Rubrik Konsultasi

Dunia Kontraktor | Bebas tapi Jelas


+ 8 = 10

62 Tanya-Jawab untuk “Konsultasi Tender (2)”

  1. Note:

    Konsultasi Selanjutnya Pindah ke Halaman lain —-> Klik gambar dibawah ini untuk masuk ke Halaman Konsultasi

    `

    konsultasi tender

  2. Salam, Kami ingin menanyakan perihal proses tender Asuransi Kesehatan Anggota Dewan di Aceh Tengah dimana didalam dokumen terdapat ketentuan perihal profit sharing (bagi hasil atas investasi), yg ingin kami tanyakan :
    1. apakah mmg ada dasar profit sharing dalam askes dewan, setahu kami hingga saat ini blum ada perihal tersebut ?
    2. seandainya ini diluar ketentuan kemana pihak peserta melaporkan ketentuan yang menyimpang spt ini dalam tender lpse ?

    demikian terima kasih

  3. Salam Kenal buat semua, kami merupakan salah satu perusahaan asuransi umum/kerugian, yg sedang mengikuti proses tender disalah satu Kabupaten di Aceh, namun ada syarat kualifikasi yang menurut kami mmg sudah disetting (istilah hukumnya dimonopolikan) ke satu usaha jasa saja, yakni asuransi jiwa, sebagaimana kita ketahui bahwa seluruh tender pengadaan barang/jasa khusus askes dewan dimanapun belum pernah ada mensyaratkan hal tersebut, dimana yang boleh ikut hanya asuransi jiwa saja, sedangkan asuransi umum (walaupun memiliki ijin dari Menteri Keuangan) dilarang ikut pengadaan tersebut.
    berdasarkan kasus tersebut kemana pihak kami bisa melakukan gugatan atau tuntutan berdasarkan Undang-undang RI no. 5 / th 99 “perihal monopoli dan persaingan usaha secara tidak sehat”.

    demikian mohon saran dan masukannya dari temen2 sekalian, dan klo ada dasar hukum untuk melakukan gugatan.

    terima kasih

  4. Vindyarto Purba

    Dalam Syarat Tender ada Point yg menyebutkan Harus ada Dukungan Batching Plant Lokal, akan tetapi kita tdk mendapat dukungan dari pemilik Batching Plant Lokal tetapi kita memiliki alat tersebut dan siap bangun Batching Plant jika memenangkan lelang tersebut, apakah hal ini bisa dijadikan alasan panitia untuk menggugurkan

  5. zulis

    1.apakah rekanan bisa melihat kualifikasi yang dikirim lawan tender atau rekananyang lain setelah berakhir pembukaan file penawaran?
    kalau bisa dilihat tolang pak caranya gimana

    • Hendri

      Menurut pendapat kami, kualifikasi yang dikirim lawan tender atau rekanan yang lain merupakan informasi publik yang tidak rahasia. Harusnya pihak yang dikalahkan dapat mengakses informasi tsb. Tetapi, kebiasaannya panita/ULP tidak mau memberikan.

      Saran kami, coba meminta melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  6. Setiawan Alwin

    kami ada beberapa pertanyaan yang mau minta diberi penjelasan.

    kami sedang mengikuti lelang,dimana tgl 22Juni di LPSE ada pengumuman adendum yang.dan kami harus merubahnya untuk kemudian kami upload di website LPSE.karena perubahan adendum tersebut dikeluarkan siang,dimana untuk proses perubahan baik di jaminan penawarannya membutuhkan waktu setidak 1-2x24jam.dimana hari itu berhubung hari jumat dan sudah siang,otomatis diproses hari berikut.kebetulan hari berikutnya berhubung hari sabtu dan minggu dimana semua instansi pemerintahan(bank/asuransi)tidak ada yang buka.

    sedangkan penutupan upload penawaran berakhir hari senin 25 Juni 2012.

    yang kami ingin tanyakan:
    1.apakah ada dispensasi hari/pemunduran pemasukan dokumen penawaran?mengingat hari kerja yang sempit dan hari libur(sabtu dan minggu)

    2.anggap kita bisa merubah dan dapat revisi surat jaminan penawaran baik bank/asuransi di hari libur(sabu/minggu),tetapi sever LPSE di hari tersebut error dengan alasan mati lampu,sedangkan hard copy surat jaminan sudah kami kirim by JNE/Tiki yang sehari sampai ke panitia.apakah hard copy berlaku ketika panitia menerima hard copy tersebut bersamaan dengan penutupan upload penawaran yang berkahir di tgl 25 juni 2012 pukul 08:00,dimana panitia menerima hard copy jam 09:00 dari pihak JNE/TIKI?

