Sunday, August 13, 2017

Pesan Dahsyat Gubernur Aceh Kepada Pemburu Proyek

Hari ini saya sangat bangga dengan Gubernur Aceh, Bapak Irwandi Yusuf. Komitmen beliau untuk memberantas fee (hana fee) proyek sepertinya benar-benar akan diwujudkan. Hari ini melalui akun facebook-nya (https://www.facebook.com/irwandi.yusuf.756) beliau membuat pesan yang sangat dahsyat.

Berikut ini pesan dahsyat Gubernur Aceh kepada pemburu proyek:
  • Tugaih peumimpin kon jak peumeunang proyek rakan. Geutanyoe tameurakan kon karena proyek tapi karena saban pakat peumakmu rakyat. (Tugas pemimpin bukan untuk memenangkan proyek. Kita berteman bukan karena proyek tapi karena sepakat memakmurkan rakyat).
  • Pejabat dari berbagai instansi pemerintah harus menghilangkan kebiasaan kaplingan proyek pada Pemerintah Aceh.
  • Fair procurement atau tender yang fair harus tegak di aceh. Sudah masanya parasit tender dibasmi. ULP hati-hati.
  • Semua orang punya hak dan kewajiban yang sama di depan tender.
Selaku orang Aceh, saya akan bantu Bapak Gubernur dengan cara menggugat Pokja ULP yang nakal ke pengadilan.

Thursday, August 10, 2017

Apakah Tukang Termasuk Personil Inti Dalam Lelang Pekerjaan Konstruksi?

Salah satu persyaratan lelang yang selalu diminta baik untuk pelaku usaha besar maupun usaha kecil yaitu tukang dan mandor sebagai personil inti. Permintaannyapun tidak tanggung-tanggung, bisa melebihi 5 orang tukang. Itupun ada perbedaan ketrampilan (berbeda SKT) untuk setiap paket lelang. Malah ada yang lebih parah dengan mensyaratkan tukang harus berijazah S1 Teknik Sipil, gila kan!

Berikut ini persyaratan mandor dan tukang yang diminta pada lelang Pekerjaan Pembangunan Posko Tagana Provinsi Aceh:
  1. Mandor Bangunan (1 Orang), Pendidikan Minimal D3 dengan SKT Mandor Besi/Pembesian/ Penulangan Beton serta pengalaman minimal 5 (lima) tahun;
  2. Mandor Atap 1 (satu) orang Pendidikan Minimal D3 dengan SKT Mandor Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan serta Pengalaman minimal 5 (lima) Tahun;
  3. Tukang Besi 1 (satu) orang pendidikan minimal SMA sederajat dengan SKT Tukang Besi Tukang Besi – Beton/Barbender/Barbending serta pengalaman minimal 3 (tiga) tahun;
  4. Tukang Cor Beton 1 (satu) orang Pendidikan Minimal SMA sederajat dengan SKT Tukang Cor Beton/Concretetor/Concrete Operation serta Pengalaman minimal 3 (tiga) Tahun;
  5. Tukang Plesteran 1 (satu) Orang Pendidikan Minimal SMA sederajat dengan SKT Tukang Plesteran/Plasterer/Solid Plasterer serta pengalaman minimal 5 (lima) Tahun;
  6. Tukang Bata 1 (satu) orang Pendidikan Minimal SMA sederajat dengan SKT Tukang Pasang Bata/Dinding/Bricklayer/Bricklaying (Tukang Bata) serta pengalaman minimal 5 (lima) tahun;
  7. Tukang Kusen 1 (satu) Orang pendidikan Minimal SMA sederajat dengan SKT Tukang Kusen Pintu dan Jendela Bertingkat serta Pengalaman Minimal 3 (tiga) tahun;

Wednesday, August 09, 2017

Personil Inti Untuk Pekerjaan Konstruksi 2,5 Milyar Kebawah


Perlu diketahui bahwa pekerjaan konstruksi 2,5 milyar kebawah masuk katagori usaha kecil. Pelaku usaha kecil hanya dapat mengerjakan pekerjaan konstruksi dengan kriteria teknologi sederhana, mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan alat kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli. 

Pada Buku Pedoman Pekerjaan Konstruksi sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, disebutkan:

e) Personil Inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksana yang diajukan, meliputi:

Monday, August 07, 2017

Persyaratan Lelang Di LPSE Aceh Makin Menggila

Persyaratan lelang Pekerjaan Pembangunan Gudang Teknologi Alsinbun dan Penimbunan yang diumumkan melalui https://lpse.acehprov.go.id sangat luar biasa dan makin menggila. Pekerjaan dengan nilai HPS Rp 1.588.000.000 mensyaratkan personil inti yang sangat banyak. 

Berikut ini jumlah dan syarat personil yang diminta:
  1. Generral Superintendent/GS, S1 Teknik Sipil, Pengalaman 10 Tahun, 1 orang, SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung Madya (201), Ahli K3 Konstruksi Muda (603) dan Ahli Manajemen Proyek (602), 
  2. Site Engineer S1 Teknik Arsitektur, Pengalaman 5 tahun, 1 orang, SKA Ahli Arsitek Muda, 
  3. Pelaksana Bangunan Gedung, S1 Teknik Sipil, Pengalaman 5 tahun, 2orang, SKT Pelaksana Bangunan Gedung /Pekerjaan Gedung (051), 
  4. Pelaksana Struktur, SMK, Pengalaman 5 Tahun, 3 orang, SKT Tukang Pekerjaan Pondasi ( 010), Tukang Cor Beton ( 013), dan Tukang Besi-Beton (012), 
  5. Pelaksana Arsitektur, S1 Teknik Sipil, Pengalaman 4 tahun, 3 orang, SKT Tukang Pasang Bata (004), Tukang Pasang Keramik (Lantai dan Dinding) (007), dan Mandor Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan (056), 
  6. Pelaksana Timbunan, S1 Teknik Sipil, Pengalaman 5 tahun, 1 orang, SKA Ahli Teknik Geoteknik (216) Madya, 
  7. Pelaksana Kelistrikan, S1 Teknik Elektro, Pengalaman 7 tahun, 1 orang, SKT Teknisi Instalasi Penerangan dan Daya Fase Satu (021), 
  8. Juru Ukur / Surveyor, S1 Teknik Sipil, Pengalaman 4 tahun, 2 orang, SKT Juru Ukur Kuantitas Bangunan Gedung (027), 
  9. Juru Gambar, D3 Teknik Sipil, Pengalaman 7, 1 orang, SKT Juru Gambar / Draftman Arsitektur (003), 
  10. Tukang Las, S1 Teknik Sipil, Pengalaman 5 tahun,1 orang, SKT Tukang Las Konstruksi Plat dan Pipa (TM), 11. Mandor tanah, SMK, Pengalaman 5 tahun, 1 orang, SKT Mandor Tanah (TL 008), 12. Administrasi Proyek, S1 Ekonomi, Pengalaman 8 tahun, 1 orang.

Sunday, August 06, 2017

Sabu-Sabu

Sabu-sabu atau crystal meth adalah obat terlarang yang sedang dikhawatirkan oleh peneliti kecanduan. Jika dikonsumsi secara rutin dalam jangka waktu lama, sabu-sabu bisa merusak organ tubuh, membunuh sel syaraf dan bisa berdampak kerusakan otak permanen. Dalam banyak kasus, pengguna kehilangan gigi, berat badan menurun drastis dan menua dengan cepat. "Kerusakan ini tidak bisa disembuhkan," kata peneliti kecanduan, Heino Stöver.

Sabu-sabu termasuk jenis amphetamine yang membuat penggunanya menjadi agresif. Bubuk sejernih kristal atau yang juga dikenal dengan nama Ice itu dipakai dengan cara dihisap dengan menggunakan alat bantu botol yang berisi air sebagai penyaring. Bahaya terbesar sabu-sabu adalah sifatnya yang mudah dan murah untuk diproduksi.

Sabu-sabu bersifat psikoaktif dan membuat tubuh manusia berfungsi maksimal dalam jangka waktu yang relatif lama. Setelah efeknya mereda, pengguna biasanya tetap tidak bisa tidur kendati mengalami kelelahan. Peneliti juga memastikan gangguan konsentrasi sebagai salah satu dampak setelah efeknya mereda.

17% Fee Proyek di Parepare Disinyalir Terkumpul di Kepala BKD

PAREPARE — Potongan fee proyek sebesar 17% dari nilai kontrak kini mencuat di permukaan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) 5 pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare, Senin (31/7/2017) sore lalu. 

Ada dua nama oknum yang disinyalir kuat berperan mengumpul dan menyimpan potongan fee proyek 17% dari nilai kontrak, di luar potongan PPN dan PPh yang santer dan ramai diperbincangkan publik. Keduanya merupakan oknum pejabat yang berhubungan erat dengan proyek. 

“Fee proyek di luar potongan PPN dan PPh terkumpul di Kabag Pembangunan dan disatukan di Kepala BKD (Badan Keuangan Daerah),” terang salah seorang rekanan yang enggan namanya dipublis, Sabtu (5/8/2017). 

Kabag Pembangunan Pemkot Parepare, Muh Ansar enggan berkomentar perihal fee proyek 17%. Berulang kali Ansar dihubungi via sellularnya, aktif namun tak dijawab.

Dahlan Iskan Menang Praperadilan Tersangka Korupsi Gardu Listrik

Dahlan Iskan yang diwakili Yusril Ihza Mahendra memenangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel. Menurut Yusril, pasca putusan ini tidak ada aktivitas apapun lagi yang bisa dilakukan kejaksaan.

"Tadi kita sudah sama-sama dengar putusan, hakim telah memutuskan bahwa pemohonan Dahlan seluruhnya dikabulkan. Penetapan oleh Kejati, selaku penyidik tidak sah. Tidak ada lagi yang bisa dilakukan Kejaksaan. Tidak ada banding, tidak ada kasasi," kata Yusril di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (4/8/2015).

Dengan putusan praperadilan ini, maka status tersangka kasus korupsi gardu listrik yang melekat ke Dahlan Iskan gugur. Hakim tunggal Lendriaty Janis menyatakan Surat Penyidikan untuk Dahlan, tidak berdasarkan hukum.

"Meskipun penyertaan, jadi tetap satu penyidikan itu harus dibuktikan, tidak bisa disamakan dengan yang lain. Sesuai dengan putusan MK, penetapan tersangka merupakan objek praperadilan," kata Yusril.