Showing posts with label Info Hukum. Show all posts
Showing posts with label Info Hukum. Show all posts

Tuesday, July 27, 2021

Turut Tergugat dalam Pusaran Sengketa Perdata Agama

A. Pengertian Turut Tergugat

Istilah Turut Tergugat tidak kita jumpai dalam peraturan perundang-undangan, namun muncul dalam praktek pengadilan. Kebutuhan hukum meniscayakan subyek hukum Turut Tergugat, dia tidak memenuhi kriteria legal standing sebagai Penggugat maupun Tergugat dalam suatu perkara perdata, namun kehadirannya dibutuhkan, bahkan tanpa dia terkadang perkara dinyatakan kurang pihak dan berakhir NO (niet ontvenkelijke verklaard).

Wednesday, December 23, 2020

Ada Ketimpangan dalam Penerapan Pidana UU ITE

Penerapan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, telah memakan banyak korban. Korbannya bukan hanya masyarakat biasa, tetapi juga kalangan jurnalistik dan akademisi, bahkan aktivis buruh yang melakukan advokasi terhadap pekerja. Ancaman bukan hanya dari penggunaan pasal-pasal pidana dalam UU ITE, tetapi juga serangan siber. Misalnya serangan siber yang menimpa beberapa media massa akibat pemberitaan.

Ironis, sejumlah kasus serangan siber yang menimpa aktivis dan media massa tak berhasil diungkap hingga mendekati akhir tahun 2020. Beda halnya dengan kasus-kasus yang menimpa instansi atau tokoh pemerintah, penanganannya cepat dilakukan. Itu sebabnya, salah satu kritik Ade Wahyudi adalah ketidakadilan dalam penerapan UU ITE. “Ada ketimpangan penerapan pidana UU ITE,” ujar Direktur LBH Pers ini dalam webinar ‘Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian dalam Satu Dekade UU ITE’, Selasa (22/12) siang.

Saturday, September 19, 2020

Alat Bukti Informasi Elektronik

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) memberikan dasar hukum mengenai kekuatan hukum alat bukti elektronik dan syarat formil dan materil alat bukti elektronik agar dapat diterima di persidangan.

Apakah Alat Bukti Elektronik itu? Alat Bukti Elektronik ialah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil yang diatur dalam UU ITE.

Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Tuesday, September 08, 2020

Teori Melebur (Oplossing)

Teori melebur (oplossing) adalah teori yang menyatakan bahwa segala Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan dalam rangka untuk menimbulkan perjanjian maupun diterbitkan dalam kaitannya dengan pelaksanaan isi bunyi perjanjian itu, ataupun menunjuk pada suatu ketentuan dalam perjanjian (kontrak) yang menjadi dasar hubungan hukum antara kedua belah pihak, haruslah dianggap melebur (oplossing) kedalam hukum perdata, dan karenanya merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dalam Pasal 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata, yang menjadi kompetensi Pengadilan Perdata untuk menilainya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya dalam rangka penilaian terhadap suatu perbuatan hukum pemerintahan. Teori melebur (oplossing) ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 189K/TUN/2008 tanggal 24 September 2008 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/TUN/2008 tanggal 3 Desember 2008 yang menyebutkan bahwa “perbuatan lelang merupakan suatu rangkaian perbuatan yang bersifat keperdataan yang bukan merupakan obyek Sengketa Tata Usaha Negara.

Sunday, September 06, 2020

Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah

Penjelasan umum alinea ke 5 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan warga masyarkat dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat administrasi pemerintahan. Perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan tindakan pemerintahan sehingga menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengadilinya.

Warga masyarakat dapat mengajukan gugatan tindakan pemerintahan secara tertulis kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menyebutkan alasan:

a.       Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan

b.      Bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Tuesday, August 11, 2020

Perbedaan antara Qq dan Cq

Cq merupakan singkatan dari Casu Quo. Frasa yang juga dari Bahasa Latin tersebut dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi beberapa arti, antara lain: “dalam hal ini”, “lebih spesifik lagi”. Cq umumnya digunakan pada suatu hubungan yang bersifat hierarkis.

