Batasan Substansi dari Surat Dukungan Pabrikan

Melalui email, teman kami menanyakan masalah surat dukungan pabrikan. Pertanyaannya sbb:

Yth. Bpk. Hendri,

Sesuai Perpres 54 Tahun 2010, apakah suatu peserta tender dapat digugurkan karena tidak mempunyai surat dukungan dari pabrikan?

Dan bagaimana format standar dari surat dukungan tersebut serta dokumen apa yang harus dilampirkan?

Terima kasih.

Tanggapan

Menurut LKPP:

Pendapat kami: (untuk tender dengan metode sistem gugur)
Lampiran II Perpres 54/2010, menyebutkan:

c) evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur, dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) evaluasi dilakukan dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;

(2) penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis, apabila:

(a) spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan contoh, brosur dan gambar-gambar sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;

 (b) jadwal waktu penyerahan tidak melampaui batas waktu sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;

(c) identitas (jenis, tipe dan merek) yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas (apabila diperlukan);

(d) jaminan purnajual sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila diperlukan);

(e) tenaga teknis sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan (apabila diperlukan); dan

(3) ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan;

Berdasarkan ketentuan diatas, bila isi dan substansi surat dukungan mengandung muatan teknis sebagaimana tercantum pada Lampiran II diatas, maka bagi penyedia yang tidak punya surat dukungan pabrikan, dapat digugurkan.

Tetapi apabila substansi dari ketentuan teknis diatas sudah dapat dijelaskan dengan dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan, maka surat dukungan sudah tidak diperlukan. Artinya ketiadaan surat dukungan tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan penawaran.

Note:

Untuk menilai substansi suatu persyaratan, dasarnya Lampiran II atau III Perpres 54/2010, yg bunyinya:

c) penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;

d) penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:

(1) penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan;

(2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.

Format dukungan:

Sesuai dokumen lelang, kalau tidak ada dalam dokumen lelang maka upayakan isinya mencakup ketentuan teknis sebagaimana tercantum pada lampiran II Perpres 54/2010.

Dunia Kontraktor | Bebas tapi Jelas


+ 3 = 12

2 Tanya-Jawab untuk “Batasan Substansi dari Surat Dukungan Pabrikan”

  1. Chandra

    Bagaimana dengan Rekanan yang tidak mau membeli barang pada agen pabrikan yang sudah memberikan surat dukungan, padahal mereka sudah menang tender?

    • Hendri

      Boleh saja, asalkan rekanan/kontraktor pemenang tender tersebut mampu menyediakan barang sesuai dengan syarat-syarat dan spesifikasi teknis yang telah dia tawarkan.

      Yang diikat dalam kontrak adalah jenis/spek barangnya, bukan asal barangnya. Jika dalam dokumen penawaran, barang yang ditawarkan berjenis/bermerk A, maka kontraktor tersebut wajib memasok barang dengan jenis/merk A juga. Masalah dia mau beli dimana, itu tidak diikat dalam kontrak.

Lambaro Elektronik
Bridal Ads
Log in | Design by Varidati

Google PageRank Checker Review www.duniakontraktor.com on alexa.com