Ada instansi pemerintah yang sudah keenakan mensyaratkan rekening koran minimal 3 bulan sebesar 10% dari nilai total HPS, walaupun tendernya ditujukan kepada pelaku usaha kecil. Apakah persyaratan tersebut dibolehkan?
Saat ini aturan tender pekerjaan konstruksi merujuk pada PM PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Dalam peraturan ini, sudah jelas tidak diatur persyaratan rekening koran tetapi masih memberikan peluang kepada PPK dan Pokja Pemilihan untuk menambah persyaratan kualifikasi Penyedia dan persyaratan teknis penawaran. Dalam menetapkan persyaratan tambahan, PPK dan Pokja Pemilihan harus merujuk pada ketentuan Pasal 58 PM PUPR 14/2020, yang salah satu ketentuannya menyebutkan, "Penambahan persyaratan hanya dapat dilakukan dengan syarat tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Perlu diketahui bahwa persyaratan rekening koran minimal 3 bulan sebesar 10% dari nilai total HPS untuk tender yang ditujukan kepada pelaku usaha kecil, itu tidak dibolehkan karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bertentangan dengan Pasal 55 PM PUPR Nomor 14 Tahun 2020, yang bunyinya sebagai berikut: