Thursday, August 31, 2017

Contoh Surat Sanggahan Masalah Spesifikasi Yang Mengarah ke Produk Tertentu

Nomor     : 01/S/KCB/BA/VIII/2017    Banda Aceh, 31 Agustus 2017
Lampiran : 1 (satu) berkas 

Kepada Yth.
Pokja Barang dan Jasa Lainnya – XXXV ULP Pemerintah Aceh
Di
     Jl. T. Nyak Arief No. 219, Banda Aceh

Perihal : Sanggahan Lelang Pekerjaan Belanja Modal Alat Laboratorium Umum

Dengan Hormat,

Kami atas nama PT. XYZ  mengajukan sanggahan ini karena spesifikasi barang pada lelang ini mengarah pada produk tertentu. Selain itu, dokumen penawaran kami digugurkan bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berikut ini penjelasan kami:

I. Barang Atomic Absorbtion Spectrophotometer mengarah ke merek Spectrum.


Bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa “Peserta pemilihan yang memasukan dokumen kualifikasi atau penawaran yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan: adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat.

Saturday, August 26, 2017

Apakah Seluruh PNS Merupakan Pejabat Pemerintahan?

Menurut Bagir Manan, jabatan adalah lingkungan kerja tetap yang bersifat abstrak dengan fungsi tertentu, yang secara keseluruhan mencerminkan kerja organisasi. Sifat abstrak dari sebuah jabatan, mengharuskan adanya pejabat yang diberikan wewenang dan tanggung jawab agar jabatan dapat menjadi konkret dan fungsi-fungsinya dapat dijalankan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka organisasi merupakan sebuah kumpulan dari jabatan-jabatan yang memerlukan pejabat sebagai konkretisasi jabatan.

Pengertian jabatan dan pejabat sebagaimana yang dikemukakan oleh Bagir Manan tergambar dalam UU ASN. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua jenis, yakni pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lebih jelas, ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 UU ASN sebagai berikut:

“Pegawai ASN terdiri atas:

a. PNS; dan
b. PPPK.”

Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dapat di Gugat ke PTUN

Oleh H. Ujang Abdullah, SH. M.Si. Disampaikan dalam Bimbingan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Pemerintah Propinsi Lampung, 13-14 Juli 2005.

Istilah penguasa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 66 tahun 1952 disebut sebagai Pemerintah dan menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 838 tahun 1970 disebut sebagai Penguasa, sedangkan menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 Jo Pasal 1 angka 2 UU No.5 tahun 1986 yang sudah diubah dengan UU No. 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebut sebagai badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pengertian tidak hanya meliputi instansi-instansi resmi yang berada dalam lingkungan eksekutif di bawah Presiden akan tetapi termasuk juga Badan/pejabat lain yang melaksanakan urusan pemerintahan.

Dalam praktek di Pengadilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kewenangan memeriksa dan menyelesaikan sengketa perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad), pengertian tersebut meliputi :

1. Badan/jabatan instansi resmi pemerintah Yaitu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota sampai Pemerintahan Kelurahan dan juga lnstansi-instansi resmi pemerintah yang berada di lingkungan eksekutif.

Wednesday, August 16, 2017

YLKI Minta Konsumen Tunda Pembelian Apartemen Kota Meikarta

MEIKARTA, seolah menjadi kosa kata baru dalam jagad perbincangan di kalangan masyarakat konsumen di Indonesia. Promosi, iklan dan marketing yang begitu masif, terstruktur dan sistematis, boleh jadi membius masyarakat konsumen untuk bertransaksi Meikarta. Bahkan, YLKI pun sempat memprotes sebuah redaksi media masa cetak, karena lebih dari 30 persennya isinya adalah iklan full colour Meikarta lima halaman penuh dari media cetak bersangkutan. Dengan nilai nominal yang relatively terjangkau masyarakat perkotaan (Rp 127 jutaan), sangat boleh jadi 20.000-an konsumen telah melakukan transaksi pembelian/pemesanan.

Kendati Wagub Provinsi Jabar Dedi Mizwar, telah meminta pengembang apartemen Meikarta untuk menghentikan penjualan dan segala aktivitas pembangunan, karena belum berizin; promosi Meikarta tetap berjalan, untuk menjual produk propertinya.

Boleh saja pihak Lippo Group menilai bahwa apa yang dilakukannya tersebut sudah lumrah dilakukan pengembang dengan istilah Pre-project Selling.

Namun, praktik semacam itu pada akhirnya posisi konsumen berada dalam kondisi yang sangat rentan dirugikan karena tidak memiliki jaminan atas kepastian pembangunan. Padahal pemasaran yang dilakukan tersebut, diduga keras melanggar ketentuan Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2011, yang mewajibkan pengembang untuk memiliki jaminan atas Kepastian peruntukan ruang; kepastian hak atas tanah; kepastian status penguasaan gedung; perizinan; dan jaminan pembangunan sebelum melakukan pemasaran.

Sunday, August 13, 2017

Pesan Dahsyat Gubernur Aceh Kepada Pemburu Proyek

Hari ini saya sangat bangga dengan Gubernur Aceh, Bapak Irwandi Yusuf. Komitmen beliau untuk memberantas fee (hana fee) proyek sepertinya benar-benar akan diwujudkan. Hari ini melalui akun facebook-nya (https://www.facebook.com/irwandi.yusuf.756) beliau membuat pesan yang sangat dahsyat.

Berikut ini pesan dahsyat Gubernur Aceh kepada pemburu proyek:
  • Tugaih peumimpin kon jak peumeunang proyek rakan. Geutanyoe tameurakan kon karena proyek tapi karena saban pakat peumakmu rakyat. (Tugas pemimpin bukan untuk memenangkan proyek. Kita berteman bukan karena proyek tapi karena sepakat memakmurkan rakyat).
  • Pejabat dari berbagai instansi pemerintah harus menghilangkan kebiasaan kaplingan proyek pada Pemerintah Aceh.
  • Fair procurement atau tender yang fair harus tegak di aceh. Sudah masanya parasit tender dibasmi. ULP hati-hati.
  • Semua orang punya hak dan kewajiban yang sama di depan tender.
Selaku orang Aceh, saya akan bantu Bapak Gubernur dengan cara menggugat Pokja ULP yang nakal ke pengadilan.

Thursday, August 10, 2017

Apakah Tukang Termasuk Personil Inti Dalam Lelang Pekerjaan Konstruksi?

Salah satu persyaratan lelang yang selalu diminta baik untuk pelaku usaha besar maupun usaha kecil yaitu tukang dan mandor sebagai personil inti. Permintaannyapun tidak tanggung-tanggung, bisa melebihi 5 orang tukang. Itupun ada perbedaan ketrampilan (berbeda SKT) untuk setiap paket lelang. Malah ada yang lebih parah dengan mensyaratkan tukang harus berijazah S1 Teknik Sipil, gila kan!

Berikut ini persyaratan mandor dan tukang yang diminta pada lelang Pekerjaan Pembangunan Posko Tagana Provinsi Aceh:
  1. Mandor Bangunan (1 Orang), Pendidikan Minimal D3 dengan SKT Mandor Besi/Pembesian/ Penulangan Beton serta pengalaman minimal 5 (lima) tahun;
  2. Mandor Atap 1 (satu) orang Pendidikan Minimal D3 dengan SKT Mandor Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan serta Pengalaman minimal 5 (lima) Tahun;
  3. Tukang Besi 1 (satu) orang pendidikan minimal SMA sederajat dengan SKT Tukang Besi Tukang Besi – Beton/Barbender/Barbending serta pengalaman minimal 3 (tiga) tahun;
  4. Tukang Cor Beton 1 (satu) orang Pendidikan Minimal SMA sederajat dengan SKT Tukang Cor Beton/Concretetor/Concrete Operation serta Pengalaman minimal 3 (tiga) Tahun;
  5. Tukang Plesteran 1 (satu) Orang Pendidikan Minimal SMA sederajat dengan SKT Tukang Plesteran/Plasterer/Solid Plasterer serta pengalaman minimal 5 (lima) Tahun;
  6. Tukang Bata 1 (satu) orang Pendidikan Minimal SMA sederajat dengan SKT Tukang Pasang Bata/Dinding/Bricklayer/Bricklaying (Tukang Bata) serta pengalaman minimal 5 (lima) tahun;
  7. Tukang Kusen 1 (satu) Orang pendidikan Minimal SMA sederajat dengan SKT Tukang Kusen Pintu dan Jendela Bertingkat serta Pengalaman Minimal 3 (tiga) tahun;

Wednesday, August 09, 2017

Personil Inti Untuk Pekerjaan Konstruksi 2,5 Milyar Kebawah


Perlu diketahui bahwa pekerjaan konstruksi 2,5 milyar kebawah masuk katagori usaha kecil. Pelaku usaha kecil hanya dapat mengerjakan pekerjaan konstruksi dengan kriteria teknologi sederhana, mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan alat kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli. 

Pada Buku Pedoman Pekerjaan Konstruksi sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, disebutkan:

e) Personil Inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksana yang diajukan, meliputi:

Monday, August 07, 2017

Persyaratan Lelang Di LPSE Aceh Makin Menggila

Persyaratan lelang Pekerjaan Pembangunan Gudang Teknologi Alsinbun dan Penimbunan yang diumumkan melalui https://lpse.acehprov.go.id sangat luar biasa dan makin menggila. Pekerjaan dengan nilai HPS Rp 1.588.000.000 mensyaratkan personil inti yang sangat banyak. 

Berikut ini jumlah dan syarat personil yang diminta:
  1. Generral Superintendent/GS, S1 Teknik Sipil, Pengalaman 10 Tahun, 1 orang, SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung Madya (201), Ahli K3 Konstruksi Muda (603) dan Ahli Manajemen Proyek (602), 
  2. Site Engineer S1 Teknik Arsitektur, Pengalaman 5 tahun, 1 orang, SKA Ahli Arsitek Muda, 
  3. Pelaksana Bangunan Gedung, S1 Teknik Sipil, Pengalaman 5 tahun, 2orang, SKT Pelaksana Bangunan Gedung /Pekerjaan Gedung (051), 
  4. Pelaksana Struktur, SMK, Pengalaman 5 Tahun, 3 orang, SKT Tukang Pekerjaan Pondasi ( 010), Tukang Cor Beton ( 013), dan Tukang Besi-Beton (012), 
  5. Pelaksana Arsitektur, S1 Teknik Sipil, Pengalaman 4 tahun, 3 orang, SKT Tukang Pasang Bata (004), Tukang Pasang Keramik (Lantai dan Dinding) (007), dan Mandor Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan (056), 
  6. Pelaksana Timbunan, S1 Teknik Sipil, Pengalaman 5 tahun, 1 orang, SKA Ahli Teknik Geoteknik (216) Madya, 
  7. Pelaksana Kelistrikan, S1 Teknik Elektro, Pengalaman 7 tahun, 1 orang, SKT Teknisi Instalasi Penerangan dan Daya Fase Satu (021), 
  8. Juru Ukur / Surveyor, S1 Teknik Sipil, Pengalaman 4 tahun, 2 orang, SKT Juru Ukur Kuantitas Bangunan Gedung (027), 
  9. Juru Gambar, D3 Teknik Sipil, Pengalaman 7, 1 orang, SKT Juru Gambar / Draftman Arsitektur (003), 
  10. Tukang Las, S1 Teknik Sipil, Pengalaman 5 tahun,1 orang, SKT Tukang Las Konstruksi Plat dan Pipa (TM), 11. Mandor tanah, SMK, Pengalaman 5 tahun, 1 orang, SKT Mandor Tanah (TL 008), 12. Administrasi Proyek, S1 Ekonomi, Pengalaman 8 tahun, 1 orang.

Sunday, August 06, 2017

Sabu-Sabu

Sabu-sabu atau crystal meth adalah obat terlarang yang sedang dikhawatirkan oleh peneliti kecanduan. Jika dikonsumsi secara rutin dalam jangka waktu lama, sabu-sabu bisa merusak organ tubuh, membunuh sel syaraf dan bisa berdampak kerusakan otak permanen. Dalam banyak kasus, pengguna kehilangan gigi, berat badan menurun drastis dan menua dengan cepat. "Kerusakan ini tidak bisa disembuhkan," kata peneliti kecanduan, Heino Stöver.

