Thursday, August 31, 2017

Contoh Surat Sanggahan Masalah Spesifikasi Yang Mengarah ke Produk Tertentu

Nomor     : 01/S/KCB/BA/VIII/2017    Banda Aceh, 31 Agustus 2017
Lampiran : 1 (satu) berkas 

Kepada Yth.
Pokja Barang dan Jasa Lainnya – XXXV ULP Pemerintah Aceh
Di
     Jl. T. Nyak Arief No. 219, Banda Aceh

Perihal : Sanggahan Lelang Pekerjaan Belanja Modal Alat Laboratorium Umum

Dengan Hormat,

Kami atas nama PT. XYZ  mengajukan sanggahan ini karena spesifikasi barang pada lelang ini mengarah pada produk tertentu. Selain itu, dokumen penawaran kami digugurkan bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berikut ini penjelasan kami:

I. Barang Atomic Absorbtion Spectrophotometer mengarah ke merek Spectrum.


Bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa “Peserta pemilihan yang memasukan dokumen kualifikasi atau penawaran yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan: adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat.

Penjelasan Pasal 81 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa Yang dimaksud rekayasa tertentu adalah upaya yang dilakukan sehingga dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat, misalkan:

a. penyusunan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu, kecuali untuk suku cadang;
b. kriteria penilaian evaluasi yang tidak rinci (detail) sehingga dapat mengakibatkan penilaian yang tidak adil dan transparan; dan
c. penambahan persyaratan lainnya yang diluar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden.
d. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
e. adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau
f. adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok Kerja ULP dan/atau Pejabat yang berwenang lainnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) huruf b diatas, barang Atomic Absorbtion Spectrophotometer yang diadakan pada pelelangan ini mengarah ke merek Spectrum. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat pada Pelelangan Pekerjaan Belanja Modal Alat Laboratorium Umum. 

Bahwa permasalahan barang Atomic Absorbtion Spectrophotometer yang mengarah ke merek Spectrum, telah dipertanyakan juga oleh salah satu peserta lelang pada saat dilakukan pemberian penjelasan (aanwijzing) namun tidak ditanggapi oleh Pokja ULP. Hal ini semakin menguatkan dugaan telah terjadi rekayasa tertentu pada Pelelangan Pekerjaan Belanja Modal Alat Laboratorium Umum.

Dengan demikian sudah seharusnya pelelangan ini dibatalkan. Apabila tetap dilanjutkan maka kami mohon kepada penegak hukum yang menerima tembusan sanggahan ini supaya dapat melakukan penyelidikan karena kami curiga pekerjaan ini berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana yang terjadi pada kasus Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Modern untuk Kota Banda Aceh (BPBA).

II. Dokumen penawaran PT. XYZ digugurkan bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Alasan digugurkan dokumen penawaran PT. XYZ karena Tidak memenuhi kelengkapan dokumen penawaran sebagaimana ditentukan pada Bab III IKP Angka 15 : Surat Pernyataan Teknis Peserta. 

Perlu kami sampaikan bahwa Surat Pernyataan Teknis Peserta, isinya sama persis dengan surat pernyataan teknis dari pabrikan/principal/distributor.

Mengingat isi Surat Pernyataan Teknis Peserta sama persis dengan Surat Pernyataan Teknis pabrikan/principal/distributor dan materinya lebih kompeten diterbitkan oleh pabrikan/principal/distributor, maka tidak dibuatnya Surat Pernyataan Teknis Peserta bukanlah suatu penyimpangan yang bersifat penting/pokok karena tidak akan mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan.

Untuk penyimpangan yang sifatnya tidak penting/pokok, Pokja ULP tidak boleh menggugurkan penawaran peserta lelang. Hal ini diatur dalam BAB II Huruf B Poin 1 Huruf f Angka 4) Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bunyinya sbb:

4) Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut :
a) Kelompok Kerja ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria    dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan
b) Kelompok Kerja ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah isi DokumenPenawaran;
c) penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
d) penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
(1) penyimpangan dari Dokumen Pengadaan yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan

Demikian sanggahan kami. Mohon kepada Pokja Barang dan Jasa Lainnya – XXXV ULP Pemerintah Aceh supaya membatalkan penetapan PT. YYY sebagai pemenang Lelang Pekerjaan Belanja Modal Alat Laboratorium Umum, untuk selanjutnya dilakukan pelelangan ulang.

Atas atensi dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT. XYZ


     ttd

   Mr. X
Direktur Utama

Tembusan:
1. Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Aceh
2. Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Aceh
3. Inspektur Inspektorat Aceh
4. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh
5. Kepala Kepolisian Daerah Aceh

5 comments:

  1. Mengunci Spek yang mengarah pada produk tertentu sudah lazim dilakukan bukan hanya pada Dinas Kesehatan malah yang lebih parah lagi pada Dinas Pendidikan Aceh hampir semua pengadaan barang pada Dinas tersebut mengarah pada satu merek tertentu. Modus lain yang sering mereka lakukan adalah dengan menambah nambah persyaratan lelang seperti melampirkan surat keterangan dari pengadilan, Neraca dan laporan keuangan perusahaan pendukung yang wajib diaudit Akuntan Publik, HAKI, dll.

    Kami sudah berusaha melaporkan pengaduan ini ke APIP tapi sampai hari ini tetap saja Persyaratan lelang belum ada perubahan yang signifikan. Kami berharap semoga dengan diangkatnya Plt.Kepala ULP yang baru akan terjadi perubahan yang kita inginkan bersama.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sanggah dulu Cek Nas, selanjutnya lakukan pengaduan ke LKPP.

      Delete
    2. apakah wajib umumnya tanda tangan basah untuk surat sanggahan ke spse ??

      Delete
    3. Tanda tangan basah tidak perlu. Masalah ini sudah pernah kami sanggah pada lelang di RSCM. Pokja memutuskan evaluasi ulang dan perusahaan kami dimenangkan kembali.

      Delete
    4. Contoh Sanggahan Masalah Surat Penawaran Tidak Bertandatangan >>> http://www.duniakontraktor.com/2017/09/contoh-sanggahan-masalah-surat.html

      Delete