Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UU AP), terutama ketentuan Pasal 1 angka 18, Pasal 75, dan Pasal 76 undang-undang tersebut, maka perlu dicermati hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU AP, warga masyarakat yang dirugikan oleh keputusan/tindakan pejabat pemerintahan dapat mengajukan upaya administratif dalam bentuk keberatan dan banding.
- Upaya keberatan diajukan kepada pejabat pemerintahan yang menerbitkan keputusan/melakukan tindakan.
- Upaya administrastif dalam bentuk banding diajukan kepada atasan pejabat pemerintahan yang mengeluarkan keputusan/melakukan tindakan.
- Upaya administratif dalam bentuk keberatan/banding sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU AP adalah berbentuk pilihan hukum, karena UU AP memakai terminologi kata “DAPAT”.