Tuesday, June 09, 2020

Pengaduan dan Dianggap Pengaduan Dalam Tender Jasa Konstruksi

Pengaduan atau dianggap sebagai pengaduan dalam tender jasa konstruksi diatur dalam Pasal 107 dan Pasal 108 serta dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (untuk selanjutnya disingkat dengan PM PUPR 14/2020).

Mengacu pada PM PUPR 14/2020 diatas, bentuk pengaduan ada dua macam: 
  1. Murni Pengaduan 
  2. Dianggap sebagai pengaduan 
Kedua bentuk pengaduan tersebut tindak lanjutnya sama yakni ditindaklanjuti sebagai pengaduan tetapi tata cara penyampaiannya berbeda. 

Sunday, June 07, 2020

Pembuatan Pakan Ternak Ayam Buras

Ayam buras atau ayam kampung, merupakan salah satu sumber daya pertanian yang telah lama kita miliki. Hampir disetiap desa di seluruh Indonesia, penduduknya telah mengenal ayam buras. Mulai dari Petani yang kaya hingga petani kecil dengan cara pemeliharaan yang berbeda-beda. 

Faktor yang terpenting pada usaha pemeliharaan ayam buras adalah pakan. Agar diperoleh pakan ternak yang bermutu dan tersedia setiap saat, perlu dicarikan bahan makanan yang balk dari sumber nabati, hewani dan limbah pertanian seperti: 
  1. Jagung; dedak halus; ampas kelapa; ubi kayu; beras mentah/gabah; dll. (sumber nabati). 
  2. Kacang hijau; kedelai; bungkil kalapa; bungkil kedelai; ampas tahu; dll. (sumber protein). 
  3. Tepung ikan; bekicot; cacing tanah; ulat; kumbang, dll (makanan asal hewan). 
  4. Tepung tulang; tepung karang (bahan mineral); 
  5. Daun lamtoro; daun turi; daun kangkung; rumput alam; daun ubi kayu, daun bayam, dll ( bahan asal hijauan ). 

Persyaratan Tender Audit Akuntan Publik

Pada proses tender pekerjaan konstruksi, untuk penyedia kualifikasi usaha menengah dan besar telah ditetapkan persyaratan laporan keuangan yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik, namun persyaratan tersebut tidak menentukan harus bagaimana opininya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Karena tidak ditentukan opini maka laporan keuangan yang disampaikan penyedia untuk memenuhi syarat tender bisa saja beropini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), TW (Tidak Wajar) dan Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

Yang paling sering kita dengar, opini laporan keuangan ada tiga. Opini tersebut bisa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). Dari ketiga opini ini, Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) merupakan opini terburuk atas hasil audit laporan keuangan. Posisi yang di atasnya adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Saturday, June 06, 2020

Daun Kelor Dapat Menambah Bobot Ayam Broiler

Tulisan kali ini sedikit jauh dari dunia kontraktor, yakni tentang dunia peternakan. Dalam hal ini saya akan menyampaikan hasil penelitian Bapak Yusri Sapsuha, Staf Pengajar Faperta UNKHAIR-Ternate, yang berjudul "Pengaruh Penambahan Jenis Tepung Daun Leguminosa Yang Berbeda Terhadap Konsumsi, Pertambahan Bobot Badan dan Konversi Ransum Ayam Broiler".

Tujuan dari penelitian tersebut adalah untuk mengetahui pengaruh penambahan beberapa tepung daun leguminosa diantaranya kelor (Moringa oleifera), lamtoro (Leuchaena leucocephala), dan gamal (Gliricidia sepium) terhadap konsumsi, pertambahan bobot badan dan konversi ransum ayam broiler.

Thursday, May 28, 2020

Asas Fiksi Hukum

Asas Fiksi Hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat). Keberadaan asas fiksi hukum, telah dinormakan di dalam penjelasan Pasal 81 ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan yakni "Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya".


Wednesday, May 27, 2020

Telah Keluar Pedoman Tender Jasa Konstruksi Baru Tahun 2020

Menteri PUPR, M. Basuki Hadimuljono pada tanggal 15 Mei 2020 telah mengeluarkan Pedoman Tender Jasa Konstruksi yang baru yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Peraturan ini mulai berlaku saat diundangkan yaitu pada tanggal 18 Mei 2020.

Dengan terbitnya peraturan yang baru tersebut maka:
  1. Pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap perencanaan atau tahap persiapan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan 
  2. Pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia masih tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya seluruh kegiatan Jasa Konstruksi 
Ketentuan diatas tertuang dalam Pasal 129 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Saturday, March 14, 2020

Gugatan Fiktif-Negatif Tidak Berlaku Lagi

Berdasarkan ketentuan Pasal 53 UU AP yang mengatur mengenai permohonan fiktif-positif, maka ketentuan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 mengenai gugatan fiktif-negatif tidak dapat diberlakukan lagi, karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum tentang tata cara permasalahan hukum yang harus diterapkan oleh PERATUN. Oleh karena ketentuan Pasal 53 UU AP dan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 mengatur permasalahan hukum yang sama, yaitu tata cara pemberian perlindungan hukum bagi warga masyarakat untuk memperoleh keputusan pejabat pemerintahan, dan juga dalam rangka mendorong kinerja birokrasi agar memberikan pelayanan prima (excellent service), atas dasar prinsip lex posteriori derogat lex priori.

Bahwa tentang permohonan fiktif-positif sebagaimana diatur dalam Perma No. 8 Tahun 2017 sebagai pengganti Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2015.