Bukti Peralatan Tidak Perlu Dilampirkan dalam Dokumen Penawaran

Pasal 56 ayat 10 & 11 Perpres 54/2010 menyebutkan:

(10) ULP/Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Presiden ini.

(11) ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan ketentuan:

a. meminta Penyedia Barang/Jasa mengisi formulir kualifikasi; dan
b. tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi.

Ketentuan diatas sangat jelas, bahwa seluruh persyaratan lelang harus mengacu pada Perpres 54/2010. Namun demikian masih banyak pihak (oknum ULP) mencoba mencari dalih untuk mengangkangi ketentuan tsb, contohnya persyaratan yang mengharuskan melampirkan bukti kepemilikan peralatan dan keharusan melampirkan surat pernyataan personil inti serta lampiran sertifikat keahlian lainnya.

Ketentuan Pasal 56 ayat (11) diatas dipungkiri oleh mereka (oknum ULP) dengan dalih “karena bukan bagian dari persyaratan kualifikasi, maka keharusan melampirkan bukti kepemilikan peralatan dan keharusan melampirkan surat pernyataan personil inti serta lampiran sertifikat keahlian lainnya tetap disyaratkan.”

Mereka menganggap persyaratan teknis bukan bagian dari persyaratan kualifikasi. Padahal yang namanya kualifikasi tidak sesempit anggapan mereka. Persyaratan teknis merupakan bagian dari persyaratan kualifikasi, hal itu berdasarkan pengertian kualifikasi menurut Pasal 56 ayat 1 & 2 Perpres 54/2010, yang bunyinya sbb:

(1) Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa.

(2) Kualifikasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu prakualifikasi atau pascakualifikasi.

Penjelasan LKPP

Menurut LKPP, persyaratan teknis merupakan bagian dari persyaratan kualifikasi. Penjelasan LKPP sbb:

“Jika data personil dan peralatan yang disampakan dalam dokumen kualifikasi sudah sesuai dengan persyaratan personil dan peralatan yang disyaratkan dalam dokumen teknis, maka penawaran yang tidak mencantumkan data personil dan peralatan tersebut tidak dinyatakan gugur.” (www.konsultasi.lkpp.go.id)

Kesimpulan

Berdasarkan uraian serta penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa “dokumen penawaran teknis tidak perlu melampirkan bukti kepemilikan peralatan, surat pernyataan personil inti serta lampiran sertifikat keahlian lainnya.”

.

Dunia Kontraktor | Bebas tapi Jelas


4 + 7 =

3 Tanya-Jawab untuk “Bukti Peralatan Tidak Perlu Dilampirkan dalam Dokumen Penawaran”

  1. Mohon Informasi , Dasar hukum yang di gunakan dalam pelaksanaan tender di lingkungan BUMN , terima kasih

  2. Nice info…

    utk referensi kuliah,, ijin buat makalah,, hehehe

    salam hangat, salam kenal
    http://www.masterfajar.com

Lambaro Elektronik
Bridal Ads
Log in | Design by Varidati

Google PageRank Checker Review www.duniakontraktor.com on alexa.com