Saturday, March 14, 2020

Gugatan Fiktif-Negatif Tidak Berlaku Lagi

Berdasarkan ketentuan Pasal 53 UU AP yang mengatur mengenai permohonan fiktif-positif, maka ketentuan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 mengenai gugatan fiktif-negatif tidak dapat diberlakukan lagi, karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum tentang tata cara permasalahan hukum yang harus diterapkan oleh PERATUN. Oleh karena ketentuan Pasal 53 UU AP dan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 mengatur permasalahan hukum yang sama, yaitu tata cara pemberian perlindungan hukum bagi warga masyarakat untuk memperoleh keputusan pejabat pemerintahan, dan juga dalam rangka mendorong kinerja birokrasi agar memberikan pelayanan prima (excellent service), atas dasar prinsip lex posteriori derogat lex priori.

Bahwa tentang permohonan fiktif-positif sebagaimana diatur dalam Perma No. 8 Tahun 2017 sebagai pengganti Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2015.

Sunday, March 08, 2020

Persyaratan Diskriminatif Surat Dukungan Distributor

Persyaratan surat dukungan pabrik atau distributor sudah menjadi syarat wajib dalam proser pengadaan barang/jasa yang terjadi saaat ini, terutama untuk tender pengadaan barang. PPK maupun Pokja Pemilihan beralasan bahwa persyaratan surat dukungan pabrik atau distributor sangat penting supaya ada jaminan tersedianya barang dipasar. Padahal itu alasan yang sangat mengada-ada dan diskriminatif yang tujuannya untuk memperkecil persaingan.

Perlu dipahami bahwa sebelum tender dilaksanakan PPK berkewajiban untuk memastikan ketersediaan barang dipasar. PPK wajib melakukan reviu spesifikasi teknis/KAK guna memastikan ketersediaan barang. Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Bagian II Poin 2.1.2 disebutkan: “PPK melakukan reviu spesifikasi teknis/KAK yang telah disusun pada tahap perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Reviu dilakukan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan, harga dan alternatif barang/jasa sejenis, ketersediaan barang/jasa yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan memenuhi criteria produk berkelanjutan. Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia di pasar maka PPK mengusulkan alternatif spesifikasi teknis/KAK untuk mendapatkan persetujuan PA/KPA."

Jaminan Penawaran Hanya Untuk Tender Di Atas Sepuluh Miliar

Dalam dokumen tender pekerjaan konstruksi untuk nilai paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), masalah jaminan penawaran pengaturannya kadang tidak jelas karena banyak pokja pemilihan tidak teliti dan terkesan asal-asalan dalam menyusun dokumen lelang. Terkait hal tersebut maka pihak penyedia harus berani mengambil keputusan sendiri dengan tidak menyertakan jaminan penawaran dalam dokumen penawarannya.

Ketentuan tentang jaminan penawaran ini diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) dan Pasal 31 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bunyinya sbb:

Pasal 30 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan: "Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi."

Friday, March 06, 2020

Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Berlaku Mengikat Umum

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang bersifat berlaku mengikat umum. Berikut ini penjelasannya:

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa: Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Bahwa keberlakuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 sebagai pengaturan yang mengikat umum tidak terbatas pada lingkup tertentu (APBN) dapat dilihat dari pengaturan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 sebagai berikut: Pasal 3 ayat (1): “Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Tender/ Seleksi di lingkungan kementerian/ lembaga yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara. ”Bahwa artinya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatur dan memberlakukan peraturan tersebut untuk semua proyek dengan dana APBN diseluruh Indonesia tidak hanya terbatas lingkup Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tetapi juga mengikat kementrian lain dan lembaga lain yang menggunakan dana APBN.