    3.bagaimana caranya untuk melanjutkannya ke PTUN?mengingat kita sudah mengajukan sanggahan banding dan pengaduan ke LKPP,serta surat tersebut kita layangkan ke menteri,dirjen,irjen,PPK,KPA,Panitia?

    • Hendri

      Berdasarkan ketentuan Pasal 53 UU No 9 Tahun 2004:

      (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

      (2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

      a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

      b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

      Berdasarkan ketentuan diatas, untuk dapat digugat ke PTUN maka Keputusan Tata Usaha Negara tsb harus bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sementara untuk obyek gugatannya, harus berupa suatu penetapan tertulis.

      Yang dapat dijadikan obyek gugatan sbb:

      a. Jawaban sanggahan banding
      b. SPPBJ

      Note: Penetapan Pemenang oleh ULP tdk dapat digugat ke PTUN karena sifatnya belum final. (http://www.duniakontraktor.com/tender-anda-dicurangi-gugat-saja-gunningnya/.html)

      Bila jawaban sanggah banding yang dijadikan obyek gugatan maka yang dapat dijadikan alasan berupa jawaban sanggah banding yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

      Bila SPPBJ-nya yang dijadikan obyek gugatan, salah satu ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan alasan, yaitu sbb:

      Bahwa pelelalangan pekerjaannya bertentangan dengan metode dan prosedur pengadaan.

      1. Bertentangan dengan Pasal 61 ayat (1) huruf e Perpres 54/2010, yang bunyinya:

      Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dengan pascakualifikasi dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut: batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran paling kurang 2 (dua) hari kerja setelah penjelasan dengan memperhitungkan waktu yang diperlukan untuk
      mempersiapkan Dokumen Penawaran sesuai dengan jenis, kompleksitas dan lokasi pekerjaan;

      2. Bertentangan dengan Perka Nomor 1 Tahun 2010 Tetang E-Tendering mengenai Pemberian Penjelasan, yang bunyinya:

      -ULP dilarang menjawab pertanyaan dengan cara mengumpulkan pertanyaan terlebih dahulu dan menjawab pertanyaan tersebut sekaligus pada akhir jadwal;

      -Perubahan (addendum) dapat dilakukan secara berulang dengan batas akhir 2 hari sebelum tahap pemasukan dokumen penawaran berakhir.

  7. Mardiono

    Yth Admin,
    Dalam syarat mengikuti tender yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kab. Tapanuli Utara salah satu syaratnya adalah memperoleh paling kurang 1 pekerjaan sebagai penyedia barang dan jasa dalam kurun waktu 4 tahun terakhir,..dst.
    Ctt: Perusahaan kami baru beberapa bulan didirikan dan dijalankan kegiatan usahanya.
    Penawaran kami dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dikarenakan pengalaman kerja tidak ada dan surat keterangan memiliki gudang tidak ada.
    Pertanyaannya pak Admin,
    1. Bagaimana kira2 tafsiran ULP Dinas tersebut terhadap Perpres 54 /2010 psl 19 tentang pengalaman pekerjaan untuk perusahaan baru?
    2. Apakah dengan mempersyaratkan surat keterangan memiliki gudang termasuk persyaratan yang bersifat diskriminatif?
    3. Kami diundang oleh panitia Dinas tersebut untuk pembuktian kualfikasi tgl 6 Agustus 2012 lalu, artinya kami sudah lulus evaluasi penawaran jika disesuaikan dengan tahapan pelelangan yang ada. Namun ketika kami hadiri undangan yang dibahas disana adalah kelengkapan dokumen yang kami upload bukan pembuktian kualifikasi badan usaha kami. Apakah ini termasuk pelanggaran terhadap Perpres 54 tahun 2010?
    Sekalian Bapak/Ibu Admin pencerahan untuk ketiga pertanyya diatas.
    Atas jawaban dari Admin, kami sampaikan terimakasih.

    • Hendri

      1. Masalah pengalaman pekerjaan untuk perusahaan baru, ULP Dinas tersebut telah keliru menafsirkan ketentuan Pasal 19 Perpres 54 /2010.

      2. Mengingat kemampuan keuangan usaha kecil dibatasi hanya sebesar Rp. 500 juta maka mempersyaratkan surat keterangan memiliki gudang, menurut kami  termasuk persyaratan diskriminatif.

      3. Terkait masalah  pembuktian kualifikasi, kami sependapat dengan Pak Mardiono. Menurut kami, ULP tidak memahami metode dan prosedur Pengadaan. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) huruf d Perpres 54/2010, yang bunyinya sbb:

      Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut: memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan.

      Note:

      Bila dalam undangannya ULP tidak menyebutkan masalah pembuktian kualifikasi tetapi menyebutkan masalah klarifikasi, maka sah-sah saja bagi ULP untuk membahas masalah lain. Klarifikasi boleh dilakukan kapan saja terhadap hal-hal yang kurang jelas dalam dokumen penawaran, sepanjang klarifikasi tsb tidak merubah substansi dari penawarannya.

  8. Admin

    Info tambahan untuk GUDA:

    Perka No 1 Tahun 2011 Tentang Tata Cara E-Tendering menyebutkan:

    Tanpa perlu menunggu jawaban dari LKPP, ketentuan diatas cukup kuat untuk mempermasalahkan alasan digugurkan dokumen penawaran CV. GM

    • Anonymous

      Ass wrwb Pak Hendri Yang Terhormat, saya ingin melayangkan pertanyaan kepada Bapak
      1.pada lelang melalui LPSE apakah pada RAB harus membubuhkan tanda tangan
      2.apakah jadwal waktu pelaksanaan yang kita tawarkan pada skejul pelaksanaan berbeda dengan yang tercantum pada surat penawaran bisa di gugurkan sementara waktu yang ditentukan tidak melebihi dari pada yang ditetapkan .
      3 apakah dengan tidak melampirkan npwp personil administrasi bisa digugurkan, sementarara pelelangan untuk perusahaan kecil.

      • Hendri

        1. Pada lelang melalui LPSE, RAB tidak perlu tanda tangan.

        Perka LKPP No 1 Tahun 2011 menyebutkan:

        Surat penawaran dan/atau surat lain bagian dari dokumen penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, tidak memerlukan tanda tangan basah dan stempel sehingga penyedia barang/jasa tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain, contoh: surat dukungan bank, surat keterangan fiskal (tax clearence)

        2. Asalkan tidak melebihi dari waktu yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan, perbedaan tsb tidak menggugurkan. Prinsipnya, schedule adalah rencana kerja. Jadi boleh-boleh saja kalau waktu yang kita tawarkan melebihi dari waktu yang kita rencanakan.

        3. Tidak boleh menggugurkan penawaran hanya karena tidak melampirkan NPWP personil administrasi. Bila NPWP tsb dianggap sangat substansi, maka bisa diminta pada saat pembuktian kualifikasi.

        Untuk tender elektronik, ULP dilarang meminta penyedia untuk mengupload data soft copy lampiran dokumen yang dipersyaratkan (Perka LKPP No 1 Tahun 2011).

    • Anonymous

      ass wrwb
      bagai mana penafsiran kontrak langsum digabung dengan kontrak harga satuan apakah bisa pak dan bagai mana dengan hasil koreksi aritmatik nya.
      mohon penjelasan pak terima kasih,

      • Hendri

        Kontrak lump sum dibolehkan untuk digabung dengan kontrak harga satuan.

        Pada bagian kontrak lump sum yg dikoreksi hanya volumenya saja, harga akhirnya tidak boleh berubah.

        Pada bagian kontrak harga satuan, yang dikoreksi juga volume dan disertai dengan perubahan harga akhir. Sementara harga satuannya tidak boleh dikoreksi.

        Menurut ketentuan Permen PU No 7/PRT/M/2011, Daftar Kuantitas dan Harga (DKH) untuk bagian kontrak harga satuan dipisah dari DKH bagian kontrak lump sum.

  9. andri

    lampiran IIIperpres no 54 th 2010 huruf B.1 a. 3.huruf d dan e yg berbunyi :
    d) Dilarang mencantumkan persyaratan lainnya yang sifatnya diskriminatif,
    e) Dilarang Mencantumkan persyaratan diluar yang sudah ditetapkan dalam perpres ini kecuali diperintahkan oleh peraturan perundang –undangan yang lebih tinggi.
    yang jadi pertanyaan saya Secara hierkinya,tinggi mna kedudukan antara perpres 54 dengan Peraturan LPJK no 2 th 2011

    • Admin

      Persyaratan tentang sertifikasi diatur oleh UU Jasa Konstruksi beserta PP-nya. Sementara LPJK adalah lembaga yang mendapat pelimpahan wewenang berdasarkan undang-undang tsb untuk mengatur masalah sertifikasi.

