Saturday, July 22, 2017

Menyewakan Stamper / Pemadat Tanah

Kami menyewakan Stamper / Tamping Rammer  / Mesin Pemadat Tanah 

  • Merk: Honda

  • Harga Sewa: Rp. 300.000 / Hari

  • Lokasi Alat: Banda Aceh

  • Nomor Kontak : 0812 1955 8786

  • Email: hendri@duniakontraktor.com


OJK Tutup Layanan Umroh Murah First Travel

Jadi, jangan lagi tertipu penawaran umroh murah meriah. First Travel, salah satu penyelenggara umroh murah yang banyak dibicarakan masyarakat, akhirnya ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena menghimpun dana secara ilegal dan berpotensi merugikan konsumen.

PT First Anugerah Karya Wisata selaku pengelola First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umroh promo yang saat ini sebesar Rp 14,3 juta.

Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jamaah calon umroh tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jamaah umroh.

First Travel telah membuat surat pernyataan bahwa:

Friday, July 21, 2017

Prof Yusril Akan Ajukan Uji Materi UU Pemilu Yang Baru Disahkan

Melalui akun facebooknya Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu yang baru saja disahkan oleh DPR. Berikut ini kutipan pernyataan beliau:

SAYA AKAN MELAWAN UU PEMILU YANG BARU DISAHKAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Malam ini 20 Juli 2017, DPR telah mensahkan RUU Pemilu yang menetapkan keberadaan presidential treshold 20 persen. Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan presidential treshold, usai sudah. Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential treshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45.

Thursday, July 20, 2017

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi DPKKA, Mukhtarudin Akui Bagi-bagi Duit

Untuk kesekian kalinya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) tahun 2012, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jl. Mutia, Kampung Baru, Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis, (20/07/17).

Menjadi saksi atas terdakwa Hidayat, Mukhtarudin mengaku, uang yang diambil dari Kas Daerah juga dibagikan pada 12 staf yang menjadi bawahan Hidayat selaku Kuasa BUA.

"Saya bagikan kepada bawahan Pak Hidayat sebanyak Rp 400 juta Pak Jaksa, atas sepengetahuan Pak Hidayat," sebut Mukhtarudin pada persidangan. Selanjutnya, Mukhtarudin juga mengaku, beberapa kali mengantarkan uang yang bersumber dari Kas Daerah pada (Alm) Paradis selaku Kepala Dinas DPKKA, ia juga mengakui, kalau uang yang diantarkan pada (Alm) Paradis, diperintahkan langsung oleh Hidayat.

Sementara itu, semua kesaksian Mukhtarudin dibantah Hidayat. Katanya, dirinya tidak pernah menyuruh Mukhtarudin untuk mengantar uang pada (Alm) Paradis.

Survei IDM Jagokan Deddy Mizwar di Pilkada Jabar 2018

Hasil survei yang digelar Indonesian Development Monitoring (IDM) lebih menjagokan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedy Mizwar di Pilkada 2018 mendatang. Berdasarkan tingkat pengenalan masyarakat Jabar, sosok Dedy jauh mengungguli Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil. 

Survei IDM dilakukan pada 28 Juni hingga 9 Juli 2017 mencakup 18 Kabupaten dan 9 Kota di Jawa Barat. Jumlah sampel yang  berhasil diwawancarai sebanyak  1421 orang.

"Sosok Dedi Mizwar mengantongi sebanyak 36,3% suara masyarakat Jawa Barat secara spontan, elektabilitasnya tertinggi menempati posisi teratas. Deddy Mizwar memiliki tingkat akseptabilitas oleh masyarakat Jabar sebesar 89,2% lalu 78,3% masyarakat Jabar menilai Deddy Mizwar memiliki kapabilitas memimpin dari responden memililihnya," ungkap Direktur Eksekutive IDM Fahmi Hafel dalam rilis yang diterima wartawan, Minggu, (15/7).

Sedangkan untuk Ridwan Kamil, akseptabilitas sebanyak 59,3%. Sebanyak 37,8% masyarakat Jabar menilai Ridwan Kamil memiliki kapabilitas sebagai Gubenur. Fahmi menambahkan, pengetahuan masyarakat akan digelarnya Pilkada 2018 hanya 60,3% saja.

Pembubaran HTI dan Sesat Pikir Menko Polhukam; Catatan Yusril Ihza Mahendra

Kemenhumkan dengan resmi telah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disertai dengan pembubaran ormas yang berstatus badan hukum perkumpulan atau vereneging. Kewenangan pemerintah mencabut status badan hukum dan sekaligus membubarkan ormas tanpa proses peradilan adalah kewenangan yang diberikan oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

“Saya sejak awal mengatakan bahwa Perppu ini membuka peluang bagi pemerintah menjadi diktator. Pemerintah secara sepihak berwenang membubarkan ormas tanpa hak membela diri dan tanpa due process of law atau proses penegakan hukum dan adil dan benar sesuai asas negara hukum yang kita anut,” jelas pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (19/7).

Yusril menambahkan, pemerintah sebagaimana ditegaskan Menko Polhukam Wiranto, dengan sesat pikir menerapkan azas contrarius actus dalam hukum Romawi ke hukum nasional. Dengan azas itu, menurut Wiranto, pemerintah yang berwenang menerbitkan izin berdirinya ormas, maka dengan sendirinya berwenang pula mencabut izin itu.