Showing posts with label Info Kontraktor. Show all posts
Showing posts with label Info Kontraktor. Show all posts

Thursday, March 23, 2023

Kesalahan PPK Dalam Reviu Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi

Tahap perencanaan Pengadaan pada Tahun anggaran 2023 ini fokusnya pada Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Begitu juga dalam melakukan reviu spesifikasi teknis, PPK terlalu fokus pada TKDN. Akibatnya ada PPK yang melakukan kesalahan dengan mengabaikan ketersediaan barang di pasar, contohnya pada Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab. Aceh Jaya. Pada pekerjaan ini, spesifikasi baja tulangan disebutkan mereknya yaitu Krakatau Steel.

Friday, March 17, 2023

Sanggah Banding Pertama Tanpa Jaminan

Awal bulan Maret 2023, saya atas nama CV. Makkah telah melakukan sanggah banding untuk pertama kali pada tender tahun anggaran 2023. Paket pekerjaan yang saya sanggah banding adalah Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Jaya. Sanggah banding tersebut saya tujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Sekretariat Dinas Pendidikan Aceh.

Thursday, March 16, 2023

Dasar Hukum Jaminan Sanggah Banding Telah Dicabut

Aturan jaminan sanggah banding yang diatur dalam Pasal 30 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hanya berlaku untuk pengadaan pekerjaan konstruksi. Sementara untuk pengadaan barang dan pengadaan jasa konsultansi tidak berlaku aturan jaminan sanggah banding.

Tuesday, March 14, 2023

Subkontrak Kepada Penyedia Jasa Spesialis

Banyak sekali tender pekerjaan konstruksi milik pemerintah yang nilai anggarannya di atas Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Dalam pengerjaannya, ada sebagian dari pekerjaan tersebut yang tidak disubkontrakkan dan dibiarkan saja oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pembiaran seperti ini harusnya ada tindakan dari aparat pengawas, tetapi sangat jarang kita mendengar ada temuannya.  

Monday, March 13, 2023

Subkontrak Pekerjaan Konstruksi

Persyaratan pekerjaan konstruksi yang disubkontrakkan telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yaitu  harus memperhatikan:

Sunday, March 12, 2023

Kandang Ayam Close House

Saat ini di https://lpse.acehprov.go.id sedang belangsung tender Pembangunan Kandang Close House. Pemerintah Aceh melalui Dinas Peternakan Aceh telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1.863.102.000,- untuk membangun Kandang Ayam Close House seluas 357 m2, lengkap dengan gensetnya.

Sanksi Daftar Hitam Karena Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi

Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada Peserta pemilihan / Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang / Jasa di seluruh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.

Monday, January 30, 2023

Tender Pagar Buang 16%, Bakal Untung atau Buntung?

Kali ini kita akan bahas masalah tender Pekerjaan Pembangunan Pagar Tanah Jalan Imam Bonjol Kota Banda Aceh yang ditender di lpse.prov aceh, dimana pada tender tersebut pemenang yang ditunjuk harga penawarannya lumayan rendah, yaitu sebesar 84% HPS atau buang 16%. Kira2 itu bakal untung atau buntung ya?

Friday, June 10, 2022

Persyaratan Betching Plant Untuk Tender Kecil [video]

Persyaratan Batching Plant untuk tender kualifikasi usaha kecil, itu syarat abal-abal karena secara profesional tidak akan mampu dipenuhi oleh penyedia. Penjelasan lengkapnya dapat ditonton di video berikut ini:

Wednesday, June 08, 2022

Ke Pengadilan Mana Perkara Tender Dapat Digugat? [video]

Ada dua yurisprudensi yang dapat dijadikan rujukan untuk mengajukan gugatan perkara tender ke pengadilan, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 252K/TUN/2000 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 557K/TUN/2014, tetapi kedua yurisprudensi tersebut saling bertolak belakang. Dalam mengajukan gugatan, saya merujuk pada yurisprudensi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 252K/TUN/2000. Selengkapnya, silahkan tonton video berikut ini:

Tuesday, June 07, 2022

Pemaketan Yang Merugikan Usaha Kecil [video]

Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilarang menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil (Pasal 20 ayat (2) Perpres 16/2018).

Monday, May 30, 2022

BPKB Bukan Atas Nama Peserta Tender, Tidak Menggugurkan

BPKB merupakan barang bergerak karena merupakan barang yang dapat dipindahkan. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 509 KUHPerdata yang bunyinya menyebutkan: Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan.

Thursday, October 15, 2020

Pokja Pemilihan dan KPA Disdik Dayah Aceh Dihukum Rp1,16 Miliar

Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan (Disdik) Dayah Aceh dihukum membayar kerugian sebesar Rp 1,16 miliar karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut dibacakan mejelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang diketuai Dahlan dan dua hakim anggota, Juandra, Totok Yunarto di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (15/10). 

