Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah
Pasal 1
1. Administrasi Pemerintahan adalah
tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau
pejabat pemerintahan.
3. Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan
pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
4. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
4. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
5. Wewenang adalah hak yang
dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya
untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
6. Kewenangan Pemerintahan yang
selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
7. Keputusan Administrasi
Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi
Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
8. Tindakan Administrasi
Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan
atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan
konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
11. Keputusan Berbentuk Elektronis
adalah Keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan
media elektronik.
15. Warga Masyarakat adalah seseorang
atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan.
16. Upaya Administratif adalah
proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan
sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan.
17. Asas-asas Umum Pemerintahan
yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai
acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan
dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 2
Undang-Undang tentang
Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang
terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pemerintahan.