Pertanyaan Aanwijzing Lelang Gedung Arsip dan BKPP
Oleh Hendri 10 Aug, 2012
Berikut ini pertanyaan yang kami tanyakan pada aanwijzing Lelang Paket Pekerjaan Lelang Pembangunan Gedung Arsip dan BKPP Kota Banda Aceh:
A. Masalah Surat Dukungan Baching Plant (BP)
Pada daftar peralatan utama sebagaimana tercantum dalam dokumen lelang, Baching Plant (BP) tidak dimasukkan. Itu artinya Baching Plant (BP) bukan persyaratan yang substansi, mengingat perusahaan penjual Ready Mix sudah pasti menjual produknya untuk siapa saja. Hal tsb sudah dijamin oleh UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 10 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan:
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:
a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.
Selanjutnya, Pasal 19 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan:
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Pertanyaannya:
1. Apakah Baching Plant (BP) masuk dalam persyaratan peralatan utama?
2. Bila dukungan Baching Plant (BP) tidak kami upload bersama dokumen penawaran, tetapi pada daftar isian peralatan utama kami isi dengan lengkap, dan pada kolom keterangannya kami isi dengan sebutan sewa atau dukungan, apakah penawaran kami akan langsung digugurkan?
Note:
Kalau digugurkan karena dukungan Baching Plant (BP) tidak kami upload bersama dokumen penawaran, Pada tahap apakah penawaran kami digugurkan? Apakah digugurkan pada tahap administrasi, teknis, harga atau pada tahap evaluasi kualifikasi?
B. Masalah Data Kualifikasi dan Teknis
I. Berdasarkan Penjelasan LKPP
Penjelasan LKPP pada rubrik http://www.konsultasi.lkpp.go.id/index.php?mod=viewP&idP=123 sbb:
Jika data personil dan peralatan yang disampakan dalam dokumen kualifikasi sudah sesuai dengan persyaratan personil dan peralatan yang disyaratkan dalam dokumen teknis, maka penawaran yang tidak mencantumkan data personil dan peralatan tersebut tidak dinyatakan gugur.
Pertanyaan:
Bila dalam persyaratan teknis tidak kami sampaikan data personil inti dan data peralatan utama, sementara pada daftar isian kualifikasi, data personil inti dan data peralatan utama telah kami isi dengan lengkap seperti yang disyaratkan dalam persyaratan teknis dalam dokumen lelang, untuk yang demikian, apakah penawaran kami akan digugurkan?
II. Berdasarkan Perpres 54/2010
Pasal 56 ayat (1) Perpres 54/2010 menyebutkan: “Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa.”
Pertanyaannya:
Apakah persyaratan teknis termasuk dalam penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa sebagaimana ketentuan Pasal 56 ayat (1) Perpres 54/2010 diatas?
III. Berdasarkan BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Dokumen Lelang
Bebarapa persyaratan Kualifikasi yang tercantum pada BAB V Dokumen Lelang:
-memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian sesuai dengan LDP;
-memiliki Tenaga Teknis dengan kualifikasi kemampuan sesuai dengan LDP;
-memiliki kemampuan untuk penyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini, yaitu: Sesuai dengan LDP.
Pertanyaannya:
1. Tenaga Ahli, Tenaga Teknis, Peralatan Utama merupakan persyaratan teknis. Kenapa pada BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK), persyaratan teknis tersebut dicantumkan sebagai bagian dari persyaratan kualifikasi?
2. Apakah persyaratan teknis tersebut (Tenaga Ahli, Tenaga Teknis, Peralatan Utama) merupakan bagian dari persyaratan kualifikasi?
Jawaban ULP













