Format Sanggahan Terkait Hasil Evaluasi Yang Tidak Diumumkan
Oleh Hendri 16 Aug, 2012
Dengan hormat,
1. Bahwa ketentuan Perpres No. 54 Tahun 2010 “Pasal 81, ayat (1)a disebutkan “Peserta pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan: penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;”
Berdasarkan ketentuan diatas maka sehubungan dengan pengumuman pemenang paket pekerjaan …………………………
2. Bahwa Lampiran III Perpres No. 54 Tahun 2010 menyebutkan: ”ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat yang memuat sekurang-kurangnya:
1) nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
2) nama dan alamat penyedia serta harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi;
3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
4) hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis dan harga.”
Sementara yang terjadi pada pelelangan ini, pengumuman pemenang yang sampaikan oleh ULP tidak memuat hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis dan harga. Hal tersebut melanggar ketentuan Perpres 54/2010.
Dengan tidak dimuatnya hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis dan harga menyebabkan kami kesulitan dalam melakukan sanggahan, karena tidak mengetahui alasan penawaran kami digugurkan. Dengan demikian maka pelelangan ini telah menyalahi prinsip akuntabel sebagaimana tercantum pada Pasal 5 Perpres 54/2010.
3. Bahwa Pasal 17 ayat (1) huruf d Perpres 54/2010 menyebutkan: “Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut: memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;”
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Perpres 54/2010 diatas, maka dengan tidak dimuatnya hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis dan harga menunjukkan ULP tidak memahami metode dan prosedur pengadaan. Dengan demikian maka hasil pelelangan yang dilaksanakan oleh ULP yang tidak memenuhi syarat tersebut harus dibatalkan.
Demikianlah sanggahan ini, kami minta supaya hasil pelelangan ini dibatalkan dan segera dilakukan evaluasi ulang. Atas atensi dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
.
Gbr feature: wayuh.wordpress.com