Contoh penggunaan cq:

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal cq Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal.

atau

Menteri Hukum dan HAM cq Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq Direktur Merek.

Saturday, July 25, 2020

Plt Gubernur Aceh Rentan Diberhentikan

Gubernur/Wakil Gubernur Aceh bisa diberhentikan apabila melanggar sumpah jabatan, kewajiban dan larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Berikut ini sumpah jabatan, kewajiban dan larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh:

1. Sumpah Jabatan:
“Demi Allah, Saya Bersumpah” Akan Memenuhi Kewajiban Saya Sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Dengan Sebaik-Baiknya Dan Seadil-Adilnya, Memegang Teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Menjalankan Segala Undang-Undang Dan Peraturannya Dengan Selurus-Lurusnya Serta Berbakti Kepada Masyarakat Nusa Dan Bangsa.
2. Kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh (Pasal 46 ayat (1) UU PA):

Friday, July 03, 2020

Upaya Administratif dan Terminologi Kata “DAPAT”

Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UU AP), terutama ketentuan Pasal 1 angka 18, Pasal 75, dan Pasal 76 undang-undang tersebut, maka perlu dicermati hal-hal sebagai berikut:
  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU AP, warga masyarakat yang dirugikan oleh keputusan/tindakan pejabat pemerintahan dapat mengajukan upaya administratif dalam bentuk keberatan dan banding. 
  2. Upaya keberatan diajukan kepada pejabat pemerintahan yang menerbitkan keputusan/melakukan tindakan. 
  3. Upaya administrastif dalam bentuk banding diajukan kepada atasan pejabat pemerintahan yang mengeluarkan keputusan/melakukan tindakan. 
  4. Upaya administratif dalam bentuk keberatan/banding sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU AP adalah berbentuk pilihan hukum, karena UU AP memakai terminologi kata “DAPAT”. 

Thursday, May 28, 2020

Asas Fiksi Hukum

Asas Fiksi Hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat). Keberadaan asas fiksi hukum, telah dinormakan di dalam penjelasan Pasal 81 ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan yakni "Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya".


Saturday, March 14, 2020

Gugatan Fiktif-Negatif Tidak Berlaku Lagi

Berdasarkan ketentuan Pasal 53 UU AP yang mengatur mengenai permohonan fiktif-positif, maka ketentuan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 mengenai gugatan fiktif-negatif tidak dapat diberlakukan lagi, karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum tentang tata cara permasalahan hukum yang harus diterapkan oleh PERATUN. Oleh karena ketentuan Pasal 53 UU AP dan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 mengatur permasalahan hukum yang sama, yaitu tata cara pemberian perlindungan hukum bagi warga masyarakat untuk memperoleh keputusan pejabat pemerintahan, dan juga dalam rangka mendorong kinerja birokrasi agar memberikan pelayanan prima (excellent service), atas dasar prinsip lex posteriori derogat lex priori.

Bahwa tentang permohonan fiktif-positif sebagaimana diatur dalam Perma No. 8 Tahun 2017 sebagai pengganti Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2015.

Tuesday, October 15, 2019

Arti dan Tujuan Hukum Administrasi sebagai Implementasi dari Policy Suatu Pemerintahan

Diskusi 1 Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara

Pemasalahan:

Hukum Administrasi Negara mengatur tentang bagaimana negara diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukumnya sebagai implementasi dari policy suatu pemerintahan.

Contoh :

Policy pemerintah Indonesia adalah mendapatkan dana bagi negara yang diperoleh dari masyarkat. Implementasinya adalah dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. X Tahun 2001 yang mengatur tentang pajak penghasilan bagi setiap individu yang memiliki penghasilan.

Pertanyaannya :

Kemukakanlah pendapat sdr. tentang arti dan tujuan Hukum Administrasi berdasarkan contoh dari policy pemerintah tersebut diatas.

