Friday, February 21, 2020

Etika Pengadaan Barang/Jasa

Pelaksanaan tender yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan atau melanggar “asas kepastian hukum” merupakan pelanggaran terhadap etika pengadaan. Berikut ini penjelasannya:

Pasal 7 Ayat (1) Huruf g Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan: “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.”

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik merupakan acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan. Hal ini telah dinyatakan dalam Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang bunyinya: "Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan."