mohon info gimana cara mengisi format pra RK3K untuk pekerjaan jalan beton? apakah boleh ULP-Pokja mengugurkan penawaran apabila tidk melmpirkan dokumen pra RK3K?
gan maaf mau nanya lagi, kebetulan perusahaan saya cuma jadi calon pemenang, saya merasa dirugikan oleh panitia karena panitia mengupload dokumen adendum kurang dari 2 hari (2 x 24 jam) dari batas akhir pemasukan, dan ada indikasi persaingan tidak sehat karena dari 7 perusahaan yang mengikuti lelang cuma 2 perusahaan yang sesuai dengan dokumen addendum, itu bisa terlihat tidak cuma 2 perusahaan yang tidak ada hasil koreksi aritmatik, salah satunya perusahaan yang sekarang jadi calon pemenang, seandainya tidak ada addendum dokumen perusahaan saya awalnya urutan pertama (nilai penawaran terendah) tetapi dikarenakan ada addendum dokumen saya jadi urutan ke tiga dan dijadikan calon pemenang cadangan. atas dasar keberatan saya tersebut apakah saya boleh mengajukan sanggahan? kira-kiranya menurrut agan tema apa yang harus saya jadikan sanggahan, dan apa dasar hukumnya? saya mohon penjelasannya, terima kasih sebelumnya.
Pelelangan yang bapak dan teman-teman ikuti nyata-nyata telah menyalahi prosedur. Berdasarkan ketentuan Pasal 81 Perpres 70/2012 pelelangan tsb harus disanggah.
Berikut ini ketentuan Pasal 81 ayat (1) Perpres 70/2012:
Peserta pemilihan yang memasukan dokumen kualifikasi atau penawaran yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan:
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
b. adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau
c. adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok Kerja ULP dan/atau Pejabat yang berwenang lainnya.
kira-kiranya menurut agan yang paling tepat materi yang sy sanggah apa berdasarkan pasal 61 perpres 70/2012, Pasal 81 ayat (1) Perpres 70/2012, atau perka LKPP?: mohon pencerahannya gan
Saya mau nanya, perusahaan saya lagi mengikuti pelelangan di salah satu unit pokja balai besar dan kami mendapatkan Undangan Pembuktian Kualifikasi tetapi pada saat hari yang ditentukan saya tidak bisa hadir karena saya lagi ada di luar kota dan saya memerintahkan Staf Projek Manager untuk menghadirinya, apakah perusahaan saya bisa digugurkan?
Mohon penjelasannya,
Asalkan Staf Projek Manager yang bapak tunjuk mampu menunjukkan kuasa yang sah sebagai wakil perusahaan, menurut saya hal itu tidak menggugurkan. Substansi dari pembuktian kualifikasi adalah Pokja ULP melihat dokumen asli atau rekaman yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang, dan meminta rekamannya.
kalau pada saat pembuktian kualifikasi yang dikuasakan bukan bagian dari perusahaan atau tidak ada kaitannya dengan perusahaan yang diundang apakah berpengaruh pada hasil lelang.
mohon tanggapannya.
Saya mau nanya, ketika saya ikutan tender pengadaan LPSE dan kami udah dinyatakan pemenang lewat Berita Acara hasil Pelelangan (BAHP/ urutan pertama), dan sesuai hasil kami satu satunya perusahaan yang lulus kualifikasi dan kamipun telah pembuktian dokumen yang asli ke panitia, tapi kenapa pas saya lihat setelah kurang lebih 3 hari ternyata di lpse semua jadwalnya jadi berubah dan di lpse tersebut semua prosesnya diulang, termasuk evaluasi penawarannya, mohon saya minta bantuan sama admin, bagaimana solusinya kami, karena kami kurang mengerti mengenai perpres 54 tahun 2010, terimakasih atas bantuan.
Tahapan pelelangan tidak boleh diulang, kecuali pelelangannya sudah dinyatakan gagal. Tindakan panitia yang mengulang pelelangan setelah diterbitkan berita acara melanggar etika pengadaan. Untuk yang demikian, Pak Suhartono dapat melakukan sanggahan ataupun gugatan ke PTUN.
Pasal 6 huruf a Perpres 54/2010 menyebutkan:
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
perusahaan kami ikut pengadaan barang di kpu salah satu provinsi melalui LPSE. perusahaan kami adalah penawaran terendah tapi yang menang adalah penawaran tertinggi.dan perusahaan kami melakukan kemitraan/kso, perusahaan kami sbg leeder, tapi kami digugurkan karena anggota kemitraan kami tidak mempunyai pengalaman kerja karena sdah lbih dari 3 tahun berdiri. kemudian perusahaan kami digugurkan karena surat dukungan dari distributor tidak dilampirkan pada aplikasi spse,tapi kami upolod pada dokumen penawaran.tks
Saya salah satu peserta tender Pengadaan Barang. Kami urutan ke enam dari enam peserta berdasarkan daftar urutan di kolom spse. Namun tiba-tiba Muncul BAHP yang menyatakan kami pemenang cadangan II kemudian di gugurkan dengan alasan tidak menghadiri pembuktian kualifikasi.
Tahapan evaluasi tidak di tampilkan di kolom lpse sehingga kami tidak mengetahui apakah kami lolos evaluasi teknis, administrasi dsb. Nanti pada BAHP, panitia menjelaskan dengan rinci.
Terkait dengan ini, apakah Panitia telah bertindak berdasarkan Aturan yang berlaku.
Mohon Petunjuknya ?
Pasal 2 Perka LKPP No 1 Tahun 2011 Tentang E-Tendering menyebutkan :
(1) E-Tendering dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikebangkan oleh LKPP.
(2) Ketentuan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Tata cara E-Tendering;
b. Syarat dan ketentuan penggunaan yang melekat pada aplikasi SPSE; dan
c. Panduan Pengguna (User Guide).
Berdasarkan ketentuan diatas, tindakan panitia lelang yang tidak menampilkan tahapan evaluasi pada tampilan di kolom lpse merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dan prosedur E-Tendering. Untuk yang demikian, bagi peserta lelang yang merasa dirugikan dapat melakukan sanggahan.
yth adm,,,
mhn petunjuk langkah apa yang hrs diambil,,,ketika suatu proses lelang telah diumumkan pemenang dan diterbitkannya BA pemenang lelang,,,namun ketika sangahan masuk,,, tiba2 panitia memperpanjang masa evaluasi dan pembuktian kualifikasi,,,,
Sesuai dengan Penjelasan Pasal 81 Ayat (1) Huruf a Perpres 70/2012, keadaan yang demikian merupakan bentuk penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur, karena tidak mengikuti prosedur tata urut proses. Apabila bapak merasa dirugikan maka lakukan sanggahan.
Bunyi Penjelasan Pasal 81 Ayat (1) Huruf a Perpres 70/2012:
Yang dimaksud dengan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur adalah:
a. tidak memenuhi persyaratan; dan
b. tidak mengikuti prosedur tata urut proses.
penawaran sy digugur oleh panitia ULP dikarenakan tidak melampirkan scan skt dan ijazah personil inti dlm dokumen penawaran..sementara sy berfikir untuk tenaga teknis/personil inti dikirim melalui aplikasi SPSE.. dan untuk pembuktian kebenaran SKT yg telah dikrim tersbut dilakukan disaat pembuktian kualifikasi…
apakah slh jk sy melakukan sangahn,,,,
dn mohn petunjuk agar sangahan sy tdk slh krna sy msh amatir dan pelelangan..
dan sy muak dgn ULP yg abal-abal ini,,,,krnasetiap lelang yang dilaksanakan pemenangnya tetap ranking 2 terakhir,,,,
mhon sran dan petunjuknya,,krna waktu sya untuk menyanggah smpai tgl 7 Oktober 2012
ULP tidak boleh menggugurkan penawaran peserta lelang karena alasan tidak melampirkan scan SKT dan ijazah personil inti dlm dokumen penawaran, karena data pendukung berupa SKT atau ijazah dapat diminta pada tahap pembuktian kualifikasi.
Ketentuan tsb telah ditegaskan pada Pasal 56 ayat (11) Perpres 70/2012, yang bunyinya:
ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan ketentuan:
a. meminta Penyedia Barang/Jasa mengisi formulir kualifikasi;
b. tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi; dan
c. pembuktian kualifikasi pada pelelangan/seleksi internasional dapat dilakukan dengan meminta dokumen yang dapat membuktikan kompetensi
calon Penyedia Barang/Jasa.
Proses kualifikasi bukan hanya penilaian kualifikasi. Proses kualifikasi merupakan penilaian keseluruhan dari suatu proses tender. Pengertian tersebut ditegaskan dalam Pasal 56 ayat (1) Perpres 54/2010, yang bunyinya:
Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa.
Yth Admin,
mohon pencerahan dalam kasus sebagai berikkut :
Panitia telah membuat berita acara hasil evaluasi berdasarkan Perpres 54 Thn 2010 tentang evalausi kualifikasi dan evaluasi penawaran, juga berdasarkan LDP / dokumen lelang, tetapi panitia tidak memberikan informasi poin apa saja atau faktor apa saja yang menggugurkan suatu penawaran, apakah ini dapat dibenarkan,? atas pencerahannya kami sampaikan terimakasih.
Lampiran Perpres 54/2010 mengenai Pengumuman Pemenang, menyebutkan:
ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila
ada) di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat yang memuat sekurang-kurangnya:
1) nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
2) nama dan alamat penyedia serta harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi;
3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
4) hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis dan harga.
Pengumuman hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis dan harga, bukan saja berupa kesimpulan, seperti tidak memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat teknis.
Hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis dan harga, harus diumumkan secara utuh, minimal harus memuat alasan digugurkan penawaran.
Terhadap pengumuman pemenang yang tidak memberikan informasi mengenai poin apa saja atau faktor apa saja yang menggugurkan suatu penawaran, pengumuman yang demikian bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Perpres 54/2010. Peserta lelang harus menyanggahnya…
Dalam pengumuman pemenang, di samping menginformasikan nama pemenang, disebutkan pula penyebab gugurnya peserta lain (Lampiran Bab II/III bagian B.1.3)j)). Berita Acara Hasil Pelelangan dinyatakan rahasi hanya sampai pengumuman pemenang (Lampiran Bab II/III bagian B.1.3)j)). Hal ini sesuai dengan salah satu prinsip dasar pengadaan barang/jasa yaitu transparan (Pasal 5 huruf (c)).
dalam hal pelelangan pengadaan barang,,dukungan dari distributor kita lampirkan akan tetapi brosur tdk dilampirkan..apakah penawaran tsbut gugur?
mohon penjelasan….
Tujuan dari permintaan brosur adalah untuk menilai spesifikasi teknis dari barang yang kita tawarkan. Apabila surat dukungan dari distributor mampu menjelaskan tentyang spesifikasi teknis barang sebagaimana yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, maka secara teknis penawarannya sudah memenuhi syarat.
Apabila surat dukungan tsb tidak menjelaskan tentang spesifikasi teknis dari barang yang kita tawarkan, maka ketiadaan brosur dapat dijadikan alasan oleh ULP untuk menggugurkan dokumen penawaran.
Yth admin Consultant Tender,
Jika rekaman upload penawaran telah kami terima, namun hasil tawaran para peserta tender tidak ditayangkan pada web LPSE, termasuk badan usaha kami, kecuali badan usaha yang menawar tidak jauh dibawah HPS dengan jumlah 3 badan usaha, dapatkah disinyalir telah melanggar fakta integritas?
Terimakasih atas pencerahan yang akan kami terima dari admin consultant tender.
Tidak menayangkan hasil tawaran para peserta tender merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dan prosedur pelelangan E-Tendering.
Perka LKPP No 1 Tahun 2011 menyebutkan:
Harga penawaran dan hasil koreksi aritmatik dimasukkan pada fasilitas yang tersedia pada aplikasi SPSE.
Pelanggaran terhadap Perka LKPP No 1 Tahun 2011 sama saja dengan Pelanggaran terhadap Perpres 54/2010 karena Perka tsb telah diatur dalam Pasal 134 ayat (2) Perpres 54/2010, bunyinya sbb:
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional tentang Daftar Hitam, pengadaan secara elektronik, dan sertifikasi keahlian Pengadaan Barang/Jasa, diatur oleh Kepala LKPP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
Terkait dengan hasil tawaran badan usaha tertentu saja yang ditayangkan atau diumumkan, hal tsb bertentangan dengan prinsip transparan dan prinsip adil/tidak diskriminatif sebagaimana tercantum pada Pasal 5 Perpres 54/2010.
Salam hormat;
kami sedang mengikuti proses tender pada Dinas Pendidikan Kab. Tapanuli Utara, T.A 2012.
Secara tahapan kami sudah melalui tahap Evaluasi penawaran, Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, Upload berita acara hasil pelelangan, dan saat kami mengirim ini, kami sudah memasuki tahap penetapan pemenang. Sehubungan dengan hal tersebut diatas panitia telah mencoba kembali ke tahapan evaluasi penawaran dengan meminta dan atau mengklarifikasi dokumen yang kami upload berikut aslinya, ketika kami menghadiri undangan untuk tahapan Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi. Sementara yang kami ketahui dokumen kualifikasi adalah dokumen yang diupload berupa PQ perusahaan.
Menurut admin consultant tender, apakah hal ini dapat dibenarkan (mengingat paket pekerjaan tersebut sudah diarahkan seseorang melalui panitia kepada pihak tertentu) agar badan usaha kami dikalahkan? apakah payung hukum untuk menindak lanjutinya?
Atas jawaban dan pencerahnnya kami sampaikan terimakasih.
Masalah jadwal, Perka LKPP No 1 Tahun 2011 menyebutkan: “ULP dapat merubah jadwal tahap pemilihan.”
Masalah dokumen kualifikasi, benar bahwa dokumen kualifikasi adalah dokumen yang diupload berupa PQ perusahaan. Terhadap calon pemenang, pada saat pembuktian kualifikasi akan diminta dokumen asli-nya.
Masalah paket pekerjaan yang diarahkan kepada orang tertentu, hal itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Perpres 54/2010. Bila punya bukti yang kuat, dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.
Kami PT. Internusa Manadiri adalah salah satu pendukung peserta tender di RS. Soewandi Surabaya untuk pengadaan Alat Laundry. Peserta yang kami dukung menempati urutan pertama harga terendah, 2.1 M, sedangkan pemenangnya ternyata yg 2.3 M. Permasalahanya Specipikasi Product yang kami tawarkan bahkan diatas spec yang diminta Yaitu Washer kapasitas 45 kg, penawaran kami bahkan hingga 60 kg, namun mengapa perusahaan yg lain yg dimenangkan. ini sepertinya tender permainan.
untuk mengadukan masalah ini kami harus bagaimana Pak, inikan Tender terbuka LPSE, kok masih ada kong kalikong. Mohon jawabanya
pagi pak,
mohon solusiny atas file penawaran kami yang tidak bisa dideskripsi panitia. padahal sudah mngikuti prosedur yang ada, dan sudah ada laporan tanda bukti telah terkirim baik lewat email perusahaan/inbox maupun lewat isian data LPSE.
bagaimana payung hukum untuk menyanggah hal tsb karena panitia TIDAK mampu menunjukkan bukti keterangan dari LPSE/LKPP yang mnerangkn bhwa dokumen pnawaran tidak bisa dideskripsi..
Kejadian spt itu pernah terjadi di lpse.acehprov.go.id. Dalam jawaban sanggahan, ULP membuktikan dengan surat penjelasan dari LKPP.
Untuk kasus ini, minta saja pembuktian melalui sanggahan. Bila mereka tdk dapat membuktikan, buat pengaduan ke LKPP. Payung hukum pengaduan, Perpres 54/2010.
Kami baru saja dikalahkan dalam sebuah tender konstruksi dengan HPS 1,4 M….kami diurutan terendah ke-1 dan digugurkan diklarifikasi peralatan yang kami sewa karena memang kami TIDAK MUNGKIN punya yaitu GENSET 120 KVa. Alasan ULP CV kami gugur yaitu : “Pada saat dilakukan klarifikasi terhadap pemberi dukungan (UD HARY’S JAYA) tidak dapat menunjukan peralatan berupa 1 (satu) unit genset dengan kapasitas 120 KVA sebagaimana yang di-unggah/di-upload. Pimpinan UD HARY’S JAYA Sdr. Slamet Arifin mengakui tidak memiliki genset dengan kapasitas 120 KVA dan hanya memiliki genset dengan kapasitas 50 KVA dan 80 KVA. Posisi genset tersebut tidak berada digudang milik UD HARY’S JAYA, namun posisi genset berada di Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara, dan yang bersangkutan tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan genset” . Apakah sebegitu dalam mengklarifikasi peralatan pd umumnya dan sebenarnya kita sebelum meminta dukungan sewa genset ke UD HARY’s Jaya dia kapasitas segitu memang tidak punya tetapi sanggup mengadakan jika ada yang membutuhkan.
ULP dapat melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.
Terkait dengan tender Pak Hendi, menurut kami penawarannya tidak dapat digugurkan apabila mampu memenuhi ketentuan dibawah ini:
1. Masalah kapasitas genset 120 KVA maka genset 50 KVA dapat diparalelkan dengan genset 80 KVA, dengan ketentuan kedua genset memenuhi syarat sinkronisasi untuk untuk diparelelkan (teknisi dapat menjelaskan hal tsb)
2. Masalah bukti kepemilikan, genset tidak sama dengan mobil, kalau mobil wajib punya STNK sementara genset tidak. Jadi masalah tsb bukan sesuatu yg substansial.
3. Masalah genset diluar kota, UD Hary’s Jaya dapat meminta waktu kepada ULP untuk membawa pulang genset tersebut.
Kami mengikuti pengadaan jasa konstruksi pada suatu paket pekerjaan, setelah waktu upload dokumen penawaran habis, selang beberapa waktu kami liat daftar peserta dan harga penawaran ada 5 peserta yang memasukan penawaran dan kami di nomor urut terendah ke-2. Tetapi setelah beberapa lama kemudian ada email masuk memberitakan bahwa lelang batal dan akan di ulang dg alasan sbb : “Terdapat kesalahan pada rincian HPS (volume) sehingga Nilai Total HPS melampaui anggaran yang tersedia.”………dg alasan seperti ini apakah bisa dibenarkan? sedangkan kita sudah memasukan dok penawaran.
Lelang dapat dibatalkan karena alasan tersebut. Peserta lelang juga dapat menuntut secara perdata supaya biaya yang dikeluarkan dalam rangka penyiapan dokumen penawaran diberikan ganti rugi.
Bukankah seperti ini seharusnya?
Pokja ULP menyatakan pelelangan gagal, apabila :
a. jumlah peserta yang memasukan dokumen penawaran (file penawaran administrasi dan teknis yang dapat dibuka) kurang dari 3 (tiga) peserta;
b. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
c. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
d. seluruh harga penawaran terkoreksi di atas HPS;
e. sanggahan dari peserta atas pelaksanaan pelelangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan dokumen pengadaan ternyata benar;
f. sanggahan dari peserta atas kesalahan substansi dokumen pengadaan ternyata benar; atau
g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi.
PA/KPA dapat membatalkan pelelangan bila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Pembatalan demikian tidak mesti atas dasar sanggahan.
Total HPS melampaui pagu anggaran tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Kemungkinannya lelang tersebut dibatalkan atas perintah PA/KPA.
SAYA SEDANG MENGIKUTI TENDER DI DINAS BMCK ACEH DAN DINAS PENDIDIKAN ACEH, DAN SAYA SUDAH MENGETAHUI KALO PAKET2 YANG SAYA IKUT SUDAH DIARAHKAN OLEH POKJA/ULP. DALAM KESEMPATAN INI SAYA INGIN TANYAKAN : APAKAH KITA BISA LANGSUNG LAPOR POLISI? KARENA MELAYANGKAN SURAT SANGGAH PERCUMA SAJA KARENA POKJA MEREMEHKAN SETIAP SANGGAHAN. OLEH KARENA ITU SAYA MINTA KEPADA REKAN-REKAN LAIN YANG DIRUGIKAN UNTUK BERSATU MEMBASMI PERAMPOK2 UANG NEGARA YANG BANYAK BERKELIARAN DI DINAS PENDIDIKAN DAN BMCK ACEH.
Pasal 118 ayat (7) Perpres 54/2010 menyebutkan “Apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, maka ULP: a. dikenakan sanksi administrasi; b. dituntut ganti rugi; dan/atau c. dilaporkan secara pidana.”
Kalau kita mau melaporkan secara pidana maka unsur-unsur pidananya harus terpenuhi. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur-unsurnya sbb:
1. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
2. Perbuatan tersebut menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
3. Perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
assalamualaikum
kami ada mengikuti pelelangan pengadaan barang dan jasa (jasa konstruksi)
di dalam dokumen lelang pada persyaratan pajak di sebutkan sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir, misalnya , januari, febuari, maret,
sedangkan yang kami lampirkan dalam dokumen penawaran kami adalah, pajak bulan ,februari, maret, april, kenapa bisa di gugurkan penawaran kami oleh penitia lelang sistem LPSE. tolong bapak jelaskan keppres mana dan di kepmen nomor berapa dan pasal berapa yang bisa menggugurkan penawaran kami ? mohon penjelasannya
Penawaran bapak tidak boleh digugurkan karena telah sesuai dengan ketentuan perpajakan berdasarkan Pasal 19 huruf k Perpres 54/2010.
Bila panitia lelang menganggap pajak yg bapak lampirkan tidak sesuai dengan permintaan mereka dalam dokumen lelang, maka kesalahan tsb sifatnya tidak subtantif, dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan penawaran.
Substansi dari perpajakan yaitu Peningkatan penerimaan negara melalui sektor perpajakan (dapat dilihat pada bagian Umum Penjelasan Perpres 54/2010).
Bunyi Pasal 19 huruf k Perpres 54/2010:
(1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: k. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
Pejelasan Pasal 19 Huruf k: “Persyaratan pemenuhan kewajiban pajak tahun terakhir dengan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dapat diganti oleh Penyedia Barang/Jasa dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.”
Note:
Bila persyaratan pemenuhan kewajiban pajak tahun terakhir dengan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa, bapak ganti dengan Surat Keterangan Fiskal (SKF) maka sama artinya bapak menyampaikan pajak bulan ,februari, maret, april, bukan januari, febuari, maret…
Permintaan tenaga teknik (tenaga ahli) yang berlebihan merupakan persyaratan diskriminatif yang arahnya untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, yang dapat menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat antar penyedia barang / jasa yang setara…
saya mau konsultasi, perusahaan saya mengikuti lelang rehabilitasi jalan, dg sistem gugur, pd evaluasi administrasi perusahaan sy dinyatakan lulus, dan pd evaluasi teknis ada beberapa yg tidak dinyatakan lulus, maka kami melayangkan surat saggahan kepada panitia, dan mereka membalas surat sanggaha kami dengan menjelaskan alasan yg menyebabkan kenapa perusahaan sya gugur yaitu:
evaluasi teknis
1. peralatan yg dimita dalam dokumen teknis adlh satunya 1 (satu) unit excavator, peralatan tsb tidak ada dalm surat perjanjian jangka panjang yg didukung oleh perusahaan yg memberi dukungan, sedangkan didlm dokumen penawaran tdk ada disebutkan masalh ttg prjanjian jangka panjang bukankah kalo perusahaan yg telh mmberi dukungan alat kepd perusahaan saya sdh mengeluarkan surat dukungan brarti perusahaan tsb sdh mendukung penuh atas pekerjaan yg dimaksud, dan pada saat pengumuman pemenang, jawaban alasan mereka adalah daftar peralatan yg dilampirkan tidak sesuai denga yg diminta (kurang 1 unit alat excavator),sedangkan saya mempuyai bukti bahwa dukungan alat excavator itu ada, berbeda sekali alasannya pada saat jawaban sanggahan,
2.Alamat surat perjanjian sewa peralatan salah (harusnya ke panitia) bukankah itu bisa diklarifikasi ke perusahaan tsb,
3. Metodepelaksanaan
poin A UMUM yg disampaikan adlh tetang metode pekerjaan jembatan poin c TUJUAN menjelaskan scr tekis ttg jembatan ada kesalahan pegetikan disitu, tetapi secara keseluruha menjelaska ttg pekerjaan rehab jalan, dan pada pegumuman pemenang, kesalahan metode ini tidak ada di sebutkan pd saat itu, kesalahan metode ini disebutka pd jawaban sanggahan,
EVALUASI HARGA;
1, harga satuan agregat kasar utuk klas C tidak sesuai dg harga yg ada didaftar dasar satuan barang,
2. uraian analisa harga satua jenis pekerjaan pegadaan klas C tidak sesuai dokumen pengadaan (lampiran BOQ) , untuk kesalahan ini pd saat pengumuman jg tidak ada disebutkan,
bagaimana menurut bapak? apakah kesalahan2 kami trmasuk kesalahan yg subtantif, kami merasa perusahaa kami dan negarapun sangat dirugikan karena kami sdh merasa penawaran kami sudah lengkap dan yang dimenangkan adalah penawaran yg lebih tinggi hargaya dr perusahaan kami,,,, dan apakah keselurahan anggota panitia pelelangan tsb harus memiliki sertifikasi barang dan jasa, karena yang hanya memiliki sertifikasi barang dan jasa hanya ketua panitianya saja sekretaris dan anggota tidak memilki sertifikasi barang/jasa? mohon jawabannya pak trims,,,,
Mbak Triyani Intannova, hari ini saya dapat kritikan dari seorang teman karena tanggapan saya terhadap permasalahan anda terlalu minim. Tanggapan minim ini saya maksudkan supaya dalam menghadapi masalah ini anda lebih fokus ke masalah yg paling menguntungkan.
Terhadap kritikan tsb, saya juga merasa tidak enak hati. Oleh sebab itu, saya akan mencoba menjelaskan masalah ini sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan yg saya miliki.
Dari uraian anda diatas, ada beberapa poin penting yang ingin saya tanggapi:
1. [peralatan yg dimita dalam dokumen teknis adlh satunya 1 (satu) unit excavator, peralatan tsb tidak ada dalm surat perjanjian jangka panjang yg didukung oleh perusahaan yg memberi dukungan, sedangkan didlm dokumen penawaran tdk ada disebutkan masalh ttg prjanjian jangka panjang]
Hal ini bukan masalah yg substansi. Terkait peralatan, Perpres 54/2010 menjelaskan sbb: “memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
Dengan adanya dukungan tersebut, anda akan mampu menyediakan peralatan yg diperlukan.
2. [Alamat surat perjanjian sewa peralatan salah (harusnya ke panitia) bukankah itu bisa diklarifikasi ke perusahaan tsb]
Tdk substansi, bisa diklarifikasi.
3. [ Metodepelaksanaan poin A UMUM yg disampaikan adlh tetang metode pekerjaan jembatan poin c TUJUAN menjelaskan scr tekis ttg jembatan ada kesalahan pegetikan disitu, tetapi secara keseluruha menjelaska ttg pekerjaan rehab jalan, dan pada pegumuman pemenang, kesalahan metode ini tidak ada di sebutkan pd saat itu, kesalahan metode ini disebutka pd jawaban sanggahan]
Untuk masalah metode, saya tidak bisa tanggapi bila tidak membaca keseluruhan isinya. Penilaian thd metode pelaksanaan berupa kesimpulan, yang intinya bahwa metodenya memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan.
Persyaratan substantif adalah terpenuhinya persyaratan pokok. Toleransi terhadap kesalahan masih diizinkan, asalkan kesalahan tsb tdk berpengaruh terhadap kualitas mutu dan performa pekerjaan.
Mengingat kesalahan metode baru diberitahu pada saat jawaban sanggah maka dapat disimpulkan bahwa kesalahan tsb bukanlah kesalahan yg substantif.
4. [1, harga satuan agregat kasar utuk klas C tidak sesuai dg harga yg ada didaftar dasar satuan barang, 2. uraian analisa harga satua jenis pekerjaan pegadaan klas C tidak sesuai dokumen pengadaan (lampiran BOQ) , untuk kesalahan ini pd saat pengumuman jg tidak ada disebutkan]
Untuk jawaban pasti, saya perlu melihat datanya. Karena kesalahan ini tdk disebutkan pada saat pengumuman, saya juga menganggap bahwa hal itu tidak bersifat substantif.
Pada tanggapan sebelumnya tidak saya fokuskan ke masalah ini karena untuk mencari kebenaran terkait teknis dibutuhkan saksi ahli, kalau kesalahan yg terkait dgn aturan maka ketentuannya sudah cukup jelas yaitu Perpres 54/2010…
Mengingat tahapannya sudah melewati masa sanggah maka upaya yg dapat ditempuh berupa sanggah banding atau pengaduan. Pengaduan dapat ditujukan ke LKPP dan tembusannya ke PA, atau bisa langsung ditujukan ke PA atau ombudsman RI.
Saya ingin menanyakan perusahaan kami mengikuti tender di dinas pengairan Aceh Besar dengan nama paket Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Gp. Cot Mentiwan Kec. Ingin Jaya (Otsus Kab/Kota) disini dapat dilihat ada indikasi permainan karena awal pemasukan tanggal 18 april 2012 s/d jam 9.00 wib tetapi sekitar jam 8.47 telah terjadi perubahan jadwal pemasukan dengan tgl yang sama berubah menjadi tgl 20 april 2012 dan pada jam 17.00 tgl 18 April 2012 terjadi perubahan kembali menjadi tanggal pembukaan penawaran tgl 18 april 2012, dan permasalahannya perusahaan kami karena mengetahui perubahan s/d tanggal 20 april 2012 mengulang/perubahan upload penawaran mengganti tanggal 20 april 2012.
Setelah pembukaan tanggal 18 april 2012 perusahaan kami CV. WESTINDO RAYA, di buka nilai penawaranya dan pada tgl 23 April 2012 di tulis keterangannya sbb:
Memasukan penawaran melewati jadwal lelang Tgl, 18 April 2012 jam 09.00, di terima LPSE tgl, 18 April 2012 jam16.27,
Tolong masukan dan bantuannya pak. Atas Bantuannya kami ucapkan terima kasih.
Untuk terjun ke dunia tender syarat pertama yg harus kita penuhi adalah perizinan. Untuk usaha perdagangan, izinnya SIUP dan untuk jasa konstruksi, izinnya IUJK.
SIUP dan IUJK bisa dibuat oleh pelaku usaha perorangan atau pelaku usaha yg berbentuk korporasi (perusahaan).
Bila mau membuat dalam bentuk korporasi, yg pertama harus dibuat adalah akte notaris, selanjutnya perizinan serta dokumen terkait lainnya, berupa:
Begini pak perusahaan kami mengikuti tender di dinas pengairan Aceh Besar dengan nama paket Peningkatan Jaringan Irigasi Gp. Jantho, Gp. Cumcum, Gp. Lam Jruen, Gp. Bayu Kec. Seulimum dan Kota Jantho (Otsus Kab/Kota) disini dapat dilihat ada indikasi permainan karena awal pemasukan tanggal 18 april 2012 s/d jam 9.00 wib tetapi sekitar jam 8.47 telah terjadi perubahan jadwal pemasukan s/d tanggal 20 april 2012 dan pada jam 17.00 terjadi perubahan kembali menjadi tanggal 18 april 2012, dan permasalhannya perusahaan kami karena mengetahui perubahan s/d tanggal 20 april 2012 mengulang/perubahan upload penawaran mengganti tanggal 20 april 2012. Setelah pembukaan tanggal 18 april 2012 perusahaan kami CV. RAWA MULIA tidak di buka nilai penawaranya dan di tulis keterangannya sbb:
Memasukan penawaran melebihi jadwal lelang , tgl 18 April 2012 jam 09.00, Dokumen diterima pokja tanggal, 18 April 2012 jam 16.35. Atas Bantuan kami ucapkan terima kasih.
Bapak bisa membuat pengaduan kepada Pengguna Anggaran, tembuskan pengaduan tsb ke Inspektorat…
Dasar hukum dalam membuat pengaduan adalah Perpres 54/2010 dan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pedomannya:
Pasal 40 UU No 25 tahun 2009:
(1) Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Masyarakat yang melakukan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin hakhaknya oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan; dan
b. pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
Pasal 42:
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan.
(3) Pengaduan disampaikan secara tertulis memuat:
a. nama dan alamat lengkap;
b. uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiel atau immateriel yang diderita;
c. permintaan penyelesaian yang diajukan; dan
d. tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
(4) Pengadu dapat memasukkan tuntutan ganti rugi dalam surat pengaduannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan.
Pasal 43:
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dapat disertai dengan bukti-bukti sebagai pendukung pengaduannya.
(2) Dalam hal pengadu membutuhkan dokumen terkait dengan pengaduannya dari penyelenggara dan/atau pelaksana untuk mendukung pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara dan/atau pelaksana wajib memberikannya.
Note:
Bila bapak mau jumpa, saya ada di Banda Aceh, HP: 085260027980…
Pak, Setelah saya melakukan Sanggahan Ke panitia Dan Dijawab Oleh Panitia Kalau BAHP Ada kesalahan Pengetikan. (Jawaban Sanggahan Telah Dikirim Ke Email bapak)
Apakah Di Benarkan Dalam Perpres 54/2010 BAHP yang Telah Diumumkan Dirubah atau Dikoreksi Kembali Karena Salah Pengetikan ? Mohon Bantuan dari bapak, Sebelum dan sesudahnya saya Ucapkan Terima Kasih.
Tidak boleh merubah BAHP akibat sanggahan dari penyedia, kecuali pelelangan terlebih dahulu dinyatakan batal…
Menurut Perpres 54/2010, apabila sanggahan dinyatakan benar maka ULP harus menyatakan pelelangan gagal…
Karena ULP tidak bertindak sesuai dengan ketentuan Perpres 54/2010, Bapak dapat melakukan sanggah banding. Ketentuan sanggah banding sudah diatur dalam Perpres 54/2010…
Pilihan kedua, bapak dapat melakukan pengaduan. Ketentuan tentang pengaduan diatur dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik…
Dalam dokumen lelang disebut bahwa masa berlaku jaminan penawaran berlaku 30 hari dari masa penutupan penawaran. Penutupan penawaran tanggal 29 maret 2012. pada surat jaminan penwaran kami tertulis masa berlaku 30 hari kalender dimulai dari tanggal 29 maret s/d 28 april.tetapi pihak panitia menggugurkan penawaran kami dg alasan:
1. masa berlaku jaminan penawaran yang sebenarya 30 hari,menurut pendapat mereka dimulai dr tgl 29 maret s/d 27 april
2. jadi jika dimulai tgl 29 maret s/d 28 april berarti 31 hari dan melebihi dokumen lelang yang hanya 30 hari
Dari kedua alasan tersebut mereka menggurkan penawaran kami,mohon solusinya
Kesalahan jaminan penawaran karena waktu berlakunya lebih lama dari ketetapan dokumen lelang, bukanlah kesalahan yg bersifat substansi. Panitia lelang tidak boleh menggugurkan penawaran Bu Yuni karena kesalahan yg demikian…
Lampiran II Bagian B. 1. f. 8). b) (2) (b) Perpres No 54 Tahun 2010 menjelaskan: “jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan”.
Pak Saya mau Konsultasi ,saat Ini saya Mengikuti lelang dan sudah pada Masuk masa Sanggah.. dalam Lelang yang saya Ikuti HPS nya Rp 957.150.000,00 urutan penawar yang paling rendah (1).569.185.200,00 urutan ke 2 Rp 622.147.500,00 Urutan Ke 3 Rp 650.862.000,00 dan saya berada Diurutan Ke 2. Setelah Diundang panitia lelang Untuk klarifikasi data saya datang,tetapi pada saat klarifikasi data yg datang cuma urutan ke 2 dan ketiga dan urutan ke 1 tidak datang,pada saat itu itu anggota panitia meriksa data dan punya saya lengkap tetapi urutan yg ke 3 tidak lengkap ( tidak memasukan pengalaman dan tenaga ahli ). setelah selesai klarifikasi data tidak beberapa jam kemudian keluar BERITA ACARA HASIL PELELANGAN DAN PENGUMUMAN PEMENANG LELANG,,dalam Berita Acara hasil hasil pelelangan No 5 ( EVALUASI KUALIFIKASI ) tertulis No urutan ke 1 Tidak Tidak memenuhi Syarat.Urutan Ke 2 memenuhi Persyaratan Dan Urutan Ke 3 Tidak memenuhi Persyaratan. Tetapi Pada tahap ke 6 tahap Pembvuktian Kualifikasi Tertulis urutan ke 1 memenuhi persyaratan , Ke 2 memnuhi Persyaratan dan Yang Ke tiga Juga Memenuhi Persyaratan,Sehingga dari hasil tersebut panitia menetapkan urutan ke 1 jadi calon Pemenang,urutan ke 2 jadi calon cadangan pemenang ke 1 dan urutan ke3 jadi calon cadagan ke 2..disini saya mau bertanya,dalam perpres 54/2010 apakah itu sudah sesuai keputusan yg diambil oleh panitia tersebut ataukah menyalahi.? sebelum saya melakukan SANGGAHAN saya konsultasi dulu dengan bapak.tolong ya pak berikan tanggapanya secepatnya karena saat ini udah masuk masa sanggah.
berikut saya lampirkan Berita Acara Hasil Pelelangan
BERITA ACARA HASIL PELELANGAN (BAHP)
Nomor : B- 016 /Setda/Peng_PD/027/04/2012
I. UMUM
a. Nama Kegiatan :
b. Paket Pekerjaan :
c. Panitia Pengadaan :
d. Pagu / Nilai Total HPS :
e. Metoda Pengadaan :
II. PROSES PELELANGAN UMUM A. TAHAPAN PELELANGAN
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya Pengadaan Pakaian KORPRI
Panitia Pengadaan barang/jasa yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong nomor : 188.45/01/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2012
Rp. 2.589.900.000,- / Rp. 957.150.000,-
Pelelangan Umum Secara Elektronik Pascakualifikasi
Proses pengadaan penyedia barang/jasa dilaksanakan dengan cara Pelelangan Umum secara elektronik pascakualifikasi satu file.
