Showing posts with label Info Kontraktor. Show all posts
Showing posts with label Info Kontraktor. Show all posts

Sunday, July 12, 2020

Sanksi Untuk Pokja Pemilihan

Selama ini sangat jarang kita mendengar adanya Pokja Pemilihan yang dijatuhkan sanksi, padahal cukup banyak tender yang bermasalah. Apakah tidak ada aturan yang mengatur tentang sanksi kepada Pokja Pemilihan?

Sebenarnya ada aturan yang mengatur tentang sanksi kepada Pokja Pemilihan. Pasal 82 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan:

Saturday, July 04, 2020

Aturan Sanggah Banding, Lupa atau Disengaja?

Pasal 30 ayat (6) Perpres 16/2018, sudah mencantumkan secara lengkap siapa yg berhak menerbitkan jaminan yaitu:
  1. Bank Umum;
  2. Perusahaan Penjaminan;
  3. Perusahaan Asuransi;
  4. Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
Semua penerbit jaminan tsb sudah diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Berikut ini pengaturan tsb:

Penerbit Jaminan Sanggah Banding:

a) Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), diterbitkan oleh:

Friday, July 03, 2020

Jaminan Sanggah Banding Hanya Berlaku Untuk Pekerjaan Diatas Sepuluh Miliar

Standar dokumen pemilihan secara elektronik pengadaan pekerjaan konstruksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, telah mengatur ketentuan tentang penerbit jaminan sanggah banding. Berikut ini ketentuan tersebut:

Penerbit Jaminan Sanggah Banding:

a) Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), diterbitkan oleh:
  1. Bank Umum; 
  2. Perusahaan Penjaminan; 
  3. Perusahaan Asuransi; 
  4. Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; atau 
  5. Konsorsium perusahaan asuransi umum/ Konsorsium Lembaga penjaminan/ Konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship). 
huruf a.2 sampai dengan a.5 telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Thursday, July 02, 2020

Gugatan SPPBJ Diterima Di PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dalam Putusan Nomor: 38/G/2019/PTUN.SMD tanggal 14 November 2019 sudah membuat suatu terobosan terkait kompetensi absolut PTUN dengan menolak eksepsi dari Pejabat TUN yang menjadi tergugat yang mendalilkan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili perkara tender.

Pejabat TUN (tergugat) tersebut menjadikan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai dasar menolak kewenangan PTUN untuk mengadili perkara tender, yaitu Putusan Nomor 252 K/TUN/2000 tanggal 13 November 2000 yang menggariskan kaidah hukum bahwa segala Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan dalam rangka untuk menimbulkan perjanjian maupun diterbitkan dalam kaitannya dengan pelaksanaan isi bunyi perjanjian itu, ataupun menunjuk pada suatu ketentuan dalam perjanjian (kontrak) yang menjadi dasar hubungan hukum antara kedua belah pihak, haruslah “dianggap melebur (oplossing) kedalam hukum perdata”. 

Selain Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 252 K/TUN/2000 tanggal 13 November 2000, terdapat Yurisprudensi diikuti oleh putusan Mahkamah Agung lainnya :

Sunday, June 28, 2020

Kesalahan Pokja Saat Pemberian Penjelasan

Dalam melakukan pemberian penjelasan atau aanwijzing, masih banyak Pokja Pemilihan yang melakukan kesalahan. Kebanyakan Pokja Pemilihan tidak mau menjawab dengan segera pertanyaan dari penyedia atau peserta tender. Mereka menghindari tanya jawab dengan peserta tender dan lebih senang menjawab pertanyaan peserta tender setelah waktu pemberian penjelasannya berakhir.

Perbuatan Pokja Pemilihan yang tidak segera menjawab pertanyaan atau menghindari tanya jawab dengan peserta tender bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Berikut ini tata cara pemberian penjelasan yang diatur dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018:

Friday, June 26, 2020

Kesalahan Pokja Dalam Pengaturan Jadwal Upload Dokumen Penawaran

Pokja pemilihan wajib punya sertifikat pengadaan barang/jasa. Dengan demikian harusnya mereka sudah paham aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Anehnya urusan sangat sepele saja masih ada pokja pemilihan yang tidak paham, seperti masalah pengaturan jadwal upload dokumen penawaran. 

