Hasil Evaluasi Wajib Diumumkan Bersamaan Pengumuman Pemenang

Asas dan tujuan dari UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UU tersebut adalah Pengaturan jasa konstruksi berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Asas keterbukaan mengandung pengertian ketersediaan informasi yang dapat diakses sehingga memberikan peluang bagi para pihak, terwujudnya transparansi dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang memungkinkan para pihak dapat melaksanakan kewajiban secara optimal dan kepastian akan hak dan untuk memperolehnya serta memungkinkan adanya koreksi sehingga dapat dihindari adanya berbagai kekurangan dan penyimpangan.

Dalam ketentuan Perpres 54/2010, salah satu asas keterbukaan tersebut diwujudkan berupa kewajiban ULP untuk mengumumkan hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis dan harga bersamaan dengan pengumuman pemenang lelang. Bunyi ketentuannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Perpres 54/2010 yaitu sbb:

ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat yang memuat sekurang-kurangnya:

1) nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
2) nama dan alamat penyedia serta harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi;
3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
4) hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis dan harga.

Diwajibkannya pengumuman hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis dan harga ini, tujuannya untuk mendorong terwujudnya transparansi dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Transparansi akan mendorong para pihak untuk melaksanakan kewajibannya secara optimal, karena dengan transparansi akan memungkinkan untuk dilakukan koreksi. Salah satu cara koreksi tersebut yaitu melalui sanggahan terhadap proses lelang, dengan demikian maka akan terhindar dari berbagai kekurangan dan penyimpangan.

Terkait masalah transparansi ini, LKPP menjelaskan sbb: (http://www.konsultasi.lkpp.go.id/index.php?mod=viewP&idP=254)

Dalam pengumuman pemenang, di samping menginformasikan nama pemenang, disebutkan pula penyebab gugurnya peserta lain (Lampiran Bab II/III bagian B.1.3)j)). Berita Acara Hasil Pelelangan dinyatakan rahasi hanya sampai pengumuman pemenang (Lampiran Bab II/III bagian B.1.3)j)). Hal ini sesuai dengan salah satu prinsip dasar pengadaan barang/jasa yaitu transparan (Pasal 5 huruf (c)).

.

Gbr feature: apakabarpsbg.wordpress.com

Dunia Kontraktor | Bebas tapi Jelas


8 + 9 =

Lambaro Elektronik
Bridal Ads
Log in | Design by Varidati

Google PageRank Checker Review www.duniakontraktor.com on alexa.com