Sidang putusan tersebut dihadiri Muhammad Firdaus dan Mansur S, selaku penggugat yang juga Direktur dan Wakil Direktur CV Ingat Mati, salah satu perusahaan peserta tender Proyek Pembangunan Asrama Santri yang bersumber APBA 2020. Sedangkan tergugat I dan II dihadiri kuasa hukumnya, Syahrul Rizal. 

Tuesday, September 08, 2020

Teori Melebur (Oplossing)

Teori melebur (oplossing) adalah teori yang menyatakan bahwa segala Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan dalam rangka untuk menimbulkan perjanjian maupun diterbitkan dalam kaitannya dengan pelaksanaan isi bunyi perjanjian itu, ataupun menunjuk pada suatu ketentuan dalam perjanjian (kontrak) yang menjadi dasar hubungan hukum antara kedua belah pihak, haruslah dianggap melebur (oplossing) kedalam hukum perdata, dan karenanya merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dalam Pasal 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata, yang menjadi kompetensi Pengadilan Perdata untuk menilainya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya dalam rangka penilaian terhadap suatu perbuatan hukum pemerintahan. Teori melebur (oplossing) ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 189K/TUN/2008 tanggal 24 September 2008 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/TUN/2008 tanggal 3 Desember 2008 yang menyebutkan bahwa “perbuatan lelang merupakan suatu rangkaian perbuatan yang bersifat keperdataan yang bukan merupakan obyek Sengketa Tata Usaha Negara.

Saturday, September 05, 2020

Sebelum Berkontrak, Personil Tidak Perlu Dihadirkan

1. Personil Manejerial tidak boleh di hadirkan pada saat Pembuktian Kualifikasi, karena Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian data pada informasi Formulir elektronik isian kualifikasi pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan dengan dokumen asli, salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas elektronik yang disediakan oleh penerbit dokumen.

2. Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia (Pre Award Meeting/PAM), pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia paragraf 17 Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia Pasal 112 Ayat (2) Rapat persiapan penunjukan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagian c yaitu Pembuktian bukti sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan tanpa menghadirkan personel yang bersangkutan.

Monday, August 17, 2020

Bukti Penguasaan Peralatan Sewa

Persyaratan tender pekerjaan konstruksi berupa peralatan utama, jika peralatan tersebut didapat dari hasil sewa maka harus dilampirkan surat perjanjian sewa disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.

Penguasaan terhadap suatu barang disebut besit. Menurut Pasal 529 KUHPerdata, yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri.

Saturday, August 15, 2020

Bedakan RKK Saat Tender Dengan RKK Saat Pelaksanaan

Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan oleh Penyedia pada saat tender, menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RKK pada saat rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK dibahas dan disetujui oleh Pengguna Jasa. Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten. 

Pada saat pelaksanaan, Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi perubahan maka dituangkan dalam adendum Kontrak. Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa. Persetujuan Pengguna Jasa terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.

Friday, August 14, 2020

Kesalahan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Yang Tidak Substansial

Kesalahan yang tidak substansial, adalah kesalahan-kesalahan yang tidak mempengaruhi hasil evaluasi. Penjelasan ini tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Berikut ini kesalahan yang tidak substantif yang pernah dijadikan alasan oleh Pokja Pemilihan untuk menggugurkan dokumen penawaran peserta tender pada Paket Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Kecil, yaitu:

Thursday, August 13, 2020

Petugas K3 Tidak Diperlukan Pengalaman

Bapak Heriyana Made, salah seorang tim penyusun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia melalui facebooknya menuliskan:

Pengalaman personel K3 berdasarkan PM PUPR 21/PRT/M/2019 dan PM PUPR 14/2020 (Khusus petugas K3)

Pak Heri... Apakah pengalaman terhadap paket pekerjaan yang ditetapkan PPK dengan risiko kecil wajib meminta pengalaman pekerjaan kepada petugas K3?

Wednesday, August 05, 2020

Tata Cara PPK Menolak Menerbitkan SPPBJ

Pokja Pemilihan membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang paling sedikit memuat:
a. Tanggal dibuatnya Berita Acara Hasil Pemilihan;
b. Nama seluruh peserta;
c. Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi dari masing-masing peserta;
d. Metode evaluasi yang digunakan;
e. Kriteria dan Unsur yang dievaluasi;
f. Rumus yang dipergunakan;
g. Hasil evaluasi dan jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;
h. Berita acara-berita acara yang berkaitan dengan proses pemilihan;
i. Dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang serta pemenang cadangan;
j. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu hal Ikhwal pelaksanaan tender, seperti surat sanggah/sanggah banding beserta jawabannya (apabila ada); dan
k. Pernyataan bahwa tender gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat (apabila tender gagal).
Jika BAHP tidak memuat semua ketentuan diatas maka PPK harus berani menolak dan meminta Pokja Pemilihan untuk memperbaiki BAHP. Perlu diketahui bahwa BAHP sangat penting buat PPK karena BAHP merupakan dasar penerbitan SPPBJ.