Nomor : 01/S/KCB/BA/VIII/2017 Banda Aceh, 31 Agustus 2017
Lampiran : 1 (satu) berkas
Kepada Yth.
Pokja Barang dan Jasa Lainnya – XXXV ULP Pemerintah Aceh
Di
Jl. T. Nyak Arief No. 219, Banda Aceh
Perihal : Sanggahan Lelang Pekerjaan Belanja Modal Alat Laboratorium Umum
Dengan Hormat,
Kami atas nama PT. XYZ mengajukan sanggahan ini karena spesifikasi barang pada lelang ini mengarah pada produk tertentu. Selain itu, dokumen penawaran kami digugurkan bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berikut ini penjelasan kami:
I. Barang Atomic Absorbtion Spectrophotometer mengarah ke merek Spectrum.
Bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa “Peserta pemilihan yang memasukan dokumen kualifikasi atau penawaran yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan: adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat.