Tuesday, June 16, 2020

Cara Membuat Tepung Ikan Dari Ikan Tongkol Afkir


Kebutuhan tepung ikan di Indonesia lebih banyak dipenuhi dari impor. Untuk menekan impor ini, perlu diusahakan sumber daya perikanan dalam negeri. Salah satu adalah memaksimalkan pemanfaatan produksi ikan yang ada. 

Berikut ini akan dijelaskan cara membuat tepung ikan dari ikan tongkol afkir (ITA). Ikan Tongkol Afkir (ITA) dibersihkan dengan air dari kotoran yang melekat kemudian ditiriskan, ditimbang dalam keadaan basah kemudian dicincang. Ikan ditaburi garam dengan level 7,5 % dari berat ITA. Air dididihkan dalam alat pengukus, dilakukan proses pengukusan selama 45 menit. Ikan hasil pengukusan dipress untuk mengeluarkan airnya kemudian dijemur hingga kering dan digiling menjadi tepung.


Pengolahan ITA dengan penggaraman dan pengukusan dapat mempertahankan kualitas ITA, hal ini terlihat dengan meningkatnya kandungan gizi terutama Protein Kasar (50,16-64,42%), sehingga bisa dimanfaatkan sebagai pakan.

Sunday, June 14, 2020

Jasa Pembuatan Dokumen Penawaran Tender Jasa Konstruksi

Kami melayani permintaan penyiapan / pembuatan dokumen penawaran tender pekerjaan konstruksi. Dokumen penawaran yang kami siapkan, hasilnya dapat dipertanggung jawabkan. Kami siap mengembalikan uang anda jika dokumen penawarannya disalahkan karena alasan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Untuk informasi, hubungi kami melalui:

HP/WA : 0812 1955 8786

Email : hendri@dunia kontraktor.com


Note:

Garansi pengembalian uang hanya berlaku untuk tender di Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Friday, June 12, 2020

Pemilihan Penyedia Dapat Diadukan Berdasarkan PP 22/2020


Proses Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi dapat diadukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (PP 22/2020) karena pemilihan penyedia jasa konstruksi masuk dalam lingkup pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut. 

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi, salah satunya dapat dilakukan dengan cara melakukan pengaduan. Pasal 139 huruf b PP 22/2020 menyebutkan: 

Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf a dilakukan dengan cara: b. melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Jasa Konstruksi. 

Thursday, June 11, 2020

Norma Baru Pengaduan Bertentangan Dengan Peraturan Yang Lebih Tinggi


Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (PM PUPR 14/2020) telah membuat norma baru yang mengatur masalah pengaduan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 108 yang bunyinya menyebutkan, “Peserta yang memasukkan penawaran dalam Tender Pekerjaan Konstruksi hanya dapat mengajukan pengaduan dalam hal jawaban atas sanggah banding telah diterima oleh peserta.” 

Lex specialis aturan jasa konstruksi adalah UU 2/2017 Tentang Jasa Konstruksi. Dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b UU 2/2017 disebutkan, Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan cara: melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Jasa Konstruksi. Selanjutnya pada Ayat (4) disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Dalam Peraturan Pemerintah yakni Pasal 139 hufuf b PP 22/2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi disebutkan: 

Tuesday, June 09, 2020

Pengaduan dan Dianggap Pengaduan Dalam Tender Jasa Konstruksi

Pengaduan atau dianggap sebagai pengaduan dalam tender jasa konstruksi diatur dalam Pasal 107 dan Pasal 108 serta dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (untuk selanjutnya disingkat dengan PM PUPR 14/2020).

Mengacu pada PM PUPR 14/2020 diatas, bentuk pengaduan ada dua macam: 
  1. Murni Pengaduan 
  2. Dianggap sebagai pengaduan 
Kedua bentuk pengaduan tersebut tindak lanjutnya sama yakni ditindaklanjuti sebagai pengaduan tetapi tata cara penyampaiannya berbeda. 

Sunday, June 07, 2020

Pembuatan Pakan Ternak Ayam Buras

Ayam buras atau ayam kampung, merupakan salah satu sumber daya pertanian yang telah lama kita miliki. Hampir disetiap desa di seluruh Indonesia, penduduknya telah mengenal ayam buras. Mulai dari Petani yang kaya hingga petani kecil dengan cara pemeliharaan yang berbeda-beda. 

Faktor yang terpenting pada usaha pemeliharaan ayam buras adalah pakan. Agar diperoleh pakan ternak yang bermutu dan tersedia setiap saat, perlu dicarikan bahan makanan yang balk dari sumber nabati, hewani dan limbah pertanian seperti: 
  1. Jagung; dedak halus; ampas kelapa; ubi kayu; beras mentah/gabah; dll. (sumber nabati). 
  2. Kacang hijau; kedelai; bungkil kalapa; bungkil kedelai; ampas tahu; dll. (sumber protein). 
  3. Tepung ikan; bekicot; cacing tanah; ulat; kumbang, dll (makanan asal hewan). 
  4. Tepung tulang; tepung karang (bahan mineral); 
  5. Daun lamtoro; daun turi; daun kangkung; rumput alam; daun ubi kayu, daun bayam, dll ( bahan asal hijauan ). 

Persyaratan Tender Audit Akuntan Publik

Pada proses tender pekerjaan konstruksi, untuk penyedia kualifikasi usaha menengah dan besar telah ditetapkan persyaratan laporan keuangan yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik, namun persyaratan tersebut tidak menentukan harus bagaimana opininya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Karena tidak ditentukan opini maka laporan keuangan yang disampaikan penyedia untuk memenuhi syarat tender bisa saja beropini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), TW (Tidak Wajar) dan Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

Yang paling sering kita dengar, opini laporan keuangan ada tiga. Opini tersebut bisa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). Dari ketiga opini ini, Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) merupakan opini terburuk atas hasil audit laporan keuangan. Posisi yang di atasnya adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).