Pengadaan Barang dan Jasa dalam Alqur’an
Oleh Hendri 31 Jul, 2012
Islam memberikan panduan dan tuntutan serta aturan bagi setiap aspek kehidupan, termasuk aspek ekonomi. Sistem ekonomi yang berjalan baik sangat dibutuhkan dalam setiap kehidupan di masyarakat. Islam telah membuat aturan-aturan yang standar dan universal yang dibuat untuk menghindari kerusakan (mafsadah) di setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan.
Kegiatan ekonomi memiliki peranan penting dalam struktur sosial dalam masyarakat, maka Allah tidak membiarkan hambanya tidak memiliki arah dalam menjalankan aspek ekonomi. Allah tidak membiarkan manusia menyelesaikan dan menjalankan kegiatan ekonomi semata mata hanya dengan akal dan pengalaman manusia saja. Allah menjadikan beberapa kegiatan yang berkaitan dengan aspek ekonomi terlingkupi dalam Alqur’an.
Pengadaan barang/jasa pemerintah di berbagai tempat pada dasarnya merupakan sebuah bagian kecil kegiatan ekonomi. Di dalam pengadaan barang/jasa pemerintah terdapat kegiatan ekonomi, yaitu kegiatan jual-beli.
Secara umum proses jual beli dilakukan karena adanya kebutuhan/permintaan dari seorang konsumen akan suatu barang dan jasa tertentu dimana konsumen tersebut tidak dapat membuat dan tidak memiliki kapasitas untuk menciptakan barang/jasa yang dibutuhkan, maka dibutuhkan produsen yang memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menciptakan atau menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan atau sesuai dengan spesifikasi dari konsumen dan melakukan penawaran kepada konsumen.
Proses jual-beli yang dilakukan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, berasal dari pemerintah sebagai konsumen, penyedia sebagai produsen dan ada barang yang diperjualbelikan. Di saat terjadi kesepakatan jual-beli antara pemerintah dan penyedia dengan barang sejumlah tertentu pada harga tertentu maka terjadilah proses jual-beli dan equilibrium dalam pasar.
Jika kita kembali mengingat bahwa setiap apapun kegiatan di dunia ini telah ada petunjuk dari Allah, maka manusia seharusnya tidak mungkin akan tersesat selama mereka mengikuti dan berpegang kepada apa yang diwariskan bagi semua umat di dunia. Warisan tersebut adalah petunjuk bagi seluruh keturunan Rasullullah SAW sebagai way of life, terutama bagi muslim yaitu Alqur’an dan Al-Hadits. Proses pengadaan barang dan jasa merupakan sebuah aplikasi dari jual-beli secara umum yang juga dijelaskan didalam Alqur’an, seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 282:
282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah [179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. ……………… (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
[179] Bermuamalah ialah seperti berjual beli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.
Melalui ayat tersebut dapat kita lihat beberapa hal yang juga menjelaskan ciri-ciri dimana proses jual-beli terjadi, dan jika terjadi proses jual beli, hutang-piutang, ataupun sewa-menyewa terjadi maka perlu untuk dicatat serta memerlukan beberapa orang saksi. Jika dikaitkan dengan proses pengadaan barang dan jasa maka ayat ini juga berkaitan dan dapat menjelaskan apa saja yang umumnya dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Seperti kita ketahui, pengertian pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur di dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 pasal 1 adalah “Pengadaan barang/jasa pemerintah yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa”.
Dapat kita garis bawahi kalimat “kegiatan untuk memperoleh barang/jasa” merupakan suatu proses yang dilakukan oleh sebuah K/L/D/I sebagai konsumen dan barang /jasa tersebut disediakan oleh produsen dalam hal ini adalah perusahaan atau konsultan serta penyedia jasa lainnya yang spesifikasi nya memenuhi keinginan dari K/L/D/I yang tercakup pada suatu proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Di dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah pihak-pihak yang terkait dan melakukan pencatatan atas proses pengadaan barang dan jasa juga dijelaskan dalam Perpres No. 54/ 2010. Perlu diketahui bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu swakelola dan pemilihan penyedia barang dan jasa.
Di dalam proses pengadaan barang dan jasa juga terdapat pakta integritas yang disepakati kedua belah pihak, yaitu K/L/D/I sebagai konsumen dan penyedia barang dan jasa sebagai produsen. Hal ini telah sesuai dengan salah satu ayat Al’quran, surat Al-Baqarah ayat 275.
Jika dikaitkan dengan pengadaan barang dan jasa, maka dalam hal ini K/L/D/I tidak diperbolehkan melakukan pembayaran atas barang/jasa dengan bayaran yang tidak sesuai atau sepadan dengan barang/jasa yang diperoleh. Begitu pula di sisi penyedia barang dan jasa, dalam menawarkan atau memberikan barang kepada panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan tentu sesuai dengan spesifikasi yang diminta dan sesuai dengan harga yang dibayarkan tanpa dikurangi kualitasnya.
Juga seperti di dalam Surat An-Nisa ayat 29-30, dimana dalam ayat ini juga dapat menjelaskan mengenai tidak diperbolehkannya penyedia barang atau jasa mengiming-imingi pembeli dalam hal ini K/L/D/I atas pemberian tertentu demi dimudahkannya barang yang ditawarkan untuk dipilih.
Sama halnya seperti yang terdapat dalam hadits Rasullullah SAW yang menceritakan mengenai orang yang ditipu dalam jual beli.
Hadis riwayat Ibnu Umar: Ia berkata: Seorang lelaki melaporkan kepada Rasulullah bahwa ia tertipu dalam jual-beli. Maka Rasulullah bersabda: Katakanlah kepada orang yang kamu ajak berjual-beli: Tidak boleh menipu! Sejak itu jika ia bertransaksi jual-beli, ia berkata: Tidak boleh menipu!
Selain itu pula terdapat hadits Rasulullah SAW yang menceritakan tentang kejujuran dan keterusterangan dalam jual beli.
Hadis riwayat Hakim bin Hizam: Ia berkata: Dari Nabi beliau bersabda: Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan (keadaan barang), mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Dan jika mereka bohong dan menutupi (cacat barang), akan dihapuskan keberkahan jualbeli mereka.
Dalam hal penentuan spesifikasi teknis yang dilakukan oleh K/L/D/I selaku konsumen adalah barang atau jasa yang benar-benar diperlukan dan menjadi kebutuhan K/L/D/I dan tidak melebihkan serta tidak mengada-adakan kebutuhannya. Hal ini juga berlaku untuk penyedia barang dan jasa dimana dalam memenuhi spesifikasi teknis yang diberitahukan K/L/D/I, penyedia sebaiknya jika menyanggupi untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan sesuai dengan spesifikasi yang dimaksud tanpa dikurangi. Hal seperti ini juga dijelaskan didalam Al Qur’an Surat Huud ayat 85.
85. dan Syu’aib berkata: “Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan jangan-lah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.
Melalui ayat tersebut diatas dikaitkan dengan pengadaan barang dan jasa adalah dimana hak K/L/D/I untuk menerima barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang diberitahukan dan jika telah disanggupi oleh penyedia barang dan jasa, maka selaku penyedia tidak boleh mengurangi apa yang menjadi hak dari pembeli. Selain itu dalam surat Al A’raaf ayat 85 juga terdapat penjelasan mengenai hal tersebut.
Jika dilihat dari pasal-pasal dalam pengadaan barang dan jasa yang diatur oleh Perpres No. 54/ 2010 maka sebagian yang telah dibahas sebelumnya telah sesuai dengan apa yang terdapat dalam Al Qur’an yang diharapkan dapat memberikan kebaikan bagi seluruh umat yang terlibat di dalamnya dan mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang bersih dan adil.
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa tentu saja diharapkan dana yang digunakan oleh K/L/D/I dalam melakukan pembelian barang dan jasa adalah uang yang jelas sumbernya dan halal serta baik. Seperti kita ketahui bahwa sebagian besar dana yang didapat oleh K/L/D/I adalah dana yang bersumber dari pajak dan sebagian lainnya berasal dari nonpajak seperti migas dan surat utang negara. Karena jika berasal dari sumber yang halal lagi baik, maka dalam implementasinya nanti barang dan jasa tersebut bisa membawa kebaikan dan manfaat bagi K/L/D/I yang menggunkannya. Dapat kita lihat pada beberapa ayat yang terdapat di dalam Al-Qur’an seperti Surat An-Nahl ayat 114, Al-Baqarah ayat 168, serta Al-Maidah ayat 88. Pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilaksanakan dengan tanggung jawab dan kejujuran, agar pengadaan barang/jasa pemerintah di tingkat manapun akan menjadi pengadaan yang dapat dipercaya oleh semua masyarakat. Terutama jika dalam pelaksanaannya pun mengikuti petunjuk yang telah tersurat di dalam Alqur’an.
Untuk menciptakan pengadaan yang terpercaya juga diperlukan pengaturan yang baik serta independensi dari pejabat pengadaan dalam melaksanakan pengadaannya. Pengadaan barang/jasa pemerintah diharapkan dapat menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan sosial antara pihak penyedia dan panitia pengadaan sesuai dengan prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Jika dikaitkan dengan iklim usaha nasional, maka pengadaan yang dapat dipercaya dapat mencegah persaingan usaha yang tidak sehat dan mencegah kemungkinan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pengadaan yang dapat dipercaya dapat digambarkan dengan pengadaan yang dilakukan tepat oleh pegawai yang memiliki keahlian dengan kualifikasi yang ditentukan, penyedia barang/jasa yang memiliki kualifikasi dalam menyediakan barang/jasa sesuai dengan kualitas yang diinginkan oleh penerima barang/jasa. Hal ini juga sesuai dengan salah satu hadits yang dapat kita jadikan pedoman.
HR. Bukhori, dari Abu Hurairah ra.
“Ketika Rasulullah saw di suatu majelis sedang berbicara dengan suatu kaum, datanglah seorang kampung dan berkata: “Kapankan kiamat itu?” Rasulullah terus berbicara, lalu sebagian kaum berkata: ”Beliau mendengar apa yang dikatakan olehnya, namun beliau benci terhadap apa yang dikatakan itu.” Dan sebagian dari mereka berkata: “Namun beliau tidak mendengarnya. “Sampai sampai ketika beliau selesai berbicara maka beliau bersabda: “Dimanakah gerangan orang yang bertanya tentang kiamat?” Ia berkata: “Hai saya wahai Rasulullah” Beliau bersabda: “Apabila amanat itu disia-siakan maka nantikanlah kiamat.” Ia berkata: “Bagaimana menyia-nyiakannya?” Beliau bersabda: “Apabila perkara (urusan) diserahkan kepada selain ahlinya, maka nantikanlah kiamat.”
Selain itu, diharapkan terjadi mekanisme persaingan yang sempurna untuk menghasilkan transaksi pada tingkat harga yang dapat diterima/sesuai dengan harga pasar. Semoga keberadaan LKPP dapat menjaga amanah dalam mengatur regulasi yang memberikan kebaikan bagi umat dengan tetap berpegang pada petunjuk yang telah diwariskan Allah bagi umatnya. [Majalah Kredibel]













