2012, Tahun Wajib E-Procurement
Oleh Hendri 20 Jul, 2012
Perpres No.54 Tahun 2010 menyatakan bahwa pelaksanaan lelang secara elektronik (e-procurement) pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah menjadi kewajiban untuk dimulai pada tahun anggaran 2012, meskipun hanya untuk sebagian saja dan tidak harus untuk keseluruhan paket.
Pada 19 Desember 2011, pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Di dalamnya terdapat poin yang makin menguatkan dan menegaskan kewajiban menggunakan sistem e-procurement. Ketentuannya, pada tahun anggaran 2012 sekurang-kurangnya 75 persen dari seluruh belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan 40 persen belanja Pemda yang dipergunakan untuk pengadaan barang/jasa wajib menggunakan e-procurement. Sebagai tindak lanjut Inpres tersebut, Kepala LKPP mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17/KA/02/2012 tentang Kewajiban Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik.
Berikut kutipan surat edaran tersebut yang terkait dengan e-procurement:
- Mulai tahun 2012 Kementerian/Lembaga (K/L) wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sekurang-kurangnya 75 persen dari seluruh nilai pengadaan K/L.
- Mulai tahun 2012 Pemerintah Daerah (Pemda) wajib melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui LPSE sekurang-kurangnya 40 persen dari seluruh nilai pengadaan Pemda.
- Nilai pengadaan barang/jasa yang dimaksud pada butir pertama dan kedua adalah seluruh anggaran yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa baik melalui swakelola maupun penyedia barang/jasa dengan penghitungan persentase belanja K/L dan Pemda sebagaimana tercantum pada lampiran Surat Edaran ini.
- K/L dan Pemda agar mengirimkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) kepada LKPP untuk ditayangkan pada Portal Pengadaan Nasional melalui email rup.inaproc@lkpp.go.id selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2012.
- Unit Layanan Pengadaan/Panitia Pengadaan dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik dengan menggunakan LPSE terdekat.
- Gubernur/Bupati/Walikota dalam rangka memberikan pelayanan kepada pelaku usaha, Unit Layanan Pengadaan/Panitia Pengadaan perlu segera membentuk LPSE.
Sumber: Majalah Kredibel, Edisi 02
Berita Terkait :
- Lelang Tahun 2013 Harus 100 % Secara Elektronik
- Penjelasan Deputi Hukum LKPP Tentang Batas Akhir Pemasukan Penawaran
- Lelang Pada Satker PKPP NAD Dilakukan Terburu-Buru, Entah Apa Targetnya?
- Surat Edaran Menteri PU Tentang E-Procurement
- Inpres No.17 Tahun 2011 Menegaskan (kembali) Wajibnya E-Proc












