Saturday, July 29, 2017

Harga Perkiraan Sendiri (HPS), antara Mark-Up dan Pelelangan Gagal

Oleh: Hasan Ashari, Widyaiswara Madya Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan

Abstraksi

Harga Perkiraan Sendiri adalah perhitungan biaya atas pekerjaan barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan. Setiap pengadaan harus dibuat HPS kecuali pengadaan yang menggunakan bukti perikatan berbentuk bukti pembayaran, jadi HPS digunakan untuk pengadaan dengan tanda bukti perjanjian berupa kuitansi, SPK, dan surat perjanjian.

HPS dijadikan sebagai data dalam proses evaluasi pengadaan barang dan jasa. Data HPS pada dasarnya adalah perkiraan sehingga harus mencerminkan harga yang mendekati pada kondisi riil saat diadakan pengadaan barang/jasa. Dalam penetapan HPS, tidak ada patokan standar faktor keuntungan wajar yang diperkenankan untuk ditambahkan dalam rincian harga.oleh karena itu, penetapan HPS tidak bisa dijadikan dasar dalam penghitungan kerugian negara, apabila dalam pelaksanaan kontrak terjadi unsur kerugian negara.

Kata Kunci : HPS, Harga pasar, Mark Up, PPK

Pendahuluan

Dalam proses pengadaan barang dan jasa,salah satu tahapan yang krusial adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS akan menentukan proses penawaran oleh penyedia barang dan jasa. Apabila HPS ditetapkan lebih mahal dari harga wajar maka akan menimbulkan potensi adanya kerugian negara, akan tetapi apabila ditetapkan lebih rendah dari harga wajar berpotensi untuk terjadinya lelang gagal karena tidak ada penyedia barang yang berminat.

Kolusi Dalam Pengadaan Barang

Pada dasarnya, penggelembungan harga kontrak hanya dapat dilakukan dengan berkolusi di antara pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang. Untuk menguak kolusi ini diperlukan strategi audit yang sistematik. Tanpa prosedur yang sistematik, sangat sulit mengungkap adanya kolusi. Hal ini dapat terjadi karena semua pihak terkait memeroleh keuntungan sehingga semua pihak akan menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya. 

Kolusi yang paling sederhana dilakukan hanya oleh kalangan calon penyedia barang. Dalam hal ini para calon penyedia barang berkolusi dengan membuat kesepakatan tentang harga yang akan ditawarkan ke proyek. Harga terendah yang disepakati oleh para calon penyedia barang adalah yang dapat menyerap sebesar mungkin pagu anggaran. Sekalipun dalam kenyataannya kolusi juga melibatkan berbagai pihak intern instansi pemerintah. Hal ini dapat terjadi pada era berlakuknya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Pemerintah belum memfungsikan harga perkiraan sendiri (HPS) sebagai dasar untuk menggugurkan penawaran harga. Lampiran I Keppres Nomor 80 Tahun 2003 butir C. 3. 6). a) menetapkan bahwa HPS tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran. 

Dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Pemerintah, kolusi dilakukan secara lebih luas dengan melibatkan pihak intern instansi penguasa proyek pengadaan barang. Melalui Perpres ini, HPS difungsikan sebagai batas tertinggi harga penawaran. Harga penawaran yang lebih tinggi daripada HPS dinyatakan gugur. Dengan adanya ketentuan tersebut kolusi dilakukan dengan melibatkan penyusun HPS untuk menetapkan HPS setinggi-tingginya untuk dapat menyerap pagu anggaran secara maksimal.

Friday, July 28, 2017

Umat Islamnya Dipinggirkan, Uangnya Digunakan

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyesalkan sikap Anggito Abimayu yang menyatakan siap untuk melaksanakan instruksi Presiden Jokowi untuk menggunakan dana haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Anggito yang kini menjadi anggota Badan Pengelola Keuangan Haji seperti menanggung beban masa lalu untuk bisa berkata lain, selain daripada "siap" melaksanakan intruksi Presiden. Dana haji yang terdiri atas setoran calon jemaah dan dana abadi umat itu yang sekarang berjumlah 95 trilyun lebih dan akan meningkat menjadi 100 trilyun awal tahun depan, diinstruksikan Presiden Jokowi agar 80 trilyunnya digunakan membiayai pembangunan infrastruktur.

Walaupun Jokowi menyebutkan dana tersebut akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang kecil risikonya, namun semua itu tetaplah harus dianggap sebagai pinjaman Pemerintah kepada umat Islam.

Jika sebegitu besar dana yang digunakan membiayai infrastruktur, risiko bisa saja terjadi, sehingga bisa saja Pemerintah suatu ketika gagal memberangkatkan jemaah haji. Padahal umat Islam ada yang telah menjual tanah, sawah dan ladang untuk membiayai perjalanan haji mereka.

