Tuesday, July 25, 2017

PBB Akan Menjadi Kekuatan Islam Moderat di Indonesia

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, partai yang dipimpinnya sudah pasti akan ikut Pemilu 2019, akan menjadi kekuatan Islam moderat utama di jagat politik tanah air. “Selama ini PBB selalu menempatkan diri sebagai kekuatan "ummatan wasatan" atau umat yang berada di tengah, bukan ekstrim kiri, bukan pula ekstrim kanan,” ujar Yusril disela-sela seminar “Islam dan Demokrasi” yang diselenggarakan Universitas Islam Asy-Syafiiyah di Gedung Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Seminar yang dihadiri sekitar 500-an peserta itu dibuka oleh Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.

Yusril mengatakan, PBB kini tengah melakukan konsolidasi internal memperkuat seluruh jajaran pengurus dan kader di seluruh tanah air. Sebagai partai moderat, PBB menerima Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara RI. Menurut Yusril, PBB sangat menghargai dan menghormati kemajemukan masyarakat. PBB juga membela kelompok keagamaan manapun yang ditindas, lebih-lebih yang ditindas itu adalah Islam dan umatnya.

Menyikapi gerakan-gerakan yang kerap dituding sebagai gerakan radikal, Yusril mengatakan, negara harus bersikap persuasif sebelum mengambil langkah hukum membubarkan mereka. Radikalisme bukan hanya ada di dalam gerakan-gerakan Islam, tetapi bisa muncul pada kelompok keagamaan dan kelompok ideologis manapun juga. "Bahkan radikalisme Pancasila pun bisa timbul juga. Jika mulai ekstrim menafsirkan Pancasila, memonopoli tafsirnya, dan menuduh-nuduh kelompok lain anti Pancasila semaunya sendiri pun bisa melahirkan kelompok Pancasila radikal dan ekstrim," tegas Yusril.

Dulu Baikot, Sekarang Borong

Oleh dr. Rahadi Widodo, Sp.P

Jamaah medsos sedang menunjukkan kekuatannya (lagi). Tapi dengan cara yang berbeda.

Masih ingat kejadian boikot sari roti? 

Dulu, akibat boikot produk yang dipicu oleh kemarahan masyarakat di media sosial, saham sari roti sempat tertekan turun karena berkurangnya angka penjualan.

Nah, sekarang lain lagi ceritanya.

Ini tentang beras merk maknyus dan ayam jago produksi PT. IBU yang kemarin terhempas harga sahamnya dari Rp. 2.000,-/lembar menjadi hanya Rp. 400,-/lembar gara-gara aksi penggerebekan pabriknya oleh aparat pemerintah yang disertai berbagai tuduhan, mulai dari tuduhan pengoplosan beras subsidi, pemalsuan label, hingga tuduhan merugikan negara RATUSAN TRILYUN.

Ratusan trilyun, men! 

Bukan main-main ini. Jadi wajar kalau dalam penggerebekan itu langsung Kapolri dan Menteri Pertanian sendiri yang tampil langsung di depan media. Hampir mengalahkan hebohnya penangkapan shabu 1 TON.

Monday, July 24, 2017

Pencerahan Terkait Kasus Beras Oplosan

Oleh Muhammad Said Didu
(Stafsus MenESDM 2014-2016, Perekayasa di BPPT, Sek KemBUMN 2005-2010, Ketum PII 2009-2012, Ketum Alumni IPB 2008-2013. Ketua ICMI 2003-2005, DPR/MPR 1997-1999)

1. Sambil perjalalan ke Bandara menuju Lampung saya akan kultwit kasus #beras yg sedang hangat minggu ini yg saya berikan hastag #beras.

2. Twit saya tdk bermaksud membela produsen beras tsb atau menyalahkan penegak hukum tapi meluruskan pengertian yg salah

3. Ada 5 pengertian yg hrs diluruskan : 1) subsidi, 2) beras premium, 3) beras oplosan, 4) kerugian negara, dan 5) peran Bulog

4. Pengertian ini penting diluruskan agar penegak hukum tdk lkkn tindakan yg bisa merugikan petani serta tdk mematikan dunia usaha

5. Subsidi di pertanian ada 2 bentuk yaitu subsidi input dan subsidi output. Pada beras atau padi terdapat 2 jenis tsb

6. Subsidi input berupa subsidi pupuk, sementara bantuan sarana spt traitor dll bukan subsidi tapi bantuan pemerintah

Sunday, July 23, 2017

Blau dan Penyakit Gondongan

Tulisan ini dikutip dari fb Dr. Theresia Santi, SpA
  
"Moms... dimana yah cari blau? anakku kena gondongan nih"

"Dok, gondongan anak saya sudah saya kasih blau, tapi ndak sembuh-sembuh.. dikasih apa lagi ya biar cepet sembuh?"

Sering sekali saya dengar tentang pengobatan blau untuk anak sakit gondongan..

Sebenarnya apakah sakit gondongan itu? apa bahayanya? dan apakah blau sungguh untuk obatnya?

Gondongan atau Mumps atau Parotitis adalah penyakit peradangan pada kelenjar ludah akibat virus bernama paromixovirus. Gejalanya bengkak pada leher atau rahang dekat pipi, nyeri dan kadang disertai demam.

Nah, karena penyebabnya virus, maka penyakit ini sangat menular. Cara penularannya bisa melalui percikan ludah, bisa juga karena bertukar alat makan.

Obatnya apa sih dok?

Saturday, July 22, 2017

Menyewakan Stamper / Pemadat Tanah

Kami menyewakan Stamper / Tamping Rammer  / Mesin Pemadat Tanah 

  • Merk: Honda

  • Harga Sewa: Rp. 300.000 / Hari

  • Lokasi Alat: Banda Aceh

  • Nomor Kontak : 0812 1955 8786

  • Email: hendri@duniakontraktor.com


OJK Tutup Layanan Umroh Murah First Travel

Jadi, jangan lagi tertipu penawaran umroh murah meriah. First Travel, salah satu penyelenggara umroh murah yang banyak dibicarakan masyarakat, akhirnya ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena menghimpun dana secara ilegal dan berpotensi merugikan konsumen.

PT First Anugerah Karya Wisata selaku pengelola First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umroh promo yang saat ini sebesar Rp 14,3 juta.

Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jamaah calon umroh tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jamaah umroh.

First Travel telah membuat surat pernyataan bahwa:

Friday, July 21, 2017

Prof Yusril Akan Ajukan Uji Materi UU Pemilu Yang Baru Disahkan

Melalui akun facebooknya Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu yang baru saja disahkan oleh DPR. Berikut ini kutipan pernyataan beliau:

SAYA AKAN MELAWAN UU PEMILU YANG BARU DISAHKAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Malam ini 20 Juli 2017, DPR telah mensahkan RUU Pemilu yang menetapkan keberadaan presidential treshold 20 persen. Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan presidential treshold, usai sudah. Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential treshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45.