Untuk Tender, BUMN Wajib Ikut Perpres 54 Tahun 2010

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara. Dengan demikian maka seluruh kegiatannya yang terkait dengan pelayanan publik  harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Pengadaan barang/jasa atau tender merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh BUMN guna memenuhi kebutuhannya, baik kebutuhan sendiri dalam rangka operasional, maupun kebutuhan lainnya yang terkait dengan pelayanan publik. Tender tersebut melibatkan jasa pihak ketiga yaitu masyarakat pelaku usaha.  Menurut ketentuan Pasal 5 UU No 25 Tahun 2009, tender merupakan kegiatan pelayanan publik yang masuk dalam lingkup pelayanan jasa publik.

Dalam rangka pelayanan publik, selaku penyelenggara dan/atau pelaksana maka BUMN wajib menyusun standar layanan. Berdasarkan Pasal 21 UU No 25 Tahun 2009, salah satu komponen standar pelayanan adalah dasar hukum.

Dasar hukum adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Dalam rangka pengadaan barang/jasa, dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 serta Perubahannya. Dengan demikian maka pelaksanaan tender di lingkungan BUMN harus berpedoman dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Perubahannya.

Bila pengaturan pengadaan barang/jasa pada BUMN ditindaklanjuti dengan Peraturan atau Keputusan Direksi BUMN, tetap harus berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Perpres No 54 Tahun 2010.

Dunia Kontraktor | Bebas tapi Jelas


8 + 3 =

Lambaro Elektronik
Bridal Ads
Log in | Design by Varidati

Google PageRank Checker Review www.duniakontraktor.com on alexa.com