Showing posts with label Info Dunia. Show all posts
Showing posts with label Info Dunia. Show all posts

Wednesday, August 16, 2017

YLKI Minta Konsumen Tunda Pembelian Apartemen Kota Meikarta

MEIKARTA, seolah menjadi kosa kata baru dalam jagad perbincangan di kalangan masyarakat konsumen di Indonesia. Promosi, iklan dan marketing yang begitu masif, terstruktur dan sistematis, boleh jadi membius masyarakat konsumen untuk bertransaksi Meikarta. Bahkan, YLKI pun sempat memprotes sebuah redaksi media masa cetak, karena lebih dari 30 persennya isinya adalah iklan full colour Meikarta lima halaman penuh dari media cetak bersangkutan. Dengan nilai nominal yang relatively terjangkau masyarakat perkotaan (Rp 127 jutaan), sangat boleh jadi 20.000-an konsumen telah melakukan transaksi pembelian/pemesanan.

Kendati Wagub Provinsi Jabar Dedi Mizwar, telah meminta pengembang apartemen Meikarta untuk menghentikan penjualan dan segala aktivitas pembangunan, karena belum berizin; promosi Meikarta tetap berjalan, untuk menjual produk propertinya.

Boleh saja pihak Lippo Group menilai bahwa apa yang dilakukannya tersebut sudah lumrah dilakukan pengembang dengan istilah Pre-project Selling.

Namun, praktik semacam itu pada akhirnya posisi konsumen berada dalam kondisi yang sangat rentan dirugikan karena tidak memiliki jaminan atas kepastian pembangunan. Padahal pemasaran yang dilakukan tersebut, diduga keras melanggar ketentuan Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2011, yang mewajibkan pengembang untuk memiliki jaminan atas Kepastian peruntukan ruang; kepastian hak atas tanah; kepastian status penguasaan gedung; perizinan; dan jaminan pembangunan sebelum melakukan pemasaran.

Sunday, August 06, 2017

Sabu-Sabu

Sabu-sabu atau crystal meth adalah obat terlarang yang sedang dikhawatirkan oleh peneliti kecanduan. Jika dikonsumsi secara rutin dalam jangka waktu lama, sabu-sabu bisa merusak organ tubuh, membunuh sel syaraf dan bisa berdampak kerusakan otak permanen. Dalam banyak kasus, pengguna kehilangan gigi, berat badan menurun drastis dan menua dengan cepat. "Kerusakan ini tidak bisa disembuhkan," kata peneliti kecanduan, Heino Stöver.

Sabu-sabu termasuk jenis amphetamine yang membuat penggunanya menjadi agresif. Bubuk sejernih kristal atau yang juga dikenal dengan nama Ice itu dipakai dengan cara dihisap dengan menggunakan alat bantu botol yang berisi air sebagai penyaring. Bahaya terbesar sabu-sabu adalah sifatnya yang mudah dan murah untuk diproduksi.

Sabu-sabu bersifat psikoaktif dan membuat tubuh manusia berfungsi maksimal dalam jangka waktu yang relatif lama. Setelah efeknya mereda, pengguna biasanya tetap tidak bisa tidur kendati mengalami kelelahan. Peneliti juga memastikan gangguan konsentrasi sebagai salah satu dampak setelah efeknya mereda.

Dahlan Iskan Menang Praperadilan Tersangka Korupsi Gardu Listrik

Dahlan Iskan yang diwakili Yusril Ihza Mahendra memenangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel. Menurut Yusril, pasca putusan ini tidak ada aktivitas apapun lagi yang bisa dilakukan kejaksaan.

"Tadi kita sudah sama-sama dengar putusan, hakim telah memutuskan bahwa pemohonan Dahlan seluruhnya dikabulkan. Penetapan oleh Kejati, selaku penyidik tidak sah. Tidak ada lagi yang bisa dilakukan Kejaksaan. Tidak ada banding, tidak ada kasasi," kata Yusril di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (4/8/2015).

Dengan putusan praperadilan ini, maka status tersangka kasus korupsi gardu listrik yang melekat ke Dahlan Iskan gugur. Hakim tunggal Lendriaty Janis menyatakan Surat Penyidikan untuk Dahlan, tidak berdasarkan hukum.

"Meskipun penyertaan, jadi tetap satu penyidikan itu harus dibuktikan, tidak bisa disamakan dengan yang lain. Sesuai dengan putusan MK, penetapan tersangka merupakan objek praperadilan," kata Yusril.

Saturday, August 05, 2017

Indonesia Bakal Menghadapi 300 Gelombang Panas Setiap Tahun

Perubahan iklim akan meningkatkan potensi gelombang panas mematikan bahkan jika manusia berhasil mencegah laju pemanasan global menjadi maksimal dua derajat Celcius seperti yang tertera pada Perjanjian Iklim Paris. Kesimpulan tersebut diungkapkan ilmuwan AS dalam Journal Nature Climate Change.

Indonesia diyakini bakal menghadapi lebih dari 300 gelombang panas setiap tahun. Nasib serupa akan dialami Filipina, Brazil, Venezuela, Sri Lanka, India, Australia dan Nigeria. "Dengan temperatur dan kelembapan yang tinggi, hanya butuh sedikit pemanasan untuk mengubah cuaca menjadi mematikan," kata Camilo Mora, Guru Besar Biologi di Universitas Hawaii.

Bahkan jika manusia berhasil menerapkan sasaran iklim sesuai perjanjian Paris, kota-kota besar seperti Jakarta atau Manila tetap akan melampaui ambang batas "panas mematikan" pada setengah tahun pertama.

"Kami menemukan gelombang panas mematikan akan muncul lebih sering di seluruh dunia dan tren ini tidak lagi bisa dicegah," kata Mora.

Thursday, August 03, 2017

10 Manfaat Medis Ganja

Kita mengenal ganja atau nama lainnya mariyuana sebagai salah satu jenis narkoba yang sangat dilarang di Indonesia. Baru-baru ini Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Fidelis Arie karena menanam ganja. Fidelis menggunakan ekstrak tanaman ganja untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati, yang menderita penyakit langka Syringomyelia.

Menurut Fidelis sebagaimana diceritakan pada saat pembelaan di pengadilan, setelah memberikan ekstrak ganja, dia tidak perlu lagi membeli Sanoskin Oxy seharga Rp 320.000,- untuk obat luka istrinya, yang satu botolnya hanya bisa dipakai 3-4 hari . Tidak perlu lagi minum aprazolan atau zypas agar istrinya bisa tidur, tidak perlu minum ulsafate sulcralfate agar tidak muntah dan bisa menelan makanan, dan tidak perlu minum Dulcolax atau injeksi di anus agar istrinya bisa Buang Air Besar (BAB).

Berikut ini 10 manfaat ganja hasil penelitian para ahli: 

1. Mencegah Serangan Epilepsi


Tahun 2013 lalu peneliti Virginia Commonwealth University menemukan senyawa dalam mariyuana bisa mencegah serangan Epilepsi. Studi yang dipublikasikan di jurnal ilmiah, Journal of Pharmacology and Experimental Therapeutics, itu menyebut senyawa Cannabinoids bekerja dengan mengikat sel otak yang bertanggungjawab mengatur rangsangan dan rasa tenang pada manusia.

Tuesday, August 01, 2017

Turki Akan Miliki Rudal S-400, Meriam Tanpa Tanding Rusia

Rusia akhirnya sepakat menjual sistem pertahanan udara S-400 kepada anggota NATO, Turki. Seberapa mematikan peluru kendali berdaya jelajah tinggi yang hingga kini masih dianggap belum tersaingi itu?

Momok bagi Pesawat Tempur

S-400 adalah sistem pertahanan udara paling canggih di dunia. Meriam langit ini memiliki daya jelajah sejauh 400 kilometer, mampu menghancurkan target di ketinggian hingga 27 kilometer dan membidik 300 sasaran sekaligus. Entah itu pesawat tempur, pesawat pembom, wahana nirawak, peluru kendali atau bahkan pesawat siluman, tidak ada yang luput dari ancaman S-400.

Meriam Tanpa Tanding

Dikembangkan sejak dekade 1980an, S-400 adalah evolusi termutakhir sistem pertahanan udara Rusia. Saat ini negeri beruang merah itu telah memiliki sebanyak 152 unit sistem rudal S-400 yang terbagi dalam 18 divisi. Menurut klaim Institut Perdamaian dan Kebijakan Keamanan di Jerman (IFSH), NATO saat ini belum memiliki solusi jitu atas ancaman S-400.

Prof Yusril Sambut Baik Anjuran HTI Masuk PBB

Ketua Umum Partai Bulang Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyambut baik saran Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengenai Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebagaimana diberitakan Republika.co.id pada Senin (31/7), Jimly menyarankan agar anggota HTI yang organisasinya telah dibubarkan pemerintah tersebut bergabung dengan PBB untuk membesarkan partai.

“PBB siap sedia untuk menerima HTI dan FPI untuk bergabung, dengan tentunya, mengharapkab para ikhwan tersebut memahami dan menerima AD/ART, tafsir asas, program, dan tujuan perjuangan PBB,” kata Yusril melalui pesan singkat elektronik kepada Republika.co.id, Selasa (1/8).

Menurut Yusril, PBB adalah Partai Islam dan sekaligus Partai Indonesia. Dengan kata lain, PBB adalah partai berasaskan Islam yang menyatakan menerima Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara Republik Indonesia. “PBB menganggap Pancasila adalah kalimatin sawa bainana wa bainahum atau titik temu yang mempersatukan antara kita sesama kita sebagai warga bangsa yang Bineka Tunggal Ika,” ujar Yusril.

Bagi PBB, Yusril melanjutkan, NKRI yang berdasarkan Pancasila adalah negara yang sejalan dengan ajaran dan cita-cita Islam dalam membangun bangsa dan negara. Karena itu, PBB akan berjuang mempertahankan NKRI dari setiap rongrongan dan ancaman dari pihak mana pun juga.

Mantan menteri Sekretaris Negara ke-11 ini berkeyakinan, para anggota HTI yang dibubarkan pemerintah dan sedang menempuh langkah hukum, serta pimpinan dan anggota FPI, dapat menerima asas dan pandangan PBB. HTI dan FPI juga diyakini menerima PBB sebagai wadah perjuangan politik yang menjunjung tinggi keislaman dan keindonesiaan dengan kemajemukan masyarakatnya.

“Karena itu, saya menilai, saran Prof Jimly adalah saran yang positif dan mudah-mudahan mendapatkan respons yang positif pula dari para ikhwan anggota HTI yang dibubarkan dan anggota FPI di seluruh Tanah Air,” kata Yusril.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/17/08/01/otzkqp380-yusril-sambut-baik-anjuran-hti-masuk-pbb

Monday, July 31, 2017

Efek Buruk Penggunaan AC

Alat pendingin udara atau AC menjadi andalan masyarakat perkotaan untuk membuat ruangan sejuk dan nyaman. Bahkan hampir sepanjang waktu AC selalu digunakan tanpa peduli dampak buruk apa yang akan didapatkan.

Berikut ini tiga konsekuensi berada di ruangan ber-AC.

Kelelahan

Kurangnya udara segar akibat ditutupnya ventilasi untuk pergantian udara akan membuat seseorang merasa lelah. Apalagi,jika sepanjang siang hingga menuju malam hanya dihabiskan di ruangan ber-AC, dapat melahirkan sick building syndrome. Sindrom tersebut merupakan kondisi seseorang akan terus merasa lelah.

Terkadang, saluran AC pun tidak selalu bersih dan dibersihkan rutin. kemungkinan besar untuk sulit bernafas bisa saja muncul sebab AC akan menjadi tempat berkembang biak bagi patogen seperti jamur, bakteri dan jamur.

Friday, July 28, 2017

Umat Islamnya Dipinggirkan, Uangnya Digunakan

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyesalkan sikap Anggito Abimayu yang menyatakan siap untuk melaksanakan instruksi Presiden Jokowi untuk menggunakan dana haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Anggito yang kini menjadi anggota Badan Pengelola Keuangan Haji seperti menanggung beban masa lalu untuk bisa berkata lain, selain daripada "siap" melaksanakan intruksi Presiden. Dana haji yang terdiri atas setoran calon jemaah dan dana abadi umat itu yang sekarang berjumlah 95 trilyun lebih dan akan meningkat menjadi 100 trilyun awal tahun depan, diinstruksikan Presiden Jokowi agar 80 trilyunnya digunakan membiayai pembangunan infrastruktur.

Walaupun Jokowi menyebutkan dana tersebut akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang kecil risikonya, namun semua itu tetaplah harus dianggap sebagai pinjaman Pemerintah kepada umat Islam.

Jika sebegitu besar dana yang digunakan membiayai infrastruktur, risiko bisa saja terjadi, sehingga bisa saja Pemerintah suatu ketika gagal memberangkatkan jemaah haji. Padahal umat Islam ada yang telah menjual tanah, sawah dan ladang untuk membiayai perjalanan haji mereka.

Sajak Diktator Kecil

ada diktator besar
bicara ideologi dasar
pidato propaganda akbar
narasi bersinar massa berkobar
jiwa bergetar rakyat terbakar
semangat menggebu maju tak gentar
membabat total komprador barbar
tapi diktator besar pun akhirnya pudar
ditelan kuasa pasti bertukar

ada diktator kecil
bicara remeh temeh serba mungil
tuna sejarah berpikir kerdil
pencitraan murah dipoles centil
rakyat ditindas ancaman bedil
ormas ditumpas seperti kutil
ekonomi merangkak labil
utang menjulang tak bisa nyicil
hukum ditabrak makin tak adil
wajah demokrasi berbedak dekil
kodok lincah bagai kancil
lawan politik dianggap kerikil
kedunguan mewabah ganjil
tapi roda zaman berputar stabil
kebenaran pasti kalahkan yang batil

Fadli Zon, Jakarta, 26 Juli 2017

Wednesday, July 26, 2017

Ombudsman Soroti Pelanggaran Penggerebekan Beras Maknyuss

Ombudsman RI menyoroti penggerebekan pabrik beras premium, seperti merek beras Maknyuss, PT Indo Beras Unggul di Bekasi, Jawa Barat, Kamis pekan lalu. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai ada prosedur yang dilanggar tim Satuan Tugas Pengendalian Pangan. “Bila beras di atas harga acuan, lakukan operasi pasar sesuai dengan amanat Undang-Undang Pangan, bukan penggerebekan,” kata anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, Selasa, 25 Juli 2017. 

Menurut Alamsyah, setidaknya ada tiga kejanggalan disoroti lembaganya dalam penggerebekan PT Indo Beras. Pertama, prosedur yang tidak sesuai. Kementerian Pertanian dan kepolisian mengklaim perusahaan memalsukan tabel kandungan gizi pada beras kemasan Cap Ayam Jago dan Maknyuss. Beras ditulis premium, padahal isinya nonpremium.

Soal ini, kata Alamsyah, “Kalau isunya kandungan, maka yang berhak menelisik adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan.” Namun nyatanya BPOM tidak tergabung dalam tim Satgas Pangan. Tim itu terdiri atas kepolisian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Badan Urusan Logistik, serta Komisi Pengawasan Persaingan Usaha.

Tuesday, July 25, 2017

Gugatan Pembatalan Cekal Prof Yusril Ke PTUN Jakarta

Jakarta, 22 Agustus  2011
Kepada Yang Mulia
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Jl. A. Sentra Primer Baru Timur
Pulo Gebang
Jakarta Timur

Perihal:  Gugatan Pembatalan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia  Nomor : Kep– 201/D/Dsp.3/06/2011,  tanggal 27 Juni 2011, Tentang Pencegahan Dalam Perkara Pidana.

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Dengan hormat,
Saya yang bertanda-tangan di bawah ini,  Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra,warganegara Republik Indonesia, pekerjaan dosen, bertempat tinggal di Jalan  Karang Asem Utara No.32, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan (Bukti P-1)selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”. Penggugat dengan ini  mengajukan gugatan terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan dengan demikian berada di dalam yurisdiksi wilayah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, untuk selanjutnya  disebut sebagai  ”Tergugat”.

Adapun yang menjadi objek gugatan Penggugat dalam gugatan ini adalah Keputusan Tergugat, yakni Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011 Tentang Pencegahan Dalam Perkara Pidana. (Bukti P-2). Mengingat gugatan ini Penggugat daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2011, maka sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, pengajuan gugatan ini masih berada dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia dimaksud.

PBB Akan Menjadi Kekuatan Islam Moderat di Indonesia

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, partai yang dipimpinnya sudah pasti akan ikut Pemilu 2019, akan menjadi kekuatan Islam moderat utama di jagat politik tanah air. “Selama ini PBB selalu menempatkan diri sebagai kekuatan "ummatan wasatan" atau umat yang berada di tengah, bukan ekstrim kiri, bukan pula ekstrim kanan,” ujar Yusril disela-sela seminar “Islam dan Demokrasi” yang diselenggarakan Universitas Islam Asy-Syafiiyah di Gedung Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Seminar yang dihadiri sekitar 500-an peserta itu dibuka oleh Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.

