“Saya sejak awal mengatakan bahwa Perppu ini membuka peluang bagi pemerintah menjadi diktator. Pemerintah secara sepihak berwenang membubarkan ormas tanpa hak membela diri dan tanpa due process of law atau proses penegakan hukum dan adil dan benar sesuai asas negara hukum yang kita anut,” jelas pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (19/7).
Yusril menambahkan, pemerintah sebagaimana ditegaskan Menko Polhukam Wiranto, dengan sesat pikir menerapkan azas contrarius actus dalam hukum Romawi ke hukum nasional. Dengan azas itu, menurut Wiranto, pemerintah yang berwenang menerbitkan izin berdirinya ormas, maka dengan sendirinya berwenang pula mencabut izin itu.