Jakarta, 22
Agustus 2011
Kepada Yang Mulia
Ketua Pengadilan Tata Usaha
Negara Jakarta
Jl. A. Sentra Primer Baru Timur
Pulo Gebang
Jakarta Timur
Perihal: Gugatan
Pembatalan Keputusan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor :
Kep– 201/D/Dsp.3/06/2011, tanggal 27 Juni 2011, Tentang
Pencegahan Dalam Perkara Pidana.
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,
Dengan hormat,
Saya yang bertanda-tangan di
bawah ini, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra,warganegara Republik Indonesia,
pekerjaan dosen, bertempat tinggal di Jalan Karang Asem Utara No.32,
Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan (Bukti P-1)selanjutnya disebut
sebagai “Penggugat”. Penggugat dengan ini mengajukan gugatan terhadap
Jaksa Agung Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jl.
Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan dengan demikian
berada di dalam yurisdiksi wilayah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, untuk
selanjutnya disebut sebagai ”Tergugat”.
Adapun yang menjadi objek gugatan
Penggugat dalam gugatan ini adalah Keputusan Tergugat, yakni Keputusan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011
Tentang Pencegahan Dalam Perkara Pidana. (Bukti P-2). Mengingat
gugatan ini Penggugat daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2011, maka sesuai ketentuan Pasal 55
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara,
pengajuan gugatan ini masih berada dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh)
hari sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Jaksa Agung Republik
Indonesia dimaksud.