Thursday, October 05, 2017

Cara Penyelesaian Masalah Lelang Merujuk pada UU Administrasi Pemerintah

Selama ini penyelesaian permasalahan lelang umumnya mentok sampai tahap sanggahan dan biasanya semua sanggahan akan dijawab oleh Pokja ULP meskipun jawaban mereka banyak ngawurnya. Setelah sanggahan dijawab meskipun jawabannya ngawur, pastinya lelang akan terus berlanjut. Sementara rekanan pada umumnya terpaksa menerima karena tidak tahu lagi jalan apa yang mesti ditempuh. Untuk sanggah banding, hal itu agak berat dilakukan karena harus ada jaminan sanggah banding yang nilainya lumayan besar. Selain itu, pada pelelangan dengan e-procurment, ketentuan tentang sanggah banding sudah ditiadakan.

Pilihan lain setelah sanggahan, biasanya dilakukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Itupun sering gagal karena keputusan Pokja ULP tentang penetapan pemenang, sifatnya belum final. Keputusan tsb bisa saja dianulir oleh PA jika PPK tidak sependapat dengan Pokja ULP. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, keputusan tata usaha negara yang dapat digugat hanya keputusan yang bersifat final.

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, permasalahan tender sudah menemukan jalan penyelesaian. Penyedia barang/jasa yang dirugikan dalam proses lelang dapat melakukan sanggahan, selanjutnya bisa dilakukan upaya administrasi banding. Pasal 75 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah menyebutkan:

Pasal-Pasal Penting dalam UU Administrasi Pemerintah yang Berkaitan dengan Hak Masyarakat

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah

Pasal 1
1. Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
4. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
5. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
6. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
7. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
8. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
11. Keputusan Berbentuk Elektronis adalah Keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik.
15. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan.
16. Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan.
17. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 2

Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.