apa.

Saya bilang pada tokoh HTI, "Segudang kepintaran itu tidak ada artinya dibanding segenggam kekuasaan."

Presiden itu. Walaupun orangnya goblok, (tidak menyebut nama) tapi segoblok-gobloknya dia, dia itu presiden.