Monday, October 14, 2019

Perbedaan Antara Penyelidik dan Penyidik

Diskusi 1 Mata Kuliah Hukum Acara Pidana

Berikut ini akan saya coba jelaskan perbedaan antara penyelidik dan penyidik:

Menurut KUHAP, penyelidik hanya dijabat oleh pejabat polisi negara Republik Indonesia, sementara penyidik, selain dijabat oleh pejabat polisi negara Republik Indonesia, dapat juga dijabat oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu.

Penyelidik bertindak untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Sementara penyidik bertindak setelah jelas tindak pidananya, yaitu untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Sejarah Hukum Acara Perdata Indonesia

Hukum acara perdata yang berlaku saat ini sudah digunakan sejak zaman Pemerintahan Hindia Belanda. Sejarah hukum acara perdata ini didasari dengan beslit dari Gubernur Jenderal Jan Jacob Rochussen pada tanggal 5 Desember 1846 Nomor 3, yang menugaskan Mr. H.L. Wichers selaku Presiden hoogerechtshoff (ketua pengadilan tertinggi di Indonesia pada zaman Hindia Belanda di Batavia) untuk merancang sebuah reglemen tentang administrasi polisi dan acara perdata serta acara pidana bagi pengadilan yang diperuntukkan bagi golongan bumuputra.

Setelah rancangan reglemen dan penjelasannya rampung, pada tanggal 6 Agustus 1847 rancangan tersebut disampaikan kepada Gubernur Jenderal Jan Jacob Rochussen, selanjutnya gubernur jenderal mengajukan beberapa keberatan. Setelah dilakukan perubahan dan penyempurnaan, baik isi maupun susunan dan redaksinya sehingga dapat diterima oleh Gubernur Jenderal Jan Jacob Rochussen, kemudian diumumkan dengan publikasi pada tanggal 5 April 1848 St. 1848-16 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 denhgan sebutan yang lazim disingkat Inlandsch reglement (IR). IR ini kemudian disahkan dan dikuatkan oleh Pemerintah Belanda dengan firman raja pada tanggal 29 September 1849 N. 93 Stb. 1849. 

Sunday, September 15, 2019

Perubahan Gugatan dalam Praktek Peradilan Perdata

Suatu gugatan yang diajukan oleh penggugat agar dapat diterima oleh pengadilan haruslah memenuhi syarat-syarat dan atau ketentuan-ketentuan yang ada dalam HIR maupun RBg. Adapun syarat-syarat dan atau ketentuan-ketentuan antara lain sebagai berikut. 
  1. Syarat Formal, pada umumnya syarat formal yang harus dipenuhi dalam suatu gugatan adalah; Tempat dan Tinggal Pembuatan Surat Gugatan; Materai; Tanda Tangan. 
  2. Syarat Substansial, terdiri dari; Identitas Para Pihak yang Berperkara; Identitas Kuasa Hukum. 
Namun dalam prakteknya, terkadang para kuasa hukum membutuhkan suatu perubahan ataupun penambahan untuk gugatan yang telah mereka ajukan dikarenakan para kepentingan untuk client mereka.

Sunday, September 01, 2019

Mengungkit Kembali Konsep Dasar “Perbuatan Melawan Hukum”

Oleh SHIDARTA (Januari 2015)

Tulisan ini adalah cuplikan dari bagian makalah yang pernah penulis bawakan dalam sebuah konferensi internasional yang diorganisasikan oleh Stikubank, 29-30 Agustus 2013. Pada kesempatan itu penulis membawakan topik berjudul “The Breakthrough Doctrine of Interpretation in Environmental Tortlaw in Addressing the Trans-boundary Legal Problems”. Pada kerangka teoretis di artikel tersebut terdapat satu ulasan tentang perbuatan melawan hukum. Oleh karena ulasan ini sebenarnya cukup general, kiranya menarik jika diangkat kembali untuk menjadi bacaan ringan bagi pembaca situs ini.

Perbuatan melawan hukum, baik perdata (onrechtmatige daad) maupun pidana (wederrechtelijke daad) adalah dua konsep penting dalam wacana ilmu hukum (baca juga uraian serupa tentang bagian ini dalam Shidarta, 2010: 65-84). Secara umum, terutama jika mengikuti arus besar (mainstream) pemikiran hukum di Indonesia, kedua konsep ini mengalami divergensi dalam arah pemafsirannya. Perbuatan melawan hukum perdata mengarah kepada pemaknaan yang meluas (ekstensif), yakni dengan mengartikan hukum tidak sama dengan undang-undang (wet). Jadi, onrechtmatig dibedakan pengertiannya dengan onwetmatig. Momentum historis dari perluasan ini terjadi setelah putusan Hoge Raad der Nederlanden tanggal 31 Januari 1919, yaitu dalam kasus kasus Lindenbaum versus Cohen. Lain halnya dengan perbuatan melawan hukum dalam lapangan pidana yang justru mengarah ke pemaknaan yang menyempit (restriktif), yakni lebih mengarah kepada sifat melawan hukum formal (formele wederrechtelijkheid). Apa yang disebut hukum lazimnya mengacu pada ketentuan norma positif dalam sistem perundang-undangan pidana yang telah ada, tertulis, dan berlaku sebelum perbuatan dilakukan. Pelanggaran terhadap syarat ini merupakan pelanggaran serius terhadap asas legalitas. Jika terjadi divergensi dalam kedua lapangan hukum itu, lalu bagaimana halnya dengan perbuatan melawan hukum di dalam lapangan hukum lingkungan? Hal ini menarik untuk ditanyakan karena ranah hukum lingkungan tidak sepenuhnya dapat dimasukkan ke dalam kriteria hukum perdata dan hukum pidana. Dengan mengutip Drupsteen, Koesnadi Hardjasoemantri (1999: 38) mengatakan hukum lingkungan (millieurecht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (natuurlijk millieu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan demikian, hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh pemerintah, maka hukum lingkungan sebagian besar terdiri dari hukum pemerintahan (bestuursrecht). Dalam tulisan ini, perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum lingkungan itu diberi nomenklatur “perbuatan melawan hukum lingkungan”.

Batasan Tindakan Dalam Hukum Administrasi Pemerintahan Dan Perbuatan Dalam Hukum Perdata Oleh Pemerintah

(Oleh: Muhammad Adiguna Bimasakti. SH[1])

Pertanyaan yang paling mendasar mengenai tindakan pemerintahan (bestuur handelingen) adalah mengenai batasan ranah hukum atas tindakan pemerintahan. Kapankah dapat dikatakan pemerintah melakukan tindakan dalam hukum administrasi dan kapan ia dikatakan melakukan tindakan dalam hukum keperdataan (rechtshandeling naar burgerlijk recht). Hal ini berkaitan dengan tindakan pemerintahan tersebut tunduk kepada ranah hukum yang mana, serta kompetensi absolut peradilan yang berwenang mengadili sengketanya. Penulis dalam hal ini mencoba untuk melihatnya dari segi hak serta kewenangan, dan pembagian tindakan administrasi secara doktrinal.

1. Pemisahan Segi Hak Keperdataan (Recht) Dan Segi Kewenangan (Bevogheid) Pemerintahan

Berdasarkan teori hukum yang berkembang saat ini, dapat dibedakan antara “wewenang” sebagai landasan suatu subjek hukum untuk melakukan suatu tindakan berdasar hukum publik, serta “hak” sebagai landasan suatu subjek hukum untuk melakukan suatu tindakan berdasar hukum perdata. Hadjon membaginya menjadi “kewenangan” dan “kecakapan” (bekwaamheid)[2] sedangkan penulis lebih suka melihatnya sebagai pendekatan “hak” bukan “kecakapan”. Kewenangan diperoleh berdasarkan peraturan-peraturan di dalam hukum publik. Penyebutannya pun spesifik sebagai suatu kewenangan tertentu yang diberikan untuk badan/pejabat pemerintahan tertentu. Sedangkan hak diperoleh berdasarkan peraturan-peraturan di dalam hukum keperdataan. Penyebutannya pun spesifik sebagai suatu hak tertentu yang diberikan untuk subjek hukum tertentu.