Pengumuman Pelelangan Umum dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2012 s/d 21 Maret 2012 melalui web site http://www.lpse.tabalongkab.go.id.
Satu hari setelah penayangan pengumuman yaitu dari tanggal 14 Maret 2012 s/d 25 Maret 2012, calon penyedia melakukan pendaftaran dan pengunduhan (download) dokumen pemilihan di web site http://www.lpse.tabalongkab.go.id. Jumlah Penyedia yang melakukan pendaftaran 46 (empat puluh enam) perusahaan.
Penjelasan dokumen pemilihan secara online melalui web site http://www.lpse.tabalongkab.go.id dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2012 dari pukul 13:00 wita s/d 15:00 wita.
1 (satu) hari setelah penjelasan pada tanggal 20 Maret 2012 dimulai pukul 00:00 wita calon penyedia barang/jasa mengupload dokumen penawaran dan kualifikasi di web site http://www.lpse.tabalongkab.go.id sampai dengan batas waktu pemasukan penawaran ditutup pada tanggal 16 Maret 2012 pukul 08.15 wita.
Pada hari Senin tanggal 16 Maret 2012 dimulai pukul 08.15 Wita, Panitia Pengadaan melalui web site http://www.lpse.tabalongkab.go.id melakukan pembukaan file dokumen penawaran (dokumen penawaran harga, administrasi dan teknis) serta dokumen kualifikasi. Jumlah penyedia yang memasukkan (meng-upload) dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran adalah sebanyak 11 (sebelas) perusahaan. Jumlah penyedia yang tidak memasukkan (meng-upload) dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran 36 (tiga puluh enam) perusahaan. Sampai batas akhir penutupan yang memasukan/upload dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran sebanyak 11 (sebelas) perusahaan. Jumlah dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran yang berhasil dibuka sebanyak 11 (sebelas) perusahaan.
B. EVALUASI PENAWARAN
Evaluasi penawaran dilakukan dengan metode evaluasi sistem gugur. Evaluasi penawaran dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2012, dengan urutan sebagai berikut :
1. Koreksi Aritmatik
Hasil koreksi aritmatik adalah sebagai berikut :
Urutan penawaran sesudah terkoreksi Nama Peserta Harga
Penawaran
Dalam Angka
(Rp.) Harga
Penawaran
Terkoreksi
(Rp.) Nilai Total HPS
(Rp) Keterangan
1 CV. Menoreh Makmur 569,185,200 569,185,200 957,150,000 Dievaluasi
2 CV. Cahaya Alam Persada 622,147,500 622,147,500 Dievaluasi
3 CV. Medika Jaya 650,862,000 650,862,000 Dievaluasi
4 PT. Anugerah Raya Karya Mandiri 654,531,075 654,531,075 Tidak Dievaluasi
5 CV. Dita 660,433,000 660,433,000 Tidak Dievaluasi
6 CV. Joes 714,033,900 714,033,900 Tidak Dievaluasi
7 CV. Dua Putera Sejahtera 714,672,000 714,672,000 Tidak Dievaluasi
8 CV. Modis Ceria 733,815,000 733,815,000 Tidak Dievaluasi
9 CV. Widya Sari 746,577,000 746,577,000 Tidak Dievaluasi
10 CV. Komando Utama 750,405,600 750,405,600 Tidak Dievaluasi
11 CV. Putra Pesayangan 893,340,000 893,340,000 Tidak Dievaluasi
2. Evaluasi Administrasi
Evaluasi Administrasi dilakukan terhadap 3 (tiga) penawaran yang memenuhi syarat dimulai dengan penawaran terendah setelah koreksi aritmatik.
Evaluasi administrasi dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan administrasi.
Hasil Evaluasi Administrasi adalah sebagai berikut:
No. Nama Peserta Hasil Evaluasi Administrasi Keterangan
1 CV. Menoreh Makmur Memenuhi Syarat LULUS
2 CV. Cahaya Alam Persada Memenuhi Syarat LULUS
3 CV. Medika Jaya Memenuhi Syarat LULUS
Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis
3. Evaluasi Teknis
Evaluasi Teknis dilakukan dengan sistem gugur Hasil Evaluasi Teknis adalah sebagai berikut:
No. Nama Perusahaan Penawar Hasil Evaluasi Teknis Keterangan
1 CV. Menoreh Makmur Memenuhi Syarat LULUS
2 CV. Cahaya Alam Persada Memenuhi Syarat LULUS
3 CV. Medika Jaya Memenuhi Syarat LULUS
Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga
4. Evaluasi Harga
Hasil evaluasi harga adalah sebagai berikut :
No. Nama Peserta Harga
Penawaran
Terkoreksi Nilai Total HPS
(Rp.) Prosentase
Penawaran
terhadap HPS Keterangan
(Rp.) (%)
Tidak melebihi
1 CV. Menoreh Makmur 569,185,200 59.47 HPS/LULUS
Tidak melebihi
2 CV. Cahaya Alam Persada 622,147,500 957,150,000 65.00 HPS/LULUS
Tidak melebihi
3 CV. Medika Jaya 650,862,000 68.00 HPS/LULUS
Dari hasil evaluasi administrasi, teknis dan biaya disusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan calon pemenang cadangan 2, sebagai berikut:
No. Nama Peserta Alamat Harga
Penawaran
Terkoreksi (Rp.) Keterangan
1 CV. Menoreh Makmur Jl. Gadingan No. 28 Wates
Kulon Progo Yogyakarta 569,185,200 Calon Pemenang
2 CV. Cahaya Alam Persada Jl. Amuntai – Alabio RT. 04 No.
53 Pelampitan Hilir Amuntai
Kab. Hulu Sungai Utara 622,147,500 Calon Pemenang
Cadangan 1
3 CV. Medika Jaya Jl. Menteri Empat Gg. Setia
Abadi II No. 09 C Martapura
Kab. Banjar 650,862,000 Calon Pemenang
Cadangan 2
5. Evaluasi Kualifikasi
Evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang, pemenang cadangan 1 dan pemenang cadangan 2. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan metode penilaian sistem gugur.
No. Nama Peserta Alamat Pemenuhan
Persyaratan
Kualifikasi Keterangan
1 CV. Menoreh Makmur Jl. Gadingan No. 28 Wates
Kulon Progo Yogyakarta Tidak Memenuhi
Persyaratan LULUS/Calon
Pemenang
2 CV. Cahaya Alam Persada Jl. Amuntai – Alabio RT. 04 No.
53 Pelampitan Hilir Amuntai
Kab. Hulu Sungai Utara Memenuhi
Persyaratan LULUS/Calon
Pemenang
Cadangan 1
2 CV. Medika Jaya Jl. Menteri Empat Gg. Setia
Abadi II No. 09 C Martapura
Kab. Banjar Tidak Memenuhi
Persyaratan LULUS/Calon
Pemenang
Cadangan 2
6. Pembuktian Kualifikasi
Pembuktian kualifikasi dilaksanakan pada hari Senin tanggal 2 April 2012 terhadap Calon Pemenang, akan dilakukan pembuktian kualifikasi dengan cara melihat dokumen asli atau dokumen yang sudah dilegalisir oleh yang berwenang dan meminta salinannya.
No. Nama Peserta Alamat Pemenuhan
Persyaratan
Kualifikasi Keterangan
1 CV. Menoreh Makmur Jl. Gadingan No. 28 Wates Kulon
Progo Yogyakarta Sesuai dengan
dokumen
kualifikasi Lengkap/
Memenuhi
Persyaratan
2 CV. Cahaya Alam Persada Jl. Amuntai – Alabio RT. 04 No. 53
Pelampitan Hilir Amuntai Kab.
Hulu Sungai Utara Sesuai dengan
dokumen
kualifikasi Lengkap/
Memenuhi
Persyaratan
3 CV. Medika Jaya Jl. Menteri Empat Gg. Setia Abadi
II No. 09 C Martapura Kab. Banjar Sesuai dengan
dokumen
kualifikasi Lengkap/
Memenuhi
Persyaratan
Dari hasil pembuktian kualifikasi yang dilakukan disimpulkan bahwa data yang disampaikan oleh Perusahaan penawar adalah benar dan sesuai, maka untuk itu :
-. CV. Menoreh Makmur sebagai Calon Pemenang dapat ditetapkan sebagai Pemenang Pelelangan Umum Secara Elektronik;
-. CV. Cahaya Alam Persada sebagai Calon Pemenang 1 dapat ditetapkan sebagai Pemenang Pelelangan Umum Cadangan 1 Secara Elektronik;
-. CV. Medika Jaya sebagai Calon Pemenang 2 dapat ditetapkan sebagai Pemenang Cadangan 2 Pelelangan Umum Secara Elektronik.
III. PENUTUP / KESIMPULAN
Peringkat penawaran setelah dilakukan evaluasi penawaran dan kualifikasi yang sekaligus merupakan calon penyedia Pelelangan Umum pascakualifikasi secara elektronik ini adalah :
Calon Pemenang :
Nama Perusahaan : CV. MENOREH MAKMUR
Alamat : Jl. Gadingan No. 28 Wates Kulon Progo Yogyakarta
NPWP : 02.778.064.2-544.000
Harga Penawaran Terkoreksi : Rp. 569,185,200
(Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah)
Calon Pemenang Cadangan 1 :
Nama Perusahaan : CV. CAHAYA ALAM PERSADA
Alamat : Jl. Amuntai – Alabio RT. 04 No. 53 Pelampitan Hilir Amuntai Kab.
Hulu Sungai Utara
NPWP : 02.590.692.2-732.000
Harga Penawaran Terkoreksi : Rp. 622,147,500
(Enam Ratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah)
Calon Pemenang Cadangan 2 :
Nama Perusahaan : CV. MEDIKA JAYA
Alamat : Jl. Menteri Empat Gg. Setia Abadi II No. 09 C Martapura Kab.
Banjar
NPWP : 02.475.298.2-732.000
Harga Penawaran Terkoreksi : Rp. 650,862,000
(Enam Ratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah)
Demikian Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) ini dibuat untuk digunakan sebagai bahan lebih lanjut.
Tanjung, 2 April 2012
Panitia Pengadan Barang/Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong
Tahun Anggaran 2012
Kami dari CV. Cahaya Alam Persada melakukan sanggahan dengan alasan-alasan sbb:
1. Bahwa pelelangan Pengadaan Pakaian KORPRI telah terjadi penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 karena pemenang lelang yang ditetapkan merupakan penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi syarat kualifikasi;
2. Bahwa berdasarkan Pasl 36 ayat (3) Perpres No 54 Tahun 2010, Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya melalui Metode Pelelangan Umum diumumkan paling kurang di website K/L/D/I, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Oleh sebab itu menetapkan peserta lelang yang tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagai pemenang lelang telah melanggar ketentuan Perpres No 54 Tahun 2010;
Berdasarkan ketentuan diatas maka kami mohon supaya Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Pakaian KORPRI dinyatakan gagal dan segera dilakukan evaluasi ulang.
Demikian sanggahan ini, atas atensi dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.
mohon info gimana cara mengisi format pra RK3K untuk pekerjaan jalan beton? apakah boleh ULP-Pokja mengugurkan penawaran apabila tidk melmpirkan dokumen pra RK3K?
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hanya berlaku untuk tender besar saja, dan tidak dapat menggugurkan teknis berdasarkan Pra RK3K. (http://www.duniakontraktor.com/persyaratan-sertifikat-k3-hanya-berlaku-untuk-tender-besar/.html)
gan maaf mau nanya lagi, kebetulan perusahaan saya cuma jadi calon pemenang, saya merasa dirugikan oleh panitia karena panitia mengupload dokumen adendum kurang dari 2 hari (2 x 24 jam) dari batas akhir pemasukan, dan ada indikasi persaingan tidak sehat karena dari 7 perusahaan yang mengikuti lelang cuma 2 perusahaan yang sesuai dengan dokumen addendum, itu bisa terlihat tidak cuma 2 perusahaan yang tidak ada hasil koreksi aritmatik, salah satunya perusahaan yang sekarang jadi calon pemenang, seandainya tidak ada addendum dokumen perusahaan saya awalnya urutan pertama (nilai penawaran terendah) tetapi dikarenakan ada addendum dokumen saya jadi urutan ke tiga dan dijadikan calon pemenang cadangan. atas dasar keberatan saya tersebut apakah saya boleh mengajukan sanggahan? kira-kiranya menurrut agan tema apa yang harus saya jadikan sanggahan, dan apa dasar hukumnya? saya mohon penjelasannya, terima kasih sebelumnya.
