Thursday, August 31, 2017

Contoh Surat Sanggahan Masalah Spesifikasi Yang Mengarah ke Produk Tertentu

Nomor     : 01/S/KCB/BA/VIII/2017    Banda Aceh, 31 Agustus 2017
Lampiran : 1 (satu) berkas 

Kepada Yth.
Pokja Barang dan Jasa Lainnya – XXXV ULP Pemerintah Aceh
Di
     Jl. T. Nyak Arief No. 219, Banda Aceh

Perihal : Sanggahan Lelang Pekerjaan Belanja Modal Alat Laboratorium Umum

Dengan Hormat,

Kami atas nama PT. XYZ  mengajukan sanggahan ini karena spesifikasi barang pada lelang ini mengarah pada produk tertentu. Selain itu, dokumen penawaran kami digugurkan bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berikut ini penjelasan kami:

I. Barang Atomic Absorbtion Spectrophotometer mengarah ke merek Spectrum.


Bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa “Peserta pemilihan yang memasukan dokumen kualifikasi atau penawaran yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan: adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat.

Saturday, August 26, 2017

Apakah Seluruh PNS Merupakan Pejabat Pemerintahan?

Menurut Bagir Manan, jabatan adalah lingkungan kerja tetap yang bersifat abstrak dengan fungsi tertentu, yang secara keseluruhan mencerminkan kerja organisasi. Sifat abstrak dari sebuah jabatan, mengharuskan adanya pejabat yang diberikan wewenang dan tanggung jawab agar jabatan dapat menjadi konkret dan fungsi-fungsinya dapat dijalankan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka organisasi merupakan sebuah kumpulan dari jabatan-jabatan yang memerlukan pejabat sebagai konkretisasi jabatan.

Pengertian jabatan dan pejabat sebagaimana yang dikemukakan oleh Bagir Manan tergambar dalam UU ASN. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua jenis, yakni pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lebih jelas, ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 UU ASN sebagai berikut:

“Pegawai ASN terdiri atas:

a. PNS; dan
b. PPPK.”

Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dapat di Gugat ke PTUN

Oleh H. Ujang Abdullah, SH. M.Si. Disampaikan dalam Bimbingan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Pemerintah Propinsi Lampung, 13-14 Juli 2005.

Istilah penguasa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 66 tahun 1952 disebut sebagai Pemerintah dan menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 838 tahun 1970 disebut sebagai Penguasa, sedangkan menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 Jo Pasal 1 angka 2 UU No.5 tahun 1986 yang sudah diubah dengan UU No. 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebut sebagai badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pengertian tidak hanya meliputi instansi-instansi resmi yang berada dalam lingkungan eksekutif di bawah Presiden akan tetapi termasuk juga Badan/pejabat lain yang melaksanakan urusan pemerintahan.

Dalam praktek di Pengadilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kewenangan memeriksa dan menyelesaikan sengketa perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad), pengertian tersebut meliputi :

1. Badan/jabatan instansi resmi pemerintah Yaitu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota sampai Pemerintahan Kelurahan dan juga lnstansi-instansi resmi pemerintah yang berada di lingkungan eksekutif.

Wednesday, August 16, 2017

YLKI Minta Konsumen Tunda Pembelian Apartemen Kota Meikarta

MEIKARTA, seolah menjadi kosa kata baru dalam jagad perbincangan di kalangan masyarakat konsumen di Indonesia. Promosi, iklan dan marketing yang begitu masif, terstruktur dan sistematis, boleh jadi membius masyarakat konsumen untuk bertransaksi Meikarta. Bahkan, YLKI pun sempat memprotes sebuah redaksi media masa cetak, karena lebih dari 30 persennya isinya adalah iklan full colour Meikarta lima halaman penuh dari media cetak bersangkutan. Dengan nilai nominal yang relatively terjangkau masyarakat perkotaan (Rp 127 jutaan), sangat boleh jadi 20.000-an konsumen telah melakukan transaksi pembelian/pemesanan.

Kendati Wagub Provinsi Jabar Dedi Mizwar, telah meminta pengembang apartemen Meikarta untuk menghentikan penjualan dan segala aktivitas pembangunan, karena belum berizin; promosi Meikarta tetap berjalan, untuk menjual produk propertinya.

Boleh saja pihak Lippo Group menilai bahwa apa yang dilakukannya tersebut sudah lumrah dilakukan pengembang dengan istilah Pre-project Selling.

