Inpres No.17 Tahun 2011 Menegaskan (kembali) Wajibnya E-Proc

Pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Inpres ini merupakan lanjutan Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011. Dalam dua Inpres ini, pemerintah mengimplementasikan enam strategi sesuai rekomendasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), yaitu pencegahan pada lembaga penegak hukum, pencegahan pada lembaga lainnya, penindakan, harmonisasi peraturan perundang-undangan, penyelamatan aset hasil korupsi, kerja sama internasional, dan pelaporan.

Rencana aksi 2012 ini lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan. Secara rinci, 106 rencana aksi ini terdiri atas 82 aksi bidang pencegahan, 6 aksi di bidang penegakan hukum, 5 aksi di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan, 7 aksi di bidang kerja sama internasional dan penyelamatan aset, 4 aksi di bidang pendidikan dan penyebaran budaya anti korupsi, dan 2 aksi di bidang pelaporan.

Terdapat dua poin utama yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta LKPP sebagai instansi penanggung jawab. Pertama, pelaksanaan whistleblower system pada instansi pemerintah dalam proses pengadaan barang dan jasa, dengan target penyelesaian April 2012. Kedua, pelaksanaan transparansi proses pengadaan badan publik pemerintah, dengan target penyelesaian Desember 2012.

Poin kedua ini secara khusus menargetkan bahwa dalam APBN/APBD tahun 2012, sekurang-kurangnya 75 persen dari seluruh belanja Kementerian/Lembaga dan 40 persen belanja Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) yang dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa wajib menggunakan SPSE melalui LPSE sendiri atau LPSE terdekat. Instruksi yang lebih dikenal dengan Inpres 75-40 ini secara langsung “memaksa” bagi terselenggaranya penerapan lelang secara elektronik (e-procurement).

“Beberapa kewajiban di tahun 2012 berkaitan dengan e-procurement, yaitu ditargetkan 40 persen anggaran pengadaan daerah dan 75 persen anggaran pengadaan instansi pusat diwajibkan melalui e-procurement. Selain penerapan e-procurement, Inpres 17 Tahun 2011 juga memandatkan pematangan sistem whistleblower di dalam situs pengadaan. Sistem ini memungkinkan terjadinya koreksi di dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” terang Kepala LKPP Agus Rahardjo.

Menurut Direktur e-Procurement LKPP Ikak G Patriastomo, hadirnya Inpres No.17 Tahun 2011 diperlukan untuk menegaskan bahwa di tahun 2012 ini e-procurement sudah menjadi sebuah kewajiban. “Kondisi di setiap instansi berbeda-beda, baik dari komitmennya ataupun cara berpikirnya. Ada kepala daerah, menteri, atau kepala lembaga yang begitu mendengar tentang perlunya e-procurement langsung menanggapi dengan positif. Sehingga ada beberapa tempat yang praktis sudah menggunakan e-procurement secara 100 persen melalui LPSE. Tapi ada juga yang selama ini masih wait and see, masih menunggu. Kalau tidak ada kewajiban ya nanti-nanti dulu. Nah, bagi tempat-tempat yang resisten seperti ini, Inpres ini perlu sebagai penegasan bahwa pada 2012 e-procurement itu harus,” jelas Ikak.

Mengenai kesiapan bagi K/L/D/I untuk melaksanakan Inpres ini, Ikak yakin bahwa amanat untuk merealisasikan e-procurement bisa berjalan dengan baik. “Kalau kita melihat secara luas, apakah Indonesia siap e-procurement? Saya bilang siap. Karena tidak ada alasan bagi siapapun hari ini untuk tidak lelang secara elektronik. Kenapa saya bisa bilang begitu? Karena LPSE sudah ada di seluruh Indonesia. Jadi apa yang menyebabkan orang tidak mau e-procurement, pasti ada hal lain di luar kesiapan infrastruktur LPSE,” tegas Ikak. “LPSE adalah salah satu strategi kunci dalam e-procurement Harusnya implementasi 100 persen e-procurement bisa dicapai,” imbuh pria yang lahir di Klaten, Jawa Tengah ini.

Mengingat aturan ini sebatas instruksi, menurut Ikak diperlukan mekanisme insentif dan disinsentif bagi pelaksanaan instruksi ini. “Kalau tidak ada mekanisme seperti itu maka instruksi ini agak sulit tercapai, sebab wewenang LKPP terbatas hanya sampai pada sosialisasi. LKPP tidak bisa memberi sanksi atau insentif, yang bisa dilakukan hanya memfasilitasi,” katanya.

Dalam upaya sosialisasi memasifkan e-procurement, LKPP juga melakukannya ke kalangan dunia usaha. Dunia usaha merupakan faktor penting bagi implementasi. LKPP mendorong, memfasilitasi, mengakselerasi, mengkampanyekan, serta membangun kekritisan dunia usaha, sehingga mereka (dunia usaha) bisa menjadi unsur penekan adanya e-procurement. Ini merupakan salah satu peran LKPP untuk membangun kesadaran dari semua pihak yang memiliki kepentingan. Jika itu semua bisa terbangun maka otomatis akan menekan implementasi e-procurement.

Selain ke dunia usaha, LKPP juga menggandeng lembaga lain. “Tugas utama LKPP meskipun kelihatannya kecil namun perlu penanganan yang besar. Kami perlu membuat MoU dengan KPK, BPK, hingga Kepolisian. Kami perlu melatih inspektorat, memberdayakan social media. Itu adalah bagian dari tugas besar LKPP untuk sosialisasi dan mempercepat implementasi,” tegasnya. (Majalah Kredibel Edisi 02)

Dunia Kontraktor | Bebas tapi Jelas


6 + = 14

Lambaro Elektronik
Bridal Ads
Log in | Design by Varidati

Google PageRank Checker Review www.duniakontraktor.com on alexa.com