Sering sekali kita jumpai jadwal upload dokumen penawaran pada tender pascakualifikasi satu file, jadwalnya diatur tidak sampai satu hari kerja setelah hari pemberian penjelasan (aanwijzing). Contohnya, misal pemberian penjelasan dilakukan pada Hari Jumat, Hari Senin Pukul 12.00 WIB sudah masuk batas akhir upload dokumen penawaran.

Kalau kita merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, penyampaian (upload) dokumen penawaran paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan.

Wednesday, June 17, 2020

Keuntungan + Overhead Yang Wajar 15 Persen

Salah satu komponen yang harus diperhitungkan dalam penyusunan HPS adalah keuntungan dan biaya overhead. Untuk tender pekerjaan konstruksi, penentuan nilai keuntungan dan biaya overhead sangat mudah karena sudah ditetapkan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, yaitu sebesar 15% (lima belas persen).

Sementara untuk tender pengadaan barang, penentuan nilai keuntungan dan biaya overhead masih sedikit membingungkan karena aturannya tidak begitu jelas. Dalam Perlem LKPP 9/2018, tata cara perhitungan HPS dinyatakan sebagai berikut:

HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. 
Perhitungan HPS untuk barang harus memperhitungkan komponen biaya antara lain: 

Friday, June 12, 2020

Pemilihan Penyedia Dapat Diadukan Berdasarkan PP 22/2020


Proses Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi dapat diadukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (PP 22/2020) karena pemilihan penyedia jasa konstruksi masuk dalam lingkup pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut. 

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi, salah satunya dapat dilakukan dengan cara melakukan pengaduan. Pasal 139 huruf b PP 22/2020 menyebutkan: 

Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf a dilakukan dengan cara: b. melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Jasa Konstruksi. 

Thursday, June 11, 2020

Norma Baru Pengaduan Bertentangan Dengan Peraturan Yang Lebih Tinggi


Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (PM PUPR 14/2020) telah membuat norma baru yang mengatur masalah pengaduan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 108 yang bunyinya menyebutkan, “Peserta yang memasukkan penawaran dalam Tender Pekerjaan Konstruksi hanya dapat mengajukan pengaduan dalam hal jawaban atas sanggah banding telah diterima oleh peserta.” 

Lex specialis aturan jasa konstruksi adalah UU 2/2017 Tentang Jasa Konstruksi. Dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b UU 2/2017 disebutkan, Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan cara: melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Jasa Konstruksi. Selanjutnya pada Ayat (4) disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Dalam Peraturan Pemerintah yakni Pasal 139 hufuf b PP 22/2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi disebutkan: 

Tuesday, June 09, 2020

Pengaduan dan Dianggap Pengaduan Dalam Tender Jasa Konstruksi

Pengaduan atau dianggap sebagai pengaduan dalam tender jasa konstruksi diatur dalam Pasal 107 dan Pasal 108 serta dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (untuk selanjutnya disingkat dengan PM PUPR 14/2020).

Mengacu pada PM PUPR 14/2020 diatas, bentuk pengaduan ada dua macam: 
  1. Murni Pengaduan 
  2. Dianggap sebagai pengaduan 
Kedua bentuk pengaduan tersebut tindak lanjutnya sama yakni ditindaklanjuti sebagai pengaduan tetapi tata cara penyampaiannya berbeda. 

Sunday, June 07, 2020

Persyaratan Tender Audit Akuntan Publik

Pada proses tender pekerjaan konstruksi, untuk penyedia kualifikasi usaha menengah dan besar telah ditetapkan persyaratan laporan keuangan yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik, namun persyaratan tersebut tidak menentukan harus bagaimana opininya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Karena tidak ditentukan opini maka laporan keuangan yang disampaikan penyedia untuk memenuhi syarat tender bisa saja beropini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), TW (Tidak Wajar) dan Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

Yang paling sering kita dengar, opini laporan keuangan ada tiga. Opini tersebut bisa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). Dari ketiga opini ini, Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) merupakan opini terburuk atas hasil audit laporan keuangan. Posisi yang di atasnya adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Wednesday, May 27, 2020

Telah Keluar Pedoman Tender Jasa Konstruksi Baru Tahun 2020

Menteri PUPR, M. Basuki Hadimuljono pada tanggal 15 Mei 2020 telah mengeluarkan Pedoman Tender Jasa Konstruksi yang baru yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Peraturan ini mulai berlaku saat diundangkan yaitu pada tanggal 18 Mei 2020.