Namun, praktik semacam itu pada akhirnya posisi konsumen berada dalam kondisi yang sangat rentan dirugikan karena tidak memiliki jaminan atas kepastian pembangunan. Padahal pemasaran yang dilakukan tersebut, diduga keras melanggar ketentuan Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2011, yang mewajibkan pengembang untuk memiliki jaminan atas Kepastian peruntukan ruang; kepastian hak atas tanah; kepastian status penguasaan gedung; perizinan; dan jaminan pembangunan sebelum melakukan pemasaran.

Sunday, August 13, 2017

Pesan Dahsyat Gubernur Aceh Kepada Pemburu Proyek

Hari ini saya sangat bangga dengan Gubernur Aceh, Bapak Irwandi Yusuf. Komitmen beliau untuk memberantas fee (hana fee) proyek sepertinya benar-benar akan diwujudkan. Hari ini melalui akun facebook-nya (https://www.facebook.com/irwandi.yusuf.756) beliau membuat pesan yang sangat dahsyat.

Berikut ini pesan dahsyat Gubernur Aceh kepada pemburu proyek:
  • Tugaih peumimpin kon jak peumeunang proyek rakan. Geutanyoe tameurakan kon karena proyek tapi karena saban pakat peumakmu rakyat. (Tugas pemimpin bukan untuk memenangkan proyek. Kita berteman bukan karena proyek tapi karena sepakat memakmurkan rakyat).
  • Pejabat dari berbagai instansi pemerintah harus menghilangkan kebiasaan kaplingan proyek pada Pemerintah Aceh.
  • Fair procurement atau tender yang fair harus tegak di aceh. Sudah masanya parasit tender dibasmi. ULP hati-hati.
  • Semua orang punya hak dan kewajiban yang sama di depan tender.
Selaku orang Aceh, saya akan bantu Bapak Gubernur dengan cara menggugat Pokja ULP yang nakal ke pengadilan.

Thursday, August 10, 2017

Apakah Tukang Termasuk Personil Inti Dalam Lelang Pekerjaan Konstruksi?

Salah satu persyaratan lelang yang selalu diminta baik untuk pelaku usaha besar maupun usaha kecil yaitu tukang dan mandor sebagai personil inti. Permintaannyapun tidak tanggung-tanggung, bisa melebihi 5 orang tukang. Itupun ada perbedaan ketrampilan (berbeda SKT) untuk setiap paket lelang. Malah ada yang lebih parah dengan mensyaratkan tukang harus berijazah S1 Teknik Sipil, gila kan!

Berikut ini persyaratan mandor dan tukang yang diminta pada lelang Pekerjaan Pembangunan Posko Tagana Provinsi Aceh:
  1. Mandor Bangunan (1 Orang), Pendidikan Minimal D3 dengan SKT Mandor Besi/Pembesian/ Penulangan Beton serta pengalaman minimal 5 (lima) tahun;
  2. Mandor Atap 1 (satu) orang Pendidikan Minimal D3 dengan SKT Mandor Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan serta Pengalaman minimal 5 (lima) Tahun;
  3. Tukang Besi 1 (satu) orang pendidikan minimal SMA sederajat dengan SKT Tukang Besi Tukang Besi – Beton/Barbender/Barbending serta pengalaman minimal 3 (tiga) tahun;
  4. Tukang Cor Beton 1 (satu) orang Pendidikan Minimal SMA sederajat dengan SKT Tukang Cor Beton/Concretetor/Concrete Operation serta Pengalaman minimal 3 (tiga) Tahun;
  5. Tukang Plesteran 1 (satu) Orang Pendidikan Minimal SMA sederajat dengan SKT Tukang Plesteran/Plasterer/Solid Plasterer serta pengalaman minimal 5 (lima) Tahun;
  6. Tukang Bata 1 (satu) orang Pendidikan Minimal SMA sederajat dengan SKT Tukang Pasang Bata/Dinding/Bricklayer/Bricklaying (Tukang Bata) serta pengalaman minimal 5 (lima) tahun;
  7. Tukang Kusen 1 (satu) Orang pendidikan Minimal SMA sederajat dengan SKT Tukang Kusen Pintu dan Jendela Bertingkat serta Pengalaman Minimal 3 (tiga) tahun;

Wednesday, August 09, 2017

Personil Inti Untuk Pekerjaan Konstruksi 2,5 Milyar Kebawah


Perlu diketahui bahwa pekerjaan konstruksi 2,5 milyar kebawah masuk katagori usaha kecil. Pelaku usaha kecil hanya dapat mengerjakan pekerjaan konstruksi dengan kriteria teknologi sederhana, mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan alat kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli. 

Pada Buku Pedoman Pekerjaan Konstruksi sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, disebutkan:

e) Personil Inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksana yang diajukan, meliputi: