Showing posts with label Info Kontraktor. Show all posts
Showing posts with label Info Kontraktor. Show all posts

Saturday, November 04, 2017

LKPP: Syarat Tender Tidak Boleh Berlebihan!

Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI Yulianto Prihandoyo meminta dengan tegas agar Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan pemerintah daerah di Sumut tidak menerapkan syarat tender berlebihan.

Yulianto mengatakan agar Pokja ULP memedomani ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, dan peraturan resmi lainnya yang diatur oleh instansi berwenang seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Hal tersebut disampaikan Yulianto menanggapi pertanyaan salah satu peserta dalam sesi diskusi acara sosialisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) bertemakan "Mitigasi Risiko Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah" yang digelar Biro Pembangunan Setdaprovsu di Hotel Polonia, Jalan Sudirman Medan, Selasa (31/10).

Thursday, October 05, 2017

Cara Penyelesaian Masalah Lelang Merujuk pada UU Administrasi Pemerintah

Selama ini penyelesaian permasalahan lelang umumnya mentok sampai tahap sanggahan dan biasanya semua sanggahan akan dijawab oleh Pokja ULP meskipun jawaban mereka banyak ngawurnya. Setelah sanggahan dijawab meskipun jawabannya ngawur, pastinya lelang akan terus berlanjut. Sementara rekanan pada umumnya terpaksa menerima karena tidak tahu lagi jalan apa yang mesti ditempuh. Untuk sanggah banding, hal itu agak berat dilakukan karena harus ada jaminan sanggah banding yang nilainya lumayan besar. Selain itu, pada pelelangan dengan e-procurment, ketentuan tentang sanggah banding sudah ditiadakan.

Pilihan lain setelah sanggahan, biasanya dilakukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Itupun sering gagal karena keputusan Pokja ULP tentang penetapan pemenang, sifatnya belum final. Keputusan tsb bisa saja dianulir oleh PA jika PPK tidak sependapat dengan Pokja ULP. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, keputusan tata usaha negara yang dapat digugat hanya keputusan yang bersifat final.

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, permasalahan tender sudah menemukan jalan penyelesaian. Penyedia barang/jasa yang dirugikan dalam proses lelang dapat melakukan sanggahan, selanjutnya bisa dilakukan upaya administrasi banding. Pasal 75 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah menyebutkan:

Pasal-Pasal Penting dalam UU Administrasi Pemerintah yang Berkaitan dengan Hak Masyarakat

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah

Pasal 1
1. Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
4. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
5. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
6. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
7. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
8. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
11. Keputusan Berbentuk Elektronis adalah Keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik.
15. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan.
16. Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan.
17. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 2

Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Tuesday, September 05, 2017

Contoh Sanggahan Masalah Surat Penawaran Tidak Bertandatangan

Kepada Yth.
Pokja III ULP RSCM
Di
     Gedung Administrasi Lt-3, RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo, 
     Jl. Diponegoro No. 71 Jakarta

Perihal : Sanggahan Lelang Pengadaan Alkes Dan Instrumen Di THT IGD

Dengan Hormat,

Kami atas nama PT. X mengajukan sanggahan ini karena dokumen penawaran kami digugurkan tanpa dasar dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku serta bertentengan dengan ketentuan yang diatur dalam dokumen pengadaan Nomor: BN.01.03/XIII.6.1/10103/2016 Tanggal: 3 Oktober 2016 untuk PENGADAAN ALKES DAN INSTRUMEN DI THT IGD.

Pokja III ULP RSCM telah menggugurkan dokumen penawaran PT. X dengan alasan Surat Penawaran tidak bertandatangan.

Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering, Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik, dan Petunjuk Penggunaan Apendo sudah amat sangat jelas menyampaikan bahwa:

Thursday, August 31, 2017

Contoh Surat Sanggahan Masalah Spesifikasi Yang Mengarah ke Produk Tertentu

Nomor     : 01/S/KCB/BA/VIII/2017    Banda Aceh, 31 Agustus 2017
Lampiran : 1 (satu) berkas 

Kepada Yth.
Pokja Barang dan Jasa Lainnya – XXXV ULP Pemerintah Aceh
Di
     Jl. T. Nyak Arief No. 219, Banda Aceh

Perihal : Sanggahan Lelang Pekerjaan Belanja Modal Alat Laboratorium Umum

Dengan Hormat,

Kami atas nama PT. XYZ  mengajukan sanggahan ini karena spesifikasi barang pada lelang ini mengarah pada produk tertentu. Selain itu, dokumen penawaran kami digugurkan bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berikut ini penjelasan kami:

I. Barang Atomic Absorbtion Spectrophotometer mengarah ke merek Spectrum.


Bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa “Peserta pemilihan yang memasukan dokumen kualifikasi atau penawaran yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan: adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat.

Saturday, August 26, 2017

Apakah Seluruh PNS Merupakan Pejabat Pemerintahan?

Menurut Bagir Manan, jabatan adalah lingkungan kerja tetap yang bersifat abstrak dengan fungsi tertentu, yang secara keseluruhan mencerminkan kerja organisasi. Sifat abstrak dari sebuah jabatan, mengharuskan adanya pejabat yang diberikan wewenang dan tanggung jawab agar jabatan dapat menjadi konkret dan fungsi-fungsinya dapat dijalankan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka organisasi merupakan sebuah kumpulan dari jabatan-jabatan yang memerlukan pejabat sebagai konkretisasi jabatan.

Pengertian jabatan dan pejabat sebagaimana yang dikemukakan oleh Bagir Manan tergambar dalam UU ASN. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua jenis, yakni pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lebih jelas, ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 UU ASN sebagai berikut:

“Pegawai ASN terdiri atas:

a. PNS; dan
b. PPPK.”

Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dapat di Gugat ke PTUN

Oleh H. Ujang Abdullah, SH. M.Si. Disampaikan dalam Bimbingan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Pemerintah Propinsi Lampung, 13-14 Juli 2005.

Istilah penguasa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 66 tahun 1952 disebut sebagai Pemerintah dan menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 838 tahun 1970 disebut sebagai Penguasa, sedangkan menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 Jo Pasal 1 angka 2 UU No.5 tahun 1986 yang sudah diubah dengan UU No. 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebut sebagai badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pengertian tidak hanya meliputi instansi-instansi resmi yang berada dalam lingkungan eksekutif di bawah Presiden akan tetapi termasuk juga Badan/pejabat lain yang melaksanakan urusan pemerintahan.

Dalam praktek di Pengadilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kewenangan memeriksa dan menyelesaikan sengketa perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad), pengertian tersebut meliputi :

1. Badan/jabatan instansi resmi pemerintah Yaitu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota sampai Pemerintahan Kelurahan dan juga lnstansi-instansi resmi pemerintah yang berada di lingkungan eksekutif.

Sunday, August 13, 2017

Pesan Dahsyat Gubernur Aceh Kepada Pemburu Proyek

Hari ini saya sangat bangga dengan Gubernur Aceh, Bapak Irwandi Yusuf. Komitmen beliau untuk memberantas fee (hana fee) proyek sepertinya benar-benar akan diwujudkan. Hari ini melalui akun facebook-nya (https://www.facebook.com/irwandi.yusuf.756) beliau membuat pesan yang sangat dahsyat.

Berikut ini pesan dahsyat Gubernur Aceh kepada pemburu proyek:
  • Tugaih peumimpin kon jak peumeunang proyek rakan. Geutanyoe tameurakan kon karena proyek tapi karena saban pakat peumakmu rakyat. (Tugas pemimpin bukan untuk memenangkan proyek. Kita berteman bukan karena proyek tapi karena sepakat memakmurkan rakyat).
  • Pejabat dari berbagai instansi pemerintah harus menghilangkan kebiasaan kaplingan proyek pada Pemerintah Aceh.
  • Fair procurement atau tender yang fair harus tegak di aceh. Sudah masanya parasit tender dibasmi. ULP hati-hati.
  • Semua orang punya hak dan kewajiban yang sama di depan tender.
Selaku orang Aceh, saya akan bantu Bapak Gubernur dengan cara menggugat Pokja ULP yang nakal ke pengadilan.

Thursday, August 10, 2017

Apakah Tukang Termasuk Personil Inti Dalam Lelang Pekerjaan Konstruksi?

Salah satu persyaratan lelang yang selalu diminta baik untuk pelaku usaha besar maupun usaha kecil yaitu tukang dan mandor sebagai personil inti. Permintaannyapun tidak tanggung-tanggung, bisa melebihi 5 orang tukang. Itupun ada perbedaan ketrampilan (berbeda SKT) untuk setiap paket lelang. Malah ada yang lebih parah dengan mensyaratkan tukang harus berijazah S1 Teknik Sipil, gila kan!

Berikut ini persyaratan mandor dan tukang yang diminta pada lelang Pekerjaan Pembangunan Posko Tagana Provinsi Aceh:
  1. Mandor Bangunan (1 Orang), Pendidikan Minimal D3 dengan SKT Mandor Besi/Pembesian/ Penulangan Beton serta pengalaman minimal 5 (lima) tahun;
  2. Mandor Atap 1 (satu) orang Pendidikan Minimal D3 dengan SKT Mandor Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan serta Pengalaman minimal 5 (lima) Tahun;
  3. Tukang Besi 1 (satu) orang pendidikan minimal SMA sederajat dengan SKT Tukang Besi Tukang Besi – Beton/Barbender/Barbending serta pengalaman minimal 3 (tiga) tahun;
  4. Tukang Cor Beton 1 (satu) orang Pendidikan Minimal SMA sederajat dengan SKT Tukang Cor Beton/Concretetor/Concrete Operation serta Pengalaman minimal 3 (tiga) Tahun;
  5. Tukang Plesteran 1 (satu) Orang Pendidikan Minimal SMA sederajat dengan SKT Tukang Plesteran/Plasterer/Solid Plasterer serta pengalaman minimal 5 (lima) Tahun;
  6. Tukang Bata 1 (satu) orang Pendidikan Minimal SMA sederajat dengan SKT Tukang Pasang Bata/Dinding/Bricklayer/Bricklaying (Tukang Bata) serta pengalaman minimal 5 (lima) tahun;
  7. Tukang Kusen 1 (satu) Orang pendidikan Minimal SMA sederajat dengan SKT Tukang Kusen Pintu dan Jendela Bertingkat serta Pengalaman Minimal 3 (tiga) tahun;

Wednesday, August 09, 2017

Personil Inti Untuk Pekerjaan Konstruksi 2,5 Milyar Kebawah


Perlu diketahui bahwa pekerjaan konstruksi 2,5 milyar kebawah masuk katagori usaha kecil. Pelaku usaha kecil hanya dapat mengerjakan pekerjaan konstruksi dengan kriteria teknologi sederhana, mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan alat kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli. 

Pada Buku Pedoman Pekerjaan Konstruksi sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, disebutkan:

e) Personil Inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksana yang diajukan, meliputi:

Monday, August 07, 2017

Persyaratan Lelang Di LPSE Aceh Makin Menggila

Persyaratan lelang Pekerjaan Pembangunan Gudang Teknologi Alsinbun dan Penimbunan yang diumumkan melalui https://lpse.acehprov.go.id sangat luar biasa dan makin menggila. Pekerjaan dengan nilai HPS Rp 1.588.000.000 mensyaratkan personil inti yang sangat banyak. 

Berikut ini jumlah dan syarat personil yang diminta:
  1. Generral Superintendent/GS, S1 Teknik Sipil, Pengalaman 10 Tahun, 1 orang, SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung Madya (201), Ahli K3 Konstruksi Muda (603) dan Ahli Manajemen Proyek (602), 
  2. Site Engineer S1 Teknik Arsitektur, Pengalaman 5 tahun, 1 orang, SKA Ahli Arsitek Muda, 
  3. Pelaksana Bangunan Gedung, S1 Teknik Sipil, Pengalaman 5 tahun, 2orang, SKT Pelaksana Bangunan Gedung /Pekerjaan Gedung (051), 
  4. Pelaksana Struktur, SMK, Pengalaman 5 Tahun, 3 orang, SKT Tukang Pekerjaan Pondasi ( 010), Tukang Cor Beton ( 013), dan Tukang Besi-Beton (012), 
  5. Pelaksana Arsitektur, S1 Teknik Sipil, Pengalaman 4 tahun, 3 orang, SKT Tukang Pasang Bata (004), Tukang Pasang Keramik (Lantai dan Dinding) (007), dan Mandor Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan (056), 
  6. Pelaksana Timbunan, S1 Teknik Sipil, Pengalaman 5 tahun, 1 orang, SKA Ahli Teknik Geoteknik (216) Madya, 
  7. Pelaksana Kelistrikan, S1 Teknik Elektro, Pengalaman 7 tahun, 1 orang, SKT Teknisi Instalasi Penerangan dan Daya Fase Satu (021), 
  8. Juru Ukur / Surveyor, S1 Teknik Sipil, Pengalaman 4 tahun, 2 orang, SKT Juru Ukur Kuantitas Bangunan Gedung (027), 
  9. Juru Gambar, D3 Teknik Sipil, Pengalaman 7, 1 orang, SKT Juru Gambar / Draftman Arsitektur (003), 
  10. Tukang Las, S1 Teknik Sipil, Pengalaman 5 tahun,1 orang, SKT Tukang Las Konstruksi Plat dan Pipa (TM), 11. Mandor tanah, SMK, Pengalaman 5 tahun, 1 orang, SKT Mandor Tanah (TL 008), 12. Administrasi Proyek, S1 Ekonomi, Pengalaman 8 tahun, 1 orang.

Sunday, August 06, 2017

17% Fee Proyek di Parepare Disinyalir Terkumpul di Kepala BKD

PAREPARE — Potongan fee proyek sebesar 17% dari nilai kontrak kini mencuat di permukaan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) 5 pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare, Senin (31/7/2017) sore lalu. 

Ada dua nama oknum yang disinyalir kuat berperan mengumpul dan menyimpan potongan fee proyek 17% dari nilai kontrak, di luar potongan PPN dan PPh yang santer dan ramai diperbincangkan publik. Keduanya merupakan oknum pejabat yang berhubungan erat dengan proyek. 

“Fee proyek di luar potongan PPN dan PPh terkumpul di Kabag Pembangunan dan disatukan di Kepala BKD (Badan Keuangan Daerah),” terang salah seorang rekanan yang enggan namanya dipublis, Sabtu (5/8/2017). 

Kabag Pembangunan Pemkot Parepare, Muh Ansar enggan berkomentar perihal fee proyek 17%. Berulang kali Ansar dihubungi via sellularnya, aktif namun tak dijawab.

Saturday, August 05, 2017

Pentingnya Pembentukan Layanan PenyeLesaian sengketa PBJ oleh LKPP

Setya Budi Arijanta, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP menjelaskan ihwal pembentukan LPSPBJP adalah semakin banyaknya sengketa dalam proses pengadaan barang dan jasa, baik itu sengketa sebelum kontrak maupun sengketa setelah kontrak. Dalam penanganan sengketa sebelum kontrak, sudah ada mekanisme yang disebut mekanisme sanggah, jika belum terselesaikan bisa dilanjutkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Sementara itu, penyelesaian sengketa yang terjadi setelah penandatanganan kontrak dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu jalur pengadilan atau jalur di luar pengadilan. Untuk jalur pengadilan ada yang namanya banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Adapun untuk penyelesaian sengketa luar jalur pengadilan dilakukan dengan cara musyawarah, mediasi sampai arbitrase.

Praktik di lapangan menunjukkan kedua mekanisme tersebut (jalur pengadilan dan luar pengadilan) banyak sekali mendapat keluhan dari pihak-pihak yang bersengketa terkait mahalnya biaya dan lamanya waktu penyelesaian sengketa. Bahkan, tidak sedikit sengketa yang tidak dapat dieksekusi oleh BANI. Setya memberikan contoh pada sengketa kepemilikan TPI (Televisi Pendidikan Indonesia) yang prosesnya sangat lama dan tak kunjung selesai, padahal di BANI putusannya sudah final. Berangkat dari banyaknya keluhan terkait mahalnya biaya dan lamanya proses penyelesaian sengketa, khususnya untuk sengketa kontrak pengadaan. LKPP pun berinisiatif membuat Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yaitu suatu mekanisme penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan maupun arbitrase yang pelaksanaannya tetap mengacu pada perundang-undangan.

Idealnya layanan ini berbentuk sebuah Badan. Namun, sementara ini masih dalam bentuk layanan yang dilakukan oleh direktorat BPH-LKPP. Adapun pelaksanaan layanan ini masih ditangani oleh Direktorat BPH-LKPP meskipun idealnya layanan ini berada di bawah kewenangan badan khusus. Layanan ini gratis dan SOP-nya lebih cepat dari pengadilan dan lebih cepat dari BANI. Tagline-nya lebih cepat, lebih murah dan bisa dieksekusi. Sebelum ada layanan ini, lanjut Setya, LKPP pun sudah sering menangani sengketa kontrak pengadaan meskipun belum memiliki hukum tetap. Dengan adanya layanan ini, LKPP bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA), sehingga putusannya bisa dilaporkan ke MA untuk selanjutnya dieksekusi. Tidak hanya sebatas itu saja, LKPP pun mendapat dukungan penuh dari MA berupa penyediaan tenaga pengadaan untuk pelatihan panitera. Pelaksanaan layanan ini, sebetulnya, ditujukan untuk mengurai perkara di bidang pengadaan yang masuk ke ranah pengadilan.

Sunday, July 30, 2017

Konsep Pembagian Wilayah Hukum Administrasi, Perdata, dan Pidana di Pengadaan Pemerintah

Oleh Richo Andi Wibowo
Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada

Secara konseptual, pembagian wilayah antara hukum administrasi dengan hukum perdata telah jelas. Pada fase awal pengadaan yang lazimnya meliputi, namun tidak terbatas pada, mengundang tender; memberikan penjelasan, menilai proposal masing-masing peserta pengadaan; menentukan pemenang pengadaan dan mengumumkannya (termasuk didalamnya sanggah dan sanggah banding) adalah wilayah hukum administrasi dan tunduk pada asas-asas hukum tersebut, seperti asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Meskipun demikian, jika peserta tender merasa dirugikan atas keputusan pemenang pengadaan, maka gugatan diajukan ke peradilan umum (dan bukan peradilan administrasi (TUN). Implikasi dari hal ini adalah, dalam memeriksa gugatan kasus pengadaan, peradilan umum tidak hanya menerapkan hukum perdata, namun juga hukum publik termasuk AUPB. Sedikit berbeda dengan sebelumnya, jika kontrak pengadaan sudah ditandatangani, lalu kontrak ini atau performa pelaksanaan kontrak ini dipermasalahkan, maka selain kompetensi peradilannya adalah peradilan umum, hukum yang berlaku adalah hukum kontrak (perdata) secara penuh. Lalu dimana posisi hukum pidana? Secara konseptual, hukum pidana bisa berada difase manapun, baik sebelum terjadinya kontrak, maupun setelah kontrak; sepanjang memenuhi unsur-unsur delik. Namun, hemat penulis, hukum pidana tidak serta merta dapat memasuki wilayah hukum perdata dan HAN, karena adanya perbedaan standar pembuktian. sebagaimana uraian dibawah ini.  

Konsep Perbedaan Standar Pembuktian Hukum Administrasi, Perdata, dan Pidana

Secara konseptual, derajat pembuktian di hukum pidana dikenal dengan istilah “beyond reasonable doubt”, yang jika diterjemahkan secara bebas berarti kesalahan terdakwa “memang meyakinkan”, dan oleh karenanya layak mendapatkan hukuman pidana. Sedangkan, derajat pembuktian dalam hukum perdata dan hukum administrasi, disebut dengan istilah “more likely than not true” atau preponderance of evidence” yang menurut hemat penulis bisa diterjemahkan sebagai “mana yang lebih tampak benar”.

Saturday, July 29, 2017

Harga Perkiraan Sendiri (HPS), antara Mark-Up dan Pelelangan Gagal

Oleh: Hasan Ashari, Widyaiswara Madya Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan

Abstraksi

Harga Perkiraan Sendiri adalah perhitungan biaya atas pekerjaan barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan. Setiap pengadaan harus dibuat HPS kecuali pengadaan yang menggunakan bukti perikatan berbentuk bukti pembayaran, jadi HPS digunakan untuk pengadaan dengan tanda bukti perjanjian berupa kuitansi, SPK, dan surat perjanjian.

HPS dijadikan sebagai data dalam proses evaluasi pengadaan barang dan jasa. Data HPS pada dasarnya adalah perkiraan sehingga harus mencerminkan harga yang mendekati pada kondisi riil saat diadakan pengadaan barang/jasa. Dalam penetapan HPS, tidak ada patokan standar faktor keuntungan wajar yang diperkenankan untuk ditambahkan dalam rincian harga.oleh karena itu, penetapan HPS tidak bisa dijadikan dasar dalam penghitungan kerugian negara, apabila dalam pelaksanaan kontrak terjadi unsur kerugian negara.

Kata Kunci : HPS, Harga pasar, Mark Up, PPK

Pendahuluan

Dalam proses pengadaan barang dan jasa,salah satu tahapan yang krusial adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS akan menentukan proses penawaran oleh penyedia barang dan jasa. Apabila HPS ditetapkan lebih mahal dari harga wajar maka akan menimbulkan potensi adanya kerugian negara, akan tetapi apabila ditetapkan lebih rendah dari harga wajar berpotensi untuk terjadinya lelang gagal karena tidak ada penyedia barang yang berminat.

Kolusi Dalam Pengadaan Barang

Pada dasarnya, penggelembungan harga kontrak hanya dapat dilakukan dengan berkolusi di antara pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang. Untuk menguak kolusi ini diperlukan strategi audit yang sistematik. Tanpa prosedur yang sistematik, sangat sulit mengungkap adanya kolusi. Hal ini dapat terjadi karena semua pihak terkait memeroleh keuntungan sehingga semua pihak akan menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya. 

Kolusi yang paling sederhana dilakukan hanya oleh kalangan calon penyedia barang. Dalam hal ini para calon penyedia barang berkolusi dengan membuat kesepakatan tentang harga yang akan ditawarkan ke proyek. Harga terendah yang disepakati oleh para calon penyedia barang adalah yang dapat menyerap sebesar mungkin pagu anggaran. Sekalipun dalam kenyataannya kolusi juga melibatkan berbagai pihak intern instansi pemerintah. Hal ini dapat terjadi pada era berlakuknya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Pemerintah belum memfungsikan harga perkiraan sendiri (HPS) sebagai dasar untuk menggugurkan penawaran harga. Lampiran I Keppres Nomor 80 Tahun 2003 butir C. 3. 6). a) menetapkan bahwa HPS tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran. 

Dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Pemerintah, kolusi dilakukan secara lebih luas dengan melibatkan pihak intern instansi penguasa proyek pengadaan barang. Melalui Perpres ini, HPS difungsikan sebagai batas tertinggi harga penawaran. Harga penawaran yang lebih tinggi daripada HPS dinyatakan gugur. Dengan adanya ketentuan tersebut kolusi dilakukan dengan melibatkan penyusun HPS untuk menetapkan HPS setinggi-tingginya untuk dapat menyerap pagu anggaran secara maksimal.