Monday, November 13, 2017

Transfer Melalui ATM BRI Dikenakan Biaya Rp. 750

Bank BRI telah mengenakan biaya tambahan sebesar Rp 750 untuk transaksi transfer sesama BRI melalui mesin ATM BRI. Padahal tiap bulannya telah dikenakan biaya untuk kartu ATM BRI. Nasabah umumnya tidak menyadari hal ini karena bank lain tidak mengenakan biaya. Anehnya pihak BRI beralasan hal itu dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan. Apakah ada nasabah yang nyaman ketika uangnya dipotong?


Saturday, November 04, 2017

LKPP: Syarat Tender Tidak Boleh Berlebihan!

Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI Yulianto Prihandoyo meminta dengan tegas agar Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan pemerintah daerah di Sumut tidak menerapkan syarat tender berlebihan.

Yulianto mengatakan agar Pokja ULP memedomani ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, dan peraturan resmi lainnya yang diatur oleh instansi berwenang seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Hal tersebut disampaikan Yulianto menanggapi pertanyaan salah satu peserta dalam sesi diskusi acara sosialisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) bertemakan "Mitigasi Risiko Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah" yang digelar Biro Pembangunan Setdaprovsu di Hotel Polonia, Jalan Sudirman Medan, Selasa (31/10).

Thursday, October 05, 2017

Cara Penyelesaian Masalah Lelang Merujuk pada UU Administrasi Pemerintah

Selama ini penyelesaian permasalahan lelang umumnya mentok sampai tahap sanggahan dan biasanya semua sanggahan akan dijawab oleh Pokja ULP meskipun jawaban mereka banyak ngawurnya. Setelah sanggahan dijawab meskipun jawabannya ngawur, pastinya lelang akan terus berlanjut. Sementara rekanan pada umumnya terpaksa menerima karena tidak tahu lagi jalan apa yang mesti ditempuh. Untuk sanggah banding, hal itu agak berat dilakukan karena harus ada jaminan sanggah banding yang nilainya lumayan besar. Selain itu, pada pelelangan dengan e-procurment, ketentuan tentang sanggah banding sudah ditiadakan.

Pilihan lain setelah sanggahan, biasanya dilakukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Itupun sering gagal karena keputusan Pokja ULP tentang penetapan pemenang, sifatnya belum final. Keputusan tsb bisa saja dianulir oleh PA jika PPK tidak sependapat dengan Pokja ULP. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, keputusan tata usaha negara yang dapat digugat hanya keputusan yang bersifat final.

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, permasalahan tender sudah menemukan jalan penyelesaian. Penyedia barang/jasa yang dirugikan dalam proses lelang dapat melakukan sanggahan, selanjutnya bisa dilakukan upaya administrasi banding. Pasal 75 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah menyebutkan:

Pasal-Pasal Penting dalam UU Administrasi Pemerintah yang Berkaitan dengan Hak Masyarakat

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah

Pasal 1
1. Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
4. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
5. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
6. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
7. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
8. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
11. Keputusan Berbentuk Elektronis adalah Keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik.
15. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan.
16. Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan.
17. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 2

Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Tuesday, September 05, 2017

Contoh Sanggahan Masalah Surat Penawaran Tidak Bertandatangan

Kepada Yth.
Pokja III ULP RSCM
Di
     Gedung Administrasi Lt-3, RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo, 
     Jl. Diponegoro No. 71 Jakarta

Perihal : Sanggahan Lelang Pengadaan Alkes Dan Instrumen Di THT IGD

Dengan Hormat,

Kami atas nama PT. X mengajukan sanggahan ini karena dokumen penawaran kami digugurkan tanpa dasar dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku serta bertentengan dengan ketentuan yang diatur dalam dokumen pengadaan Nomor: BN.01.03/XIII.6.1/10103/2016 Tanggal: 3 Oktober 2016 untuk PENGADAAN ALKES DAN INSTRUMEN DI THT IGD.

Pokja III ULP RSCM telah menggugurkan dokumen penawaran PT. X dengan alasan Surat Penawaran tidak bertandatangan.

Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering, Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik, dan Petunjuk Penggunaan Apendo sudah amat sangat jelas menyampaikan bahwa:

Thursday, August 31, 2017

Contoh Surat Sanggahan Masalah Spesifikasi Yang Mengarah ke Produk Tertentu

Nomor     : 01/S/KCB/BA/VIII/2017    Banda Aceh, 31 Agustus 2017
Lampiran : 1 (satu) berkas 

Kepada Yth.
Pokja Barang dan Jasa Lainnya – XXXV ULP Pemerintah Aceh
Di
     Jl. T. Nyak Arief No. 219, Banda Aceh

Perihal : Sanggahan Lelang Pekerjaan Belanja Modal Alat Laboratorium Umum

Dengan Hormat,

Kami atas nama PT. XYZ  mengajukan sanggahan ini karena spesifikasi barang pada lelang ini mengarah pada produk tertentu. Selain itu, dokumen penawaran kami digugurkan bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berikut ini penjelasan kami:

I. Barang Atomic Absorbtion Spectrophotometer mengarah ke merek Spectrum.


Bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa “Peserta pemilihan yang memasukan dokumen kualifikasi atau penawaran yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan: adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat.

Saturday, August 26, 2017

Apakah Seluruh PNS Merupakan Pejabat Pemerintahan?

Menurut Bagir Manan, jabatan adalah lingkungan kerja tetap yang bersifat abstrak dengan fungsi tertentu, yang secara keseluruhan mencerminkan kerja organisasi. Sifat abstrak dari sebuah jabatan, mengharuskan adanya pejabat yang diberikan wewenang dan tanggung jawab agar jabatan dapat menjadi konkret dan fungsi-fungsinya dapat dijalankan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka organisasi merupakan sebuah kumpulan dari jabatan-jabatan yang memerlukan pejabat sebagai konkretisasi jabatan.

Pengertian jabatan dan pejabat sebagaimana yang dikemukakan oleh Bagir Manan tergambar dalam UU ASN. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua jenis, yakni pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lebih jelas, ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 UU ASN sebagai berikut:

“Pegawai ASN terdiri atas:

a. PNS; dan
b. PPPK.”