Pakar IPB: Tidak Ada Istilah Pengoplosan Beras

Sejumlah pakar dari Departemen Agronomi dan Hortikultura Institut Pertanian Bogor menemukan sejumlah kekeliruan pada penggerebekan gudang beras milik PT Indo Beras Unggul di Bekasi beberapa waktu lalu. Kekeliruan beberapa istilah yang digunakan pihak terkait membuat kasus dugaan pengoplosan beras itu simpang-siur di tengah masyarakat.

Beberapa istilah yang dianggap keliru menurut para pakar seperti penyebutan beras kualitas premium dan varietas IR64. Menurut Kepala Departemen Agronomi dan Hortikultura IPB Sugiyanta tidak ada istilah pengoplosan beras yang diatur oleh undang-undang dan peraturan turunannya.

"Pencampuran beras tidak diatur, yang diatur adalah mutu beras yang sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia)," kata Sugiyanta seusai diskusi bersama para pakar terkait di Kampus IPB Baranangsiang Kota Bogor, beberapa waktu lalu. Ciri-ciri beras premium itu menurutnya diatur dalam SNI 61,28.

Sajak Diktator Kecil

ada diktator besar
bicara ideologi dasar
pidato propaganda akbar
narasi bersinar massa berkobar
jiwa bergetar rakyat terbakar
semangat menggebu maju tak gentar
membabat total komprador barbar
tapi diktator besar pun akhirnya pudar
ditelan kuasa pasti bertukar

ada diktator kecil
bicara remeh temeh serba mungil
tuna sejarah berpikir kerdil
pencitraan murah dipoles centil
rakyat ditindas ancaman bedil
ormas ditumpas seperti kutil
ekonomi merangkak labil
utang menjulang tak bisa nyicil
hukum ditabrak makin tak adil
wajah demokrasi berbedak dekil
kodok lincah bagai kancil
lawan politik dianggap kerikil
kedunguan mewabah ganjil
tapi roda zaman berputar stabil
kebenaran pasti kalahkan yang batil

Fadli Zon, Jakarta, 26 Juli 2017

Wednesday, July 26, 2017

Ombudsman Soroti Pelanggaran Penggerebekan Beras Maknyuss

Ombudsman RI menyoroti penggerebekan pabrik beras premium, seperti merek beras Maknyuss, PT Indo Beras Unggul di Bekasi, Jawa Barat, Kamis pekan lalu. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai ada prosedur yang dilanggar tim Satuan Tugas Pengendalian Pangan. “Bila beras di atas harga acuan, lakukan operasi pasar sesuai dengan amanat Undang-Undang Pangan, bukan penggerebekan,” kata anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, Selasa, 25 Juli 2017. 

Menurut Alamsyah, setidaknya ada tiga kejanggalan disoroti lembaganya dalam penggerebekan PT Indo Beras. Pertama, prosedur yang tidak sesuai. Kementerian Pertanian dan kepolisian mengklaim perusahaan memalsukan tabel kandungan gizi pada beras kemasan Cap Ayam Jago dan Maknyuss. Beras ditulis premium, padahal isinya nonpremium.

Soal ini, kata Alamsyah, “Kalau isunya kandungan, maka yang berhak menelisik adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan.” Namun nyatanya BPOM tidak tergabung dalam tim Satgas Pangan. Tim itu terdiri atas kepolisian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Badan Urusan Logistik, serta Komisi Pengawasan Persaingan Usaha.

Tuesday, July 25, 2017

Gugatan Pembatalan Cekal Prof Yusril Ke PTUN Jakarta

Jakarta, 22 Agustus  2011
Kepada Yang Mulia
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Jl. A. Sentra Primer Baru Timur
Pulo Gebang
Jakarta Timur

Perihal:  Gugatan Pembatalan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia  Nomor : Kep– 201/D/Dsp.3/06/2011,  tanggal 27 Juni 2011, Tentang Pencegahan Dalam Perkara Pidana.

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Dengan hormat,
Saya yang bertanda-tangan di bawah ini,  Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra,warganegara Republik Indonesia, pekerjaan dosen, bertempat tinggal di Jalan  Karang Asem Utara No.32, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan (Bukti P-1)selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”. Penggugat dengan ini  mengajukan gugatan terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan dengan demikian berada di dalam yurisdiksi wilayah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, untuk selanjutnya  disebut sebagai  ”Tergugat”.

Adapun yang menjadi objek gugatan Penggugat dalam gugatan ini adalah Keputusan Tergugat, yakni Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011 Tentang Pencegahan Dalam Perkara Pidana. (Bukti P-2). Mengingat gugatan ini Penggugat daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2011, maka sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, pengajuan gugatan ini masih berada dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia dimaksud.