Pendapat Jaksa Terkait Uji Materi Kata “DAPAT” Dalam Pasal 2 dan 3 UU PTPK
Oleh Hendri 27 Jun, 2012
Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 11 Mei 2006 telah didengar keterangan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (untuk selanjutnya disebut Jaksa KPK) dan Jaksa dari Kejaksaan Agung dalam hal ini Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Jaksa TIMTASTIPIKOR) selaku Pihak Terkait, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Jaksa KPK
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a UUMK, Mahkamah mempunyai kewenangan untuk menguji ketentuan Pasal 2 ayat (1) Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan Pasal 3, dan Pasal 15 (sepanjang mengenai kata “percobaan”) UU a quo terhadap UUD 1945, sehingga oleh Karena itu Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadli dan memutus permohonan a quo oleh Pemohon;
2. Diberlakukannya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU a quo terhadap Pemohon yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sama sekali tidak menimbulkan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon. Apabila dalam proses penegakan hukum terdapat tindakan yang merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon, maka atas kerugian tersebut Pemohon seharusnya tidak mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya, karena kerugian yang timbul tersebut adalah masalah penerapan hukum acara pidana yang merupakan kompetensi Peradilan Umum;
3. Sesuai dengan Pasal 58 UUMK menyatakan bahwa undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusun yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Maka dengan adanya Pasal 58 tersebut, justru untuk menghindari adanya kekosongan hukum akibat adanya pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, yang mana secara tegas dinyatakan undang-undang yang sedang diuji tetap masih berlaku;
4. Berdasarkan UUMK dan Peraturan Mahkamah Konstitusi No.06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-undang, permohonan provisi tidak dikenal sehingga tidak dapat dimintakan dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945;
5. Pemohon telah keliru menafsirkan arti kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU a quo. Pengertian kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU a quo secara otentik tercantum dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1), sehingga tidak perlu ditafsirkan lagi;
6. Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU a quo, maka kata “dapat” bukanlah mengakibatkan adanya 2 (dua) pengertian tindak pidana sebagaimana disampaikan oleh Pemohon, yaitu mempunyai pengertian ganda, melainkan pengertian hanya merupakan 1 (satu) tindak pidana, yaitu perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan pengertian termasuk kerugian keuangan yang belum terjadi namun berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara;
7. Dilihat dari segi pembuatan undang-undang (legal drafting), rumusan delik tersebut hanya tercantum dalam 1 (satu) kalimat dalam 1 (satu) pasal (untuk Pasal 3) sehingga tidak dapat diartikan ada pengertian ganda atau 2 (dua) delik dalam masing-masing rumusan pasal tersebut;
8. Dari masing-masing rumusan kedua pasal tersebut, jenis/kualitas dari perbuatan tindak pidana adalah satu walaupun akibat yang ditimbulkan kemungkinannya ada dua, namun tidak berarti ada dua jenis/kualitas tindak pidana yang berbeda, yaitu tindak pidana yang telah merugikan keuangan negara dan tindak pidana yang tidak merugikan keuangan negara. Mengingat dari kedua penjelasan pasal tersebut secara tegas dinyatakan sebagai delik formil, yang mana walaupun secara nyata kerugian keuangan negara itu belum terjadi, namun dari perbuatan tersebut apabila telah dapat dibuktikan adanya potensi terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, maka perbuatan itu telah memenuhi rumusan tindak pidana dimaksud;
9. Pencantuman ancaman pidana oleh pembuat undang-undang dalam pasal tersebut adalah sudah tepat, karena rumusan tersebut tidak mengandung dua jenis/kwalitas perbuatan melainkan hanya satu jenis/kualitas tindak pidana, Pemohon yang telah keliru menafsirkan bahwa dari masing-masing pasal tersebut mempunyai dua pengertian (pengertian ganda);
10. Dengan demikian dalam suatu kasus/perkara korupsi baik yang telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara maupun yang berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, maka pemidanaannya (berat ringannya pidana) diserahkan kepada hakim yang memutus perkara itu sesuai dengan hukum pembuktian yang berlaku, sehingga pemidanaan yang dipermasalahkan oleh Pemohon tersebut merupakan ruang lingkup dari implementasi/penerapan suatu undang-undang;
11. Dalam Penjelasan Umum UU a quo menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil, hal ini sangat penting untuk pembuktian. Ketentuan dalam penjelasan tersebut dapat dipahami karena pembentuk undang-undang menyadari bahwa dalam praktek peradilan sebelumnya berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1971, tindak pidana korupsi menjadi sulit pembuktiannya, karena terdapat rumusan Pasal 1 ayat (1) huruf a UU a quo sebagai delik materiil, yang mana kerugian negara atau perekonomian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut harus sudah nyata-nyata terjadi, mengakibatkan para pelaku tindak pidana korupsi sering lolos dari jeratan hukum, sehingga tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat;
12. Berdasarkan histories (sejarah perundang-undangan) dan teleologis (tujuan pembentukan undang-undang), maka terjadi perubahan fundamental dari rumusan undang-undang tindak pidana korupsi yang lama (Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971) yang membedakan adanya tindak pidana korupsi sebagai delik materiil, yaitu Pasal 1 ayat (1) huruf a dan tindak pidana korupsi sebagai delik formil, yaitu Pasal 1 ayat (1) huruf b;
13. Rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU a quo tidaklah diartikan adanya 2 (dua) jenis tindak pidana pada setiap pasal, melainkan setiap pasal hanya ada 1 (satu) jenis/kualitas tindak pidana. Pengertian kata “dapat” dalam rumsuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, tidak berarti ada tindak pidana korupsi yang telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dan ada yang tidak terjadi kerugian keuangan negara atau perekonoian negara;
14. Pengertian kata “dapat” semata-mata untuk menyatakan bahwa tindak pidana/delik tersebut adalah tindak pidana formil, yang mana tidak perlu perbuatan tersebut telah nyata-nyata berakibat terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, melainkan sudah cukup kalau perbuatan tersebut nyata telah dapat (berpotensi) terjadinya kerugian keuangan negara;
15. Tidak ada yang keliru atau salah dalam pencantuman ancaman pidana pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 oleh pembuat undang-undang;
16. Penyamaan ancaman pidana antara percobaan dan delik selesai yang dibuat oleh pembentuk undang-undang telah memberikan kepastian hukum yaitu siapapun yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU a quo, akan diancam dengan pidana yang sama;
17. Tujuan pemidanaan dalam suatu tindak pidana adalah dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan melindungi kepentingan umum. Dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi, perlindungan hukum terhadap kepentingan umum (masyarakat) karena akibat dari kejahatan korupsi sebagaimana telah diuraikan Jaksa, sangat merugikan, tidak saja merugikan keuangan negara tetapi juga telah merugikan hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat;
18. Sebagai a tool of social engineering (alat perekayasa masyarakat) maka pembuat undang-undang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan semangat untuk melakukan pemberantasan korupsi dapat dan dibenarkan untuk membentuk ketentuan yang khusus termasuk memberikan sanksi, ancaman pidana yang sama antara perbuatan percobaan dan perbuatan selesai pada kejahatan tindak pidana korupsi;
19. Sesuai dengan asas-asas hukum pidana, baik yang termuat dalam KUHAP maupun dalam doktrin hukum pidana, pencantuman ketentuan ancaman pidana secara khusus adalah dibenarkan sesuai asas lex specialis derogate legi generali;
20. Dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU a quo ancaman pidana terhadap percobaan melakukan tindak pidana korupsi diancam dengan hukuman yang sama dengan tindak pidana yang telah selesai. Sehingga dalam hal ini ketentuan Pasal 53 ayat (2) KUHP yang menyatakan maksimum pidana pokok dalam kejahatan dalam hal percobaan dikurangi sepertiga, tidak berlaku;
21. Dalam hal pelaku percobaan tindak pidana korupsi dapat dijatuhi pidana lebih berat daripada pelaku pidana (pokok) korupsi itu sendiri, adalah masalah penerapan/penegakan hukum (law enforcement), bukan masalah yang berhubungan dengan pembuatan undang-undang atau pencantuman ketentuan ancaman hukuman dalam Pasal 15 UU a quo itu sendiri;
22. Akibat yang ditimbulkan dari perbuatan percobaan maupun perbuatan yang telah selesai dilakukan dalam tindak pidana korupsi harus diartikan secara luas, bukan secara sempit sebagaimana diuraikan oleh Pemohon;
23. Pada hakekatnya bahaya atau akibat yang akan ditimbulkan dalam perbuatan percobaan, tidak dapat dikatakan lebih kecil dari perbuatan yang sudah selesai. Dalam doktrin hukum pidana perbuatan percobaan diartikan bahwa tidak selesainya perbuatan tersebut dilakukan bukanlah kehendak dari pelaku itu sendiri melainkan di luar kehendaknya. Dengan demikian dalam perbuatan percobaan, niat (kehendak) jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sudah ada pada diri pelaku, bahkan telah dimulai dengan perbuatan permulaan pelaksanaannya dan hal ini sama bahayanya dan sama akibat yang akan timbul dari pelaku yang sudah selesai melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Tidak selesainya perbuatan yang dilakukan dalam stelsel pemidanaan, karena niat jahat pelaku percobaan adalah sama dengan niat jahat untuk delik selesai;
24. Pemohon hanya menafsirkan bahaya dan akibat yang ditimbulkan dan tidak melihat bahaya atau akibat dari niat jahat pelaku tindak pidana korupsi yang dapat bertumbuh secara sistematik sehingga membahayakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara;
25. Pembentuk undang-undang yang menyamakan ancaman pidana terhadap percobaan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana korupsi yang sudah selesai sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 15 UU a quo adalah sudah tepat dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat;
26. Pada umumnya rumusan suatu delik berisi bagian inti (bestand delen) artinya bagian-bagian inti tersebut harus sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, namun walaupun bagian inti (bestand delen) telah terpenuhi, unsur kesalahan (schuld) yang melekat pada diri pelaku harus dibuktikan walaupun tidak secara tegas dicantumkan dalam rumusan delik;
27. Dalam kaitannya dengan Pasal 2 ayat (1), bagian inti (bestand delen) yang harus dipenuhi dan dibuktikan adalah:
a. setiap orang;
b. secara melawan hukum;
c. melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
d. yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
28. Dalam rumusan tersebut, tidak tercantum unsur (element) tentang kesalahan (schuld), namun unsur tersebut haruslah dibuktikan agar pelaku dapat dipidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU a quo;
29. Dalam hukum pidana dikenal asas “Geen straaf zonder schuld” tiada pidana tanpa kesalahan. Untuk membuktikan adanya unsur kesalahan (schuld) tersebut maka harus dilihat mens rea dari diri si pelaku yaitu apakah perbuatan yang dilakukan dan akibat yang ditimbulkan dikehendaki dan diketahui oleh si pelaku (willens en weten);
Jaksa TIMTASTIPIKOR
1. Pemohon tidak konsisten dan mencampuradukkan istilah hukum kerugian keuangan negara dengan kerugian negara;
2. Kerugian keuangan negara adalah istilah yang sesuai dengan perumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU a quo, sebagaimana dalam penjelasan pasal dimaksud bahwa keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
3. Pengertian tersebut berbeda jika diubah menjadi kerugian negara yang berarti negara mengalami kerugian yang cakupannya sangat luas, meliputi rakyat atau wilayahnya (darat, laut, udara) atau harta benda yang terkandung di dalamnya;
4. Pasal 2 ayat (1), penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, penjelasan Pasal 3 dan Pasal 15 (sepanjang mengenai kata “percobaan”) UU a quo tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; uz