Dengan terbitnya peraturan yang baru tersebut maka:
  1. Pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap perencanaan atau tahap persiapan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan 
  2. Pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia masih tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya seluruh kegiatan Jasa Konstruksi 
Ketentuan diatas tertuang dalam Pasal 129 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Sunday, March 08, 2020

Persyaratan Diskriminatif Surat Dukungan Distributor

Persyaratan surat dukungan pabrik atau distributor sudah menjadi syarat wajib dalam proser pengadaan barang/jasa yang terjadi saaat ini, terutama untuk tender pengadaan barang. PPK maupun Pokja Pemilihan beralasan bahwa persyaratan surat dukungan pabrik atau distributor sangat penting supaya ada jaminan tersedianya barang dipasar. Padahal itu alasan yang sangat mengada-ada dan diskriminatif yang tujuannya untuk memperkecil persaingan.

Perlu dipahami bahwa sebelum tender dilaksanakan PPK berkewajiban untuk memastikan ketersediaan barang dipasar. PPK wajib melakukan reviu spesifikasi teknis/KAK guna memastikan ketersediaan barang. Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Bagian II Poin 2.1.2 disebutkan: “PPK melakukan reviu spesifikasi teknis/KAK yang telah disusun pada tahap perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Reviu dilakukan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan, harga dan alternatif barang/jasa sejenis, ketersediaan barang/jasa yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan memenuhi criteria produk berkelanjutan. Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia di pasar maka PPK mengusulkan alternatif spesifikasi teknis/KAK untuk mendapatkan persetujuan PA/KPA."

Jaminan Penawaran Hanya Untuk Tender Di Atas Sepuluh Miliar

Dalam dokumen tender pekerjaan konstruksi untuk nilai paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), masalah jaminan penawaran pengaturannya kadang tidak jelas karena banyak pokja pemilihan tidak teliti dan terkesan asal-asalan dalam menyusun dokumen lelang. Terkait hal tersebut maka pihak penyedia harus berani mengambil keputusan sendiri dengan tidak menyertakan jaminan penawaran dalam dokumen penawarannya.

Ketentuan tentang jaminan penawaran ini diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) dan Pasal 31 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bunyinya sbb:

Pasal 30 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan: "Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi."

Friday, March 06, 2020

Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Berlaku Mengikat Umum

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang bersifat berlaku mengikat umum. Berikut ini penjelasannya:

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa: Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Bahwa keberlakuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 sebagai pengaturan yang mengikat umum tidak terbatas pada lingkup tertentu (APBN) dapat dilihat dari pengaturan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 sebagai berikut: Pasal 3 ayat (1): “Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Tender/ Seleksi di lingkungan kementerian/ lembaga yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara. ”Bahwa artinya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatur dan memberlakukan peraturan tersebut untuk semua proyek dengan dana APBN diseluruh Indonesia tidak hanya terbatas lingkup Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tetapi juga mengikat kementrian lain dan lembaga lain yang menggunakan dana APBN.

Friday, February 21, 2020

Etika Pengadaan Barang/Jasa

Pelaksanaan tender yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan atau melanggar “asas kepastian hukum” merupakan pelanggaran terhadap etika pengadaan. Berikut ini penjelasannya:

Pasal 7 Ayat (1) Huruf g Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan: “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.”

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik merupakan acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan. Hal ini telah dinyatakan dalam Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang bunyinya: "Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan."

Wednesday, May 01, 2019

Penyalahgunaan Wewenag Dapat Digugat Ke PTUN

Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. Salah satu unsur penyalahgunaan wewenang adalah melampaui wewenang. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;
b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Thursday, April 12, 2018

Daftar Tenaga Ahli Konstruksi

Daftar Klasifikasi/Sub-Klasifikasi Tenaga Terampil berdasarkan 
Perlem Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli