(Oleh: Muhammad
Adiguna Bimasakti. SH[1])
Pertanyaan yang paling mendasar
mengenai tindakan pemerintahan (bestuur handelingen) adalah mengenai batasan
ranah hukum atas tindakan pemerintahan. Kapankah dapat dikatakan pemerintah
melakukan tindakan dalam hukum administrasi dan kapan ia dikatakan melakukan
tindakan dalam hukum keperdataan (rechtshandeling naar burgerlijk recht). Hal
ini berkaitan dengan tindakan pemerintahan tersebut tunduk kepada ranah hukum
yang mana, serta kompetensi absolut peradilan yang berwenang mengadili
sengketanya. Penulis dalam hal ini mencoba untuk melihatnya dari segi hak serta
kewenangan, dan pembagian tindakan administrasi secara doktrinal.
1. Pemisahan Segi Hak Keperdataan (Recht) Dan Segi Kewenangan
(Bevogheid) Pemerintahan
Berdasarkan teori hukum yang
berkembang saat ini, dapat dibedakan antara “wewenang” sebagai landasan suatu
subjek hukum untuk melakukan suatu tindakan berdasar hukum publik, serta “hak”
sebagai landasan suatu subjek hukum untuk melakukan suatu tindakan berdasar
hukum perdata. Hadjon membaginya menjadi “kewenangan” dan “kecakapan”
(bekwaamheid)[2] sedangkan penulis lebih suka melihatnya sebagai
pendekatan “hak” bukan “kecakapan”. Kewenangan diperoleh berdasarkan
peraturan-peraturan di dalam hukum publik. Penyebutannya pun spesifik sebagai
suatu kewenangan tertentu yang diberikan untuk badan/pejabat pemerintahan
tertentu. Sedangkan hak diperoleh berdasarkan peraturan-peraturan di dalam
hukum keperdataan. Penyebutannya pun spesifik sebagai suatu hak tertentu yang
diberikan untuk subjek hukum tertentu.