Sabu-sabu termasuk jenis amphetamine yang membuat penggunanya menjadi agresif. Bubuk sejernih kristal atau yang juga dikenal dengan nama Ice itu dipakai dengan cara dihisap dengan menggunakan alat bantu botol yang berisi air sebagai penyaring. Bahaya terbesar sabu-sabu adalah sifatnya yang mudah dan murah untuk diproduksi.

Sabu-sabu bersifat psikoaktif dan membuat tubuh manusia berfungsi maksimal dalam jangka waktu yang relatif lama. Setelah efeknya mereda, pengguna biasanya tetap tidak bisa tidur kendati mengalami kelelahan. Peneliti juga memastikan gangguan konsentrasi sebagai salah satu dampak setelah efeknya mereda.

17% Fee Proyek di Parepare Disinyalir Terkumpul di Kepala BKD

PAREPARE — Potongan fee proyek sebesar 17% dari nilai kontrak kini mencuat di permukaan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) 5 pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare, Senin (31/7/2017) sore lalu. 

Ada dua nama oknum yang disinyalir kuat berperan mengumpul dan menyimpan potongan fee proyek 17% dari nilai kontrak, di luar potongan PPN dan PPh yang santer dan ramai diperbincangkan publik. Keduanya merupakan oknum pejabat yang berhubungan erat dengan proyek. 

“Fee proyek di luar potongan PPN dan PPh terkumpul di Kabag Pembangunan dan disatukan di Kepala BKD (Badan Keuangan Daerah),” terang salah seorang rekanan yang enggan namanya dipublis, Sabtu (5/8/2017). 

Kabag Pembangunan Pemkot Parepare, Muh Ansar enggan berkomentar perihal fee proyek 17%. Berulang kali Ansar dihubungi via sellularnya, aktif namun tak dijawab.

Dahlan Iskan Menang Praperadilan Tersangka Korupsi Gardu Listrik

Dahlan Iskan yang diwakili Yusril Ihza Mahendra memenangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel. Menurut Yusril, pasca putusan ini tidak ada aktivitas apapun lagi yang bisa dilakukan kejaksaan.

"Tadi kita sudah sama-sama dengar putusan, hakim telah memutuskan bahwa pemohonan Dahlan seluruhnya dikabulkan. Penetapan oleh Kejati, selaku penyidik tidak sah. Tidak ada lagi yang bisa dilakukan Kejaksaan. Tidak ada banding, tidak ada kasasi," kata Yusril di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (4/8/2015).

Dengan putusan praperadilan ini, maka status tersangka kasus korupsi gardu listrik yang melekat ke Dahlan Iskan gugur. Hakim tunggal Lendriaty Janis menyatakan Surat Penyidikan untuk Dahlan, tidak berdasarkan hukum.

"Meskipun penyertaan, jadi tetap satu penyidikan itu harus dibuktikan, tidak bisa disamakan dengan yang lain. Sesuai dengan putusan MK, penetapan tersangka merupakan objek praperadilan," kata Yusril.

Saturday, August 05, 2017

Pentingnya Pembentukan Layanan PenyeLesaian sengketa PBJ oleh LKPP

Setya Budi Arijanta, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP menjelaskan ihwal pembentukan LPSPBJP adalah semakin banyaknya sengketa dalam proses pengadaan barang dan jasa, baik itu sengketa sebelum kontrak maupun sengketa setelah kontrak. Dalam penanganan sengketa sebelum kontrak, sudah ada mekanisme yang disebut mekanisme sanggah, jika belum terselesaikan bisa dilanjutkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Sementara itu, penyelesaian sengketa yang terjadi setelah penandatanganan kontrak dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu jalur pengadilan atau jalur di luar pengadilan. Untuk jalur pengadilan ada yang namanya banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Adapun untuk penyelesaian sengketa luar jalur pengadilan dilakukan dengan cara musyawarah, mediasi sampai arbitrase.

Praktik di lapangan menunjukkan kedua mekanisme tersebut (jalur pengadilan dan luar pengadilan) banyak sekali mendapat keluhan dari pihak-pihak yang bersengketa terkait mahalnya biaya dan lamanya waktu penyelesaian sengketa. Bahkan, tidak sedikit sengketa yang tidak dapat dieksekusi oleh BANI. Setya memberikan contoh pada sengketa kepemilikan TPI (Televisi Pendidikan Indonesia) yang prosesnya sangat lama dan tak kunjung selesai, padahal di BANI putusannya sudah final. Berangkat dari banyaknya keluhan terkait mahalnya biaya dan lamanya proses penyelesaian sengketa, khususnya untuk sengketa kontrak pengadaan. LKPP pun berinisiatif membuat Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yaitu suatu mekanisme penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan maupun arbitrase yang pelaksanaannya tetap mengacu pada perundang-undangan.

Idealnya layanan ini berbentuk sebuah Badan. Namun, sementara ini masih dalam bentuk layanan yang dilakukan oleh direktorat BPH-LKPP. Adapun pelaksanaan layanan ini masih ditangani oleh Direktorat BPH-LKPP meskipun idealnya layanan ini berada di bawah kewenangan badan khusus. Layanan ini gratis dan SOP-nya lebih cepat dari pengadilan dan lebih cepat dari BANI. Tagline-nya lebih cepat, lebih murah dan bisa dieksekusi. Sebelum ada layanan ini, lanjut Setya, LKPP pun sudah sering menangani sengketa kontrak pengadaan meskipun belum memiliki hukum tetap. Dengan adanya layanan ini, LKPP bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA), sehingga putusannya bisa dilaporkan ke MA untuk selanjutnya dieksekusi. Tidak hanya sebatas itu saja, LKPP pun mendapat dukungan penuh dari MA berupa penyediaan tenaga pengadaan untuk pelatihan panitera. Pelaksanaan layanan ini, sebetulnya, ditujukan untuk mengurai perkara di bidang pengadaan yang masuk ke ranah pengadilan.

Indonesia Bakal Menghadapi 300 Gelombang Panas Setiap Tahun

Perubahan iklim akan meningkatkan potensi gelombang panas mematikan bahkan jika manusia berhasil mencegah laju pemanasan global menjadi maksimal dua derajat Celcius seperti yang tertera pada Perjanjian Iklim Paris. Kesimpulan tersebut diungkapkan ilmuwan AS dalam Journal Nature Climate Change.

Indonesia diyakini bakal menghadapi lebih dari 300 gelombang panas setiap tahun. Nasib serupa akan dialami Filipina, Brazil, Venezuela, Sri Lanka, India, Australia dan Nigeria. "Dengan temperatur dan kelembapan yang tinggi, hanya butuh sedikit pemanasan untuk mengubah cuaca menjadi mematikan," kata Camilo Mora, Guru Besar Biologi di Universitas Hawaii.

Bahkan jika manusia berhasil menerapkan sasaran iklim sesuai perjanjian Paris, kota-kota besar seperti Jakarta atau Manila tetap akan melampaui ambang batas "panas mematikan" pada setengah tahun pertama.

"Kami menemukan gelombang panas mematikan akan muncul lebih sering di seluruh dunia dan tren ini tidak lagi bisa dicegah," kata Mora.

Thursday, August 03, 2017

10 Manfaat Medis Ganja

Kita mengenal ganja atau nama lainnya mariyuana sebagai salah satu jenis narkoba yang sangat dilarang di Indonesia. Baru-baru ini Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Fidelis Arie karena menanam ganja. Fidelis menggunakan ekstrak tanaman ganja untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati, yang menderita penyakit langka Syringomyelia.

Menurut Fidelis sebagaimana diceritakan pada saat pembelaan di pengadilan, setelah memberikan ekstrak ganja, dia tidak perlu lagi membeli Sanoskin Oxy seharga Rp 320.000,- untuk obat luka istrinya, yang satu botolnya hanya bisa dipakai 3-4 hari . Tidak perlu lagi minum aprazolan atau zypas agar istrinya bisa tidur, tidak perlu minum ulsafate sulcralfate agar tidak muntah dan bisa menelan makanan, dan tidak perlu minum Dulcolax atau injeksi di anus agar istrinya bisa Buang Air Besar (BAB).

Berikut ini 10 manfaat ganja hasil penelitian para ahli: 

1. Mencegah Serangan Epilepsi


Tahun 2013 lalu peneliti Virginia Commonwealth University menemukan senyawa dalam mariyuana bisa mencegah serangan Epilepsi. Studi yang dipublikasikan di jurnal ilmiah, Journal of Pharmacology and Experimental Therapeutics, itu menyebut senyawa Cannabinoids bekerja dengan mengikat sel otak yang bertanggungjawab mengatur rangsangan dan rasa tenang pada manusia.

Tuesday, August 01, 2017

Turki Akan Miliki Rudal S-400, Meriam Tanpa Tanding Rusia

Rusia akhirnya sepakat menjual sistem pertahanan udara S-400 kepada anggota NATO, Turki. Seberapa mematikan peluru kendali berdaya jelajah tinggi yang hingga kini masih dianggap belum tersaingi itu?

Momok bagi Pesawat Tempur

S-400 adalah sistem pertahanan udara paling canggih di dunia. Meriam langit ini memiliki daya jelajah sejauh 400 kilometer, mampu menghancurkan target di ketinggian hingga 27 kilometer dan membidik 300 sasaran sekaligus. Entah itu pesawat tempur, pesawat pembom, wahana nirawak, peluru kendali atau bahkan pesawat siluman, tidak ada yang luput dari ancaman S-400.

Meriam Tanpa Tanding

Dikembangkan sejak dekade 1980an, S-400 adalah evolusi termutakhir sistem pertahanan udara Rusia. Saat ini negeri beruang merah itu telah memiliki sebanyak 152 unit sistem rudal S-400 yang terbagi dalam 18 divisi. Menurut klaim Institut Perdamaian dan Kebijakan Keamanan di Jerman (IFSH), NATO saat ini belum memiliki solusi jitu atas ancaman S-400.

Prof Yusril Sambut Baik Anjuran HTI Masuk PBB

Ketua Umum Partai Bulang Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyambut baik saran Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengenai Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebagaimana diberitakan Republika.co.id pada Senin (31/7), Jimly menyarankan agar anggota HTI yang organisasinya telah dibubarkan pemerintah tersebut bergabung dengan PBB untuk membesarkan partai.

“PBB siap sedia untuk menerima HTI dan FPI untuk bergabung, dengan tentunya, mengharapkab para ikhwan tersebut memahami dan menerima AD/ART, tafsir asas, program, dan tujuan perjuangan PBB,” kata Yusril melalui pesan singkat elektronik kepada Republika.co.id, Selasa (1/8).

Menurut Yusril, PBB adalah Partai Islam dan sekaligus Partai Indonesia. Dengan kata lain, PBB adalah partai berasaskan Islam yang menyatakan menerima Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara Republik Indonesia. “PBB menganggap Pancasila adalah kalimatin sawa bainana wa bainahum atau titik temu yang mempersatukan antara kita sesama kita sebagai warga bangsa yang Bineka Tunggal Ika,” ujar Yusril.

Bagi PBB, Yusril melanjutkan, NKRI yang berdasarkan Pancasila adalah negara yang sejalan dengan ajaran dan cita-cita Islam dalam membangun bangsa dan negara. Karena itu, PBB akan berjuang mempertahankan NKRI dari setiap rongrongan dan ancaman dari pihak mana pun juga.

Mantan menteri Sekretaris Negara ke-11 ini berkeyakinan, para anggota HTI yang dibubarkan pemerintah dan sedang menempuh langkah hukum, serta pimpinan dan anggota FPI, dapat menerima asas dan pandangan PBB. HTI dan FPI juga diyakini menerima PBB sebagai wadah perjuangan politik yang menjunjung tinggi keislaman dan keindonesiaan dengan kemajemukan masyarakatnya.

“Karena itu, saya menilai, saran Prof Jimly adalah saran yang positif dan mudah-mudahan mendapatkan respons yang positif pula dari para ikhwan anggota HTI yang dibubarkan dan anggota FPI di seluruh Tanah Air,” kata Yusril.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/17/08/01/otzkqp380-yusril-sambut-baik-anjuran-hti-masuk-pbb