Menteri PUPR, M. Basuki Hadimuljono pada tanggal 15 Mei 2020 telah mengeluarkan Pedoman Tender Jasa Konstruksi yang baru yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Peraturan ini mulai berlaku saat diundangkan yaitu pada tanggal 18 Mei 2020.
Dengan terbitnya peraturan yang baru tersebut maka:
- Pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap perencanaan atau tahap persiapan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
- Pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia masih tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya seluruh kegiatan Jasa Konstruksi
Ketentuan diatas tertuang dalam Pasal 129 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.