Pelelangan yang bapak dan teman-teman ikuti nyata-nyata telah menyalahi prosedur. Berdasarkan ketentuan Pasal 81 Perpres 70/2012 pelelangan tsb harus disanggah.
Berikut ini ketentuan Pasal 81 ayat (1) Perpres 70/2012:
Peserta pemilihan yang memasukan dokumen kualifikasi atau penawaran yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan:
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
b. adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau
c. adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok Kerja ULP dan/atau Pejabat yang berwenang lainnya.
kira-kiranya menurut agan yang paling tepat materi yang sy sanggah apa berdasarkan pasal 61 perpres 70/2012, Pasal 81 ayat (1) Perpres 70/2012, atau perka LKPP?: mohon pencerahannya gan
Dasar sanggahannya Pasal 81 ayat (1) Perpres 70/2012, sementara alasan sanggahan yaitu pasal 61 atau 62 Perpres 70/2012 dan Perka LKPP…
Saya mau nanya, perusahaan saya lagi mengikuti pelelangan di salah satu unit pokja balai besar dan kami mendapatkan Undangan Pembuktian Kualifikasi tetapi pada saat hari yang ditentukan saya tidak bisa hadir karena saya lagi ada di luar kota dan saya memerintahkan Staf Projek Manager untuk menghadirinya, apakah perusahaan saya bisa digugurkan?
Mohon penjelasannya,
Asalkan Staf Projek Manager yang bapak tunjuk mampu menunjukkan kuasa yang sah sebagai wakil perusahaan, menurut saya hal itu tidak menggugurkan. Substansi dari pembuktian kualifikasi adalah Pokja ULP melihat dokumen asli atau rekaman yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang, dan meminta rekamannya.
kalau pada saat pembuktian kualifikasi yang dikuasakan bukan bagian dari perusahaan atau tidak ada kaitannya dengan perusahaan yang diundang apakah berpengaruh pada hasil lelang.
mohon tanggapannya.
Asal ada surat kuasa yg sah, menurut kami boleh-boleh saja karena yg dibuktikan adalah dokumennya
Saya mau nanya, ketika saya ikutan tender pengadaan LPSE dan kami udah dinyatakan pemenang lewat Berita Acara hasil Pelelangan (BAHP/ urutan pertama), dan sesuai hasil kami satu satunya perusahaan yang lulus kualifikasi dan kamipun telah pembuktian dokumen yang asli ke panitia, tapi kenapa pas saya lihat setelah kurang lebih 3 hari ternyata di lpse semua jadwalnya jadi berubah dan di lpse tersebut semua prosesnya diulang, termasuk evaluasi penawarannya, mohon saya minta bantuan sama admin, bagaimana solusinya kami, karena kami kurang mengerti mengenai perpres 54 tahun 2010, terimakasih atas bantuan.
Tahapan pelelangan tidak boleh diulang, kecuali pelelangannya sudah dinyatakan gagal. Tindakan panitia yang mengulang pelelangan setelah diterbitkan berita acara melanggar etika pengadaan. Untuk yang demikian, Pak Suhartono dapat melakukan sanggahan ataupun gugatan ke PTUN.
Pasal 6 huruf a Perpres 54/2010 menyebutkan:
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
perusahaan kami ikut pengadaan barang di kpu salah satu provinsi melalui LPSE. perusahaan kami adalah penawaran terendah tapi yang menang adalah penawaran tertinggi.dan perusahaan kami melakukan kemitraan/kso, perusahaan kami sbg leeder, tapi kami digugurkan karena anggota kemitraan kami tidak mempunyai pengalaman kerja karena sdah lbih dari 3 tahun berdiri. kemudian perusahaan kami digugurkan karena surat dukungan dari distributor tidak dilampirkan pada aplikasi spse,tapi kami upolod pada dokumen penawaran.tks
Sudah kami tanggapi pada link ini: http://www.duniakontraktor.com/ruang-diskusi-dan-konsultasi/comment-page-2#comment-564
Saya salah satu peserta tender Pengadaan Barang. Kami urutan ke enam dari enam peserta berdasarkan daftar urutan di kolom spse. Namun tiba-tiba Muncul BAHP yang menyatakan kami pemenang cadangan II kemudian di gugurkan dengan alasan tidak menghadiri pembuktian kualifikasi.
Tahapan evaluasi tidak di tampilkan di kolom lpse sehingga kami tidak mengetahui apakah kami lolos evaluasi teknis, administrasi dsb. Nanti pada BAHP, panitia menjelaskan dengan rinci.
Terkait dengan ini, apakah Panitia telah bertindak berdasarkan Aturan yang berlaku.
Mohon Petunjuknya ?
Pasal 2 Perka LKPP No 1 Tahun 2011 Tentang E-Tendering menyebutkan :
(1) E-Tendering dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikebangkan oleh LKPP.
(2) Ketentuan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Berdasarkan ketentuan diatas, tindakan panitia lelang yang tidak menampilkan tahapan evaluasi pada tampilan di kolom lpse merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dan prosedur E-Tendering. Untuk yang demikian, bagi peserta lelang yang merasa dirugikan dapat melakukan sanggahan.
yth adm,,,
mhn petunjuk langkah apa yang hrs diambil,,,ketika suatu proses lelang telah diumumkan pemenang dan diterbitkannya BA pemenang lelang,,,namun ketika sangahan masuk,,, tiba2 panitia memperpanjang masa evaluasi dan pembuktian kualifikasi,,,,
Sesuai dengan Penjelasan Pasal 81 Ayat (1) Huruf a Perpres 70/2012, keadaan yang demikian merupakan bentuk penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur, karena tidak mengikuti prosedur tata urut proses. Apabila bapak merasa dirugikan maka lakukan sanggahan.
Bunyi Penjelasan Pasal 81 Ayat (1) Huruf a Perpres 70/2012:
Yang dimaksud dengan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur adalah:
yth admn,,
penawaran sy digugur oleh panitia ULP dikarenakan tidak melampirkan scan skt dan ijazah personil inti dlm dokumen penawaran..sementara sy berfikir untuk tenaga teknis/personil inti dikirim melalui aplikasi SPSE.. dan untuk pembuktian kebenaran SKT yg telah dikrim tersbut dilakukan disaat pembuktian kualifikasi…
apakah slh jk sy melakukan sangahn,,,,
dn mohn petunjuk agar sangahan sy tdk slh krna sy msh amatir dan pelelangan..
dan sy muak dgn ULP yg abal-abal ini,,,,krnasetiap lelang yang dilaksanakan pemenangnya tetap ranking 2 terakhir,,,,
mhon sran dan petunjuknya,,krna waktu sya untuk menyanggah smpai tgl 7 Oktober 2012
ULP tidak boleh menggugurkan penawaran peserta lelang karena alasan tidak melampirkan scan SKT dan ijazah personil inti dlm dokumen penawaran, karena data pendukung berupa SKT atau ijazah dapat diminta pada tahap pembuktian kualifikasi.
Ketentuan tsb telah ditegaskan pada Pasal 56 ayat (11) Perpres 70/2012, yang bunyinya:
ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan ketentuan:
Proses kualifikasi bukan hanya penilaian kualifikasi. Proses kualifikasi merupakan penilaian keseluruhan dari suatu proses tender. Pengertian tersebut ditegaskan dalam Pasal 56 ayat (1) Perpres 54/2010, yang bunyinya:
Yth Admin,
mohon pencerahan dalam kasus sebagai berikkut :
Panitia telah membuat berita acara hasil evaluasi berdasarkan Perpres 54 Thn 2010 tentang evalausi kualifikasi dan evaluasi penawaran, juga berdasarkan LDP / dokumen lelang, tetapi panitia tidak memberikan informasi poin apa saja atau faktor apa saja yang menggugurkan suatu penawaran, apakah ini dapat dibenarkan,? atas pencerahannya kami sampaikan terimakasih.
Lampiran Perpres 54/2010 mengenai Pengumuman Pemenang, menyebutkan:
ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila
ada) di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat yang memuat sekurang-kurangnya:
Pengumuman hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis dan harga, bukan saja berupa kesimpulan, seperti tidak memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat teknis.
Hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis dan harga, harus diumumkan secara utuh, minimal harus memuat alasan digugurkan penawaran.
Terhadap pengumuman pemenang yang tidak memberikan informasi mengenai poin apa saja atau faktor apa saja yang menggugurkan suatu penawaran, pengumuman yang demikian bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Perpres 54/2010. Peserta lelang harus menyanggahnya…
Pejelasan LKPP: (http://www.konsultasi.lkpp.go.id/index.php?mod=viewP&idP=254)
Dalam pengumuman pemenang, di samping menginformasikan nama pemenang, disebutkan pula penyebab gugurnya peserta lain (Lampiran Bab II/III bagian B.1.3)j)). Berita Acara Hasil Pelelangan dinyatakan rahasi hanya sampai pengumuman pemenang (Lampiran Bab II/III bagian B.1.3)j)). Hal ini sesuai dengan salah satu prinsip dasar pengadaan barang/jasa yaitu transparan (Pasal 5 huruf (c)).
Selengkapnya, baca link ini: http://www.duniakontraktor.com/hasil-evaluasi-penawaran-wajib-diumumkan-bersama-pengumuman-pemenang/.html
dalam hal pelelangan pengadaan barang,,dukungan dari distributor kita lampirkan akan tetapi brosur tdk dilampirkan..apakah penawaran tsbut gugur?
mohon penjelasan….
Tujuan dari permintaan brosur adalah untuk menilai spesifikasi teknis dari barang yang kita tawarkan. Apabila surat dukungan dari distributor mampu menjelaskan tentyang spesifikasi teknis barang sebagaimana yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, maka secara teknis penawarannya sudah memenuhi syarat.
Apabila surat dukungan tsb tidak menjelaskan tentang spesifikasi teknis dari barang yang kita tawarkan, maka ketiadaan brosur dapat dijadikan alasan oleh ULP untuk menggugurkan dokumen penawaran.
Yth admin Consultant Tender,
Jika rekaman upload penawaran telah kami terima, namun hasil tawaran para peserta tender tidak ditayangkan pada web LPSE, termasuk badan usaha kami, kecuali badan usaha yang menawar tidak jauh dibawah HPS dengan jumlah 3 badan usaha, dapatkah disinyalir telah melanggar fakta integritas?
Terimakasih atas pencerahan yang akan kami terima dari admin consultant tender.
Tidak menayangkan hasil tawaran para peserta tender merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dan prosedur pelelangan E-Tendering.
Perka LKPP No 1 Tahun 2011 menyebutkan:
Harga penawaran dan hasil koreksi aritmatik dimasukkan pada fasilitas yang tersedia pada aplikasi SPSE.
Pelanggaran terhadap Perka LKPP No 1 Tahun 2011 sama saja dengan Pelanggaran terhadap Perpres 54/2010 karena Perka tsb telah diatur dalam Pasal 134 ayat (2) Perpres 54/2010, bunyinya sbb:
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional tentang Daftar Hitam, pengadaan secara elektronik, dan sertifikasi keahlian Pengadaan Barang/Jasa, diatur oleh Kepala LKPP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
Terkait dengan hasil tawaran badan usaha tertentu saja yang ditayangkan atau diumumkan, hal tsb bertentangan dengan prinsip transparan dan prinsip adil/tidak diskriminatif sebagaimana tercantum pada Pasal 5 Perpres 54/2010.
Salam hormat;
kami sedang mengikuti proses tender pada Dinas Pendidikan Kab. Tapanuli Utara, T.A 2012.
Secara tahapan kami sudah melalui tahap Evaluasi penawaran, Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, Upload berita acara hasil pelelangan, dan saat kami mengirim ini, kami sudah memasuki tahap penetapan pemenang. Sehubungan dengan hal tersebut diatas panitia telah mencoba kembali ke tahapan evaluasi penawaran dengan meminta dan atau mengklarifikasi dokumen yang kami upload berikut aslinya, ketika kami menghadiri undangan untuk tahapan Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi. Sementara yang kami ketahui dokumen kualifikasi adalah dokumen yang diupload berupa PQ perusahaan.
Menurut admin consultant tender, apakah hal ini dapat dibenarkan (mengingat paket pekerjaan tersebut sudah diarahkan seseorang melalui panitia kepada pihak tertentu) agar badan usaha kami dikalahkan? apakah payung hukum untuk menindak lanjutinya?
Atas jawaban dan pencerahnnya kami sampaikan terimakasih.
Masalah jadwal, Perka LKPP No 1 Tahun 2011 menyebutkan: “ULP dapat merubah jadwal tahap pemilihan.”
Masalah dokumen kualifikasi, benar bahwa dokumen kualifikasi adalah dokumen yang diupload berupa PQ perusahaan. Terhadap calon pemenang, pada saat pembuktian kualifikasi akan diminta dokumen asli-nya.
