Lagi-Lagi Masalah Personil Inti

Entah apa dasarnya, hampir setiap lelang selalu dipersyaratkan personil inti yang berlebihan. Padahal kenyataan dilapangan personil tersebut tidak pernah ada. Pada Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Cold Storage yang dilaksanakan melalui http://lpse.bandaacehkota.go.id juga mempersyaratkan demikian. Pada saat aanwijzing, persyaratan tsb telah kami permasalahkan.

Berikut ini permasalahan yang kami sampaikan pada waktu aanwijzing Pekerjaan Pembangunan Cold Storage:

Personil Inti yang diminta pada lelang ini sebanyak 5 orang, terlalu berlebihan. Permintaan Personil Inti yang Berlebihan bertentangan dengan ketentuan Perpres 54/2010.

Lampiran III Perpres 54/2010 menyebutkan: “kejelasan persyaratan penyedia dan/atau kualifikasi tenaga ahli serta jumlah personil inti yang dipekerjakan yang tidak mengarah pada penyedia tertentu, kecuali untuk pekerjaan yang bersifat rahasia.”

Pada dasarnya, sebuah perusahaan kecil hanya memiliki satu orang tenaga teknis dengan kualifikasi terampil atau bersertifikat Terampil (SKT). Hal itu sesuai dengan persyaratan LPJK untuk pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Bila persyaratan lelang meminta tenaga teknis bersertifikat (SKT) lebih dari satu orang, maka akan sulit dipenuhi oleh pelaku usaha kecil, kecuali bagi pelaku usaha kecil tertentu yang memang telah sengaja dipersiapkan. Oleh sebab itu maka permintaan personil inti yang sedemikian banyak ditambah lagi dengan persyaratan sertifikasi (SKT), sepertinya persyaratan tersebut mengarah kepada penyedia tertentu. Persyaratan yang demikian bertentangan dengan ketentuan Perpres 54/2010 karena berpotensi terjadinya persaingan tidak sehat diantara Penyedia Barang/Jasa yang setara (usaha kecil).

Pasal 12 Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku, dan Permohonan Baru Sertifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, juga menyebutkan:

(1) Kriteria risiko pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi terdiri dari :

a. Risiko Kecil, mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dan pemanfaatan bangunan-konstruksinya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda;.

b. Risiko Sedang, mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dan pemanfaatan bangunan-konstruksinya dapat membahayakan keselamatan umum, harta benda, dan jiwa manusia; dan .

c. Risiko Tinggi, mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya dan pemanfaatan bangunan-konstruksinya sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia, dan lingkungan.

(2) Kriteria penggunaan teknologi pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi ditentukan berdasarkan besaran biaya dan volume pekerjaan, terdiri dari :

a. Teknologi Sederhana, mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya menggunakan alat kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli;.

b. Teknologi Madya, mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya menggunakan sedikit peralatan berat dan memerlukan sedikit tenaga ahli; dan

c. Teknologi Tinggi, mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanannya menggunakan banyak peralatan berat serta banyak memerlukan tenaga ahli dan tenaga terampil.

(3) Badan Usaha dengan kualifikasi Gred 2, Gred 3, dan Gred 4 dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan kriteria risiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil.

Berdasarkan ketentuan diatas, Badan Usaha dengan kualifikasi Gred 2, Gred 3, dan Gred 4 dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan kriteria: Teknologi Sederhana, mencakup pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya menggunakan alat kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli;

Selaku pelaku usaha kecil yang tunduk dengan ketentuan yang diatur oleh LPJK, kami tidak menyiapkan tenaga ahli. Dengan demikian persyaratan penyedia dan/atau kualifikasi tenaga ahli serta jumlah personil inti yang dipersyaratkan sedemikian banyak, mengarah pada penyedia tertentu, yang bertentangan dengan ketentuan Perpres 54/2010.

Selanjutnya, kriteria usaha kecil berdasarkan Pasal 6 ayat (2)b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah sbb:

“Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut: memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).”

Dengan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2,5 Milyar maka potensi keuntungannya hanya 10 % x 2,5 Milyar = 250 juta. Bila persyaratan lelangnya mengharuskan penyedia barang / jasa punya tenaga teknik sampai dengan 5 orang, maka dengan asumsi gaji Rp. 5 juta / orang (sesuai gaji asisten teknik PNPM), akibatnya hampir seluruh keuntungan tahunan perusahaan akan terpakai untuk membayar gaji tenaga teknik saja.

Atas dasar itu maka permintaan tenaga teknik yang terlalu banyak merupakan persyaratan lelang yang tidak mungkin disanggupi oleh pelaku usaha kecil. Dengan demikian maka permintaan tersebut merupakan persyaratan diskriminatif yang mengarah pada pemberian keuntungan kepada pihak tertentu dan akan menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat antar penyedia barang / jasa yang setara.

Berdasarkan ketentuan diatas maka kami minta supaya persyaratan tenaga ahli/tenaga teknik yang terlalu banyak supaya diubah, cukup diminta 1 orang saja sesui dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang telah kami sebutkan diatas.

Tanggapan ULP

http://www.duniakontraktor.com/wp-content/uploads/2012/08/ulp.png

Dunia Kontraktor | Bebas tapi Jelas


+ 1 = 3

16 Tanya-Jawab untuk “Lagi-Lagi Masalah Personil Inti”

  1. Chandra

    Salam Kenal semua, untuk permasalahan saya lebih aneh lagi, pernah ngak waktu klarifikasi pembuktian data personil, personilnya dimintai KTP asli oleh panitia, pengalaman bapak-bapak semualah kira-kira gimana, pernah ngak, sedangkan SKA&SKT, Ijazah Asli dan Legalisir lengkap semua, e…ee…dimintain KTP Asli, pusing saya, dikalahin deh disitu. ampun deh, kayaknya tender etendering ini makin membuka peluang terjadi kecurangan aja, terutama panitia pokja.

    • Pembuktian kualifikasi yg demikian tdk sesuai dgn ketentuan Perpres 70/2012 karena KTP tidak termasuk dalam persyaratan kualifikasi. Untuk tenaga teknik, persyaratan kualifikasinya cukup sebatas SKA & SKT saja, atau jika perlu dapat ditambah dengan ijazah.

      Lampiran Perpres 70/2012 (Perka LKPP No 14/2012) menyebutkan:

      h. Pembuktian Kualifikasi

      1) Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang lulus evaluasi kualifikasi.
      2) Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau rekaman yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang, dan meminta rekamannya.
      3) Kelompok Kerja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.
      4) Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, peserta digugurkan, badan usaha dan/atau pengurusnya atau peserta perorangan dimasukkan dalam Daftar Hitam, Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah serta dilaporkan kepada Kepolisian atas perbuatan pemalsuan tersebut.

      • Chandra

        Kira-kira pk Hendri, punya saran gak, saya sudah melakukan sangahan, tp ngak ada tanggapan dari pokja, lapor kepolisi kayaknya percuma, baiknya disantet aja…..ya pak…..maaf pak, lg senewen.

  2. brokerson

    panjang bget bos hen.. menurut saya yg masih awam kata2 ini yg mnjdi pokok kuliah di atas : jumlah personil inti yang dipersyaratkan sedemikian banyak, MENGARAH pada penyedia tertentu…
    itu perasaan yg bermain karena bos hen yg tidak menerima kekalahan, benar kan?
    masa’ kontraktor yg baru bebrapa x membangun gedung 2 lantai dtunjuk membangun gedung 20 lantai.. intinya BELUM Layak bos hen..

    anda terlalu berandai-andai jadinya opini anda menjadi error… sehingga sikap tamak anda melunjak hingga ke langit ke tujuh… itulah Hendri

  3. SITI MARIYAM.ST

    bagaimana kalau personil inti site manager adalah mempunyai komoditer didlam akte perusahaan apakah akan menggugurkan penawaran?terimakasih jawabannya

  4. SITI MARIYAM.ST

    Penawaran kami digugurkan oleh ULP dgn alasan “Tidak Memiliki Personil Inti dengan keahlian kualifikasi Yaitu Site Manager 1 Orang lulusan S1 Teknik Sipil berpengalaman 3 tahun dan memiliki sertifikat SKK Tenaga Teknis : Mandor, Kepala Tukang, dan Tukang yang sesuai seperti tercantum dalam dokumen pengadaan”padahal jelas2 dilapangan dalam pekerjaan konstruksi pasti ada mandor,kepala tukang dan tukang,pada penawaran kami personil inti Site Manager S1 tek.sipil dan mandor yang ada,cuma kepala tukang dan tukang tidak tertulis didalam data personil inti dipermasalahkan..tolong untuk menyanggah ULP tersebut..terimakasih

    • Hendri

      Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi: mandor, kepala tukang dan tukang merupakan pekerja lepas, mestinya tidak dipersyaratkan untuk menyampaikan nama-namanya.

      Pada satu proyek konstruksi, penggunaan mandor, kepala tukang dan tukang, biasanya lebih dari 1 orang. (dapat dihitung berdasarkan uraian analisa teknis).

      Kalau ULP mempermasalahkan personil inti yang terkait dg tenaga lepas, maka perlu dipertanyakan, apakah perusahaan yang dimenangkan sudah memasukkan keseluruhan pekerja lepas dalam daftar personil intinya?

      Bila tidak, maka pelelangan tersebut telah melanggar prinsip-prinsip pengadaan sebagaimana tercantum pada Pasal 5 Perpres 54/2010, yaitu melanggar prinsip adil / tidak diskriminatif.

  5. hasta

    ya begitulah kadang panitia. kalo di lapangan paling tenaga kerja lulusan sd, ada juga yang tidak sekolah tapi bis abangun gedung bertingkat…..

    • Hendri

      Benar Pak Hasta, Panitia membuat persyaratan lelang sedemikian rupa supaya tidak banyak peserta yang memasukkan penawaran. Dengan demikian maka permainan yang hendak mereka mainkan, akan lebih mudah.

Lambaro Elektronik
Bridal Ads
Log in | Design by Varidati

Google PageRank Checker Review www.duniakontraktor.com on alexa.com