Tuesday, October 15, 2019

Arti dan Tujuan Hukum Administrasi sebagai Implementasi dari Policy Suatu Pemerintahan

Diskusi 1 Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara

Pemasalahan:

Hukum Administrasi Negara mengatur tentang bagaimana negara diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukumnya sebagai implementasi dari policy suatu pemerintahan.

Contoh :

Policy pemerintah Indonesia adalah mendapatkan dana bagi negara yang diperoleh dari masyarkat. Implementasinya adalah dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. X Tahun 2001 yang mengatur tentang pajak penghasilan bagi setiap individu yang memiliki penghasilan.

Pertanyaannya :

Kemukakanlah pendapat sdr. tentang arti dan tujuan Hukum Administrasi berdasarkan contoh dari policy pemerintah tersebut diatas.

Monday, October 14, 2019

Perbedaan Antara Penyelidik dan Penyidik

Diskusi 1 Mata Kuliah Hukum Acara Pidana

Berikut ini akan saya coba jelaskan perbedaan antara penyelidik dan penyidik:

Menurut KUHAP, penyelidik hanya dijabat oleh pejabat polisi negara Republik Indonesia, sementara penyidik, selain dijabat oleh pejabat polisi negara Republik Indonesia, dapat juga dijabat oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu.

Penyelidik bertindak untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Sementara penyidik bertindak setelah jelas tindak pidananya, yaitu untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Sejarah Hukum Acara Perdata Indonesia

Hukum acara perdata yang berlaku saat ini sudah digunakan sejak zaman Pemerintahan Hindia Belanda. Sejarah hukum acara perdata ini didasari dengan beslit dari Gubernur Jenderal Jan Jacob Rochussen pada tanggal 5 Desember 1846 Nomor 3, yang menugaskan Mr. H.L. Wichers selaku Presiden hoogerechtshoff (ketua pengadilan tertinggi di Indonesia pada zaman Hindia Belanda di Batavia) untuk merancang sebuah reglemen tentang administrasi polisi dan acara perdata serta acara pidana bagi pengadilan yang diperuntukkan bagi golongan bumuputra.

Setelah rancangan reglemen dan penjelasannya rampung, pada tanggal 6 Agustus 1847 rancangan tersebut disampaikan kepada Gubernur Jenderal Jan Jacob Rochussen, selanjutnya gubernur jenderal mengajukan beberapa keberatan. Setelah dilakukan perubahan dan penyempurnaan, baik isi maupun susunan dan redaksinya sehingga dapat diterima oleh Gubernur Jenderal Jan Jacob Rochussen, kemudian diumumkan dengan publikasi pada tanggal 5 April 1848 St. 1848-16 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 denhgan sebutan yang lazim disingkat Inlandsch reglement (IR). IR ini kemudian disahkan dan dikuatkan oleh Pemerintah Belanda dengan firman raja pada tanggal 29 September 1849 N. 93 Stb. 1849.