Dalam melakukan pemberian penjelasan atau aanwijzing, masih banyak Pokja Pemilihan yang melakukan kesalahan. Kebanyakan Pokja Pemilihan tidak mau menjawab dengan segera pertanyaan dari penyedia atau peserta tender. Mereka menghindari tanya jawab dengan peserta tender dan lebih senang menjawab pertanyaan peserta tender setelah waktu pemberian penjelasannya berakhir.
Perbuatan Pokja Pemilihan yang tidak segera menjawab pertanyaan atau menghindari tanya jawab dengan peserta tender bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Berikut ini tata cara pemberian penjelasan yang diatur dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018: