Nasabah Gugat BNI ke BPSK Sebesar Rp2 miliar

Padang – Nasabah menggugat Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Sumatra Barat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Padang dalam bentuk kompensasi berupa materiil dan immaterial sebesar Rp2 miliar

“Gugatan laporan pengaduan konsumen itu bernomor 62/PSK/2012 pada 18 Juli 2012 yang diterima petugas Sekretariat BPSK Padang, Nurmatias,” kata Syafril, salah seorang nasabah BNI 46, di Padang, Jumat.

Syafril melaporan gugatan BNI 46 Wilayah Sumbar ke BPSK Padang ini dilakukan Syafril dengan didampingi kuasa hukumnya dari Yuliwan Rajo Ameh.

Menurutnya, tidak saja melaporkan gugatan ke BPSK, namun juga melaporkan ke Mapolda Sumbar dengan nomor laporan LP/162.A/VII/2012-SPKT SBR, yang diterima Kompol Jamalul Ihsan.

Laporan tersebut atas dugaan penggelapan dilakukan Masagus Nazarudin selaku pemimpin sentra kredit kecil Padang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Sebagai nasabah BNI 46 Wilayah Sumbar, Syafril merasa dirugikan sebab sebanyak Rp23,456 juta dananya di rekeningnya ditarik pihak bank tanpa sepengetahuan dia.

“Tak cuma itu, kerugian lain yang diderita adalah dikenai pinalti oleh relasi (buyer), pihak BNI juga menghapusbukukan rekening di bank itu,” katannya.

Penghapusbukuan itu tanpa sepengetahuan dia sebagai nasabah. “Pihak BNI tidak melalui mekanisme ketentuan dalam prosedur perbankan yang benar,” kata Syafril.

Dia mengatakan, kasus itu berawal ketika menjalin perjanjian kredit dengan pihak BNI 46 Wilayah Sumbar. Saat itu bank mengabulkan kredit tersebut. Kredit tersebut merupakan pembaruan dari yang lama, dengan persetujuan perubahan Perjanjian Kredit Nomor (10) 2003/008 pada 4 April 2012

“Perjanjian tersebut dibuat antara Masagus Nazarudin selaku pemimpin sentra kredit kecil Padang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang mewakili bank,” katanya.

Menurut dia, berdasarkan surat dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Padang 9 Maret 2012 Nomor PDC/6/308/R perihal Persetujuan Perpanjangan Fasilitas Kredit.

“Dimana, debitur mempunyai kewajiban untuk membayar (angsuran) kredit setiap tanggal 25 setiap bulan sesuai dengan perjanjian itu,” katanya.

Sebagai debitur selalu taat dan patuh membayar sesuai aturan, namun tanpa sepengetahuan uang di rekening justru terus berkurang dari bulan ke bulan. Saat ditanyakan ke pihak bagian kredit di bank terkait, jawaban diterima justru membingungkan.

Alasan pemotongan tabungan menurut pihak BNI untuk angsuran kredit, padahal tak pernah nunggak setoran tapi kenapa tabungan tetap dipotong. Yang dianggap Syafril tidak masuk akal, uang di rekening yang dipotong sepihak tadi justru kecil dibandingkan setoran kredit yang rata-rata Rp15 Juta/bulan.

“Kisaran pemotongan tanpa izin tadi antara Rp410.000 – 5.070.000, berlangsung selama 11 hari di bulan April 2012, dengan total jumlah Rp23.456.000,” kata Syafril.

Dimana rincian pemotongan itu yakni pada tanggal 2 April 2012 Rp5.070.000, tanggal 4 April Rp165.000, 5 April Rp2.500.000, 9 April Rp670.000, 10 April Rp1.530.000, 12 April Rp1.600.000.

Selanjutnya pada 13 April 2012 diambil lagi Rp2.351.000, 16 April Rp1.690.000, 17 April Rp410.000, 18 April Rp3.025.000, 19 April Rp3.800.000.

Sementara itu Humas BNI 46 Wilayah Sumbar, Indra, saat dikonfirmasikan tidak mau berkomentar banyak. Tidak tahu adanya persoalan nasabah BNI 46.

“Tidak berwenang untuk menjelaskan persolan itu, karena ini merupakan kewenangan pimpinan atau pihak Coorporate Affair dari BNI 46,” katanya. (ANT)

Dunia Kontraktor | Bebas tapi Jelas


+ 5 = 6

Lambaro Elektronik
Bridal Ads
Log in | Design by Varidati

Google PageRank Checker Review www.duniakontraktor.com on alexa.com