      Terkait permasalahan sertifikasi, perbandingan hierarki-nya antara Perpres 54/2010 dengan UU Jasa Konstruksi serta PP-nya…

  10. andri

    yth admin

    di daerah saya dlm pelaksanaan lelang untuk usaha kecil masih mempersyaratkan subbidang,apakah hal ini masih dibenarkan ?
    dan mohon pencerahan ttg pasal 19 ayat 1 huruf g perpres 54 th 2010

    • Admin

      UU Jasa Konstruksi memberi wewenang kepada LPJK mengenai pengaturan sertifikasi.

      Mengacu pada Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku, dan Permohonan Baru Sertifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, maka persyaratan sub bidang untuk usaha kecil masih dibenarkan.

      Sementara Perpres 54/2010 tidak mengatur masalah sertifikat badan usaha. Pasal 19 ayat (1) huruf g Perpres 54/2010 mengatur masalah pengalaman (kemampuan).

  11. Bayu

    Kami menghadapai masalah, bahwa dalam pelaksaan pekerjaan proyek didaerah kami dimana telah dilakukan pengumuman pelelangan pada media cetak, dan kami telah melakukan pendaftaran pada panitia, namun secara diam diam pendaftaran kami tidak di tindak l anjuti, bahkan sampai saat ini paket pekerjaan yang diumumkan untuk dilelalng sudah dikerjakan, yang ingin kami tanyakan adalah, apa langkah kami terhadap hal tersebut, kami berencana untuk melakukan laporean polisi atas sikap tersebut yug dilakukan olehg panitia, apakah hal itu bisa kami lakukan, sudah kami surati panitia untuk menanyakan hal tersebut tapi tidak di jawab sampai pekerjaan selesai dikerjakan oleh pihak lain.untuk di ketahgui bahwa didaerah kami belum ada LPSE, Bagaimana cara prosedur kami sebagai penyedia jasa melaporkan hal ini ke LPSE Pusat, mohon bantuan penjelasan terima kasih

    • Admin

      Pasal 117 Perpres 54/2010 menyebutkan:

      (1) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa atau masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa.

      (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada APIP K/L/D/I yang bersangkutan dan/atau LKPP, disertai bukti-bukti kuat yang terkait langsung dengan materi pengaduan.

      (3) APIP K/L/D/I dan LKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti pengaduan yang dianggap beralasan.

      (4) Hasil tindak lanjut pengaduan yang dilakukan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan institusi, dan dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang dengan persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi, dalam hal diyakini terdapat indikasi KKN yang akan merugikan keuangan negara, dengan tembusan
      kepada LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan.

      (5) Instansi yang berwenang dapat menindaklanjuti pengaduan setelah Kontrak ditandatangani dan terdapat indikasi adanya kerugian negara.

      Berdasarkan ketentuan diatas, paling tepat pengaduan ditujukan kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah). Untuk pemerintah daerah APIP-nya adalah inspektorat daerah. Pengaduan bisa juga ditujukan ke LKPP.

      Pengalaman kami, pengaduan kami tujukan ke LKPP. Selanjutnya LKPP yang meneruskan ke inspektorat.

      Supaya pengaduan ditindak lanjuti maka pengaduan harus disertai bukti-bukti kuat yang terkait langsung dengan materi pengaduan.

  12. GUDA

    As Wr Wb
    kalau terjadi file tidak bisa dibuka oleh LPSE didaerah dan dalam peraturan LPSE daerah harus bertanya ke LPSE Pusat bagai mana kita bisa mengetahui bahwa LPSE daerah sudah bertanya ke LPSE pusat dan sudah mendapat jawaban bahwa file penawaran kita tidak bisa dibuka.ini terjadi terhadap kami pada lelang di POKJA/ULP BMCK Aceh pada LPSE Provinsi.
    Terima kasih

    • Admin

      LPSE daerah sudah bertanya ke LPSE Pusat dapat dibuktikan berdasarkan surat tanggapan hasil analisa file dokumen penawaran yang dikeluarkan oleh LPSE Pusat.

      Ini contoh suratnya: http://www.duniakontraktor.com/wp-content/uploads/2012/07/Surat-Hasil-Analisa.pdf

      • GUDA

        ass wr wb
        kalau ULP sudah memberitahukan ke LKPP terhada file penawaran yang tidak dapat di buka dan ulp sudah mendapat jawabannya mengapa ULP tidak memberitahukan kepada perusahaan kami selaku peserta lelang agar tidak terjadi sanggahan, ini terjadi terhadap perusahaan kami pada lelang secara elektronik pada Dinas BMCK Aceh melalui LPSE Provinsi pada Pembangunan Gedung Serba Guna dan Interior (lanjutan) kota sabang, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita ingin kan seharusnya ULP transparan dalam hal seperti ini harus memberitahukan keoada peserta lelang, jangan sampai terjadi kami sendiri yang bertanya kepada LKPP terhadan Peraturan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata cara E- TENDERING,
        wassalam dan terima kasih kami ucapkan

        • Admin

          Itu melanggar Perpres 54/2010. Sanggah saja masalah tsb. Selain sanggah, kerugian hak informasi bisa dituntut juga berdasarkan UU KIP.

        • GUDA

          Ass wr wb Pak Hendri Yth,
          Saya merasa aneh apa bisa demikian Pak, Pelelangan sudah selesai dan pemenangnya sudah ada malah kalau kita lihat dari jadwal sudah tahap penandatanganan kontrak, akan tetapi saya melihat pengumuman yang dikeluarkan pada LPSE Provinsi Aceh pada Tgl 19 Juli 2012 tentang Ralat Pengumuman Hasil Lelang dan Berita Acara, berdasarkan Pengumuman Hasil lelang Di LPSE Tgl 25 Juni 2012 untuk paket Pembangunan gedung Serba Guna dan Interior (lanjutan), saya jadi Ingin mengetahuinya dikarenakan saya ada mengikuti lelang tersebut biarpun tidak jadi pemenangnya dikarenakan File Penawaran saya tidak bisa di buka. apa bisa demikian Pak dan bagai mana konsekwensi Hukum terhadap Perusahaan yang telah ditetapkan jadi Pemenangnya, apakah bisa digugat Perdata ke Pengadilan kalau saya temukan kasus seperti ini terhadap Perusahaan saya. sekian dan terima kasih.

          • Admin

            Yang tertulis di LPSE, alasan kalah CV. GM karena “Daftar Kuantitas dan Analisa Harga Satuan pekerjaan tidak dapat dibuka.”

            Coba jumpai Pokja-nya untuk minta verifikasi, biar semua jadi jelas. Atau adukan masalah tsb ke LKPP. Setiap pengaduan yg beralasan, pasti ditanggapi oleh LKPP.

            Kalau penyebab tidak bisa dibukanya file tsb dapat dibuktikan akibat kesalahan pokja, bisa saja digugat secara perdata. Semua akibatnya akan ditanggung oleh Pokja dan/atau PA/KPA. Sementara perusahaan pemenang tidak bersalah, kecuali ada bukti KKN

            • Admin

              Tentang masalah [Pelelangan sudah selesai dan pemenangnya sudah ada malah kalau kita lihat dari jadwal sudah tahap penandatanganan kontrak, akan tetapi saya melihat pengumuman yang dikeluarkan pada LPSE Provinsi Aceh pada Tgl 19 Juli 2012 tentang Ralat Pengumuman Hasil Lelang dan Berita Acara berdasarkan Pengumuman Hasil lelang Di LPSE Tgl 25 Juni 2012]:

              Ralat pengumuman tidak dikenal dalam Perpres 54/2010, ULP tidak boleh melakukan hal tsb kecuali tendernya dibatalkan terlebih dahulu.

              Ralat pengumuman akan merugikan peserta lelang karena salah satu dasar sanggahan adalah alasan kalah yang disampaikan pada saat diumumkan pemenang.

              Bagi penyedia yg dirugikan, bisa saja melakukan gugatan perdata ataupun gugatan TUN.

            • GUDA

              Ass wrwb
              Sudah Saya adukan Pak ke LKPP tentang hal apakkah file penawaran dari CV. GM yang tidak dapat di buka, akan tetapi sampai saat ini belum ada jawaban dari LKPP, terhadap pertanyaan apakah ULP sudah bertanya kepada LKPP terhadap file penawaran yang tidak bisa dibuka tersebut. Saya menyurati LKPP mohon penjelasan sekaligus pengaduan dengan bukti surat kilat khusus kepada Bapak Pimpinan LKPP pada tgl. 9/7/2012 dengan nomor loket.: 001 Bar code : 12241738007. demikian Pak Hendri

              • Admin

                Surat tsb sudah diterima sama Satpam LKPP. Besok saya coba pertanyakan ke Deputi IV-nya.

                • GUDA

                  Ass wrwb
                  terima kasih Pak, coba kita lihat bersama apa pendapat dan peraturan LKPP terhadap pertanyaan/laporan saya terhadap file penawaran tersebut.

                  • GUDA

                    Ass wrwb
                    gimana kabar surat yang saya kirimkan ke LKPP tentang pertanyaan file yg tidak dapat di buka Pak Hendri, sampai saat ini belum juga saya terima surat balasan dari LKPP, apakah pertanyaan saya benar atau salah.

                    • Admin

                      Sudah kami pertanyakan pada Pak Ikak, belum ada tanggapan juga. Bisa diemail materi pengaduannya, biar kami pertanyakan lagi…

                    • GUDA

                      Pak Hendri Yth,
                      Pada Perpres 54 Lampiran 1 huruf C dan pada huruf c kecil, pertanyaan saya Apakah sudah termasuk biaya proses pembuatan kontrak dan penggandaan dokumen kontrak, PPTK selalu meminta kepada rekanan biaya kontrak dengan jumlah yang tidak rasional,
                      wassalam dan terima kasih

                    • Hendri

                      Kalau mengacu pada ketentuan tsb, biaya kontrak tidak termasuk kedalamnya.

                      Selain itu, Pasal 23 ayat (2) Perpres 54/2010 juga menyebutkan: “K/L/D/I menyediakan biaya untuk pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dibiayai dari APBN/APBD…”

                      Pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa, batasnya hanya sampai SPPBJ, tidak sampai tahap kontrak.

                      Kalau kita mengacu pada ketentuan diatas, sepertinya biaya kontrak tidak diperhitungkan dalam anggaran…

                    • Anonymous

                      Ass wrwb, Pak Hendri Yang Kami Hormati,
                      pertanyaan kami disini terhadap standart dokumen lelang yang telah ditetapkan oleh LKPP, akan tetapi kami selalu melihat ULP/POKJA membuat persyaratan yang sangat berlebihan ketika ULP/POKJA menyusun dokumen, misalnya terhadap persyaratan Personil Inti yang berlebihan dan daftar peralatan terhadap perusahaan kecil, kami selalu mempertanyakan pada saat awijing akan tetapi jawaban nya selalu ikuti sesuai dokumen yang telah ada atau sesuai LDP, Pertanyaan saya apabila kita telah mempertanyakan pada saat Awijing ULP/POKJA tidak menghiraukan atau tidak melakukan Addendum dokumen lelang sementara kami tidak menghiraukan apa yang dijawab oleh ULP/POKJA sementara pada saat pelelangan kami digugurkan dikarenakan personil tidak sesuai atas dasar pasal berapa dalam perpres 54 atau perpres 70 kami bisa melakukan sanggahan, sekian dan terima kasih kami mendoakan Pak Hendri selalu dalam Lindungan ALLAH SWT Amin………!

                    • Hendri

                      1. Masalah aanwijzing:

                      ULP wajib menjawab pertanyaan peserta lelang. Untuk tender elektronik, BAPP tidak perlu dibuat.

                      Kalau jawaban ULP, ikuti sesuai dokumen yang telah ada atau sesuai LDP maka yang disanggah adalah dokumen lelangnya. Pasal 81 Perpres 70/2012 dapat dijadikan sebagai dasar sanggahan.

                      Penjelasan Pasal 81 Perpres 70/2012 menjelaskan tentang ketentuan yang tidak boleh tercantum dalam dokumen lelang, yaitu sbb:

                      Yang dimaksud rekayasa tertentu adalah upaya yang dilakukan sehingga dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat, misalkan:

                      a. penyusunan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu, kecuali untuk suku cadang;

                      b. kriteria penilaian evaluasi yang tidak rinci (detail) sehingga dapat mengakibatkan penilaian yang tidak adil dan transparan; dan

                      c. penambahan persyaratan lainnya yang diluar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden.

                      2. Masalah personil, pendapat kami sbb:

                      Persyaratan personil inti yang boleh diminta pada saat pelaksanaan pelelangan untuk pekerjaan konstruksi kualifikasi kecil, hanya sebatas tenaga teknik yang bersertifikat kerja tenaga terampil (SKT), dengan jenjang pendidikan setingkat SLTA. (http://www.duniakontraktor.com/personil-inti/.html)

                      Untuk menyanggah masalah personil inti ini, perlu dikonsultasikan dengan LPJK. Terkait kompetensi personil, LPJK-lah yang berwenang menilainya karena mereka yang mengeluarkan sertifikat.

  13. Madi

    kalau kita menyanggah dan sudah di jawab oleh PPTK dan kita melakukan sanggahan banding apakah jawaban sanggahan banding oleh bupati/walikota ataupun gebernur bisa untuk mencari-cari kesalahan berikut nya atas penawaran yg kita tawarkan karena sudah dijawab oleh PPTK/Panitia
    Terima kasih pertanyaan saya masih dalam peraturan Kepres no.80

    • Admin

      Pasal 82 ayat (1) Perpres 54/2010 menyebutkan:

      Penyedia Barang/Jasa yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya jawaban sanggahan.

      Berdasarkan ketentuan diatas maka lingkup masalah dalam sanggah banding adalah jawaban sanggahan dari ULP. Dengan demikian maka bupati/walikota ataupun gebernur tidak boleh mencari-cari kesalahan berikutnya dari peserta lelang.

      • madi

        ass wr wb,
        terima kasih atas jawaban dari bapak, perlu saya sampaikan kepada bapak atas pertanyaan saya, ini sedang terjadi terhadap diri saya dan kasus nya sudah berjalan sejak tahun 2010 putusan nya pada sidang PTUN atas pertimbangan hakim walikota dan PPTK salah menjalankan administrasi pemerintahan yang baik dan benar akan tetapi pada perkara nya di tolak, dan saya mengugat perdata walikota dan kawan2 pengadilan negeri sabang perkara saya juga tidak diterima dan saya melakukan banding ke PT Aceh putusan nya menguatkan putusan PN Sabang. dan pada saat ini saya sedang menyusun Memori Kasasi ke MA, mohon petunjuk dari bapak, lucu dan aneh bapak karena saya tidak membubuhkan stempel pemberi dukungan pada gambar dan brosur saya di kalahkan sementara surat dukungan dari distributor sudah saya penuhi. kalau MA juga memutuskan hal yang sama mungkin saya akan banding yang terakhir kali pada pengadilan yang maha kuasa ALLAH SWT
        wassalam dan terima kasih

        • Admin

          Kalau gak salah, fokus masalah pada kasasi adalah tentang penerapan hukum yang salah atau tidak tepat.

          Kalau benar demikian, menurut saya tentang hukumnya diarahkan saja ke Lampiran II atau III Perpres 54/2010. Bunyi ketentuannya sbb:

          Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;

          Penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:

          (1) penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau

          (2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan diluar ketentuan Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.

          Berdasarkan ketentuan diatas, <strong>tidak membubuhkan stempel pemberi dukungan pada gambar dan brosur</strong>, tidak termasuk penyimpangan yang bersifat penting/pokok karena tidak akan mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan.

          • madi

            Kami kira sudah habis peraturan yang ada didalam KEPRES NO. 80 TAHUN 2003, yang terkait dengan masalah kami, karena kasusnya terjadi sebelum Perpres 54 lahir jadi kami menggunakan peraturan Kepres no. 80 Pak

            • Admin

              Keppres 80/2003 juga mengatur masalah tsb. Saya yakin, MA mampu memberi keadilan.

              • madi

                terima kasih moga-moga MA bisa memberikan keadilan untuk saya supaya apa yang dicanangkan untuk bisa menuju negara yang adil dan bersih dari KKN bisa terwujud
                wassalam

                • Admin

                  Harapan kami juga demikian. Bila berhasil maka langkah yg Bg. Madi tempuh akan menjadi rujukan kami dan teman-teman yang lain.

                  • madi

                    Ass wrwb
                    didalam standart dokumen pengadaan yang dikeluarkan oleh LKPP kami tidak menemukan ada nya syarat yang harus dilampirkan untuk Peralatan Utama harus melampirkan Surat Dukungan Peralatan, Sementara Pokja ULP ada yang meminta dokumen penawaran untuk peralatan harus melampirkan surat dukungan alat dan ada yang tidak,. ini terjadi terhadap penawaran kami bahwa penawaran kami di tulis TL (tidak lengkap) karena kami tidak melampirkan Surat Dukungan Peralatan, Pelu kami sampai kan kepada bapak di dalam dokumen pengadaan pada lembar LDP tidak ada peralatan utama yang dimaksud membutuhkan Surat Dukungan Peralatan, contoh nya Excavator dalam lembar LDP tidak tercantum alat Excavator akan Tetapi Pokja ULP membuat persyaratan harus melampirkan Surat Dukungan Peralatan. apakah kejadian ini Pokja ULP telah melanggar Perpres 54 terhadap kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan atau dengan pertimbangan yang tidak objektif, terima kasih

                    • Admin

                      Dalam dokumen lelang harus dicantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Bila dalam dokumen pengadaan tidak ada peralatan utama maka peralatan utama tidak boleh dinilai.

                      Yang dinilai dari peralatan adalah jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

                      Kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, buktinya bisa diminta pada saat pembuktian kualifikasi.

                      Dengan demikian maka tidak melampirkan Surat Dukungan Peralatan bukan kesalahan yang substansi.

                • Anonymous

                  Ass wrwb Pak Hendri yang saya hormati,
                  apa yang telah saya sampaikan kepada Bapak perihal Kasasi yang saya ajukan ke MA, seperti yang saya jelaskan di atas sekarang sudah pada tahap pengiriman berkas ke MA dengan Nomor surat, W 1 . U6/439/HT.04.10/IX/2012 Tanggal 27 September 2012 Perihal Pengiriman Berkas Perkara Perdata No. 04/Pdt.G/2011/PN-SAB. bersama dengan ini saya mohon batuan bapak untuk dapat kiranya bapak memantau perkara yang saya ajukan ke MA, agar supaya pelaksanaan proses lelang nantinya benar-benar adil, jujur dan tranfaran bisa terwujud di Republik yang kita cintai ini, sekian dari saya atas pertolongan dan bantuannya saya ucapkan terima kasih.

                  • Hendri

                    Bila dibutuhkan, kami siap membantu…

                    • Anonymous

                      apakah kami harus mengeluarkan biaya pak

                    • Hendri

                      Kami tidak punya kapasitas untuk memantau perkara yang diajukan ke MA. Dalam hal ini, posisi kita sama, sama-sama penyedia jasa (kontraktor). Kami siap membantu apabila bapak butuh pendapat, saran atau sekedar diskusi.

                    • Anonymous

                      ok pak hendri terima kasih atas saran nya

  14. Randi

    saya berencana ingin menyanggahnya apa perka ini bisa menjadi pedoman. trms.

    • Admin

      Perka LKPP boleh dijadikan pedoman karena Kepala LKPP sudah mendapat kewenangan legislasi berdasarkan Perpres 54/2010 untuk mengeluarkan Perka tersebut.

      Kewenangan legislasi tersebut tercantum pada Pasal 134 Ayat (2) Perpres 54/2010 yang bunyinya sbb:

      Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional tentang Daftar Hitam, pengadaan secara elektronik, dan sertifikasi keahlian Pengadaan Barang/Jasa, diatur oleh Kepala LKPP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.

  15. Randi

    As. Wr. Wb
    Kami ingin menayakan tetang pepres tata cara evaluasi sisitem elektronik karna kami merasa tender Otsus pengairan Aceh Selatan merasa dicurangi. yang mengganjal yaitu bahwa kesalahan kami daftar analisa alat tidak sesuai dan di bawah metode tidak di tanda tangani. kami ingin menayakan apakah kesalahan kami ini subtantif untuk disalahkan. trmks

    • Admin

      Tata Cara E-Tendering dilaksanakan berdasarkan Perka LKPP No. 1 Tahun 2011.

      Terkait dengan tanda tangan, Perka LKPP No. 1 Tahun 2011 menjelaskan sbb:

      Surat penawaran dan/atau surat lain bagian dari dokumen penawaran dalam proses pengadaan barang jasa/jasa pemerintah secara elektronik tidak memerlukan tanda tagan basah dan stempel sehingga penyedia barang/jasa tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain, contoh: surat dukungan bank, surat dukungan fiskal (tex clearence).

      Berdasarkan ketentuan diatas maka masalah tanda tangan pada metode bukan sesuatu yang substantif.

      Masalah analisa alat, yang dinilai adalah konsistensi dan kewajaran antara kemampuan alat dengan perkiraan produktifitas berdasarkan metode pelaksanaan. Standar analisa yang biasa digunakan adalah analisa P5. Bila analisanya tidak konsisten atau tidak wajar maka yang disalahkan metode pelaksanaannya, bukan analisa alat.

Lambaro Elektronik
Bridal Ads
Log in | Design by Varidati

Google PageRank Checker Review www.duniakontraktor.com on alexa.com