Rubrik Konsultasi


Silahkan tulis permasalahan anda pada kolom komentar

3 comments:

  1. Salam, saya ingin menanyakan, apabila di dalam Daftar Kuatias Harga pihak KPA/PPK di menyertakan Biaya K3 apakah tender yang sudah ada pemenangnya bisa kita sanggah? mohon pencerahannya dan dsertai bukti untuk kita lakukan sanggahan. tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa, sanggah saja. Malahan perkiraan biaya penerapan SMKK bukan saja harus ada tapi dalam DKH harus mencantumkan ke sembilan komponen biaya penerapan SMKK, kecuali untuk Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi kecil yang boleh delapan komponen saja. > https://www.duniakontraktor.com/2020/07/sembilan-komponen-biaya-penerapan-smkk.html

      Maaf telat balas, lupa saya setting pemberitahuan komentar ke email. Ini udah saya setting. Kedepan akan saya upaya kan utk membalas lebih cepat.

      Jangan lupa klik Notify me supaya balasan saya bisa langsung masuk ke email.

      Delete
  2. selamat siang pak, jika kita salah menulis harga penawaran pada surat penawaran, atau harga surat penawaran tidak sama dengan penawaran yang kita input dalam sistem, apakah itu bisa menggugurkan kita pak?

    ReplyDelete