Masalah paket pekerjaan yang diarahkan kepada orang tertentu, hal itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Perpres 54/2010. Bila punya bukti yang kuat, dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.
Payung hukumnya, Pasal 118 ayat (7) Perpres 54/2010. Bunyi ketentuannya sbb:
Apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, maka ULP:
Pagi Pak,
Kami PT. Internusa Manadiri adalah salah satu pendukung peserta tender di RS. Soewandi Surabaya untuk pengadaan Alat Laundry. Peserta yang kami dukung menempati urutan pertama harga terendah, 2.1 M, sedangkan pemenangnya ternyata yg 2.3 M. Permasalahanya Specipikasi Product yang kami tawarkan bahkan diatas spec yang diminta Yaitu Washer kapasitas 45 kg, penawaran kami bahkan hingga 60 kg, namun mengapa perusahaan yg lain yg dimenangkan. ini sepertinya tender permainan.
untuk mengadukan masalah ini kami harus bagaimana Pak, inikan Tender terbuka LPSE, kok masih ada kong kalikong. Mohon jawabanya
Terima kasih
Sesuai ketentuan Perpres 54/2010, bapak dapat melakukan sanggah dan/atau pengaduan.
Pengalaman kami:
Setelah melakukan sanggahan, kemudian dijawab oleh ULP. Jawaban tersebut tidak memuaskan, selanjutnya kami mengadukan ke PA dan LKPP.
LKPP menanggapinya seperti berikut:
http://www.duniakontraktor.com/wp-content/uploads/2012/07/Jawaban-LKPP.pdf
Pengalaman teman kami yang tendernya dikalahkan karena intervensi Kepala Dinas dan Kepala Daerah, kemudian dia menggugat secara perdata ke pengadilan.
Putusan pengadilan memenangkan teman kami, dengan ganti rugi sebesar Rp. 1,2 Milyar. (dapat dibaca di: http://forum.pengadaan.org/phpbb/viewtopic.php?f=9&t=4177&sid=0e72e252c388149aab4b3a90363879ee)
Note:
Karena perusahaan bapak hanya perusahaan pendukung maka tidak dapat melakukan sanggahan. Jadi pilihan lainnya adalah pengaduan.
pagi pak,
mohon solusiny atas file penawaran kami yang tidak bisa dideskripsi panitia. padahal sudah mngikuti prosedur yang ada, dan sudah ada laporan tanda bukti telah terkirim baik lewat email perusahaan/inbox maupun lewat isian data LPSE.
bagaimana payung hukum untuk menyanggah hal tsb karena panitia TIDAK mampu menunjukkan bukti keterangan dari LPSE/LKPP yang mnerangkn bhwa dokumen pnawaran tidak bisa dideskripsi..
trima kasih byk…
Kejadian spt itu pernah terjadi di lpse.acehprov.go.id. Dalam jawaban sanggahan, ULP membuktikan dengan surat penjelasan dari LKPP.
Untuk kasus ini, minta saja pembuktian melalui sanggahan. Bila mereka tdk dapat membuktikan, buat pengaduan ke LKPP. Payung hukum pengaduan, Perpres 54/2010.
Kami baru saja dikalahkan dalam sebuah tender konstruksi dengan HPS 1,4 M….kami diurutan terendah ke-1 dan digugurkan diklarifikasi peralatan yang kami sewa karena memang kami TIDAK MUNGKIN punya yaitu GENSET 120 KVa. Alasan ULP CV kami gugur yaitu : “Pada saat dilakukan klarifikasi terhadap pemberi dukungan (UD HARY’S JAYA) tidak dapat menunjukan peralatan berupa 1 (satu) unit genset dengan kapasitas 120 KVA sebagaimana yang di-unggah/di-upload. Pimpinan UD HARY’S JAYA Sdr. Slamet Arifin mengakui tidak memiliki genset dengan kapasitas 120 KVA dan hanya memiliki genset dengan kapasitas 50 KVA dan 80 KVA. Posisi genset tersebut tidak berada digudang milik UD HARY’S JAYA, namun posisi genset berada di Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara, dan yang bersangkutan tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan genset” . Apakah sebegitu dalam mengklarifikasi peralatan pd umumnya dan sebenarnya kita sebelum meminta dukungan sewa genset ke UD HARY’s Jaya dia kapasitas segitu memang tidak punya tetapi sanggup mengadakan jika ada yang membutuhkan.
ULP dapat melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.
Terkait dengan tender Pak Hendi, menurut kami penawarannya tidak dapat digugurkan apabila mampu memenuhi ketentuan dibawah ini:
1. Masalah kapasitas genset 120 KVA maka genset 50 KVA dapat diparalelkan dengan genset 80 KVA, dengan ketentuan kedua genset memenuhi syarat sinkronisasi untuk untuk diparelelkan (teknisi dapat menjelaskan hal tsb)
2. Masalah bukti kepemilikan, genset tidak sama dengan mobil, kalau mobil wajib punya STNK sementara genset tidak. Jadi masalah tsb bukan sesuatu yg substansial.
3. Masalah genset diluar kota, UD Hary’s Jaya dapat meminta waktu kepada ULP untuk membawa pulang genset tersebut.
Kami mengikuti pengadaan jasa konstruksi pada suatu paket pekerjaan, setelah waktu upload dokumen penawaran habis, selang beberapa waktu kami liat daftar peserta dan harga penawaran ada 5 peserta yang memasukan penawaran dan kami di nomor urut terendah ke-2. Tetapi setelah beberapa lama kemudian ada email masuk memberitakan bahwa lelang batal dan akan di ulang dg alasan sbb : “Terdapat kesalahan pada rincian HPS (volume) sehingga Nilai Total HPS melampaui anggaran yang tersedia.”………dg alasan seperti ini apakah bisa dibenarkan? sedangkan kita sudah memasukan dok penawaran.
Lelang dapat dibatalkan karena alasan tersebut. Peserta lelang juga dapat menuntut secara perdata supaya biaya yang dikeluarkan dalam rangka penyiapan dokumen penawaran diberikan ganti rugi.
Bukankah seperti ini seharusnya?
Pokja ULP menyatakan pelelangan gagal, apabila :
a. jumlah peserta yang memasukan dokumen penawaran (file penawaran administrasi dan teknis yang dapat dibuka) kurang dari 3 (tiga) peserta;
b. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
c. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
d. seluruh harga penawaran terkoreksi di atas HPS;
e. sanggahan dari peserta atas pelaksanaan pelelangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan dokumen pengadaan ternyata benar;
f. sanggahan dari peserta atas kesalahan substansi dokumen pengadaan ternyata benar; atau
g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi.
PA/KPA dapat membatalkan pelelangan bila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Pembatalan demikian tidak mesti atas dasar sanggahan.
Total HPS melampaui pagu anggaran tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Kemungkinannya lelang tersebut dibatalkan atas perintah PA/KPA.
SAYA SEDANG MENGIKUTI TENDER DI DINAS BMCK ACEH DAN DINAS PENDIDIKAN ACEH, DAN SAYA SUDAH MENGETAHUI KALO PAKET2 YANG SAYA IKUT SUDAH DIARAHKAN OLEH POKJA/ULP. DALAM KESEMPATAN INI SAYA INGIN TANYAKAN : APAKAH KITA BISA LANGSUNG LAPOR POLISI? KARENA MELAYANGKAN SURAT SANGGAH PERCUMA SAJA KARENA POKJA MEREMEHKAN SETIAP SANGGAHAN. OLEH KARENA ITU SAYA MINTA KEPADA REKAN-REKAN LAIN YANG DIRUGIKAN UNTUK BERSATU MEMBASMI PERAMPOK2 UANG NEGARA YANG BANYAK BERKELIARAN DI DINAS PENDIDIKAN DAN BMCK ACEH.
Pasal 118 ayat (7) Perpres 54/2010 menyebutkan “Apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, maka ULP: a. dikenakan sanksi administrasi; b. dituntut ganti rugi; dan/atau c. dilaporkan secara pidana.”
Kalau kita mau melaporkan secara pidana maka unsur-unsur pidananya harus terpenuhi. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur-unsurnya sbb:
1. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
2. Perbuatan tersebut menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
3. Perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tadi siang, saya telah melaporkan Pokja Kota Banda Aceh ULP Dinas Pendidikan ke Polresta. Laporannya dapat dibaca di http://www.duniakontraktor.com/melaporkan-pokja-kota-banda-aceh-ke-polisi/.html
Demikian menurut pendapat kami…
assalamualaikum
kami ada mengikuti pelelangan pengadaan barang dan jasa (jasa konstruksi)
di dalam dokumen lelang pada persyaratan pajak di sebutkan sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir, misalnya , januari, febuari, maret,
sedangkan yang kami lampirkan dalam dokumen penawaran kami adalah, pajak bulan ,februari, maret, april, kenapa bisa di gugurkan penawaran kami oleh penitia lelang sistem LPSE. tolong bapak jelaskan keppres mana dan di kepmen nomor berapa dan pasal berapa yang bisa menggugurkan penawaran kami ? mohon penjelasannya
Penawaran bapak tidak boleh digugurkan karena telah sesuai dengan ketentuan perpajakan berdasarkan Pasal 19 huruf k Perpres 54/2010.
Bila panitia lelang menganggap pajak yg bapak lampirkan tidak sesuai dengan permintaan mereka dalam dokumen lelang, maka kesalahan tsb sifatnya tidak subtantif, dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan penawaran.
Substansi dari perpajakan yaitu Peningkatan penerimaan negara melalui sektor perpajakan (dapat dilihat pada bagian Umum Penjelasan Perpres 54/2010).
Bunyi Pasal 19 huruf k Perpres 54/2010:
(1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: k. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
Pejelasan Pasal 19 Huruf k: “Persyaratan pemenuhan kewajiban pajak tahun terakhir dengan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dapat diganti oleh Penyedia Barang/Jasa dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.”
Note:
Bila persyaratan pemenuhan kewajiban pajak tahun terakhir dengan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa, bapak ganti dengan Surat Keterangan Fiskal (SKF) maka sama artinya bapak menyampaikan pajak bulan ,februari, maret, april, bukan januari, febuari, maret…
Demikian menurut saya…
Permintaan tenaga teknik (tenaga ahli) yang berlebihan merupakan persyaratan diskriminatif yang arahnya untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, yang dapat menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat antar penyedia barang / jasa yang setara…
Lengkapnya dapat dibaca di http://www.duniakontraktor.com/lelang-dengan-persyaratan-tenaga-teknis-yang-berlebihan/.html
saya mau konsultasi, perusahaan saya mengikuti lelang rehabilitasi jalan, dg sistem gugur, pd evaluasi administrasi perusahaan sy dinyatakan lulus, dan pd evaluasi teknis ada beberapa yg tidak dinyatakan lulus, maka kami melayangkan surat saggahan kepada panitia, dan mereka membalas surat sanggaha kami dengan menjelaskan alasan yg menyebabkan kenapa perusahaan sya gugur yaitu:
evaluasi teknis
1. peralatan yg dimita dalam dokumen teknis adlh satunya 1 (satu) unit excavator, peralatan tsb tidak ada dalm surat perjanjian jangka panjang yg didukung oleh perusahaan yg memberi dukungan, sedangkan didlm dokumen penawaran tdk ada disebutkan masalh ttg prjanjian jangka panjang bukankah kalo perusahaan yg telh mmberi dukungan alat kepd perusahaan saya sdh mengeluarkan surat dukungan brarti perusahaan tsb sdh mendukung penuh atas pekerjaan yg dimaksud, dan pada saat pengumuman pemenang, jawaban alasan mereka adalah daftar peralatan yg dilampirkan tidak sesuai denga yg diminta (kurang 1 unit alat excavator),sedangkan saya mempuyai bukti bahwa dukungan alat excavator itu ada, berbeda sekali alasannya pada saat jawaban sanggahan,
2.Alamat surat perjanjian sewa peralatan salah (harusnya ke panitia) bukankah itu bisa diklarifikasi ke perusahaan tsb,
3. Metodepelaksanaan
poin A UMUM yg disampaikan adlh tetang metode pekerjaan jembatan poin c TUJUAN menjelaskan scr tekis ttg jembatan ada kesalahan pegetikan disitu, tetapi secara keseluruha menjelaska ttg pekerjaan rehab jalan, dan pada pegumuman pemenang, kesalahan metode ini tidak ada di sebutkan pd saat itu, kesalahan metode ini disebutka pd jawaban sanggahan,
EVALUASI HARGA;
1, harga satuan agregat kasar utuk klas C tidak sesuai dg harga yg ada didaftar dasar satuan barang,
2. uraian analisa harga satua jenis pekerjaan pegadaan klas C tidak sesuai dokumen pengadaan (lampiran BOQ) , untuk kesalahan ini pd saat pengumuman jg tidak ada disebutkan,
bagaimana menurut bapak? apakah kesalahan2 kami trmasuk kesalahan yg subtantif, kami merasa perusahaa kami dan negarapun sangat dirugikan karena kami sdh merasa penawaran kami sudah lengkap dan yang dimenangkan adalah penawaran yg lebih tinggi hargaya dr perusahaan kami,,,, dan apakah keselurahan anggota panitia pelelangan tsb harus memiliki sertifikasi barang dan jasa, karena yang hanya memiliki sertifikasi barang dan jasa hanya ketua panitianya saja sekretaris dan anggota tidak memilki sertifikasi barang/jasa? mohon jawabannya pak trims,,,,
Untuk kasus ini, masalah lain dapat diabaikan. Lelang harus dibatalkan karena Panitia tidak bersertifikat…
Mbak Triyani Intannova, hari ini saya dapat kritikan dari seorang teman karena tanggapan saya terhadap permasalahan anda terlalu minim. Tanggapan minim ini saya maksudkan supaya dalam menghadapi masalah ini anda lebih fokus ke masalah yg paling menguntungkan.
Terhadap kritikan tsb, saya juga merasa tidak enak hati. Oleh sebab itu, saya akan mencoba menjelaskan masalah ini sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan yg saya miliki.
Dari uraian anda diatas, ada beberapa poin penting yang ingin saya tanggapi:
1. [peralatan yg dimita dalam dokumen teknis adlh satunya 1 (satu) unit excavator, peralatan tsb tidak ada dalm surat perjanjian jangka panjang yg didukung oleh perusahaan yg memberi dukungan, sedangkan didlm dokumen penawaran tdk ada disebutkan masalh ttg prjanjian jangka panjang]
Hal ini bukan masalah yg substansi. Terkait peralatan, Perpres 54/2010 menjelaskan sbb: “memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
Dengan adanya dukungan tersebut, anda akan mampu menyediakan peralatan yg diperlukan.
2. [Alamat surat perjanjian sewa peralatan salah (harusnya ke panitia) bukankah itu bisa diklarifikasi ke perusahaan tsb]
Tdk substansi, bisa diklarifikasi.
3. [ Metodepelaksanaan poin A UMUM yg disampaikan adlh tetang metode pekerjaan jembatan poin c TUJUAN menjelaskan scr tekis ttg jembatan ada kesalahan pegetikan disitu, tetapi secara keseluruha menjelaska ttg pekerjaan rehab jalan, dan pada pegumuman pemenang, kesalahan metode ini tidak ada di sebutkan pd saat itu, kesalahan metode ini disebutka pd jawaban sanggahan]
Untuk masalah metode, saya tidak bisa tanggapi bila tidak membaca keseluruhan isinya. Penilaian thd metode pelaksanaan berupa kesimpulan, yang intinya bahwa metodenya memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan.
Persyaratan substantif adalah terpenuhinya persyaratan pokok. Toleransi terhadap kesalahan masih diizinkan, asalkan kesalahan tsb tdk berpengaruh terhadap kualitas mutu dan performa pekerjaan.
Mengingat kesalahan metode baru diberitahu pada saat jawaban sanggah maka dapat disimpulkan bahwa kesalahan tsb bukanlah kesalahan yg substantif.
4. [1, harga satuan agregat kasar utuk klas C tidak sesuai dg harga yg ada didaftar dasar satuan barang, 2. uraian analisa harga satua jenis pekerjaan pegadaan klas C tidak sesuai dokumen pengadaan (lampiran BOQ) , untuk kesalahan ini pd saat pengumuman jg tidak ada disebutkan]
Untuk jawaban pasti, saya perlu melihat datanya. Karena kesalahan ini tdk disebutkan pada saat pengumuman, saya juga menganggap bahwa hal itu tidak bersifat substantif.
Pada tanggapan sebelumnya tidak saya fokuskan ke masalah ini karena untuk mencari kebenaran terkait teknis dibutuhkan saksi ahli, kalau kesalahan yg terkait dgn aturan maka ketentuannya sudah cukup jelas yaitu Perpres 54/2010…
Mengingat tahapannya sudah melewati masa sanggah maka upaya yg dapat ditempuh berupa sanggah banding atau pengaduan. Pengaduan dapat ditujukan ke LKPP dan tembusannya ke PA, atau bisa langsung ditujukan ke PA atau ombudsman RI.
Demikian pendapat saya, semoga bermamfaat…
Tambahan referensi, baca: http://www.duniakontraktor.com/lelang-dengan-persyaratan-tenaga-teknis-yang-berlebihan/.html
As. Wr. Wb
Saya ingin menanyakan perusahaan kami mengikuti tender di dinas pengairan Aceh Besar dengan nama paket Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Gp. Cot Mentiwan Kec. Ingin Jaya (Otsus Kab/Kota) disini dapat dilihat ada indikasi permainan karena awal pemasukan tanggal 18 april 2012 s/d jam 9.00 wib tetapi sekitar jam 8.47 telah terjadi perubahan jadwal pemasukan dengan tgl yang sama berubah menjadi tgl 20 april 2012 dan pada jam 17.00 tgl 18 April 2012 terjadi perubahan kembali menjadi tanggal pembukaan penawaran tgl 18 april 2012, dan permasalahannya perusahaan kami karena mengetahui perubahan s/d tanggal 20 april 2012 mengulang/perubahan upload penawaran mengganti tanggal 20 april 2012.
Setelah pembukaan tanggal 18 april 2012 perusahaan kami CV. WESTINDO RAYA, di buka nilai penawaranya dan pada tgl 23 April 2012 di tulis keterangannya sbb:
Memasukan penawaran melewati jadwal lelang Tgl, 18 April 2012 jam 09.00, di terima LPSE tgl, 18 April 2012 jam16.27,
Tolong masukan dan bantuannya pak. Atas Bantuannya kami ucapkan terima kasih.
Masalah ini sama dengan yg dihadapi oleh Randi Harja pada komen dibawah. Menurut saya, lebih baik segera disampaikan pengaduan ke PA…
Penjelasan LKPP tentang pengaduan, baca di duniakontraktor.com/pengaduan
Saya ingin terjun didunia tender… Apa yang harus saya lakukan dan apa2 saja yg harus saya persiapkan? Mohon bimbingannya
Untuk terjun ke dunia tender syarat pertama yg harus kita penuhi adalah perizinan. Untuk usaha perdagangan, izinnya SIUP dan untuk jasa konstruksi, izinnya IUJK.
SIUP dan IUJK bisa dibuat oleh pelaku usaha perorangan atau pelaku usaha yg berbentuk korporasi (perusahaan).
Bila mau membuat dalam bentuk korporasi, yg pertama harus dibuat adalah akte notaris, selanjutnya perizinan serta dokumen terkait lainnya, berupa:
Selanjutnya bisa berpartisipasi dalam proses lelang…
As. Wr. Wb
Begini pak perusahaan kami mengikuti tender di dinas pengairan Aceh Besar dengan nama paket Peningkatan Jaringan Irigasi Gp. Jantho, Gp. Cumcum, Gp. Lam Jruen, Gp. Bayu Kec. Seulimum dan Kota Jantho (Otsus Kab/Kota) disini dapat dilihat ada indikasi permainan karena awal pemasukan tanggal 18 april 2012 s/d jam 9.00 wib tetapi sekitar jam 8.47 telah terjadi perubahan jadwal pemasukan s/d tanggal 20 april 2012 dan pada jam 17.00 terjadi perubahan kembali menjadi tanggal 18 april 2012, dan permasalhannya perusahaan kami karena mengetahui perubahan s/d tanggal 20 april 2012 mengulang/perubahan upload penawaran mengganti tanggal 20 april 2012. Setelah pembukaan tanggal 18 april 2012 perusahaan kami CV. RAWA MULIA tidak di buka nilai penawaranya dan di tulis keterangannya sbb:
Memasukan penawaran melebihi jadwal lelang , tgl 18 April 2012 jam 09.00, Dokumen diterima pokja tanggal, 18 April 2012 jam 16.35. Atas Bantuan kami ucapkan terima kasih.
Bapak bisa membuat pengaduan kepada Pengguna Anggaran, tembuskan pengaduan tsb ke Inspektorat…
Dasar hukum dalam membuat pengaduan adalah Perpres 54/2010 dan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pedomannya:
Pasal 40 UU No 25 tahun 2009:
(1) Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Masyarakat yang melakukan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin hakhaknya oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan; dan
b. pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
Pasal 42:
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan.
(3) Pengaduan disampaikan secara tertulis memuat:
a. nama dan alamat lengkap;
b. uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiel atau immateriel yang diderita;
c. permintaan penyelesaian yang diajukan; dan
d. tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
(4) Pengadu dapat memasukkan tuntutan ganti rugi dalam surat pengaduannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan.
Pasal 43:
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dapat disertai dengan bukti-bukti sebagai pendukung pengaduannya.
(2) Dalam hal pengadu membutuhkan dokumen terkait dengan pengaduannya dari penyelenggara dan/atau pelaksana untuk mendukung pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara dan/atau pelaksana wajib memberikannya.
Note:
Bila bapak mau jumpa, saya ada di Banda Aceh, HP: 085260027980…
Pak, Setelah saya melakukan Sanggahan Ke panitia Dan Dijawab Oleh Panitia Kalau BAHP Ada kesalahan Pengetikan. (Jawaban Sanggahan Telah Dikirim Ke Email bapak)
Apakah Di Benarkan Dalam Perpres 54/2010 BAHP yang Telah Diumumkan Dirubah atau Dikoreksi Kembali Karena Salah Pengetikan ? Mohon Bantuan dari bapak, Sebelum dan sesudahnya saya Ucapkan Terima Kasih.
Tidak boleh merubah BAHP akibat sanggahan dari penyedia, kecuali pelelangan terlebih dahulu dinyatakan batal…
Menurut Perpres 54/2010, apabila sanggahan dinyatakan benar maka ULP harus menyatakan pelelangan gagal…
Karena ULP tidak bertindak sesuai dengan ketentuan Perpres 54/2010, Bapak dapat melakukan sanggah banding. Ketentuan sanggah banding sudah diatur dalam Perpres 54/2010…
Pilihan kedua, bapak dapat melakukan pengaduan. Ketentuan tentang pengaduan diatur dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik…
Dalam dokumen lelang disebut bahwa masa berlaku jaminan penawaran berlaku 30 hari dari masa penutupan penawaran. Penutupan penawaran tanggal 29 maret 2012. pada surat jaminan penwaran kami tertulis masa berlaku 30 hari kalender dimulai dari tanggal 29 maret s/d 28 april.tetapi pihak panitia menggugurkan penawaran kami dg alasan:
1. masa berlaku jaminan penawaran yang sebenarya 30 hari,menurut pendapat mereka dimulai dr tgl 29 maret s/d 27 april
2. jadi jika dimulai tgl 29 maret s/d 28 april berarti 31 hari dan melebihi dokumen lelang yang hanya 30 hari
Dari kedua alasan tersebut mereka menggurkan penawaran kami,mohon solusinya
Kesalahan jaminan penawaran karena waktu berlakunya lebih lama dari ketetapan dokumen lelang, bukanlah kesalahan yg bersifat substansi. Panitia lelang tidak boleh menggugurkan penawaran Bu Yuni karena kesalahan yg demikian…
Lampiran II Bagian B. 1. f. 8). b) (2) (b) Perpres No 54 Tahun 2010 menjelaskan: “jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan”.
Pak Saya mau Konsultasi ,saat Ini saya Mengikuti lelang dan sudah pada Masuk masa Sanggah.. dalam Lelang yang saya Ikuti HPS nya Rp 957.150.000,00 urutan penawar yang paling rendah (1).569.185.200,00 urutan ke 2 Rp 622.147.500,00 Urutan Ke 3 Rp 650.862.000,00 dan saya berada Diurutan Ke 2. Setelah Diundang panitia lelang Untuk klarifikasi data saya datang,tetapi pada saat klarifikasi data yg datang cuma urutan ke 2 dan ketiga dan urutan ke 1 tidak datang,pada saat itu itu anggota panitia meriksa data dan punya saya lengkap tetapi urutan yg ke 3 tidak lengkap ( tidak memasukan pengalaman dan tenaga ahli ). setelah selesai klarifikasi data tidak beberapa jam kemudian keluar BERITA ACARA HASIL PELELANGAN DAN PENGUMUMAN PEMENANG LELANG,,dalam Berita Acara hasil hasil pelelangan No 5 ( EVALUASI KUALIFIKASI ) tertulis No urutan ke 1 Tidak Tidak memenuhi Syarat.Urutan Ke 2 memenuhi Persyaratan Dan Urutan Ke 3 Tidak memenuhi Persyaratan. Tetapi Pada tahap ke 6 tahap Pembvuktian Kualifikasi Tertulis urutan ke 1 memenuhi persyaratan , Ke 2 memnuhi Persyaratan dan Yang Ke tiga Juga Memenuhi Persyaratan,Sehingga dari hasil tersebut panitia menetapkan urutan ke 1 jadi calon Pemenang,urutan ke 2 jadi calon cadangan pemenang ke 1 dan urutan ke3 jadi calon cadagan ke 2..disini saya mau bertanya,dalam perpres 54/2010 apakah itu sudah sesuai keputusan yg diambil oleh panitia tersebut ataukah menyalahi.? sebelum saya melakukan SANGGAHAN saya konsultasi dulu dengan bapak.tolong ya pak berikan tanggapanya secepatnya karena saat ini udah masuk masa sanggah.
berikut saya lampirkan Berita Acara Hasil Pelelangan
BERITA ACARA HASIL PELELANGAN (BAHP)
Nomor : B- 016 /Setda/Peng_PD/027/04/2012
I. UMUM
a. Nama Kegiatan :
b. Paket Pekerjaan :
c. Panitia Pengadaan :
d. Pagu / Nilai Total HPS :
e. Metoda Pengadaan :
II. PROSES PELELANGAN UMUM A. TAHAPAN PELELANGAN
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya Pengadaan Pakaian KORPRI
Panitia Pengadaan barang/jasa yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong nomor : 188.45/01/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2012
Rp. 2.589.900.000,- / Rp. 957.150.000,-
Pelelangan Umum Secara Elektronik Pascakualifikasi
Proses pengadaan penyedia barang/jasa dilaksanakan dengan cara Pelelangan Umum secara elektronik pascakualifikasi satu file.
Pengumuman Pelelangan Umum dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2012 s/d 21 Maret 2012 melalui web site http://www.lpse.tabalongkab.go.id.
Satu hari setelah penayangan pengumuman yaitu dari tanggal 14 Maret 2012 s/d 25 Maret 2012, calon penyedia melakukan pendaftaran dan pengunduhan (download) dokumen pemilihan di web site http://www.lpse.tabalongkab.go.id. Jumlah Penyedia yang melakukan pendaftaran 46 (empat puluh enam) perusahaan.
Penjelasan dokumen pemilihan secara online melalui web site http://www.lpse.tabalongkab.go.id dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2012 dari pukul 13:00 wita s/d 15:00 wita.
1 (satu) hari setelah penjelasan pada tanggal 20 Maret 2012 dimulai pukul 00:00 wita calon penyedia barang/jasa mengupload dokumen penawaran dan kualifikasi di web site http://www.lpse.tabalongkab.go.id sampai dengan batas waktu pemasukan penawaran ditutup pada tanggal 16 Maret 2012 pukul 08.15 wita.
Pada hari Senin tanggal 16 Maret 2012 dimulai pukul 08.15 Wita, Panitia Pengadaan melalui web site http://www.lpse.tabalongkab.go.id melakukan pembukaan file dokumen penawaran (dokumen penawaran harga, administrasi dan teknis) serta dokumen kualifikasi. Jumlah penyedia yang memasukkan (meng-upload) dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran adalah sebanyak 11 (sebelas) perusahaan. Jumlah penyedia yang tidak memasukkan (meng-upload) dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran 36 (tiga puluh enam) perusahaan. Sampai batas akhir penutupan yang memasukan/upload dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran sebanyak 11 (sebelas) perusahaan. Jumlah dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran yang berhasil dibuka sebanyak 11 (sebelas) perusahaan.
B. EVALUASI PENAWARAN
Evaluasi penawaran dilakukan dengan metode evaluasi sistem gugur. Evaluasi penawaran dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2012, dengan urutan sebagai berikut :
1. Koreksi Aritmatik
Hasil koreksi aritmatik adalah sebagai berikut :
Urutan penawaran sesudah terkoreksi Nama Peserta Harga
Penawaran
Dalam Angka
(Rp.) Harga
Penawaran
Terkoreksi
(Rp.) Nilai Total HPS
(Rp) Keterangan
1 CV. Menoreh Makmur 569,185,200 569,185,200 957,150,000 Dievaluasi
2 CV. Cahaya Alam Persada 622,147,500 622,147,500 Dievaluasi
3 CV. Medika Jaya 650,862,000 650,862,000 Dievaluasi
4 PT. Anugerah Raya Karya Mandiri 654,531,075 654,531,075 Tidak Dievaluasi
5 CV. Dita 660,433,000 660,433,000 Tidak Dievaluasi
6 CV. Joes 714,033,900 714,033,900 Tidak Dievaluasi
7 CV. Dua Putera Sejahtera 714,672,000 714,672,000 Tidak Dievaluasi
8 CV. Modis Ceria 733,815,000 733,815,000 Tidak Dievaluasi
9 CV. Widya Sari 746,577,000 746,577,000 Tidak Dievaluasi
10 CV. Komando Utama 750,405,600 750,405,600 Tidak Dievaluasi
11 CV. Putra Pesayangan 893,340,000 893,340,000 Tidak Dievaluasi
2. Evaluasi Administrasi
Evaluasi Administrasi dilakukan terhadap 3 (tiga) penawaran yang memenuhi syarat dimulai dengan penawaran terendah setelah koreksi aritmatik.
Evaluasi administrasi dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan administrasi.
Hasil Evaluasi Administrasi adalah sebagai berikut:
No. Nama Peserta Hasil Evaluasi Administrasi Keterangan
1 CV. Menoreh Makmur Memenuhi Syarat LULUS
2 CV. Cahaya Alam Persada Memenuhi Syarat LULUS
3 CV. Medika Jaya Memenuhi Syarat LULUS
Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis
3. Evaluasi Teknis
Evaluasi Teknis dilakukan dengan sistem gugur Hasil Evaluasi Teknis adalah sebagai berikut:
No. Nama Perusahaan Penawar Hasil Evaluasi Teknis Keterangan
1 CV. Menoreh Makmur Memenuhi Syarat LULUS
2 CV. Cahaya Alam Persada Memenuhi Syarat LULUS
3 CV. Medika Jaya Memenuhi Syarat LULUS
Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga
4. Evaluasi Harga
Hasil evaluasi harga adalah sebagai berikut :
No. Nama Peserta Harga
Penawaran
Terkoreksi Nilai Total HPS
(Rp.) Prosentase
Penawaran
terhadap HPS Keterangan
(Rp.) (%)
Tidak melebihi
1 CV. Menoreh Makmur 569,185,200 59.47 HPS/LULUS
Tidak melebihi
2 CV. Cahaya Alam Persada 622,147,500 957,150,000 65.00 HPS/LULUS
Tidak melebihi
3 CV. Medika Jaya 650,862,000 68.00 HPS/LULUS
Dari hasil evaluasi administrasi, teknis dan biaya disusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan calon pemenang cadangan 2, sebagai berikut:
No. Nama Peserta Alamat Harga
Penawaran
Terkoreksi (Rp.) Keterangan
1 CV. Menoreh Makmur Jl. Gadingan No. 28 Wates
Kulon Progo Yogyakarta 569,185,200 Calon Pemenang
2 CV. Cahaya Alam Persada Jl. Amuntai – Alabio RT. 04 No.
53 Pelampitan Hilir Amuntai
Kab. Hulu Sungai Utara 622,147,500 Calon Pemenang
Cadangan 1
3 CV. Medika Jaya Jl. Menteri Empat Gg. Setia
Abadi II No. 09 C Martapura
Kab. Banjar 650,862,000 Calon Pemenang
Cadangan 2
5. Evaluasi Kualifikasi
Evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang, pemenang cadangan 1 dan pemenang cadangan 2. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan metode penilaian sistem gugur.
No. Nama Peserta Alamat Pemenuhan
Persyaratan
Kualifikasi Keterangan
1 CV. Menoreh Makmur Jl. Gadingan No. 28 Wates
Kulon Progo Yogyakarta Tidak Memenuhi
Persyaratan LULUS/Calon
Pemenang
2 CV. Cahaya Alam Persada Jl. Amuntai – Alabio RT. 04 No.
53 Pelampitan Hilir Amuntai
Kab. Hulu Sungai Utara Memenuhi
Persyaratan LULUS/Calon
Pemenang
Cadangan 1
2 CV. Medika Jaya Jl. Menteri Empat Gg. Setia
Abadi II No. 09 C Martapura
Kab. Banjar Tidak Memenuhi
Persyaratan LULUS/Calon
Pemenang
Cadangan 2
6. Pembuktian Kualifikasi
Pembuktian kualifikasi dilaksanakan pada hari Senin tanggal 2 April 2012 terhadap Calon Pemenang, akan dilakukan pembuktian kualifikasi dengan cara melihat dokumen asli atau dokumen yang sudah dilegalisir oleh yang berwenang dan meminta salinannya.
No. Nama Peserta Alamat Pemenuhan
Persyaratan
Kualifikasi Keterangan
1 CV. Menoreh Makmur Jl. Gadingan No. 28 Wates Kulon
Progo Yogyakarta Sesuai dengan
dokumen
kualifikasi Lengkap/
Memenuhi
Persyaratan
2 CV. Cahaya Alam Persada Jl. Amuntai – Alabio RT. 04 No. 53
Pelampitan Hilir Amuntai Kab.
Hulu Sungai Utara Sesuai dengan
dokumen
kualifikasi Lengkap/
Memenuhi
Persyaratan
3 CV. Medika Jaya Jl. Menteri Empat Gg. Setia Abadi
II No. 09 C Martapura Kab. Banjar Sesuai dengan
dokumen
kualifikasi Lengkap/
Memenuhi
Persyaratan
Dari hasil pembuktian kualifikasi yang dilakukan disimpulkan bahwa data yang disampaikan oleh Perusahaan penawar adalah benar dan sesuai, maka untuk itu :
-. CV. Menoreh Makmur sebagai Calon Pemenang dapat ditetapkan sebagai Pemenang Pelelangan Umum Secara Elektronik;
-. CV. Cahaya Alam Persada sebagai Calon Pemenang 1 dapat ditetapkan sebagai Pemenang Pelelangan Umum Cadangan 1 Secara Elektronik;
-. CV. Medika Jaya sebagai Calon Pemenang 2 dapat ditetapkan sebagai Pemenang Cadangan 2 Pelelangan Umum Secara Elektronik.
III. PENUTUP / KESIMPULAN
Peringkat penawaran setelah dilakukan evaluasi penawaran dan kualifikasi yang sekaligus merupakan calon penyedia Pelelangan Umum pascakualifikasi secara elektronik ini adalah :
Calon Pemenang :
Nama Perusahaan : CV. MENOREH MAKMUR
Alamat : Jl. Gadingan No. 28 Wates Kulon Progo Yogyakarta
NPWP : 02.778.064.2-544.000
Harga Penawaran Terkoreksi : Rp. 569,185,200
(Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah)
Calon Pemenang Cadangan 1 :
Nama Perusahaan : CV. CAHAYA ALAM PERSADA
Alamat : Jl. Amuntai – Alabio RT. 04 No. 53 Pelampitan Hilir Amuntai Kab.
Hulu Sungai Utara
NPWP : 02.590.692.2-732.000
Harga Penawaran Terkoreksi : Rp. 622,147,500
(Enam Ratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah)
Calon Pemenang Cadangan 2 :
Nama Perusahaan : CV. MEDIKA JAYA
Alamat : Jl. Menteri Empat Gg. Setia Abadi II No. 09 C Martapura Kab.
Banjar
NPWP : 02.475.298.2-732.000
Harga Penawaran Terkoreksi : Rp. 650,862,000
(Enam Ratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah)
Demikian Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) ini dibuat untuk digunakan sebagai bahan lebih lanjut.
Tanjung, 2 April 2012
Panitia Pengadan Barang/Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong
Tahun Anggaran 2012
Kami dari CV. Cahaya Alam Persada melakukan sanggahan dengan alasan-alasan sbb:
1. Bahwa pelelangan Pengadaan Pakaian KORPRI telah terjadi penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 karena pemenang lelang yang ditetapkan merupakan penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi syarat kualifikasi;
2. Bahwa berdasarkan Pasl 36 ayat (3) Perpres No 54 Tahun 2010, Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya melalui Metode Pelelangan Umum diumumkan paling kurang di website K/L/D/I, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Oleh sebab itu menetapkan peserta lelang yang tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagai pemenang lelang telah melanggar ketentuan Perpres No 54 Tahun 2010;
Berdasarkan ketentuan diatas maka kami mohon supaya Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Pakaian KORPRI dinyatakan gagal dan segera dilakukan evaluasi ulang.
Demikian sanggahan ini, atas atensi dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.