Friday, June 26, 2020

Kesalahan Pokja Dalam Pengaturan Jadwal Upload Dokumen Penawaran

Pokja pemilihan wajib punya sertifikat pengadaan barang/jasa. Dengan demikian harusnya mereka sudah paham aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Anehnya urusan sangat sepele saja masih ada pokja pemilihan yang tidak paham, seperti masalah pengaturan jadwal upload dokumen penawaran. 

Sering sekali kita jumpai jadwal upload dokumen penawaran pada tender pascakualifikasi satu file, jadwalnya diatur tidak sampai satu hari kerja setelah hari pemberian penjelasan (aanwijzing). Contohnya, misal pemberian penjelasan dilakukan pada Hari Jumat, Hari Senin Pukul 12.00 WIB sudah masuk batas akhir upload dokumen penawaran.

Kalau kita merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, penyampaian (upload) dokumen penawaran paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan.

Wednesday, June 24, 2020

Harga Aki Mobil GS NS 70 Premium

Kemarin, Rabu 23 Juni 2020 saya beli aki mobil Panther Pick Up jenis aki basah di salah toko spare part mobil yang ada di Banda Aceh, tepatnya di Penayong. Kalau di Banda Aceh, Penayong itu adalah Pecinan atau Chinatown. Aki yang saya beli Merk GS NS 70 Premium.

Ada dua toko spare part yang saya cek harganya, toko pertama harganya Rp. 960.000 dan toko ke dua Rp. 975.000. Akhirnya saya memilih beli di toko pertama. Setelah ditawar sedikit, harganya menjadi Rp. 950.000 dan langsung saya minta bungkus alias deal.

Sunday, June 21, 2020

Jual Jazz RS CVT 2015 Akhir Facelift All New Automatic

Jual Honda Jazz Matic RS CVT Facelift All new Automatic thn 2015 Akhir Kondisi Istimewa Full Orisinil Pemakaian Pribadi.

KM Rendah Jarang Pakai Dijamin Bebas Banjir/Tabrakan Bisa Cek Bengkel Resmi Atau Bawa Teknisi Sendiri. Jual Karena Sudah Ganti Tipe Baru. CASH Only Super Murah Rp.200jt*

*Nego Tipis

-BPKB Asli/Lengkap
-Pajak Panjang Nov 2020
-Kunci 2
-Plat BL

Wednesday, June 17, 2020

Keuntungan + Overhead Yang Wajar 15 Persen

Salah satu komponen yang harus diperhitungkan dalam penyusunan HPS adalah keuntungan dan biaya overhead. Untuk tender pekerjaan konstruksi, penentuan nilai keuntungan dan biaya overhead sangat mudah karena sudah ditetapkan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, yaitu sebesar 15% (lima belas persen).

Sementara untuk tender pengadaan barang, penentuan nilai keuntungan dan biaya overhead masih sedikit membingungkan karena aturannya tidak begitu jelas. Dalam Perlem LKPP 9/2018, tata cara perhitungan HPS dinyatakan sebagai berikut:

HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. 
Perhitungan HPS untuk barang harus memperhitungkan komponen biaya antara lain: 

Tuesday, June 16, 2020

Cara Membuat Tepung Ikan Dari Ikan Tongkol Afkir


Kebutuhan tepung ikan di Indonesia lebih banyak dipenuhi dari impor. Untuk menekan impor ini, perlu diusahakan sumber daya perikanan dalam negeri. Salah satu adalah memaksimalkan pemanfaatan produksi ikan yang ada. 

Berikut ini akan dijelaskan cara membuat tepung ikan dari ikan tongkol afkir (ITA). Ikan Tongkol Afkir (ITA) dibersihkan dengan air dari kotoran yang melekat kemudian ditiriskan, ditimbang dalam keadaan basah kemudian dicincang. Ikan ditaburi garam dengan level 7,5 % dari berat ITA. Air dididihkan dalam alat pengukus, dilakukan proses pengukusan selama 45 menit. Ikan hasil pengukusan dipress untuk mengeluarkan airnya kemudian dijemur hingga kering dan digiling menjadi tepung.


Pengolahan ITA dengan penggaraman dan pengukusan dapat mempertahankan kualitas ITA, hal ini terlihat dengan meningkatnya kandungan gizi terutama Protein Kasar (50,16-64,42%), sehingga bisa dimanfaatkan sebagai pakan.

Sunday, June 14, 2020

Jasa Pembuatan Dokumen Penawaran Tender Jasa Konstruksi

Kami melayani permintaan penyiapan / pembuatan dokumen penawaran tender pekerjaan konstruksi. Dokumen penawaran yang kami siapkan, hasilnya dapat dipertanggung jawabkan. Kami siap mengembalikan uang anda jika dokumen penawarannya disalahkan karena alasan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Untuk informasi, hubungi kami melalui:

HP/WA : 0812 1955 8786

Email : hendri@dunia kontraktor.com


Note:

Garansi pengembalian uang hanya berlaku untuk tender di Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Friday, June 12, 2020

Pemilihan Penyedia Dapat Diadukan Berdasarkan PP 22/2020


Proses Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi dapat diadukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (PP 22/2020) karena pemilihan penyedia jasa konstruksi masuk dalam lingkup pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut. 

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi, salah satunya dapat dilakukan dengan cara melakukan pengaduan. Pasal 139 huruf b PP 22/2020 menyebutkan: 

Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf a dilakukan dengan cara: b. melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Jasa Konstruksi.