Yusril mengatakan, PBB kini tengah melakukan konsolidasi internal memperkuat seluruh jajaran pengurus dan kader di seluruh tanah air. Sebagai partai moderat, PBB menerima Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara RI. Menurut Yusril, PBB sangat menghargai dan menghormati kemajemukan masyarakat. PBB juga membela kelompok keagamaan manapun yang ditindas, lebih-lebih yang ditindas itu adalah Islam dan umatnya.

Menyikapi gerakan-gerakan yang kerap dituding sebagai gerakan radikal, Yusril mengatakan, negara harus bersikap persuasif sebelum mengambil langkah hukum membubarkan mereka. Radikalisme bukan hanya ada di dalam gerakan-gerakan Islam, tetapi bisa muncul pada kelompok keagamaan dan kelompok ideologis manapun juga. "Bahkan radikalisme Pancasila pun bisa timbul juga. Jika mulai ekstrim menafsirkan Pancasila, memonopoli tafsirnya, dan menuduh-nuduh kelompok lain anti Pancasila semaunya sendiri pun bisa melahirkan kelompok Pancasila radikal dan ekstrim," tegas Yusril.

Dulu Baikot, Sekarang Borong

Oleh dr. Rahadi Widodo, Sp.P

Jamaah medsos sedang menunjukkan kekuatannya (lagi). Tapi dengan cara yang berbeda.

Masih ingat kejadian boikot sari roti? 

Dulu, akibat boikot produk yang dipicu oleh kemarahan masyarakat di media sosial, saham sari roti sempat tertekan turun karena berkurangnya angka penjualan.

Nah, sekarang lain lagi ceritanya.

Ini tentang beras merk maknyus dan ayam jago produksi PT. IBU yang kemarin terhempas harga sahamnya dari Rp. 2.000,-/lembar menjadi hanya Rp. 400,-/lembar gara-gara aksi penggerebekan pabriknya oleh aparat pemerintah yang disertai berbagai tuduhan, mulai dari tuduhan pengoplosan beras subsidi, pemalsuan label, hingga tuduhan merugikan negara RATUSAN TRILYUN.

Ratusan trilyun, men! 

Bukan main-main ini. Jadi wajar kalau dalam penggerebekan itu langsung Kapolri dan Menteri Pertanian sendiri yang tampil langsung di depan media. Hampir mengalahkan hebohnya penangkapan shabu 1 TON.

Monday, July 24, 2017

Pencerahan Terkait Kasus Beras Oplosan

Oleh Muhammad Said Didu
(Stafsus MenESDM 2014-2016, Perekayasa di BPPT, Sek KemBUMN 2005-2010, Ketum PII 2009-2012, Ketum Alumni IPB 2008-2013. Ketua ICMI 2003-2005, DPR/MPR 1997-1999)

1. Sambil perjalalan ke Bandara menuju Lampung saya akan kultwit kasus #beras yg sedang hangat minggu ini yg saya berikan hastag #beras.

2. Twit saya tdk bermaksud membela produsen beras tsb atau menyalahkan penegak hukum tapi meluruskan pengertian yg salah

3. Ada 5 pengertian yg hrs diluruskan : 1) subsidi, 2) beras premium, 3) beras oplosan, 4) kerugian negara, dan 5) peran Bulog

4. Pengertian ini penting diluruskan agar penegak hukum tdk lkkn tindakan yg bisa merugikan petani serta tdk mematikan dunia usaha

5. Subsidi di pertanian ada 2 bentuk yaitu subsidi input dan subsidi output. Pada beras atau padi terdapat 2 jenis tsb

6. Subsidi input berupa subsidi pupuk, sementara bantuan sarana spt traitor dll bukan subsidi tapi bantuan pemerintah

Sunday, July 23, 2017

Blau dan Penyakit Gondongan

Tulisan ini dikutip dari fb Dr. Theresia Santi, SpA
  
"Moms... dimana yah cari blau? anakku kena gondongan nih"

"Dok, gondongan anak saya sudah saya kasih blau, tapi ndak sembuh-sembuh.. dikasih apa lagi ya biar cepet sembuh?"

Sering sekali saya dengar tentang pengobatan blau untuk anak sakit gondongan..

Sebenarnya apakah sakit gondongan itu? apa bahayanya? dan apakah blau sungguh untuk obatnya?

Gondongan atau Mumps atau Parotitis adalah penyakit peradangan pada kelenjar ludah akibat virus bernama paromixovirus. Gejalanya bengkak pada leher atau rahang dekat pipi, nyeri dan kadang disertai demam.

Nah, karena penyebabnya virus, maka penyakit ini sangat menular. Cara penularannya bisa melalui percikan ludah, bisa juga karena bertukar alat makan.

Obatnya apa sih dok?

Saturday, July 22, 2017

OJK Tutup Layanan Umroh Murah First Travel

Jadi, jangan lagi tertipu penawaran umroh murah meriah. First Travel, salah satu penyelenggara umroh murah yang banyak dibicarakan masyarakat, akhirnya ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena menghimpun dana secara ilegal dan berpotensi merugikan konsumen.

PT First Anugerah Karya Wisata selaku pengelola First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umroh promo yang saat ini sebesar Rp 14,3 juta.

Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jamaah calon umroh tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jamaah umroh.

First Travel telah membuat surat pernyataan bahwa:

Friday, July 21, 2017

Prof Yusril Akan Ajukan Uji Materi UU Pemilu Yang Baru Disahkan

Melalui akun facebooknya Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu yang baru saja disahkan oleh DPR. Berikut ini kutipan pernyataan beliau:

SAYA AKAN MELAWAN UU PEMILU YANG BARU DISAHKAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Malam ini 20 Juli 2017, DPR telah mensahkan RUU Pemilu yang menetapkan keberadaan presidential treshold 20 persen. Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan presidential treshold, usai sudah. Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential treshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45.

Thursday, July 20, 2017

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi DPKKA, Mukhtarudin Akui Bagi-bagi Duit

Untuk kesekian kalinya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) tahun 2012, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jl. Mutia, Kampung Baru, Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis, (20/07/17).

Menjadi saksi atas terdakwa Hidayat, Mukhtarudin mengaku, uang yang diambil dari Kas Daerah juga dibagikan pada 12 staf yang menjadi bawahan Hidayat selaku Kuasa BUA.

"Saya bagikan kepada bawahan Pak Hidayat sebanyak Rp 400 juta Pak Jaksa, atas sepengetahuan Pak Hidayat," sebut Mukhtarudin pada persidangan. Selanjutnya, Mukhtarudin juga mengaku, beberapa kali mengantarkan uang yang bersumber dari Kas Daerah pada (Alm) Paradis selaku Kepala Dinas DPKKA, ia juga mengakui, kalau uang yang diantarkan pada (Alm) Paradis, diperintahkan langsung oleh Hidayat.

Sementara itu, semua kesaksian Mukhtarudin dibantah Hidayat. Katanya, dirinya tidak pernah menyuruh Mukhtarudin untuk mengantar uang pada (Alm) Paradis.

Survei IDM Jagokan Deddy Mizwar di Pilkada Jabar 2018

Hasil survei yang digelar Indonesian Development Monitoring (IDM) lebih menjagokan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedy Mizwar di Pilkada 2018 mendatang. Berdasarkan tingkat pengenalan masyarakat Jabar, sosok Dedy jauh mengungguli Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil. 

Survei IDM dilakukan pada 28 Juni hingga 9 Juli 2017 mencakup 18 Kabupaten dan 9 Kota di Jawa Barat. Jumlah sampel yang  berhasil diwawancarai sebanyak  1421 orang.

"Sosok Dedi Mizwar mengantongi sebanyak 36,3% suara masyarakat Jawa Barat secara spontan, elektabilitasnya tertinggi menempati posisi teratas. Deddy Mizwar memiliki tingkat akseptabilitas oleh masyarakat Jabar sebesar 89,2% lalu 78,3% masyarakat Jabar menilai Deddy Mizwar memiliki kapabilitas memimpin dari responden memililihnya," ungkap Direktur Eksekutive IDM Fahmi Hafel dalam rilis yang diterima wartawan, Minggu, (15/7).

Sedangkan untuk Ridwan Kamil, akseptabilitas sebanyak 59,3%. Sebanyak 37,8% masyarakat Jabar menilai Ridwan Kamil memiliki kapabilitas sebagai Gubenur. Fahmi menambahkan, pengetahuan masyarakat akan digelarnya Pilkada 2018 hanya 60,3% saja.